Connect with us
DPR RI

Bahas PMN AirNav, Komisi XI Soroti Piutang hingga PMN Non Tunai

Bahas PMN AirNav, Komisi XI Soroti Piutang hingga PMN Non Tunai
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie O.F.P. Foto: DPR RI

Jakarta – Komisi XI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kemenkeu RI bersama Perum LPPNPI (AirNav Indonesia) dan PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) yang merupakan induk (holding) Indonesia Financial Group (IFG). Dalam rapat itu, Komisi XI menyoroti besaran nilai piutang dan efektivitas PMN Non Tunai bagi AirNav.

“Tadi banyak mengerucut terkait dengan piutang. Jadi nanti tolong ditampilkan aja pihak-pihak yang punya kewajiban (membayar piutang) itu mana saja? Nanti mungkin pada kesempatan yang lain kalau komisi XI merasa perlu kita bisa mengundang ke sini para pihak tersebut karena akumulasi (piutang) nya sudah mencapai Rp1,5 triliun,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie O.F.P di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/9/2023).

Dalam rapat yang membahas penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi dua entitas tersebut, sempat disampaikan bahwa pada tahun 2018 AirNav memiliki total piutang perusahaan senilai Rp819 miliar. Jumlah tersebut lantas semakin meningkat hingga menembus Rp1,52 triliun di paruh pertama tahun 2023.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah mengenai besaran dana yang dibutuhkan AirNav untuk melakukan peremajaan teknologi yang digunakan dalam operasionalnya. Dalam paparan Direktur Utama Perum LPPNPI (AirNav Indonesia) disebutkan bahwa ada 1.442 peralatan yang harus diganti dalam periode 2023-2027 dengan total nilai anggaran Rp4,16 triliun.

Komisi XI DPR RI lantas mempertanyakan upaya AirNav dalam memenuhi kebutuhan tersebut mengingat pengajuan PMN tunai untuk tahun 2023 ini hanya sebesar Rp659 miliar.

“Nah skema yang lain-lainnya itu sudah ada kepikiran (bagaimana) rencana dan lainnya itu harus disampaikan. Jangan-jangan nanti yang lain-lainnya itu juga melalui PMN. Kita perlu tahu bagaimana AirNav memenuhi kebutuhan investasinya di dalam rangka peremajaan teknologi,” lanjut politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Pada kesempatan tersebut, AirNav juga mengajukan PMN non tunai senilai Rp892 miliar yang terdiri dari 181unit gedung dan 2.658 unit peralatan kenavigasian yang sebelumnya milik UPT Kementerian Perhubungan RI. Seperti yang disampaikan oleh Dolfie, PMN non-tunai ini mendapatkan banyak sorotan lantaran tingkat urgensi dan produktivitasnya.

Anggota Badan Anggaran ini menekankan apabila tidak ada urgensi terhadap PMN non Tunai tersebut pengalihan aset dapat ditunda hingga memiliki nilai urgensi. Ia pun meminta AirNav memastikan nilai produktivitas aset yang akan dilimpahkan sehingga akan memiliki nilai tambah bagi perusahaan.

“Terus aset-aset ini punya nilai produktivitas atau enggak? Jangan-jangan ini gedung terlantar, yang sudah mau terlantar atau apa baru dipindahkan. jadi ini juga perlu dijelaskan kepada kami ada urgensinya nggak? Dan kalau kita lihat proyeksi keuangannya jadi seolah-olah membebani,” tutur Dolfie.

Menanggapi pertanyaan anggota dewan yang hadir, Dirut AirNav menyampaikan bahwa entitas tersebut benar-benar memerlukan PMN non-tunai seperti yang telah disebutkan lantaran baik gedung maupun peralatan milik UPT Kemenhub yang akan dialihkan memang telah digunakan. Selain itu, agar tertib administrasi bahwa aset-aset tersebut telah diserahkan oleh kementerian perhubungan kepada Perum LPPNPI.

Terkait piutang, disebutkan bahwa 76 persen piutang dari maskapai domestik dan 24 persen  lainnya dari maskapai asing. Dirut AirNav menyebut beberapa maskapai termasuk maskapai plat merah Garuda Indonesia yang utangnya telah direstrukturisasi sesuai PKPU.

Di akhir rapat, Komisi XI DPR RI menyetujui pelaksanaan penyertaan Modal Negara tahun anggaran 2023 kepada Perum LPPNPI/ AirNav Indonesia baik PMN Tunai sebesar Rp659,19 miliar maupun PMN non tunai berupa barang milik negara dengan nilai perolehan sebesar Rp892.009.996.471.

Dalam rapat tersebut juga disetujui PMN tunai kepada PT BPUI untuk tahun anggaran 2023 senilai Rp3.000 miliar dan PMN tunai tahun anggaran 2024 sebesar Rp3.556 miliar. PMN tahun 2023 rencananya akan digunakan untuk penguatan permodalan PT Asuransi Jiwa IFG guna menerima pengalihan portofolio PT Jiwasraya. Sedangkan PMN 2024 ditujukan untuk penguatan kapasitas permodalan BPIU Life dalam menyelesaikan pengalihan polis hasil restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Misbakhun: Konsumsi Dalam Negeri Penopang Terbesar Pertumbuhan Triwulan I-2024

Oleh

Fakta News
Misbakhun: Konsumsi Dalam Negeri Penopang Terbesar Pertumbuhan Triwulan I-2024
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Foto : DPR RI

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,11 persen pada Triwulan I-2024 (year on year/YoY). Banyak pihak yang mensinyalir bahwa capaian tersebut tak lepas dari momentum penyelenggaraan pesta demokrasi yang disusul dengan peningkatan konsumsi saat Ramadan tiba.

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan pertumbuhan ekonomi tak hanya hadir saat dua momentum tersebut. Menurutnya, bahkan liburan seperti long weekend pun bisa ikut mengakselerasi perputaran ekonomi lantaran meningkatnya konsumsi masyarakat pada waktu tersebut.

“Bahkan masyarakat Indonesia sekarang itu liburan panjang pun itu menjadi salah satu sarana masyarakat untuk melakukan upaya konsumsi. Nah inilah yang menjadi daya tarik ekonomi Indonesia,” kata Misbakhun saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta beberapa saat lalu.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini optimis apabila ekonomi terus menggeliat dengan tren pertumbuhan yang positif maka maka ekonomi Indonesia akan semakin kuat. Hal ini juga memberikan timbal balik bagi pergerakan UMKM di tanah air.

“Kalau ekonomi terus menggeliat, pertumbuhannya baik tentu saya yakin ke depan ekonomi Indonesia akan semakin kuat. Karena apa? UMKM nya hidup! Konsumsi itu sebetulnya menghidupkan UMKM, menghidupkan produk-produk yang selama ini menjadi penopang kebutuhan sehari-hari masyarakat. Konsumsi rumah tangga itu kan ada di sana,” jelasnya.

Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI itu lantas juga menyinggung upaya pemerintah dalam memperkuat UMKM seperti program-program pembiayaan yang tengah digelontorkan. Ia mengungkapkan bahwa UMKM juga memberikan sumbangsih bagi peningkatan daya beli masyarakat.

“Upaya pemerintah untuk memberikan penguatan kepada UMKM dalam bentuk KUR, subsidi KUR, kemudian fasilitas-fasilitas pembiayaan kredit mikro dan ultra mikro dan sebagainya Itu salah satu penopang. Salah satu penopang yang memberikan penguatan terhadap konsumsi. Karena apa UMKM kita itu salah satu penyerap dan memberikan sumbangsih terhadap apa? orang mempunyai daya beli,” tuturnya.

Meski begitu, Misbakhun mengingatkan bahwa tetap diperlukan sektor produksi untuk menopang pertumbuhan ekonomi dan jangan sampai terjadi PHK. Menutup pernyataannya Misbakhun juga mengingatkan bahwa dalam sebuah sistem ekonomi ada sektor yang mengalami kontraksi dan ada juga sektor yang mengalami pertumbuhan.

Baca Selengkapnya

BERITA

Komisi I Tegaskan Hubungan dengan Dewas Pers Selalu Sinergis

Oleh

Fakta News
Komisi I Tegaskan Hubungan dengan Dewas Pers Selalu Sinergis
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. Foto : DPR RI

Jakarta – Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah berniat mengecilkan peran pers. Menurut Meutya, hubungan Komisi I DPR dengan Dewan Pers selalu sinergis dan saling melengkapi. Bahkan, ia menyebut bahwa keberlangsungan media yang sehat adalah hal yang penting. Hal tersebut ia sampakan menyusul ramainya jagad media terkait sejumlah pasal dalam draf revisi UU Penyiaran.

“Tidak ada dan tidak pernah ada semangat ataupun niatan dari Komisi I untuk mengecilkan peran Pers. Hubungan selama ini dengan mitra Komisi I yaitu Dewan Pers sejak Prof Bagir, Prof Nuh, dan Alm Prof Azyumardi adalah hubungan yang sinergis dan saling melengkapi termasuk dalam lahirnya Publisher Rights,” ujar Meutya, melalui keterangan tertulis kepada media, di Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa saat ini belum ada naskah revisi UU Penyiaran yang resmi. Sehingga, yang saat ini beredar di masyarakat kemungkinan adalah draf RUU dalam beberapa versi. Maka dari itu ia menyebut, RUU ini masih sangat dinamis. Dia mengakui bahwa penulisan draf tersebut belum sempurna dan cenderung multitafsir. Oleh karena itu, Komisi I DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari publik.

“Tahapan draf revisi UU penyiaran saat ini masih di Badan Legislasi, yang artinya belum ada pembahasan dengan pemerintah. Komisi I membuka ruang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dari masyarakat dan akan diumumkan ke publik secara resmi,” imbuh Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Meutya lalu menuturkan, Komisi I DPR telah menggelar rapat internal pada Rabu, 15 Mei 2024. Hasil dari rapat tersebut menyepakati bahwa Panja Penyiaran DPR akan mempelajari lagi masukan dari masyarakat terkait revisi UU Penyiaran. Komisi I berkomitmen untuk terus membuka ruang luas bagi berbagai masukan, mendukung diskusi dan diskursus untuk revisi UU penyiaran sebagai bahan masukan.

Diketahui, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran saat ini memang menjadi kontroversi di kalangan masyarakat. Banyak pihak yang khawatir revisi ini akan mengancam kebebasan jurnalis dan ruang digital. Draf revisi UU Penyiaran tertanggal 27 Mei 2024 yang berisikan 14 BAB dan total 149 pasal, mendapat sorotan khusus pada beberapa pasal yang dianggap bermasalah.

Pasal 8A huruf q dan Pasal 50 B Ayat 2 huruf c, misalnya, dikritik karena dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers. Pasal 8A huruf q memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran, yang selama ini merupakan tugas Dewan Pers sesuai dengan Undang-Undang Pers.

Baca Selengkapnya

BERITA

Perlu Anggaran Khusus Bagi Embarkasi Haji Medan untuk Layani Jemaah Haji Saat Transit

Oleh

Fakta News
Perlu Anggaran Khusus Bagi Embarkasi Haji Medan untuk Layani Jemaah Haji Saat Transit
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat kunspek di Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/5/2024). Foto : DPR RI

Medan – Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, menjadi salah satu bandara yang melayani penerbangan teknikal landing untuk pemberangkatan haji tahun 2024. Sebanyak 204 penerbangan diketahui akan menjalani technical landing pada pemberangkatan haji tahun ini untuk mengisi bahan bakar di bandara tersebut.

Menjadi bandara yang melayani technical landing, membuat Medan memiliki tanggung jawab lebih terhadap jemaah haji asal Indonesia. Melihat pengalaman pemberangkatan haji tahun lalu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan ada beberapa kejadian ketika pemberhentian pesawat di Kualanamu yang perlu menjadi perhatian. Misalnya, adanya jemaah haji yang mengalami sakit saat transit di Kualanamu.

Hingga kini, lanjut Marwan, masih belum ada standar operasional yang jelas dalam mengatasi permasalahan tersebut. Sehingga perlu diatur lebih lanjut dengan pengalokasian anggaran yang jelas hingga pihak mana yang harus menangani permasalahan tersebut.

“Ketika technical landing berada di Kualanamu, ada jamaah yang sakit, ada jamaah yang harus turun, itu anggarannya tidak ada disini. Maka siapa yang menanggulangi ini? Itu ya tadi laporan ketika itu ditangani (maskapai) Garuda, dia lah yang menanggung biayanya mengantar ke rumah sakit, pengobatan. Ketika itu ditangani oleh Kemenag, Kemenag yang akan menanggung nanti akan ditagih. Menurut kami menagih ini tidak mudah,” jelasnya kepada Parlementaria, di Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/5/2024).

Untuk itu, Politisi Fraksi PKB ini mengatakan nantinya akan membahas lebih lanjut bagaimana penanganan permasalahan tersebut dalam rapat kerja di Komisi VIII. “Kedepan kami akan bicarakan di Komisi VIII supaya itu disiapkan anggaran di sini, supaya tidak terjadi tolak menolak nanti Pak Ramlan sebagai UPT di sini ya jauh jauh dari situasi itu supaya mengambil tanggung jawab. Nah ini jangan terjadi seperti itu. Ya nanti akan bicarakan di komisi VIII,” lanjutnya.

Baca Selengkapnya