Hatta Ali: Tahun 2017, MA Berhasil Rekrut 1.593 Calon Hakim
Jakarta – Belum lama ini, Mahkamah Agung (MA) diketahui telah melakukan perekrutan calon hakim (Cakim) MA. Perekrutan Cakim tersebut baru dilakukan kembali pada 2017 ini sejak tujuh tahun lalu, yakni pada tahun 2010.
Untuk memberikan panduan terhadap proses seleksi, MA menerbitkan Perma Nomor 2 Tahun 2017 tentang pengadaan hakim.
“Jadi tujuh tahun tidak ada penerimaan hakim. Di tahun 2017 ini, MA diberikan kesempatan untuk melaksanakan rekrutmen calon hakim melalui mekanisme rekrutmen CPNS,” ungkap Ketua MA Muhammad Hatta Ali dalam Refleksi Akhir Tahun Kinerja MA 2017, di Kantor MA, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).
Sementara itu, Ali juga menegaskan, selama ini banyak yang beranggapan bahwa dalam kegiatan MA seperti perekrutmen Cakim, MA tidak pernah terbuka kepada publik. Namun, hal itu dibantahkan oleh Ali. Pasalnya, dalam proses rekrutmen Cakim ini pun dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan panitia seleksi nasional.
“Kadang-kadang ada yang beranggapan bahwa MA itu tertutup tidak terbuka. Nah disini saya ingin membuktikan, bahwa ucapan-ucapan itu adalah tidak benar,” tegas Ali.
Menurut dia, dalam rekrutmen hakim, pihaknya melibatkan berbagai institusi, yaitu dari pihak Kementerian PAN dan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), BPKP, BPPT, dan Lembaga Sandi Negara. Pelaksanaan seleksi juga diawasi langsung oleh tim pengawas serta dikontrol oleh Tim Quality Asurance. Kedua tim tersebut dibentuk oleh panitia seleksi nasional.
Ali menjelaskan, bahwa seleksi dilaksanakan dalam tiga tahap besar, yaitu seleksi administrasi pelamar, seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang. Seleksi kompetensi dasar menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang hasi dan prosesnya dipantau langsung melalui layar monitor yang ditempatkan pada ruang publik.
Sedangkan seleksi kompetensi bidang (SKB) dibagi dalam tiga komponen, yaitu, tes materi bidang hukum menggunakan sismtem CAT, psikotes diselenggarakan oleh PPSDM UI, dan wawancara yang melibatkan penguji dari hakim tinggi dan akademisi dengan komposisi secara silang.
“Saya kira pada saat rekrutmen Cakim sangat banyak rekan-rekan dari media dan juga keluarga peserta tes yang memantau di kantor BKN dan bisa melihat secara langsung di layar, bagaimana tentang jawaban mereka dan langsung memperoleh nilainya, sehingga jika lolos maka bisa mengikuti tahap berikutnya,” pungkas Ali.
Dari proses seleksi tersebut, lanjut Ali, dari 1.684 orang pendaftar, hanya sebanyak 1.593 orang yang dinyatakan lulus sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan calon hakim.
Adapun rincian Calon Hakim MA tersebut adalah Calon Hakim pada Peradilan Umum sebanyak 1.030 orang, Calon Hakim pada Peradilan Agama sebanyak 525 orang, dan Calon Hakim pada Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) sebanyak 38 orang.
Nyong Syarief
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.