Tenggelamkan Kapal Asing Sebanyak-banyaknya Bu Susi
Oleh: Dedy Mawardi
Bangsa ini patut bangga ketika seorang aktor Hollywood menyebut nama Menteri KKP Susi Pujiastuti atas prestasinya menyelamatkan laut Indonesia beserta isinya dari jarahan para nelayan dan kapal asing di perairan Indonesia. Tidak hanya itu, Seabrek penghargaan disematkan dunia internasional, mulai dari lembaga sekelas WWF Internasional, penghargaan Peter Benchley Ocean Award hingga penghargaan tingkat lokal yakni Wadonna Pinunjul yang diberikan oleh masyarakat adat Jawa Barat kepada sosok perempuan Menteri KKP Susi Pujiastuti. Semua penghargaan tersebut diberikan berkat keberanian Susu Pujiastuti memimpin Kementerian KKP dalam menjaga perairan Indonesia beserta segala isinya dari pesta jarahan nelayan dan kapal asing. Sikap tegas dan berani diperlihatkan oleh Susi Pujiastuti dengan cara “menenggelamkan kapal asing” yang tertangkap mencuri ikan di perairan Indonesia.
Sikap tegas dan berani Susi Pujiastuti itu ternyata membuahkan hasil yang sangat signifikan. Nelayan indonesia yang selama ini selalu kalah (dalam jumlah menangkap ikan) dengan nelayan asing, setelah ada kebijakan “tenggelamkan kapal asing” ini penghasilan tangkap ikan nelayan indonesia melimpah ruah. Dan ada yang bisa dibanggakan oleh kita sebagai bangsa berdaulat yakni ciutnya nyali dan mati ketakutan nelayan dari negara asing yang akan mencuri ikan diperairan Indonesia.
Namun ditengah-tengah euforia kebanggaan itu, tiba-tiba muncul pernyataan yang sangat mengejutkan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Wakil Presiden kepada Menteri KKP Susi Pujiastuti untuk menghentikan menenggelamkan kapal asing. Alasannya sangatlah sederhana, intinya kebijakan Susu Pujiastuti itu membuat negara-negara lain marah dan bisa mengganggu hubungan diplomatik antara negara kita dengan negara lain. Bahkan, adanya kesan untuk menunjukan kebijakan Susi Pujiastuti itu illegal dengan mengatakan bahwa kebijakan “tenggelamkan kapal asing” itu tidak ada dasar hukumnya alias tidak diatur di undang-undang.
Siapapun pasti akan terkejut dan terheran-heran dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Wakil Presiden itu. Reaksi masyarakat pun ramai-ramai mendukung sikap dan kebijakan Susi Pujiastuti selama ini. Publik, termasuk saya menilai, pertama bahwa “larangan” itu lebih kepada soal “menjaga perasaan dari negara lain” dari pada menghargai sikap tegas yang sudah ditunjukkan oleh seorang Menteri dibawah Kabinet Kerja Jokowi-JK. Kedua, amat tidak etis “larangan” itu disampaikan secara terbuka dan dikutip serta diliput oleh media. Ketiga, bahwa tidak benar sikap dan kebijakan “tenggelamkan kapal asing” Susi Pujiastuti itu tidak ada aturan hukumnya.
Mari saya tunjukkan bahwa sikap tegas kebijakan “tenggelamkan kapal asing” Susi Pujiastuti itu tidak ngawur alias diatur didalam undang-undang. Didalam Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 13 Tahun 2004 tentang Perikanan, Pasal 76A berbunyi: “Benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri”. Karena adanya pasal yang memperbolehkan kebijakan itu maka Susi Pujiastitu sebelum menenggelamkan kapal asing musti dilengkapi dengan dokumen surat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri. Tanpa adanya aturan dan persetujuan Kepala pengadilan sangatlah tidak mungkin Susi Pujiastuti berani menerapkan kebijakan yang sangat populis dimata publik kita itu.
Jadi sangat wajar jika publik banyak setuju dan mendukung kebijakan “tenggelamkan kapal asing” daripada mengamini keinginan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Wakil Presiden untuk menghentikan tenggelamkan kapal asing. Intinya publik di zaman NOW ini lebih rasional dan akan sependapat dengan kebijakan seperti yang ditunjukkan oleh Susi Pujiastuti sebagai Menteri KKP ketimbang kebijakan pejabat negara yang hanya melarang ini dan itu saja.
Selamat bekerja Ibu Susi, teruskan tenggelamkan kapal asing yang mencuri ikan kita.
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.