Kemendikbudristek Dorong Pemerintah Daerah Implementasikan Model Pelindungan Bahasa Daerah
Jakarta – Dalam upaya menjawab tantangan kondisi vitalitas bahasa daerah di Indonesia saat ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Merdeka Belajar Episode 17: Revitalisasi Bahasa Daerah, di Jakarta, pada Selasa, 22 Februari 2022. Revitalisasi tersebut dilakukan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) melalui beberapa tahapan, salah satunya Pelatihan Revitalisasi Bahasa Daerah Bagi Guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk Tunas Bahasa Ibu di 12 Provinsi, salah satunya di Provinsi Bali.
“Kebijakan Merdeka Belajar Episode ke-17 ini perlu didukung oleh seluruh pemangku kepentingan dan seluruh ekosistem pendidikan, agar para penutur muda dapat menjadi penutur aktif berbahasa daerah. Dengan demikian, pada gilirannya mereka memiliki kemauan dan semangat dalam mempelajari bahasa daerah melalui media yang mereka sukai. Untuk itu, kami mendorong pemerintah daerah untuk mengimplementasikan model pelindungan bahasa daerah yang sesuai,” tutur Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek, Hafidz Muksin, dalam acara pembukaaan pelatihan tersebut, di Sanur, Bali, Minggu (26/6).
Menurut UNESCO pada tahun 2018 bahwa setiap dua minggu ada satu bahasa daerah yang punah. “Kepunahan bahasa terjadi terutama karena para penuturnya tidak lagi menggunakan dan/atau mewariskan bahasa tersebut kepada generasi berikutnya,” ungkap Hafidz Muksin.
Menguatkan hal tersebut, pelaksana tugas (Plt.) Kepala Biro Perencanaan, Fahturahman, mengatakan revitalisasi bahasa daerah perlu dilakukan mengingat 718 bahasa daerah di Indonesia, sebagian besar kondisinya terancam punah dan kritis.
“Revitalisasi bahasa daerah menjadi perhatian Kemendikbudristek, dan tahun ini jumlah bahasa daerah yang akan menjadi objek revitalisasi di 12 provinsi, yakni Sumatra Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, NTT, NTB, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara, dan Papua. Kita alokasikan sumberdaya untuk mendukung pelaksanaan revitalisasi tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah, Provinsi Bali, I Gede Indra Dewa Putra, menyampaikan apresiasi atas inisiasi Kemendikbudristek melakukan revitalisasi bahasa daerah.
“Penyelenggaraan pelatihan sejalan dengan pemerintrah Bali, menuju Bali Era Baru yang menitikberatkan tata kehidupan Bali yakni Alam Bali, Krama Bali, dan Budaya Bali,” terangnya.
Ia mengucapkan terima kasih atas penyelenggaraan Pelatihan Revitalisasi Bahasa Daerah Bagi Guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk Tunas Bahasa Ibu di Provinsi Bali.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Bali kami ucapkan terima kasih, dan apresiasi setinggi-tingginya atas penyelenggaraan pelatihan ini. Semoga dapat memberikan manfaat untuk seluruh masyarakat. Jadikan ajang tukar pikir dan pengetahuan maksimal serta tularkan kepada peserta didik masing-masing. Jadilah bangga menjadi orang Bali,” pesan I Gede Indra Dewa Putra.
Pelaksanaan Revitalisasi Bahasa Daerah
Hafidz menyampaikan pelaksanaan revitalisasi bahasa daerah bertujuan untuk 1) menjaga kelangsungan hidup bahasa dan sastra daerah, 2) menciptakan ruang kreativitas dan kemerdekaan bagi para penutur bahasa daerah untuk mempertahankan bahasanya, serta 3) menemukan fungsi dan ranah baru dari sebuah bahasa dan sastra daerah.
Menurutnya, guna mewujudkan tujuan tersebut tentu perlu strategi yang tepat dengan melakukan beberapa strategi seperti 1) melibatkan setiap elemen pemangku kepentingan; 2) melaksanakan revitalisasi bahasa daerah yang terintergrasi dengan lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat; mengoptimalkan pemanfaatan media digital; serta 3) memberi fleksibilitas bagi tiap daerah untuk mengimplementasikan program revitalisasi bahasa daerah sesuai karakteristik wilayahnya.
Lebih lanjut Hafidz menyampaikan bahwa sesuai amanah regulasi UU Nomor 24 Tahun 2009, bahwa pelindungan bahasa dan sastra Indonesia dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh lembaga kebahasaan, dalam hal ini Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
“Sedangkan Pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia,” ungkap Hafidz
Dalam mengimplementasikan revitalisasi bahasa daerah, Balai Bahasa Provinsi Bali menggandeng dinas pendidikan kabupaten/kota se-provinsi Bali, Dinas Kebudayaan, para pakar/maestro, dan Ketua Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) bahasa daerah, dan Kelompok Kerja Guru (KKG) bahasa daerah. Hafidz berharap antar pemangku kepentingan dapat saling bersinergi, berbagi strategi, dan inspirasi dalam menarik minat kaum muda untuk mempelajari bahasa daerah.
Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Provinsi Bali, Herawati, mangemukakan program Revitalisasi Bahasa Daerah merupakan salah satu program pelindungan bahasa daerah yang bertujuan menggelorakan kembali penggunaan bahasa daerah dalam berbagai ranah kehidupan masyarakat tuturnya dan juga untuk meningkatkan jumlah penutur muda bahasa daerah. Pewarisan bahasa dan sastra daerah mutlak dilakukan, terutama kepada para generasi milenial agar mereka tidak tercabut dari akar budaya bangsa yang begitu luhur.
“Generasi muda diutamakan menjadi sasaran pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra daerah agar kekayaan bahasa, sastra, dan budaya lokal kita yang begitu beragam, yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, yang tumbuh dan berkembang dalam 718 bahasa daerah, dapat terus terpelihara dan diwariskan agar tetap lestari,” tuturnya
Pewarisan bahasa, sastra, dan budaya akan turut membentuk karakter dan budi pekerti generasi muda yang sesuai dengan identitas Keindonesiaan yang ber-bhinneka tunggal ika. Kita berbeda tetapi satu dalam harmoni keindonesiaan yang tangguh.
Menurut Herawati, pelindungan bahasa daerah yang dikemas dalam kegiatan Revitalisasi Bahasa Daerah sejatinya mencakupi delapan tahap kegiatan. Agenda setelah rakor ialah Training of Trainers (ToT) yang diikuti para guru utama, pembelajaran bagi guru/komunitas oleh guru utama, pembelajaran di kelas/komunitas, pemantauan, Festival Bahasa Ibu Tingkat Kabupaten/Kota, Festival Bahasa Ibu Tingkat Provinsi, dan publikasi.
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.