Lomba Foto Perayaan Tujuhbelasan (DIMULAI)
Bulan Agustus adalah bulan perayaan kemerdekaan Indonesia. Bulan yang menjadi pesta besar bangsa Indonesia, dalam memperingati/merayakan kemerdekaan dari penjajahan. Perayaan bersatunya banyak suku, bahasa, kebijakan dan tradisi menjadi satu negara yang berdaulat dan merdeka.
Perayaan ini sering disebut perayaan tujuhbelasan, diikuti oleh semua kalangan, tanpa batas umur, agama, etnis dan strata sosial. Berbagai kegiatan dan lomba ditampilkan: musik, pawai, mendekorasi kampung, napak tilas, aubade, pertandingan gaple hingga sepakbola. Dimeriahkan di sudut-sudut kota hingga pelosok desa. Momen-momen perayaan yang menampil kegembiraan, kebanggan, sampai dengan berbagai cerita lucu.
Rentetan peristiwa spesial yang sudah menjadi tradisi ini mendorong Fakta.news untuk mengadakan lomba foto bertema “Kebersamaan dan Kecerian dalam Perayaan Tujuhbelasan”. Tujuannya adalah mengajak partisipasi masyarakat dalam mengabadikan dan mendokumentasi peristiwa unik selama perayaan tujuh belas, sekaligus menyebarkannya melalui fakta.news. Lomba ini akan berlangsung dari tanggal 15 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2017.
Lomba foto ini didukung juga oleh Komunitas Alumni Perguruan Tinggi, tabloid digital Pelayan Rakyat, Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).
Pemenang akan dipilih setiap minggu berdasarkan pilihan pemirsa fakta.news. Sedangkan untuk pengumuman pemenang foto terbaik dan pemenang foto favorit akan diumumkan pada tanggal 6 September 2017.
Lomba ini bisa diikuti siapa saja. Hanya mengisi formulir yang sudah disediakan oleh fakta.news. Informasi syarat dan ketentuan dapat meng-klik banner lomba di fakta.news.
Terima kasih,
Redaksi Fakta.news
FOTO
Baleg Bahas Rancangan Peraturan Tata Cara Penyusunan Prolegnas
Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas Rancangan Peraturan DPR RI Tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Anggota Baleg DPR RI Illiza Saaduddin Djamal meminta penjelasan mengenai poin-poin evaluasi Prolegnas yang tercantum dalam Pasal 31 Ayat 1 yang menyebutkan daftar Prolegnas bisa berubah sewaktu-waktu walaupun sudah disusun dalam jangka panjang.
“Saya minta penjelasan tambahan mengenai poin evaluasi dalam Pasal 31 Ayat 1 yang menyebutkan evaluasi Prolegnas tahunan dapat dilakukan sewaktu-waktu, maksudnya itu seperti bagaimana,” papar Illiza saat Rapat Baleg dengan Tim Ahli Rancangan Peraturan DPR Tentang Tata Cara Penyusunan Prolegnas, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Politisi F-PPP itu menyampaikan, penjelasan mengenai perubahan Prolegnas itu harus dijelaskan secara rinci dan detail, dikarenakan akan berbahaya jika nantinya dibiarkan tanpa sebab. Karena dalam menyusun Prolegnas dibutuhkan keseriusan dan tidak asal-asalan. “Kita sudah susun secara susah-susah, malah dibatalkan (atau) diganti tanpa sebab karena alasan tertentu. Tentunya kita mengharapkan hal seperti itu tidak terjadi,” pesannya.
Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Ali Taher menyebutkan Pasal 31 Ayat 1 itu bisa mengarah kepada politik hukum yang menyebabkan rancangan Prolegnas bisa berubah sewaktu-waktu merupakan hal yang semestinya dan wajar terjadi. Namun tetap harus dijelaskan secara jelas. Menurut saya sih wajar saja terjadi (perubahan Prolegnas), tergantung bagaimana menyikapinya,” imbuh politisi F-PAN itu. (tn/sf)