Connect with us

Tim Penasihat Hukum Minta Ridwan Djamaluddin Dibebaskan dan Dipulihkan Harkat Martabatnya

Jakarta – Tim Penasihat Hukum mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Terdakwa I Ridwan Djamaluddin angkat bicara sehubungan dengan persidangan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Penuntut Umum, pada Rabu 06 Desember 2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya.

Mereka menyampaikan sebagai berikut:

1. Bahwa fakta penting yang luput dan tidak dicantumkan di dalam surat dakwaan, dimana pada awal tahun 2021 di masa transisi pasca terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2020, terjadi peralihan kewenangan penerbitan persetujuan RKAB dari Pemerintah Daerah kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM (“Dirjen Minerba”). Lonjakan kenaikan permohonan persetujuan RKAB yang sangat signifikan hingga mencapai 4.000 permohonan pada masa itu membuat Dirjen Minerba harus melakukan upaya percepatan untuk menyelesaikannya karena Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2020 secara imperatif memerintahkan penyelesaian permohonan RKAB dalam waktu hanya 14 hari. Upaya percepatan tersebut diberlakukan untuk semua permohonan RKAB dengan tetap berpedoman pada Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018 Juncto Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020.

Oleh karenanya, upaya luar biasa Dirjen Minerba dan jajarannya tersebut merupakan prestasi dan selaiknya diapresiasi karena terbukti dari Laporan Resmi Kementerian ESDM Realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada subsektor minerba tahun 2022 sebesar Rp183.350.000.000.000,- (seratus delapan puluh tiga triliun tiga ratus lima puluh milyar rupiah) atau melebihi 180% target minerba tahun 2022 sebesar Rp101.084.000.000.000,- (seratus satu triliun delapan puluh empat milyar rupiah) dan capaian tahun 2021 sebesar
Rp75.380.000.000.000,- (tujuh puluh lima triliun tiga ratus delapan puluh milyar rupiah).

Ini artinya pada saat Terdakwa I RIDWAN DJAMALUDDIN menjabat sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2020 – 2022, dengan kinerja bersama jajarannya justru telah menguntungkan negara dengan nilai PNBP Minerba tertinggi sepanjang sejarah Republik Indonesia. Apalagi hal ini terjadi pada masa Pandemi Covid-19 (tahun 2020-2022), dimana kondisi perekonomian dunia dan Indonesia pada khususnya mengalami masa-masa sulit.

2. Bahwa Surat Dakwaan batal demi hukum, karena Penuntut Umum Tidak Cermat, Tidak Jelas, dan Tidak Lengkap dalam hal:

a. Uraian perbuatan pihak-pihak yang didakwa melakukan tindak pidana pihak-pihak yang didakwa melakukan tindak pidana;
b. Uraian unsur dalam peristiwa dakwaan yaitu uraian peristiwa yang disebutkan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair yang nyata-nyata dari unsur-unsur tindak pidanya berbeda tapi dalam surat dakwaan Penuntut Umum hanya menyalin tanpa menjelaskan perbuatan yang masuk dalam unsur-unsur yang termasuk dalam konstruksi unsur dakwaan primair dan dakwaan subsidair;
c. Uraian tugas Terdakwa I RIDWAN DJAMALUDDIN sebagai Dirjen Minerba yaitu di dalam surat dakwaan Penuntut Umum tidak didasarkan atau setidak-tidaknya tidak disebutkan dasar ketentuan dari uraian tugas dan fungsi Terdakwa I RIDWAN DJAMALUDDIN sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan dakwaan terhadap Terdakwa I RIDWAN DJAMALUDDIN dan bertentangan dengan asas legalitas yang dikenal sebagai nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali.

3. Bahwa kami juga mengajukan eksepsi atas dilanggarnya prinsip due process of law, karena penetapan Tersangka tersebut dilakukan sebelum Terdakwa I RIDWAN DJAMALUDDIN diperiksa sebagai saksi, dimana pemeriksaan sebagai saksi baru pertama kali dilakukan pada tanggal 9 Agustus 2023. Penetapan Tersangka tersebut juga mendahului atau tanpa didasari adanya perhitungan kerugian keuangan negara. Adapun hasil perhitungan kerugian keuangan negara baru keluar 4 (empat) bulan setelah penetapan Terdakwa sebagai Tersangka, yakni berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: PE.03.03/SR/S-2037/PW20/5/2023 tanggal 26 Oktober 2023. Padahal berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak berwenang menyatakan adanya kerugian keuangan negara, oleh karenanya menyebabkan perkara ini menjadi cacat hukum.

4. Bahwa karena perbuatan yang didakwakan adalah perbuatan administrasi negara. Hal ini karena perbuatan menerbitkan surat persetujuan RKAB PT KKP dan PT TMM tahun 2022 adalah adalah perbuatan tata usaha negara/ administrasi negara dan surat persetujuan RKAB a quo adalah keputusan tata usaha negara (beschikking) sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009. Dengan demikian perbuatan Terdakwa I RIDWAN DJAMALUDDIN bukan perbuatan pidana korupsi melainkan perbuatan tata usaha negara/ administrasi negara sehingga haruslah dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.

5. Bahwa Berdasarkan Profil Perseroan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia diketahui bahwa PT Aneka Tambang Tbk. bukan BUMN melainkan sudah menjadi perseroan swasta nasional terbuka. Perubahan status PT Antam Tbk. yang semula perusahaan persero menjadi perusahaan swasta nasional sama halnya dengan perubahan PT Timah yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017. Berdasarkan Yurisprudensi Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 3790K/Pid.Sus/2022, PT Timah dinyatakan bukan BUMN, sehingga Terdakwa dalam perkara a quo dinyatakan bebas dari tuduhan tindak pidana korupsi.

6. Bahwa surat dakwaan penuntut umum terdapat kekekeliruan post-hoc ergo propter hoc (sesudahnya maka karenanya), yaitu kesalahan penarikan kesimpulan sebab-akibat oleh Penuntut Umum yang mengakibatkan surat dakwaan error in persona dalam bentuk disqualification in person. Selain itu, di dalam surat persetujuan RKAB selalu dicantumkan kewajiban bagi pemegang IUP harus melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, apabila terjadi penyalahgunaan IUP maka bukan tanggung jawab Terdakwa I RIDWAN
DJAMALUDDIN dan jajarannya, melainkan pihak-pihak yang menyalahgunakannya.

Berdasarkan uraian di atas, kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa I RIDWAN DJAMALUDDIN menyampaikan permohonan/petitum kepada majelis hakim yang mulia dalam perkara a quo, untuk menerima dan mengabulkan Nota Keberatan atau Eksepsi kami untuk seluruhnya, menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut mengadili perkara Nomor: 118/Pid.Sus-TPK/2023/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa I RIDWAN DJAMALUDDIN Bin Abdullah Djamaluddin, menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDS-9/RP-9 /11/2023 tertanggal 29 November 2023 dan dibacakan pada sidang tanggal 06 Desember 2023 Batal Demi Hukum, yang paling penting, melepaskan Klien kami dari tahanan serta memulihkan harkat dan martabat serta nama baiknya dalam kedudukannya di masyarakat.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Amir Uskara Harap Hubungan Indonesia-Hungaria Semakin Meningkat

Oleh

Fakta News
Amir Uskara Harap Hubungan Indonesia-Hungaria Semakin Meningkat
Ketua GKSB DPR - Parlemen Hungaria Amir Uskara didampingi oleh Mukhamad Misbakhun saat menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Hungaria (H.E) Lilla Karsay di Nusantara III, DPR RI. Foto: DPR RI

Jakarta – Ketua Grup Kerja Sama Bilateral (GKSB) DPR – Parlemen Hungaria Amir Uskara didampingi oleh Mukhamad Misbakhun menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Hungaria (H.E) Lilla Karsay. Dalam pertemuan ini, Amir mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara Hungaria dan Indonesia selama 69 tahun terakhir di berbagai bidang. Kerja sama itu di antaranya meliputi politik, ekonomi, perdagangan, sosial budaya, pertahanan, dan yang paling penting adalah kerja sama antar-parlemen, yang diharapkan dapat membawa manfaat nyata bagi rakyat di kedua belah pihak.

“Oleh karena itu, saya berharap melalui pertemuan ini, kita dapat meningkatkan kemitraan bilateral kita, khususnya melalui Grup Kerja Sama Bilateral kita,” papar Amir kepada Parlementaria di Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/5/2024).

Politisi dari Fraksi PPP ini mencatat bahwa Indonesia dan Hongaria telah menjalin kerja sama melalui pembuatan MoU di berbagai bidang seperti pendidikan, produk halal, teknik, olahraga, infrastruktur, air bersih, dan pariwisata. Amir pun berharap mekanisme kerja sama yang ada dapat memberikan manfaat bagi kedua negara.

Dalam kesempatan ini, Amir berpandangan bahwa kerja sama bilateral Indonesia dan Hungaria perlu ditingkatkan lebih besar dari sebelumnya, karena dunia menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Termasuk perang, konflik, dan ketegangan geopolitik yang terus berlanjut, krisis iklim terus berlanjut, sementara inflasi dan kenaikan harga energi terus meningkat.

Amir berpendapat bahwa diplomasi parlemen melalui hubungan multilateral dan bilateral memainkan peran yang sangat strategis dalam memajukan kerja sama di berbagai bidang seperti mendorong demokrasi, hak asasi manusia, kesetaraan gender, perdamaian, keamanan, dan memperdalam hubungan bilateral antarnegara.

“Sebagai wakil rakyat, parlemen mempunyai peran penting dalam mendorong kontak antara masyarakat Indonesia dan Hongaria,” ungkap Amir.

Selain itu, ia juga mendukung hubungan Pemerintah ke Pemerintah (G to G) dalam meningkatkan hubungan khususnya di bidang investasi, perdagangan, pendidikan, pembangunan berkelanjutan, dan pariwisata serta kontak antarmasyarakat.

Baca Selengkapnya

BERITA

Kunjungi LPS Spanyol, Puteri Komarudin Pelajari Skema Penjaminan pada Koperasi

Oleh

Fakta News
Kunjungi LPS Spanyol, Puteri Komarudin Pelajari Skema Penjaminan pada Koperasi
Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin saat mengikuti Kunjungan Kerja Komisi XI bersama LPS ke FGD, Spanyol, Selasa (7/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan Spanyol tidak hanya menjamin simpanan nasabah di perbankan, tetapi juga menjamin simpanan pada koperasi. Sepanjang tahun 2023, FGD telah menjamin simpanan pada koperasi hingga mencapai 1,05 miliar euro.  Menanggapi hal ini, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mendorong pemerintah untuk pelajari skema penjaminan pada koperasi di Spanyol.

“Saat ini kita memang sudah memiliki LPS. Tapi cakupan peran hanya pada penjaminan simpanan di perbankan. Dan, kemudian, melalui UU PPSK, fungsi LPS diperluas untuk menjamin polis asuransi. Jadi, saya kira penting juga untuk mendalami bagaimana Spanyol melakukan penjaminan pada koperasi. Apalagi, sekarang, kita dihadapkan dengan krisis kepercayaan di perkoperasian seiring banyaknya kasus gagal bayar,” ungkap Puteri dalam Kunjungan Kerja Komisi XI bersama LPS ke FGD, Spanyol pada Selasa (7/5/2024).

Dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Minggu (13/5/2024), Puteri juga menyinggung rencana Pemerintah Indonesia yang tengah mengkaji pembentukan lembaga penjamin untuk simpanan pada koperasi. Hal ini bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat pada koperasi yang sebelumnya didera beberapa kasus yang menimbulkan kerugian. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, kasus gagal bayar dari 8 koperasi bermasalah telah menimbulkan kerugian hingga Rp26 triliun.

“Untuk itu, kami ingin mengetahui seperti apa mekanisme penjaminan bagi koperasi di FGD. Hal-hal apa saja yang perlu dipersiapkan dalam pembentukan lembaga penjaminan bagi koperasi. Seperti apa tantangan dalam penjaminan pada koperasi di Spanyol. Kemudian, kebijakan seperti apa yang dilakukan FGD dalam mengembangkan koperasi di Spanyol,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Menutup keterangannya, Puteri juga menyampaikan upaya pemerintah dan DPR RI dalam memperkuat pengawasan pada sektor koperasi. Misalnya, melalui UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang memberikan mandat bagi OJK untuk mengawasi koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan.

“Ketika ada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang memperluas layanan ke selain anggotanya, nanti perlakuan pengawasannya akan seperti industri jasa keuangan yang diawasi OJK. Jadi, tidak semua KSP yang akan diawasi OJK. Makanya, saat ini kami masih dalam tahap peralihan pengawasan bagi koperasi yang bergerak di sektor keuangan dari Kemenkop UKM ke OJK,” tutup Puteri.

Baca Selengkapnya

BERITA

Itje Siti Dewi Bersyukur Pelepasan 440 Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Kertajati Berjalan Lancar

Oleh

Fakta News
Itje Siti Dewi Bersyukur Pelepasan 440 Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Kertajati Berjalan Lancar
Anggota Komisi VIII DPR RI Itje Siti Dewi Kuraesin, saat melepas Jemaah Haji kloter pertama pada Asrama Haji Indramayu di Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, Minggu (12/05/2024). Foto: DPR RI

Indramayu – Anggota Komisi VIII DPR RI, Itje Siti Dewi Kuraesin melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunsfik) ke Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat. Itje menjelaskan Kunsfik itu dalam rangka pelepasan Jemaah Haji kloter pertama pada Embarkasi Kertajati tahun 1445 H/2024 M di Provinsi Jawa Barat.

Menurutnya, keberangkatan kloter pertama haji ini berjalan dengan lancar. Mengingat hari ini, sebanyak 440 jemaah haji dari Kabupaten Subang memulai perjalanan suci mereka menuju Kota Madinah, Arab Saudi.

“Alhamdulillah, ini semua berjalan lancar. Mereka semua sudah berada di dalam pesawat, yang sebentar lagi tentunya akan berangkat menuju Kota Madinah, Arab Saudi,” kata Itje Siti Dewi Kuraesin kepada Parlementaria usai melaksanakan pelepasan Jemaah Haji kloter pertama pada Asrama Haji Indramayu di Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, Minggu (12/05/2024).

Dalam kunjungan tersebut, Itje mengatakan bahwa jumlah jemaah haji dari Kabupaten Subang akan terus bertambah dalam beberapa hari mendatang, yang mencapai total sekitar 1.200 orang. Selain itu, sebanyak 30 kloter lain dari seluruh provinsi Jawa Barat akan berangkat dari Bandara Kertajati. “Dan Insya Allah, setiap hari sejumlah 1 kloter yang akan diberangkatkan,” tambah Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Dakam konteks keberangkatan yang melibatkan jamaah lanjut usia (lansia), Itje menjelaskan bahwa mereka mendapatkan pendampingan dan diizinkan membawa pendamping. Dengan harapan, akan keselamatan dan kesehatan para jemaah.

“Kami berharap mereka dapat menjaga kesehatan dan kembali dengan selamat ke tanah air sebagai haji mabrur,” jelas Itje.

Dengan demikian, Legislator Dapil Jawa Barat menekankan pentingnya kerja sama dan peningkatan dengan Kementerian Agama (Kemenag). Dalam hal untuk meningkatkan kualitas dan pelaksanaan ibadah haji.

“Kami mengharapkan dengan Kementerian Agama (Kemenag RI) yang sudah baik menjalankan haji pada tahun yang lalu, ini lebih ditingkatkan lagi. Tentunya untuk kenyamanan pada jemaahnya itu sendiri, juga untuk keselamatan, dan juga untuk semua segala sesuatunya, yang nantinya akan berada di Kota Mekkah, Arab Saudi. Dimana yang hasil dari kami selaku Komisi VIII DPR RI, kekurangan-kekurangan di tahun lalu, pada tahun ini harus lebih ditingkatkan kembali,” pungkasnya.

Baca Selengkapnya