Connect with us
DPR RI

Atur Izin Minerba, Komisi VII Dorong Kementerian ESDM Minta Pendampingan Kejaksaan atau Kepolisian

Atur Izin Minerba, Komisi VII Dorong Kementerian ESDM Minta Pendampingan Kejaksaan atau Kepolisian
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Hariyadi dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan Plt Dirjen Minerba, Kementerian ESDM, di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/11/2023). Foto : DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Hariyadi meminta Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) bekerja sama dengan Kejaksaan atau kepolisian sebagai pendamping dalam mengatur kegiatan pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Termasuk di dalamnya penetapan pemberian Izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.

“Untuk mengantisipasi celah-celah terjadinya pelanggaran hukum kami mendorong Kementerian ESDM untuk melakukan perjanjian, MoU (memorandum of understanding) dengan pihak kejaksaan ataupun kepolisian. Hal ini semata sebagai pendampingan prosedur, bukan pendampingan teknis ya. Bahwa seluruh prosedur sudah dijalankan dengan bagus dan sudah disupervisi oleh kejaksaan sebagai pengacara Negara, maupun penegak hukum di republik ini kan kepolisian,” ujar Bambang dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan Plt Dirjen Minerba, Kementerian ESDM, di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/11/2023).

Dijelaskannya selama ini Komisi VII DPR sering mendengar kegalauan  para pelaku industri pertambangan, investor, dan ketakutan teman-teman di ESDM saat melakukan proses kegiatan pertambangan. Hampir setiap hari pelaku industry pertambangan yang diperiksa oleh Kejaksaan dan kepolisian secara bergantian.

Hal tersebut tentu membuat para investor ragu bahkan “takut” untuk memulai bisnis pertambangan di Indonesia. Atas kondisi demikian, Politisi dari Fraksi Partai Gerindea ini berharap agar penegakan hukum jangan sampai mengganggu sistem yang ada. Karena dengan begitu, sistem yang ada lambat laun akan semakin terlihat rusak.

Atas dasar itulah Bambang mengaku akan menjembatani antara Kementerian ESDM dengan APH (aparat penegak hukum). Pihaknya akan mempersilahkan APH untuk menjalankan proses penegakan hukum, namun pihaknya menggarisbawahi agar penegakan hukum jangan sampai mengganggu rutinitas penambangan, apalagi sampai mengganggu investasi.

Ia mencontohkan, mangkraknya RKAB (rencana kerja dan anggaran biaya) yang menurut beberapa pihak dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM disebabkan karena adanya penegakan hukum di salah satu provinsi, hingga mengakibatkan hampir semua pihak di Kementerian ESDM menjadi terperiksa.

“Jadi, permintaan pendampingan oleh Kejaksaan dan atau kepolisian ini hanya untuk memastikan bahwa kinerja yang sudah dilakukan oleh staf Kementerian ESDM dalam hal ini Ditjen Minerba sudah sesuai dengan kaidah hukum. Sehingga RKAB dapat berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Investor dapat bebas berinvestasi tanpa ada rasa takut, dan yang juga penting, kita jangan sampai dikomplain oleh investor,” papar Bambang.

Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Komisi VII DPR RI lainya, Bambang Patijaya misalnya. Bambang Patijaya mengungkapkan fraksi mendukung apa yang diungkapkan oleh Bambang Hariyadi terkait permintaan Komisi VII DPR RI kepada Kementerian ESDM untuk minta pendampingan hukum oleh phak kejaksaan terhadap Kementerian ESDM, baik terkait penerbitan IUP, IUPK dan lain-lainnya.

“Saya pikir ini satu terobosan. Tetapi saya juga sekali lagi mengatakan bahwa pendampingan ini sifatnya sementara. Bukan sesuatu yang permanen karena yang diperlukan oleh kawan- kawan minerba pada saat ini adalah satu kepastian, rasa kenyamanan di dalam melakukan tugasnya. Dan saya pikir kita perlu memberikan suatu trouble shooting. Ya kan di dalam jangka pendek ini memberikan rasa tenang kenyamanan,” sebutnya.

“Kemudian kepercayaan diri bagi kawan kawan yang kemarin sempat goyah dikarenakan satu dan lain hal akibat proses penegakan hukum. Untuk itu kami. sependapat dengan penyampaian pimpinan Pak Bambang Hariyadi dan pimpinan komisi VII  DPR lainnya tentang pendampingan hukum tersebut. Kami usulkan dari kejaksaan, saat itu sifatnya seperti apa, silakan dibahas secara detil MOU-nya. Intinya fraksi Golkar menyatakan dukungan,” paparnya.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Evaluasi Kecelakaan di Subang, Legislator Serukan Bus Harus Layak Uji KIR

Oleh

Fakta News
Evaluasi Kecelakaan di Subang, Legislator Serukan Bus Harus Layak Uji KIR
Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama saat diwawancarai sebelum mengikuti Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Peristiwa pilu kecelakaan bus Trans Putera Fajar yang terjadi di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, (11/5/2024) baru-baru ini yang menewaskan 11 siswa SMK dan melukai 27 siswa menuai sorotan tajam dari Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama. Bagaimana tidak, bus tersebut usai diinvestigasi ternyata tidak memiliki izin bahkan tidak layak uji KIR atau kelayakan kendaraan.

“Kami menyoroti adanya kecelakaan yang terjadi di Subang, Siswa SMK kita dari depok yang menelan korban 11 jiwa dan melukai 27 siswa kita. Kami menyayangkan peristiwa ini, kenapa? karena indikasi awal, bus yang bersangkutan ini ternyata tidak layak KIR,” ujar Suryadi menyayangkan, saat diwawancarai Parlementaria sebelum dimulainya Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Sebagai tindak lanjut, Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI tersebut mendesak Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) segera menggelar penyelidikan secara lebih komprehensif siapa yang sebenarnya bertanggung jawab dan jangan hanya berhenti sampai pada supir.

“Apalagi berdasar keterangan saksi di lapangan, ternyata lampunya tidak menyala hanya menggunakan lampu hazard dan tidak ada tanda-tanda gesekan roda dengan aspal.  Ini menunjukkan tidak ada pengereman, apakah supirnya tidak mengerem? atau remnya yang blong? ini yang kita minta untuk dilakukan penyelidikan oleh KNKT,” tegasnya.

Kedepannya supaya peristiwa kecelakaan bus di Subang tersebut tidak terulang, ia menyerukan agar Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi tegas terhadap pihak operator bus yang tidak memenuhi kelayakan uji KIR. Terlebih, sebagaimana data yang pernah dilakukan uji sampling terhadap 118 bus di Jakarta, kemudian Banten dan Jawa Barat, ternyata hanya 36 persen yang lolos uji KIR.

“Jadi 64 persennya tidak memenuhi KIR, nah ini kan memprihatinkan kita. Dan selebihnya kita perlu solusi jangka menengah dan jangka panjang, salah satunya adalah memperbaiki regulasi yaitu UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena banyak sekali masalah-masalah transportasi kita di jalan karena payung hukumnya yang perlu kita perbaiki,” pungkas Suryadi.

Baca Selengkapnya

BERITA

LHKPN Tak Wajar, Kemenkeu Copot Kepala Bea Cukai Purwakarta

Oleh

Fakta News
Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaen

JAKARTA – Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahean (REH), resmi dicopot dari jabatannya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pencopotan dilakukan sejak Kamis, 9 Mei 2024.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, keputusan itu diambil setelah hasil pemeriksaan internal Bea Cukai menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang oleh REH.

“Pencopotan REH dari jabatannya kami lakukan sejak Kamis, 9 Mei 2024 guna mendukung kelancaran pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan internal kami, setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang,” kata dia, dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).

Pemeriksaan internal dilakukan Bea Cukai setelah REH dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati atas dugaan laporan harta kekayaan yang janggal.

“Pemeriksaan lebih lanjut akan meninjau indikasi tersebut, termasuk kelengkapan dan akurasi pelaporan LHKPN-nya. Ini merupakan mekanisme kami dalam merealisasikan tata kelola organisasi yang baik,” tutur Nirwala.

Lebih lanjut, Nirwala memastikan Bea Cukai akan menjaga keberlanjutan pemberian layanan dan pelaksanaan pengawasan oleh Bea Cukai Purwakarta, di mana pelaksana harian kepala kantor akan segera ditetapkan.

“Segera akan ditunjuk Pelaksana Harian Kepala Kantornya, agar operasional kantor tersebut tetap berjalan,” kata Nirwala.

Sebagai informasi, REH dilaporkan ke KPK dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati oleh Wijanto Tritasana melalui kuasa hukumnya Andreas. Ia menilai, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dibuat oleh REH tidak masuk akal.

Berdasarkan dokumen LHKPN 2023, REH tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 6,39 miliar. Angka itu dinilai tidak masuk akal, sebab Andreas bilang, REH memiliki perusahaan dengan total aset Rp 60 miliar.

“Nah ini aset-aset yang sudah diberikan perusahaan ke istrinya atau beli ini didaftarkan atau tidak, ini yang kami tidak thahu,” kata Andreas, di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (13/5/2024).

Selain itu, Andreas menambah, REH diduga memiliki sejumlah aset lain berupa bangunan dan tanah di sejumlah daerah. Namun aset tersebut didaftarkan dengan nama saudaranya.

“Kami punya datanya,” ujar dia.

Oleh karenanya, Andreas mengirimkan laporan ke KPK atas dugaan kejanggalan harta kekayaan tersebut.

Baca Selengkapnya

BERITA

[UPDATE] Banjir Lahar dan Longsor Sumatra Barat: Korban Jiwa Capai 50 Orang, Pemerintah Upayakan Penanganan Terbaik

Oleh

Fakta News
Foto : Pantauan drone BPBD Tanah Datar kejadian banjir bandang di Simpang Manunggal, Kecamatan Lima Kaum, Kab Tanah Datar, sungai ini berhulu di Gunung Marapi dengan nama sungai Malana atau Lona. (BPBD Tanah Datar)

PADANG – Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus berupaya melakukan pencarian dan pertolongan korban jiwa terdampak banjir lahar dingin dan longsor, yang menerjang enam kabupaten dan kota di Sumatra Barat.

Kepala BNPB Letjen. TNI Suharyanto, pada Rapat Koordinasi Penanganan Darurat Bencana Banjir Lahar Dingin dan Longsor, Senin (13/5) menyampaikan, langkah penanganan darurat yang diambil pada bencana kali ini di antaranya pemulihan akses jalan darat dari daerah terdampak dengan alat berat, pembersihan material longsor, evakuasi korban, dan koordinasi dengan OPD terkait.

Berdasarkan laporan, Suharyanto menyampaikan, korban jiwa yang meninggal dunia akibat bencana tersebut tercatat menjadi 50 orang, 27 orang hilang, 37 orang luka-luka, serta 3.396 jiwa mengungsi. Adapun rincian dengan korban meninggal dunia di antaranya Kota Padang Panjang 2 orang, Kabupaten Agam 20 orang, Kabupaten Tanah Datar 19 orang, Kota Padang 1 orang, Kabupaten Padang Pariaman 8 orang,

“Datanya akan berkembang terus. Untuk membantu mencari (korban) yang masih hilang alat berat itu masuk harus secepat mungkin karena kan Basarnas punya golden time di 6×24 jam, kita akan tetap upayakan mencari sampai ketemu apabila ada pihak keluarga atau ahli waris yang minta tetap dicarikan ya kita harus cari,” ujar Letjen. TNI Suharyanto.

Selain dukungan dalam aspek pencarian dan pertolongan korban terdampak, pemerintah juga mengupayakan pemenuhan kebutuhan dasar para masyarakat terdampak juga dapat dipenuhi dengan baik.

“Kita sepakat dan meyakinkan bahwa kebutuhan dasar masyarakat terdampak ini betul -betul harus dipenuhi dengan baik ketika dia korban, luka-luka, maupun yang sekarang mengungsi. kita pastikan dan tadi kita sudah berikan bantuan awal baik yang bersifat dana maupun barang kebutuhan sehari hari dan ini akan dievaluasi terus menerus sesuai perkembangan,” ujar Suharyanto.

Hingga Senin sore, pengiriman bantuan logistik dan evakuasi warga masih dilakukan. Kendati masih adanya tempat dan jalur yang masih tertutup dan terisolir, Suharyanto mengatakan pengiriman bantuan dilakukan menggunakan jalur udara maupun darat dengan memakai jembatan darurat.

Seusai rapat koordinasi yang digelar, BNPB juga menyalurkan bantuan awal dana operasional berupa Dana Siap Pakai (DSP) kepada pemerintah daerah terdampak banjir lahar dengan jumlah total 3,2 miliar Rupiah. Selain itu juga diserahkan bantuan logistik berupa tenda pengungsian, tenda keluarga, sembako, makanan siap saji, hygiene kit, terpal, selimut, kasur, pompa alpon, jendet light, lampu solar panel, toilet portable, gergaji pohon, dan perlengkapan kebersihan.

Pada kunjungan kerja hari kedua, Selasa (14/5) Kepala BNPB direncanakan akan bertolak ke daerah terdampak sekaligus melakukan tinjauan udara guna melihat dampak kerusakan akibat banjir lahar dan longsor yang terjadi. Adapun lokasi tinjauan di sejumlah titik di Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar,

Kunjungan ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk memastikan penanganan darurat dan pemenuhan dasar warga terdampak terpenuhi dengan baik.

Baca Selengkapnya