Connect with us

Selama Natal dan Tahun Baru, Masyarakat Sulawesi Banyak Minati BBM Berkualitas

Warga mengisi BBM Berkualitas(Foto: Dok.Pertamina)

Jakarta – Sepanjang masa satgas Natal dan Tahun Baru 2018, PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) VII mencatat kenaikan konsumsi harian BBM berkualitas atau non subsidi di wilayah Sulawesi mencapai 25% atau 38,7 Kiloliter (KL)/hari untuk Pertamax. Sementara Pertalite naik 15% atau sebesar 620,6 KL/hari dibanding konsumsi harian normal.

“Selama masa Tahun Baru, di Sulawesi, peningkatan yang cukup signifikan terjadi untuk konsumsi BBM jenis Pertalite. Total konsumsi BBM dengan RON 90 ini selama periode  tahun baru tanggal 26-31 Desember 2017 lalu naik 37% atau sebesar 14.639 KL dibanding periode yang sama pada satgas tahun 2016. Sementara itu, konsumsi Premium turun 33% atau hanya sebesar 21.504 KL dibanding tahun sebelumnya,” jelas Unit Manager Communication & CSR MOR VII, M Roby Hervindo melalui siaran pers yang diterima Fakta.news di Jakarta, Jumat (12/1).

Roby mengatakan, peningkatan konsumsi Pertalite secara khusus juga terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan. Total konsumsi BBM berkualitas berwarna hijau ini di Sulsel naik 66% atau sebesar 5.842 KL selama masa Tahun Baru dibanding tahun sebelumnya. Selain Pertalite, konsumsi rata-rata harian Dexlite juga mengalami kenaikan yang signifikan sebesar 56% atau 56 KL/Hari pada masa libur Tahun Baru dibandingkan konsumsi harian normal.

Menurut pengakuan salah satu warga Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurlinda (24), bahwa dirinya mempercayakan BBM berkualitas dengan RON 92, Pertamax untuk bahan bakar kendaraan roda duanya.

“Selama liburan ini saya pakai Pertamax, karena dengan Pertamax kendaraan saya tarikannya lebih bagus, lebih kencang, dan lebih irit,” ujarnya di Makassar.

Sementara itu, hal yang sama juga terjadi di daerah Provinsi Sulawesi Utara, khususnya di kota Manado. Bahwea selama masa Tahun Baru, konsumsi Pertalite naik 31% atau sebesar 1.192 KL dibandingkan tahun sebelumnya.

Salah satu warga Manado Anwar Amir (28) mengaku hemat menggunakan Pertalite. “Walaupun hanya isi 1 liter saja, sudah sangat hemat dan irit kemana-mana,” ungkap Anwar di Manado.

Konsumsi LPG

Sementara itu, untuk total konsumsi elpiji non subsidi atau non PSO di Sulawesi selama masa satgas Natal & Tahun Baru naik 26,26% atau sebesar 1.856 Metrik Ton (MT) dibanding masa satgas tahun sebelumnya.

Lonjakan konsumsi elpiji non subsidi ini meningkat tajam khususnya di provinsi Sulawesi Utara, dimana konsumsi rata-rata harian pada masa tahun baru tangal 1- 8 Januari 2018 naik 482,73% atau sebesar 57 MT/Hari dibandingkan konsumsi normal harian. Sedangkan konsumsi harian elpiji subsidi 3 Kg (PSO) yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu hanya naik 0,27% atau 1.342 MT/Hari selama masa tahun baru dibanding konsumsi normal harian.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan kesetiaan masyarakat terhadap produk BBM dan LPG Pertamina. Pertamina akan terus senantiasa memenuhi kebutuhan konsumen dan meningkatkan kualitas pelayanan BBM dan LPG di masyarakat,” tutup Roby.

Nyong Syarief

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Legislator Ingatkan Pentingnya Batas-Batas Wilayah dalam 27 RUU Kabupaten/Kota

Oleh

Fakta News
Legislator Ingatkan Pentingnya Batas-Batas Wilayah dalam 27 RUU Kabupaten/Kota
Anggota Komisi II DPR RI Kamran Muchtar Podomi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Kepala Daerah Kabupaten/Kota, Provinsi Aceh di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Kamran Muchtar Podomi mengingatkan pentingnya memasukan batas-batas wilayah dalam RUU Kabupaten/Kota yang saat ini sedang dibahas oleh panitia kerja (panja) 27 RUU Kabupaten/Kota. Menurutnya, terkait batas wilayah ini akan menyangkut berbagai hal lain, termasuk diantaranya mengenai sumber daya alam (SDA).

”Kemudian menjadi sangat penting, karena kalau sekarang dulunya bareng ini. Tapi kalau sudah menyangkut sumber daya, berantem ini. Jadi sebaiknya kalau itu harus jelas dimuat di dalam undang-undang. Hubungannya langsung dengan RTRW (Rancang Tata Ruang Wilayah), dengan DAO (Decentralized Autonomous Organization). Ya, jadi itu harus, di undang-undang itu harus clear, batas-batas wilayah. Tidak boleh kita biarkan,” kata Karman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Kepala Daerah Kabupaten/Kota, Provinsi Aceh di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengungkapkan, hal serupa pernah terjadi di Dapilnya, yang mana karena perebutan batas wilayah beberapa kepala daerah setempat sampai membawa kasus tersebut ke Mahkamah Agung.

”Karena di provinsi saya pengalaman, Pak. Nanti para bupati datang sampai di mahkamah agung. Untuk mempersoalkan kepada Kemendagri terkait dengan batas-batas wilayah. Jadi ini sangat substantif dan penting agar saudara-saudara kita di Aceh tidak berantem hanya karena persoalan sumber daya alam terkait dengan batas-batas,” kata Legislator Dapil Sulawesi Utara ini.

Lebih lanjut, Kamran mengungkapkan, masalah lain bisa berlanjut jika sudah masuk unsur politik di dalamnya, sehingga nantinya berbagai putusan terkait batas wilayah tersebut menjadi tidak objektif. Untuk itu, Kamran meminta terkait batas wilayah haruslah tertera jelas di UU.

”Berdasarkan pengalaman batas wilayah ini penting, karena ini nanti unsur politiknya akan masuk, bupatinya dari warna ini, gubernurnya dari ini, nantinya keputusannya tidak akan objektif oleh sebab itu selesaikan sejak UU ini, jangan kita bertengkar oleh warna-warna,” pungkasnya.

Baca Selengkapnya

BERITA

Adang Tekankan Pentingnya Revisi Undang-Undang Narkotika

Oleh

Fakta News
Adang Tekankan Pentingnya Revisi Undang-Undang Narkotika
Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun. Foto: DPR RI

Jakarta – Sebagai upaya menangani permasalahan narkotika di Indonesia Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menyoroti urgensi revisi Undang-Undang Narkotika. Adang menekankan bahwa perkembangan jenis dan bentuk narkotika yang begitu pesat memerlukan penyesuaian regulasi agar penegakan hukum dapat berjalan efektif.

“Satu Undang-Undang yang perlu mendapat perhatian kita adalah masalah Undang-Undang Narkotika. Undang-undang yang ada saat ini tidak lagi memadai karena banyaknya macam narkotik yang telah berubah bentuk dan jenis, sehingga tidak tercantum dalam lampiran undang-undang yang ada sekarang. Oleh karena itu, diperlukan suatu perubahan,” papar Adang dalam rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Senin (20/5/2024).

Politisi dari Fraksi PKS ini juga menyoroti kondisi Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang mayoritas penghuninya adalah pengguna narkotika. “Kita juga tahu bahwa di LP hampir seluruh LP rata-rata 60-70 persen isinya adalah pengguna narkotik. Oleh karena itu, kita bersama pemerintah ingin bisa menyelesaikan masalah tersebut melalui usaha preventif dan represif, khususnya yang berhubungan dengan rehabilitasi,” ungkap Adang.

Dia menekankan pentingnya rehabilitasi bagi pengguna narkotika, terutama bagi anak-anak muda yang baru mencoba-coba dan bukan merupakan bandar. “Untuk anak-anak kita yang baru coba-coba, anak-anak kita yang memang bukan bandar, sebaiknya direhabilitasi. Karena pada saat mereka masuk ke Lembaga Pemasyarakatan, setelah keluar masih saja melakukan hal yang sama. Sehingga perlu suatu rehabilitasi dan pendidikan agar generasi muda kita di masa yang akan datang tidak terkena masalah narkotika,” jelas Adang.

Melalui upaya ini, Adang Daradjatun berharap dapat memberikan solusi jangka panjang yang lebih efektif dalam menangani masalah narkotika di Indonesia. Rehabilitasi yang baik diharapkan mampu memutus rantai ketergantungan narkotika dan memberikan kesempatan bagi generasi muda untuk memiliki masa depan yang lebih baik.

Baca Selengkapnya

BERITA

Putu Rudana Supadma Suarakan Kearifan Lokal Lindungi Air Tetap Lestari

Oleh

Fakta News
Putu Rudana Supadma Suarakan Kearifan Lokal Lindungi Air Tetap Lestari
Wakil Ketua BKSAP DPR RI Putu Supadma Rudana saat menyampaikan sikap DPR RI dalam sesi pleno ke-2 pada agenda Pertemuan Parlemen dalam rangka Forum Air Dunia ke-10 Tahun 2024 di Nusa Dua, Bali, Senin (20/5/2024). Foto: DPR RI

Bali – Kolaborasi pemangku kepentingan, baik tingkat lokal, regional, dan internasional, harus diupayakan supaya isu air dan sanitasi bisa menjadi agenda politik negara. Pendekatan kearifan lokal yang diselaraskan dengan pemikiran maju serta kemauan untuk menerapkan inovasi terbaru menjadi penting untuk diterapkan.

Pernyataan ini diutarakan oleh Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Putu Supadma Rudana saat menyampaikan sikap DPR RI dalam sesi pleno ke-2 pada agenda Pertemuan Parlemen dalam rangka Forum Air Dunia ke-10 Tahun 2024 di Nusa Dua, Bali, Senin (20/5/2024). Ia sepakat bahwa air merupakan salah satu elemen vital yang bisa mewujudkan Tujuan Pembangunan yang Berkelanjutan (SDGs) menjadi nyata.

“Oleh karena itu, semua sektor, termasuk dunia usaha, pemerintah, parlemen, dan masyarakat sipil harus berpartisipasi aktif dan bekerja sama untuk memastikan pengelolaan dan alokasi sumber daya air yang lebih baik,” tegas Putu dalam sesi tersebut.

Di sisi lain, dirinya menyadari bahwa setiap negara, baik negara maju maupun negara berkembang, memiliki prioritas agenda politik yang berbeda. Walaupun begitu, memperoleh hak atas air layak dan bersih merupakan kebutuhan dasar yang tidak bisa dipungkiri oleh setiap negara.

Melalui sesi ini, setiap perwakilan parlemen dunia yang hadir perlu membuka diri dengan berbagai pengalaman, wawasan, dan masukan. Upaya ini patut diterapkan, menurutnya,  karena akan menjadi jembatan antarnegara supaya kebijakan yang nantinya dilahirkan bisa menciptakan solusi yang mangkus dan sangkil.

Menutup pernyataan, Putu menekankan kearifan lokal yang telah dilakukan oleh penduduk setempat selama ratusan tahun demi melindungi kelestarian air harus didukung oleh multipihak. Maka, ia meminta dukungan sejumlah pemangku kepentingan agar peduli sekaligus melindungi kearifan lokal tersebut dengan mengambil sikap melalui regulasi dan hukum.

“Saya pikir mungkin (kearifan lokal) ini penting bagi lembaga-lembaga tertentu, baik eksekutif, legislatif, atau mungkin internasional, untuk memberikan perlindungan hukum terhadap upaya pelestarian sumber air yang didasarkan pada norma-norma lokal,” tandas Ketua Kaukus Air DPR RI itu.

Baca Selengkapnya