Connect with us
DPR RI

Baleg DPR Laporkan Hasil Pemantauan atas UU tentang Pengelolaan Sampah di Rapat Paripurna

Baleg DPR Laporkan Hasil Pemantauan atas UU tentang Pengelolaan Sampah di Rapat Paripurna
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi saat menyerahkan laporan Baleg kepada Ketua DPR RI Dr.(H.C) Puan Maharani terkait laporan hasil pemantauan dan peninjauan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan laporan hasil pemantauan dan peninjauan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang dilakukan oleh Badan Legislasi. Hal itu sebagaimana disampaikan Baidowi dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Dijelasakan Baidowi, UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah perlu segera direvisi terutama terkait pengaturan leading sector dalam pengelolaan sampah. “Perlu dirumuskan kembali leading sector dalam pengelolaan sampah. Sehingga, tidak ada tumpang tindih kewenangan. Selain itu, perlu dirumuskan kewenangan pemerintah daerah kabupaten dalam pembinaan desa terkait pengelolaan sampah,” ujar Baidowi dalam Rapat Paripurna tersebut.

Politisi Fraksi PPP itu menegaskan Baleg DPR menginginkan agar pengelolaan sampah tidak hanya dilimpahkan ke Pemerintah Pusat, namun juga kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Yaitu, menyangkut kewajiban bagi pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah di tingkat desa kelurahan, terutama dalam kaitannya dengan pemilahan sampah di tempat asal timbulan sampah sampai dengan pengolahan sederhana di wilayah desa atau kelurahan.

“Perlu ada kebijakan afirmatif dari Presiden, kementerian dan kepala daerah terkait alokasi anggaran pengelolaan sampah supaya masuk menadi alokasi anggaran prioritas sehingga pengelolaan sampah di setiap daerah menjadi lebih baik,” kata Baidowi.

Selain itu, ia menegaskan perlu juga diatur pengelolaan sampah di kawasan laut, pesisir, dan kawasan aglomerasi; pengurangan sampah oleh produsen (extended producer responsibility/ EPR) mulai dari desain sampai produksi barang-barang sehingga dapat menggunakan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle). “Perumusan kembali terkait konsekuensi atas tidak dilaksanakannya suatu kewajiban,” katanya.

Terkahir, Baleg DPR RI menekankan untuk terus dilakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya kepada dunia pendidikan. “Sosialisasi terkait regulasi pengelolaan sampah dan bimbingan teknis atas pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang harus terus menerus dilakukan agar masyarakat memahami dan dapat ikut berperan serta dalam mensukseskan implementasi Undang- Undang tentang Pengelolaan Sampah. Selain itu, penegakan hukum harus tegas dilaksanakan, sehingga hukum mempunyai wibawa di masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, pada Rapat Pleno Baleg pada tanggal 29 Maret 2023, berdasarkan pandangan Fraksi-fraksi di Badan Legislasi (F-PDIP, F-PGolkar, F-PGerindra, F-PNasdem, F-PKB, F-PDemokrat, F-PKS, F-PAN, dan F-PPP) telah menyepakati/menyetujui dan memutuskan hasil pemantauan dan peninjauan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Sebagai informasi, pada Masa Persidangan I, II, dan III Tahun Sidang 2022 – 2023 Badan Legislasi telah melaksanakan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan Sampah, dengan kegiatan sebagai berikut, mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan beberapa pakar, yaitu: Guntur Sitorus, ST., MT., Sri Bebassari, M.Si., MS, dan Oktamalandi, ST., M.SM dari Indonesia Solid Waste Assosiation (InSWA). Prof. Dr. Yulinah Trihadiningrum, M.App.Sc, Dosen Teknik Lingkungan ITS. Dr. Ir. Mohammad Chaerul, ST., MT. (Kelompok Keahlian Pengelolaan Udara dan Limbah Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung). Dr. Sri Wahyono, S.Si., M.Si. (peneliti pada Pusat Rise Lingkungan dan Teknologi Bersih (PR LIB Badan Riset Dan Inovasi Nasional (BRIN).

Selain itu, Baleg DPR RI juga telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah daerah provinsi dan kota yankni Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Kota Depok dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Termasuk, juga melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bali, Daerah Istimewa Yogjakarta. Kalimantan Timur. Kalimantan Barat. Sulawesi Utara dan Jawa Timur untuk mendapatkan informasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah di beberapa daerah.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

Oleh

Fakta News
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.

“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).

Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.

Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.

Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.

Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.

Baca Selengkapnya

BERITA

Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil

Oleh

Fakta News
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.

“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).

Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.

Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.

“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.

Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.

“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.

Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.

Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar  siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.

“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.

Baca Selengkapnya

BERITA

Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi

Oleh

Fakta News
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024). Foto: DPR RI

Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.

“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).

Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.

“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.

Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.

“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.

Baca Selengkapnya