Connect with us

FGD ke-2 ASPETI: Jika Memang Salah Prosedur, Berapa Besar Potensi Kerugian Negara akibat Efek Domino yang Muncul?

Jakarta – Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi (ASPETI) menggelar acara Forum Group Discussion (FGD) Ke-2 “Quo Vadis Badan Usaha Pertambangan” Potensi Penurunan Pendapatan Negara Akibat efek domino jika RKAB Diterbitkan oleh MINERBA pada periode 2021-2023 dinyatakan salah prosedur, pada Kamis 7 September 2023, di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat.

Acara yang digelar dihadiri sejumlah praktisi maupun pelaku usaha di bidang pertambangan tanah air. Diskusi yang dimoderatori oleh Niko Adrian ini menghadirkan Arief Setyadi (Ketua Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi/ASPETI), Singgih Widagdo ( Indonesia Mining and Energy Forum/IMEF), Djoko Widajatno (Indonesian Mining Associaion/IMA).

Dalam paparannya terkait Potensi Penurunan Pendapatan Negara Akibat efek domino jika RKAB Diterbitkan oleh MINERBA pada periode 2021-2023 dinyatakan salah prosedur, Arief Setyadi menyampaikan kita harus memperoleh gambaran besar mengenai iklim investasi, dimana iklim investasi ini situasi yang akan dipengaruhi oleh kebijakan, tata cara dan prosedur.

“Adapun strategi menjaga iklim investasi oleh pemerintah, memelihara stabilitas ekonomi dan politik, mengembangkan sistem logistic, penyederhanaan regulasi,” kata Arief.

Sementara itu Singgih Widagdo mengapresiasi FGD ke-2 yang di gelar ASPETI, menurutnya kondisi minerba saat ini tidak mudah, kebijakan yang mempercepat ini bisa menjadi hal yang menjebak. RKAB ini kalau sudah ditandatangani berarti itu dikatakan legal. Bagaimana prosesnya itu nanti, selama ini resmi ya tetap dipakai. Kalau RKAB tidak benar, maka control dari lingkungan dan resources menjadi tidak ada.

Sedangkan Djoko Widajatno dari Indonesia Mining Association mengatakan tidak sepenuhnya kisruh RKAB ada di Ditjen Minerba. Justru Djoko, melihat pengusaha tambang juga berperan dalam menyumbang kesalahan dalam penyusunan RKAB.

“Kesalahan yang utama tidak di Minerba, tetapi kesalahan itu ada di pengusaha. Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2000 menyebutkan setiap tambang harus membuat rencana kerja wilayah tambang, kemudian diturunkan dalam rencana jangka pendek,” ucapnya.

Dalam pandangan Djoko, kenapa pengurusan RKAB lama, karena sekarang semua ditarik ke pusat. Sebelumnya kewenangan itu boleh dikeluarkan daerah.

“Prosesnya lama dan dulu daerah boleh melakukan dan itu ingin di tertibkan sejak 2021,” kata Djoko.

Menurut Djoko, kerugian pendapatan negara ini tidak hanya dari RKAB. E-RKAB ini di-hack juga. Penyebab kerugiannya ini dasar hukumnya sudah betul karena memproteksi sumber daya alam kita. Dengan rencana yang tidak konsisten dengan rencana jangka panjang sehingga alam rusak. Negara yang kaya akan sumber daya alam ingin mudah kaya. Etik dalam bisnis terlanggar karena rakus,” paparnya.

“Kita memiliki kewajiban, apabila menyatakan terbaik harus dilakukan terbaik juga. RKAB ini harus dibuat sejujurnya oleh pelaku tambang. Penjualan barang terkadang di manipulasi,” katanya.

Sedangkan dari MGEI STJ Budi Santoso selaku penanggap dalam kegiatan FGD yang digelar ASPETI menurutnya; ada usaha pemerintah dalam rangka penerapan good mining practice yang tercermin di dalam beberapa matrik penting di dalam dokumen RKAB, misalnya ketentuan angka sumber daya dan cadangan.
Rencana penerapan aturan baru tentang RKAB 3 tahun an yang sempat dibahas oleh Ketua IMEF, perlu ada justifikasi yang memadai tentang kesesuaian kebutuhan pemerintah dan industri termasuk bagaimana kontrol dan pelaporan kegiatan tahunannya.

Untuk kebutuhan melakukan pekerjaan yang panjang seperti sebuah operasi penambangan bisa jadi akan memberikan keleluasaan bagi pelaku industri dalam perencanaan kegiatan mereka karena lebih ada kepastian dasar hukum kegiatan mereka dari yang tahunan menjadi 3 tahunan demikian juga bagi pemerintah saat melakukan proyeksi neraca sumber daya dan cadangan nasional dan proyeksi pendapatan negara dari sektor ini.

Hal lain yang perlu dicermati adalah ekses dari permasalahan-permasalahan yang sedang terjadi akhir-akhir ini terhadap layanan publik untuk proses pengajuan dan persetujuan RKAB 2024.

“Memang ada sistem e-RKAB, namum sepengetahuan saya, untuk komoditi batubara sudah relatif tidak ada masalah, namun untuk mineral belum bisa dilakukan seperti yang diinginkan. Ini berpotensi memberikan implikasi serius terhadap kegiatan industri pertambangan tahun depan,” ucapnya.

Sementara itu PUSHEP yang diwakili oleh Bayu Yusya Al Khomi selaku juga sebagai penanggap, menerka bagaimana proses prosedur perizinan dan apakah berdampak pada penurunan pendapatan negara. Menurut Yusya yang dimaksud dengan pasal 33, hak bisa dipakai bisa tidak, konstruksi dalam pasal 33 masuk dalam kepemilikan kolektif atau kepemilikan private?

Yusya juga menambahkan apakah Negara berhak seluruhnya pada sumber daya alam tersebut? Apabila hanya hak tidak kepemilikan maka orang bisa mengeksploitasi, pengaturan dalam konteks RKAB muncul didalam PP 96 2021. Sebelumnya ada pengaturan pengusaha tambang melakukan usaha tambang secara tertulis. Lalu dalam keputusan Menteri 1706 tahun 2017 tersusun prosedur matriks yang harus diisi, artinya secara hukum penyusunan RKAB sudah jelas, persolanya apakah pengusaha tambang bisa mengisi atau tidak, kesalahan dari pemerintah apabila pengusaha tambang ada salah mengisi maka akan mengulang dari awal.

Selain itu juga mantan Kepala Badan Geologi Mbah Rono periode 2014-2016 selaku salah satu penanggap juga menyatakan, masalah gonjang ganjing perizinan. Rumus perizinan harus masih dengan tatap muka, akan berpotensi terjadi ketidak senohoan. “kalau prosedurnya sudah ada semua, sebetulnya perizinan tidak perlu lagi tatap muka, syarat-syaratnya bisa disebar dan ditempel, kemudian disetorkan dan izin keluar,” ucapnya.

Mbah Rono juga menambahkan yang menjadi masalah perizinan itu tidak ada yang pasti, bisa dibeli. Sejatinya tidak ada anak buah yang salah, karena harusnya harus di kontrol oleh atasan apabila sudah di taken.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

Oleh

Fakta News
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.

“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).

Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.

Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.

Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.

Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.

Baca Selengkapnya

BERITA

Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil

Oleh

Fakta News
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.

“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).

Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.

Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.

“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.

Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.

“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.

Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.

Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar  siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.

“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.

Baca Selengkapnya

BERITA

Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi

Oleh

Fakta News
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024). Foto: DPR RI

Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.

“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).

Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.

“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.

Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.

“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.

Baca Selengkapnya