Connect with us
DPR RI

BAKN: Jika PMN BUMN Tak Beri Manfaat bagi Negara, Sebaiknya Dialihkan

BAKN: Jika PMN BUMN Tak Beri Manfaat bagi Negara, Sebaiknya Dialihkan
Ketua BAKN DPR RI Wahyu Sanjaya, saat mengikuti pertemuan dengan PT. Angkasa Pura II, PT. Garuda Indonesia, dan PT. Dirgantara Indonesia, di Auditorium Angkasa Pura, Banten, Senin (11/09/2023). Foto: DPR RI

Jakarta – Pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) seyogyanya harus sesuai dengan asas peraturan perundang-undangan, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mampu memberi manfaat kepada negara dan masyarakat. Dimana perusahaan pelat merah itu harus dapat memberikan dorongan pertumbuhan dan memberikan keuntungan bagi negara, namun jika tidak demikian, maka pemberian PMN sebaiknya dialihkan untuk hal yang lebih bermanfaat.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Wahyu Sanjaya, saat melakukan pertemuan dengan PT. Angkasa Pura II, PT. Garuda Indonesia, dan PT. Dirgantara Indonesia, di Auditorium Angkasa Pura, Banten, Senin (11/09/2023).

“Tidak memberikan keuntungan terus untuk apa kita pertahankan, tahun ini kita berikan, tahun ini kita berikan, itukan akan membebani, sayang sekali uangnya harus kita berikan kepada perusahaan-perusahaan yang membebani dan tidak ada manfaat dan tidak mendapat keuntungan, kalau tidak itukan bisa digunakan untuk hal-hal yang lain, untuk diberikan subsidi energi, subsidi kepada rakyat yang kurang mampu, banyak yang bisa dilakukan dengan uang-uang tersebut,” katanya kepada Parlementaria.

Wahyu pun melanjutkan, jika selama ini para BUMN hanya bertahan hidup dengan pemberian PMN, namun tidak memiliki konsep bisnis yang jelas dan menguntungkan, lebih baik pemberian PMN tidak diperpanjang lagi, daripada menabrak semua aturan yang ada. Ia juga berseloroh kepada perusahaan-perusahaan BUMN, jika tidak diberikan PMN lagi, berapa lama mereka akan bertahan dan terbebas dari lilitan hutang, dan berapa yang pailit.

“Kita melihat disini banyak sekali BUMN ini yang mendapatkan PMN itu sepertinya, jika tidak diberikan PMN harus tutup dengan alasan penugasan, makanya saya tanyakan tadi saya minta seluruh BUMN itu dan itu berkali-kali saya sampaikan pada saat bertemu dengan BUMN, seandainya kalian tidak menerima PMN berapa lama kalian bertahan atau berapa lama kalian bisa lolos dari jeratan hutang, jadi sehat dulu atau mati duluan kira-kira seperti itulah,” selorohnya.

Lebih lanjut, Wahyu berharap dari pertanyaannya tersebut, dirinya dapat mengkategorikan berapa BUMN yang akan bertahan, dan berapa yang tidak, jika tidak diberikan PMN lagi. “Kira-kira seandainya tidak diberikan PMN, berapa BUMN yang akan berakhir, atau berapa BUMN yang kira-kira akan selamat dan butuh berapa tahun dengan asumsi tidak ada penugasan baru seperti itu kira-kira,” katanya.

Wahyu juga berpendapat, pemberian PMN seharusnya berdasarkan skala prioritas sesuai dengan yang dibutuhkan, meskipun memang ada penugasan dari Presiden. Tapi, pemberiannya tidak dilakukan setiap tahun, kecuali program bisnisnya memang visible dari sisi bisnis.

“Harus ada skala prioritas, dalam hal ini jadi jangan PMN itu kalau misalnya kita ingin membuat sebuah jalan tetapi itu tidak visible secara bisnis dan Pemerintah memberikan penugasan Its Okay lah kita berikan PMN, tetapi itupun juga tidak bisa setiap tahun kita berikan, dan yang kedua jangan kita akhirnya seperti berusaha menyelamatkan Merpati, Merpati itu kita berikan terus menerus PMN akhirnya Merpati ingkar janji,” ungkapnya.

Diketahui, PMN Tunai PT. Angkasa Pura pada tahun 2015 dan 2016 sebesar Rp. 2 Triliun Rupiah. Dengan tujuan penggunaan PMN adalah untuk pembebasan lahan dan pembangunan landasan pacu 3 Bandara Soekarno Hatta.

Sementara PMN Tunai pada Garuda Indonesia Rp7,5 triliun, dan PMN Non Tunai Rp1 triliun, dengan tujuan penggunaan PMN Tunai: maintenance dan restorasi pesawat (3,6T), maintenance reserve (0,9T), bahan bakar (1,73T), biaya sewa pesawat (0,9T), dan pandemi Covid-19 terjadi. biaya restrukturisasi (0,37T) dengan realisasi penggunaan dana hingga triwulan II 2023 sebesar 72,89% atau Rp5,46 triliun.

PMN Non Tunai: IP PEN Rp1 triliun yang telah dicairkan digunakan untuk pembayaran bahan bakar (avtur) dengan realisasi penggunaan sebesar 100% pada tahun 2021. Sementara PMN PT. Dirgantara Indonesia, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2012, nilai PMN sebesar Rp1 triliun, dan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 116 Tahun 2012, nilai PMN sebesar Rp400 miliar.

Dengan tujuan penggunaan PMN digunakan untuk modal kerja dan investasi aset dalam rangka memenuhi komitmen on time delivery. Turut Hadir dalam Kunjungan Kerja Spesifik Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR RI ke Angkasa Pura II, diantaranya: Anis Byarwati (F-PKS), Mukhamad Misbakhun (F-PG), Ahmad Najib Qodratullah (PAN).

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Misbakhun: Konsumsi Dalam Negeri Penopang Terbesar Pertumbuhan Triwulan I-2024

Oleh

Fakta News
Misbakhun: Konsumsi Dalam Negeri Penopang Terbesar Pertumbuhan Triwulan I-2024
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Foto : DPR RI

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,11 persen pada Triwulan I-2024 (year on year/YoY). Banyak pihak yang mensinyalir bahwa capaian tersebut tak lepas dari momentum penyelenggaraan pesta demokrasi yang disusul dengan peningkatan konsumsi saat Ramadan tiba.

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan pertumbuhan ekonomi tak hanya hadir saat dua momentum tersebut. Menurutnya, bahkan liburan seperti long weekend pun bisa ikut mengakselerasi perputaran ekonomi lantaran meningkatnya konsumsi masyarakat pada waktu tersebut.

“Bahkan masyarakat Indonesia sekarang itu liburan panjang pun itu menjadi salah satu sarana masyarakat untuk melakukan upaya konsumsi. Nah inilah yang menjadi daya tarik ekonomi Indonesia,” kata Misbakhun saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta beberapa saat lalu.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini optimis apabila ekonomi terus menggeliat dengan tren pertumbuhan yang positif maka maka ekonomi Indonesia akan semakin kuat. Hal ini juga memberikan timbal balik bagi pergerakan UMKM di tanah air.

“Kalau ekonomi terus menggeliat, pertumbuhannya baik tentu saya yakin ke depan ekonomi Indonesia akan semakin kuat. Karena apa? UMKM nya hidup! Konsumsi itu sebetulnya menghidupkan UMKM, menghidupkan produk-produk yang selama ini menjadi penopang kebutuhan sehari-hari masyarakat. Konsumsi rumah tangga itu kan ada di sana,” jelasnya.

Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI itu lantas juga menyinggung upaya pemerintah dalam memperkuat UMKM seperti program-program pembiayaan yang tengah digelontorkan. Ia mengungkapkan bahwa UMKM juga memberikan sumbangsih bagi peningkatan daya beli masyarakat.

“Upaya pemerintah untuk memberikan penguatan kepada UMKM dalam bentuk KUR, subsidi KUR, kemudian fasilitas-fasilitas pembiayaan kredit mikro dan ultra mikro dan sebagainya Itu salah satu penopang. Salah satu penopang yang memberikan penguatan terhadap konsumsi. Karena apa UMKM kita itu salah satu penyerap dan memberikan sumbangsih terhadap apa? orang mempunyai daya beli,” tuturnya.

Meski begitu, Misbakhun mengingatkan bahwa tetap diperlukan sektor produksi untuk menopang pertumbuhan ekonomi dan jangan sampai terjadi PHK. Menutup pernyataannya Misbakhun juga mengingatkan bahwa dalam sebuah sistem ekonomi ada sektor yang mengalami kontraksi dan ada juga sektor yang mengalami pertumbuhan.

Baca Selengkapnya

BERITA

Komisi I Tegaskan Hubungan dengan Dewas Pers Selalu Sinergis

Oleh

Fakta News
Komisi I Tegaskan Hubungan dengan Dewas Pers Selalu Sinergis
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. Foto : DPR RI

Jakarta – Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah berniat mengecilkan peran pers. Menurut Meutya, hubungan Komisi I DPR dengan Dewan Pers selalu sinergis dan saling melengkapi. Bahkan, ia menyebut bahwa keberlangsungan media yang sehat adalah hal yang penting. Hal tersebut ia sampakan menyusul ramainya jagad media terkait sejumlah pasal dalam draf revisi UU Penyiaran.

“Tidak ada dan tidak pernah ada semangat ataupun niatan dari Komisi I untuk mengecilkan peran Pers. Hubungan selama ini dengan mitra Komisi I yaitu Dewan Pers sejak Prof Bagir, Prof Nuh, dan Alm Prof Azyumardi adalah hubungan yang sinergis dan saling melengkapi termasuk dalam lahirnya Publisher Rights,” ujar Meutya, melalui keterangan tertulis kepada media, di Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa saat ini belum ada naskah revisi UU Penyiaran yang resmi. Sehingga, yang saat ini beredar di masyarakat kemungkinan adalah draf RUU dalam beberapa versi. Maka dari itu ia menyebut, RUU ini masih sangat dinamis. Dia mengakui bahwa penulisan draf tersebut belum sempurna dan cenderung multitafsir. Oleh karena itu, Komisi I DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari publik.

“Tahapan draf revisi UU penyiaran saat ini masih di Badan Legislasi, yang artinya belum ada pembahasan dengan pemerintah. Komisi I membuka ruang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dari masyarakat dan akan diumumkan ke publik secara resmi,” imbuh Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Meutya lalu menuturkan, Komisi I DPR telah menggelar rapat internal pada Rabu, 15 Mei 2024. Hasil dari rapat tersebut menyepakati bahwa Panja Penyiaran DPR akan mempelajari lagi masukan dari masyarakat terkait revisi UU Penyiaran. Komisi I berkomitmen untuk terus membuka ruang luas bagi berbagai masukan, mendukung diskusi dan diskursus untuk revisi UU penyiaran sebagai bahan masukan.

Diketahui, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran saat ini memang menjadi kontroversi di kalangan masyarakat. Banyak pihak yang khawatir revisi ini akan mengancam kebebasan jurnalis dan ruang digital. Draf revisi UU Penyiaran tertanggal 27 Mei 2024 yang berisikan 14 BAB dan total 149 pasal, mendapat sorotan khusus pada beberapa pasal yang dianggap bermasalah.

Pasal 8A huruf q dan Pasal 50 B Ayat 2 huruf c, misalnya, dikritik karena dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers. Pasal 8A huruf q memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran, yang selama ini merupakan tugas Dewan Pers sesuai dengan Undang-Undang Pers.

Baca Selengkapnya

BERITA

Perlu Anggaran Khusus Bagi Embarkasi Haji Medan untuk Layani Jemaah Haji Saat Transit

Oleh

Fakta News
Perlu Anggaran Khusus Bagi Embarkasi Haji Medan untuk Layani Jemaah Haji Saat Transit
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat kunspek di Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/5/2024). Foto : DPR RI

Medan – Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, menjadi salah satu bandara yang melayani penerbangan teknikal landing untuk pemberangkatan haji tahun 2024. Sebanyak 204 penerbangan diketahui akan menjalani technical landing pada pemberangkatan haji tahun ini untuk mengisi bahan bakar di bandara tersebut.

Menjadi bandara yang melayani technical landing, membuat Medan memiliki tanggung jawab lebih terhadap jemaah haji asal Indonesia. Melihat pengalaman pemberangkatan haji tahun lalu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan ada beberapa kejadian ketika pemberhentian pesawat di Kualanamu yang perlu menjadi perhatian. Misalnya, adanya jemaah haji yang mengalami sakit saat transit di Kualanamu.

Hingga kini, lanjut Marwan, masih belum ada standar operasional yang jelas dalam mengatasi permasalahan tersebut. Sehingga perlu diatur lebih lanjut dengan pengalokasian anggaran yang jelas hingga pihak mana yang harus menangani permasalahan tersebut.

“Ketika technical landing berada di Kualanamu, ada jamaah yang sakit, ada jamaah yang harus turun, itu anggarannya tidak ada disini. Maka siapa yang menanggulangi ini? Itu ya tadi laporan ketika itu ditangani (maskapai) Garuda, dia lah yang menanggung biayanya mengantar ke rumah sakit, pengobatan. Ketika itu ditangani oleh Kemenag, Kemenag yang akan menanggung nanti akan ditagih. Menurut kami menagih ini tidak mudah,” jelasnya kepada Parlementaria, di Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/5/2024).

Untuk itu, Politisi Fraksi PKB ini mengatakan nantinya akan membahas lebih lanjut bagaimana penanganan permasalahan tersebut dalam rapat kerja di Komisi VIII. “Kedepan kami akan bicarakan di Komisi VIII supaya itu disiapkan anggaran di sini, supaya tidak terjadi tolak menolak nanti Pak Ramlan sebagai UPT di sini ya jauh jauh dari situasi itu supaya mengambil tanggung jawab. Nah ini jangan terjadi seperti itu. Ya nanti akan bicarakan di komisi VIII,” lanjutnya.

Baca Selengkapnya