Connect with us

ELIT LAMA VS ELIT BARU DALAM ISU TIGA PERIODE

Analisis ini berdasar pemberitaan di media terkait tiga isu Amandamen UUD 1945 yakni agenda menghidupkan GBHN, kemudian memperpanjang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden tiga periode serta penundaan pemilu 2024. Isu ini sejatinya merupakan rentetan isu yang bergulir di tahun 2018 dan meningkat di dua tahun berakhirnya rezim pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), tahun 2022.

Periode Maret 2018, bergulir isu  mewacanakan kembali GBHN yang sedikit banyak akan memberikan dampak bagi kelembagaan dan kewenangan MPR. Kemudian, berubah dengan bergulirnya isu Tiga Periode dan penundaan pemilu 2024.

Kami merekam terdapat dua figur elit politik yang mewacanakan amandemen terbatas GBHN pada Maret 2018. Pertama, Ketua MPR RI 2014-2019, Zulkifli Hasan, menyetujui adanya amandemen terbatas UUD 1945 soal haluan negara. Kedua, Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI-Perjuangan, yang mewacanakan GBHN sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan sebagai landasan rencana pembangunan nasional. Terakhir, di tahun yang sama, telah terjadi konsolidasi dan konsensus antara aktor politik seperti pimpinan MPR, Fraksi Parpol, Kelompok DPD, dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Berdasarkan media monitoring, maka isu amandemen terbatas muncul kembali ke ruang publik setelah tahun politik berakhir 2019. Terdapat dua peristiwa penting yang perlu dicatat. Pertama, Kongres PDI-Perjuangan di Bali tanggal 8-11 Agustus 2019, di mana salah satu rekomendasi kongres ialah amandemen terbatas konstitusi. Kedua, pasca pelantikan Ketua MPR 2019-2024 Bambang Soesatyo yang telah mengatakan akan mengkaji wacana amandemen terbatas tersebut terkait rekomendasi MPR 2014-2019.

Selain itu, amandemen terbatas mengenai periode masa jabatan Presiden muncul pertama kali pada bulan November 2019, beriringan dengan wacana amandemen terbatas terkait GBHN pada bulan Agustus 2019. Wacana tiga periode ini muncul kembali ke ruang publik pada Maret 2021 dalam Harian Kompas oleh Rini Kustiasih,  seiring dengan mengemuka kembali isu amandemen terbatas UUD 1945 terkait isu GBHN dan penguatan MPR.

Setidaknya terdapat Empat pernyataan Presiden Jokowi yang merespons secara langsung isu ini. Pertama, pada bulan Desember 2019 hingga yang terakhir 5 April 2022 dalam rapat Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Jokowi menolak amandemen terbatas tersebut. Ada tiga keywords penting dalam pernyataannya, yaitu (1) Ingin menampar muka saya, (2) Ingin cari muka, dan yang (3) Menjerumuskan.  Kedua, pernyataan pers Presiden Jokowi tanggal 15 Maret 2021 yang konsisten menolak amandemen terbatas masa jabatan Presiden tiga periode. Ketiga, tanggal 5 April 2022. Jangan menimbulkan polemik di masyarakat, fokus pada bekerja dalam penanganan kesulitan yang kita hadapi. Jangan sampai ada lagi yang menyuarakan lagi mengenai urusan penundaan, urusan perpanjangan. Ndak. Keempat, dalam Ratas di Istana Bogor, 10 April 2022. Menyampaikan tiga poin penting salah satunya konsisten melaksanakan tahapan Pemilu 2024 dan memerintahkan kabinet dan jajaran di bawahnya untuk tidak mengeluarkan statement politik yang membuat gaduh di masyarakat.

Pro dan Kontra Partai Politik Isu Amandemen GBHN, Tiga Periode dan Menunda Pemilu 2024

Skenario apa pun yang dipilih partai politik untuk mencapai tujuan politiknya, tetap melalui satu pintu yakni amandemen UUD 1945. Untuk mencapai hal tersebut mengacu Pasal 37 UUD 1945, usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pasal yang sama mengatur, untuk mengubah pasal-pasal UUD 1945, Sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota. Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Apabila meminjam istilah politik Andrew Heywood, politik sebagai kompromi dan konsensus. Maka, dalam politik, tidak ada pihak yang kepentingannya terselenggarakan 100%. Masing-masing memoderasi tuntutan agar tercapai persetujuan satu pihak dengan pihak lain. Sangat penting kita memperhatikan komposisi kursi partai politik dan DPD  yang terdapat di MPR.

Jika memmperhatikan komposisi kekuasaan di MPR, kompromi politik Partai Politik pengusung pemerintahan Jokowidodo memiliki 471 kursi, sementara oposisi (Demokrat dan PKS) sebesar 104 kursi. Oleh karena itu, parpol koalisi pemerintah sudah cukup untuk memenuhi persyaratan pengusulan dan persetujuan sebagaimana diatur di dalam Pasal 37 UUD 1945. Terkait konstelasi kekuatan tersebut, dinamika DPD yang berjumlah 136 anggota dapat menentukan kuorum atau tidaknya pada tahap pembahasan usulan. Dari 575 anggota DPR saat ini, lebih dari 400 orang di antaranya berasal dari koalisi pemerintah. Angka ini sudah jauh melebihi dari 50 persen plus satu.

Dalam matrix peta kekuatan isu amandemen UUD 1945, sumbu x-positif adalah menyetujui penundaan pemilu 2024 atau menambah masa jabatan presiden tiga periode. Sedangkan sumbu x-negatif sebaliknya. Sedangkan sumbu y-positif adalah menyetujui kembalinya GBHN. Sedangkan sumbu y-negatif adalah sebaliknya, menolak.

Terlihat skenario kompromi yang mungkin saja terjadi dan berhasil untuk mencapai tujuan politiknya berada di isu menghidupkan kembali GBHN. Mayoritas partai koalisi seperti; PDIP, Gerindra, Nasdem, PPP, PAN, PKB menerima usulan ini terkecuali dengan Golkar, Demokrat, dan PKS yang menolak meski dengan catatan. Jika wacana ini terus digularkan hingga Amandemen UUD 1945 sudah dapat dipastikan terdapat potensi kemenangan yang besar.

Sedangkan di isu  Tiga Periode atau Menunda Pemilu 2024 terdapat perlawanan yang cukup kuat, hanya PAN dan PKB yang menyetujui. Sedangkan sebaliknya partai koalisi pendukung kabinet Jokowidodo, yakni; PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, dan PPP menolak. Sementara, Demokrat dan PKS berada di titik ekstrem menolak usulan keduanya.

Sudah dapat dipastikan apabila kepentingan politik Tiga Periode dan Menunda Pemilu 2024 terus digulirkan maka layu sebelum berkembang. Terkecuali bandul kepentingan politik bergerak ke arah lain, mengingat budaya politik Indonesia pasca reformasi cenderung belum berubah, orientasi pengejaran kekuasaan yang sangat kuat dalam partai politik telah membuat partai-partai politik era reformasi lebih bersifat pragmatis.

Pragmatisme ini dapat dilihat misalnya saja, perebutan posisi-posisi ketua/wakil ketua DPR/dan alat-alat kelengkapannya. Dalam hal ini, ideologi yang dikembangkan oleh partai politik adalah cara memperebutkan kekuasaan dan posisi politik yang menguntungkan dirinya.

Pertarungan di Balik Amandemen GBHN dan Tiga Periode dan Penundaan Pemilu 2024

Paska tidak berlakunya GBHN, sebenarnya dalam perencanaan pembangunan di Indonesia telah mendapatkan jalan keluarnya dengan mendasari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), dan yang saat ini berlaku adalah RPJPN 2005-2025 berdasarkan kepada UU No. 17 Tahun 2007. RPJPN kemudian didukung oleh serangkaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang saat ini sedang dalam proses pembentukan RPJMN fase kelima.

Apabila para elite politik memang serius untuk memperbaiki arah pembangunan nasional, maka tidak perlu menempuh jalur amandemen konstitusi dengan melahirkan kembali GBHN. Cukup dengan serius mengikuti proses penyusunan RPJMN 2020-2025. Upaya lain yang dapat dilakukan untuk memaksimalkan tenaga dan waktu yang ada adalah dengan melakukan evaluasi terhadap RPJPN 2005-2025, dan menjadikan hasil evaluasi itu untuk menyusun RPJPN tahap berikutnya, yaitu RPJPN 2025-2050.

Atas pemikiran tersebut, pakar hukum, Bivitri Susanti justru melihat adanya upaya elit partai politik menggulirkan menghidupkan GBHN terkait dengan Pilpres 2024. Jangan lupa ada kader-kader partai politik yang merupakan anak-anak ketua partai politik ingin bertarung tapi mungkin dia tidak populer, dan diduga dia akan kalah. Karena sistemnya sekarang popular vote maka yang terbanyak lah yang akan menang. Orang-orang yang tidak populer itu bertanding saya kira akan kalah. Satu-satunya cara untuk memajukan mereka adalah mengambil lagi wewenang yang tadi dikasih ke rakyat jadi ke MPR lagi.

Meski memiliki potensi keberhasilan yang besar untuk menggolkan wacana GBHN. Pandemi Covid-19 mengerem sementara kepentingan tersebut. Pasalnya, bangasa ini sedang berkosentrasi penuh mengatasi pandemi yang berlangsung. Namun, dua tahun berselang di Tahun 2021-2022, ketika Covid-19 melandai. Justru para menteri di jajaran kabinet Joko Widodo (Jokowi); Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Menkoperekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Marves Luhut B Panjaitan. Turut serta elit partai politik; Muhaimin Iskandar (PKB) dan Zulkifli Hasan (PAN)  intens menggulirkan wacana menunda Pemilu 2024 dan memperpanjang masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) menjadi tiga periode.

Munculnya isu ini menjadi penting mengingat Presiden Joko Widodo (Jokowi) cenderung melakukan pembiaran (tidak langsung menghentikan tensi isu yang berkembang). Maka, persepsi publik menilai ini adalah keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingat di awal periode ke dua Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperkenalkan jajaran kabinet, mengatakan tidak ada visi menteri yang ada visi presiden.

Alasan tujuan politik tersebut serupa dengan wacana menghidupkan GBHN, atas nama perekonomian. Indonesia akan mengalami momentum perbaikan ekonomi usai dua tahun pandemi Covid-19. Pemilu kerap menyebabkan stagnasi ekonomi karena para pengusaha akan memilih menunggu atau wait and see.

Pertarungan Elit Lama Vs Baru (Populis)

Dalam memahami isu yang sedang berkembang, kami menganalisa berdasar hasil riset Power Welfare and Democracy (PWD) UGM tentang „Demokrasi di Indonesia : Antara Patronase dan Populisme‟.

Riset PWD yang dilakukan di 30 Kabupaten Kota dan tersebar di 24 Provinsi di Indonesia ditemukan, bahwa ada kerumitan dalam proses demokrasi prosedural yang saat ini diterapkan, dan kerumitan tersebut memiliki peluang untuk mengembalikan Indonesia ke dalam jurang otoritarianisme.

Terdapat lima temuan besar dalam riset tersebut, yakni: Pertama, demokrasi Indonesia telah stabil khususnya dalam kelompok insitusi demokrasi menyangkut masyarakat sipil. Kedua, ada kecenderungan penguatan politik berbasis ketokohan (figure-based politics). Ketiga, kecenderungan bahwa aktor utama menyeleksi aturan main demokrasi yang akan mendukung karir politiknya. Keempat, munculnya kecenderungan pada gagasan negara kesejahteraan, yakni negara yang fungsi utamanya adalah memenuhi pelayanan dasar warga negara; dan Kelima, kcenderungan munculnya populisme yang sekaligus menantang gagasan model politik Indonesia klasik yang berbasis patronase dengan model klasik “bureuacratic polity”. Populisme yang ditemukan tidak bersifat ideologis.

Selain hal tersebut, PWD mengidentifikasi pemilihan umum melalui kontestasi partai politik sebagai salah satu demokrasi prosedural menjadi satu-satunya pintu aktor populer untuk masuk dalam pusaran budaya politik yang tidak berubah paska reformasi. Justru kini elit politik sudah beradaptasi menemukan dan menentukan aturan main.

Situasi hari ini kehidupan perpolitikan di Indonesia cenderung oligarki, Dengan kata lain, periode transisi menuju situasi yang lebih demokratis tidak tercapai yang terjadi adalah konsolidasi berbasis pada pencapaian—normalisasi. Aktor-aktor berpengaruh (elit politik) di Indonesia telah ikut mengimplementasikan beberapa aturan main demokrasi seperti supremasi hukum, kebebasan sipil, sistem multipartai, pemilu yang jujur dan adil secara prosedural, desentralisasi, berkurangnya dominasi militer di legislatif, dan sebagainya.

Sayangnya praktik implementasi ”institusi demokrasi” tersebut tidak berkorelasi mendorong Indonesia yang lebih demokratis. Hal ini disebabkan karena elit telah mampu beradaptasi mengikuti aturan main demokrasi yang ada untuk memuluskan kepentingan mereka. Dengan demikian yang terjadi adalah stagnasi demokrasi di tengah situasi negara yang relatif stabil.

Lahirnya Joko Widodo (Jokowi), sang Petugas Partai (PDIP) menjadi Presiden Republik Indonesia dalam satu dekade dan tampaknya dengan memperhatikan berbagai survei pasangan Capres-Cawapres, elit politik partai yang memimpin adalah Prabowo Subianto, sedangkan elit lain berasal dari tokoh populis  di luar darah biru pemimpin partai politik, seperti; Ganjar Pranowo, Anis Baswedan, Erick Tohir, Sandiaga Uno, dan Ridwan Kamil.

Ibarat kelahiran anak, Jokowidodo merupakan role model populis. Semua tokoh populis yang ada cenderung memiliki kesamaan dalam tindakan politiknya dengan mempertebal citra tampilan politik populis. Di sisi lain mau tidak mau Joko Widodo (Jokowi) bukanlah anak yang diharapkan, dari sirkulasi pergantian elit di Indonesia yang memberikan stampel bagi darah biru pemimpin politik. Anak ini dalam perkembangannya memiliki kharisma yang lebih besar dibandingkan partai yang melahirkan dan memiliki kemungkinan merubah garis kemapanan sirkulasi elit yang sudah tertata dengan nyaman.

Meminjam istilah Laclau, yang menyimpulkan populisme sebagai sebuah political logic yakni, sebuah konsekuensi dari kondisi politik yang terjadi pada masyarakat dalam kondisi tatanan sosial yang sudah rusak, dimana publik kehilangan kepercayaannya terhadap sistem politik, karena kegagalan partai politik menjadi saluran representasi yang efektif sehingga memunculkan apatisme politik masyarakat.

Situasi ini dapat terlihat dalam perjalanan era reformasi rakyat merekam bagaimana ketegangan di dalam partai politik, perpecahan membentuk partai baru, kegagalan representasi dan hilangnya kepercayaan publik akibat satu persatu pemimpin partai politik dan elitnya baik di pusat maupun daerah cenderung korup, dan mementingkan agenda partainya dibandingkan kepentingan rakyat.

Pergantian pimpinan pusat dan daerah sebagai hasil dari kontestasi dianggap sebagai hasil sirkulasi elit. Temuan Mustofa, bahkan menyimpulkan adanya kesadaran pemimpin populis (baca: agensi) untuk berkompetisi melalui mekanisme pemilu diikuti dengan kesadaran membaca peta politik masyarakat yang jenuh dengan aktor-aktor utama dan elit-elit lama yang tidak membawa perubahan. Terutama dalam pemilihan pemimpin politik di tingkat eksekutif baik itu presiden, gubernur, bupati atau walikota, mudah untuk membedakan mana pemimpin populis yang merupakan aktor alternatif mana yang elit lama.

Wacana tiga periode dan menunda pemilu 2024 dalam kerangka tersebut dapat digambarkan merupakan antitesa kesadaran aktor populer mambaca kejenuhan, stagnasi demokrasi serta kondisi tatanan sosial yang sudah rusak dimana publik kehilangan kepercayaannya terhadap sistem politik.

Pada akhirnya keberadaan elit bukanlah sesuatu yang solid dan pasti akan bertahan selamany yang akan ada sepanjang masa adalah keberadaan entitas yang dinamakan elit yang merupakan minoritas yang unggul. Sementara aktor dari elit itu sendiri akan berubah sesuai dengan perubahan sosial atau disebut mengalami sirkulasi. Bisa saja elit lama digantikan non elit yang bertransformasi menjadi elit baru.

Jika kepentingan dilihat dari sudut pertarungan elit maka Joko Widodo (Jokowi) adalah elit baru yang sadar bahwa kendaraan partai politik adalah prasayarat utama aturan main dalam sistem politik Indonesia. Masuknya gerbong Joko Widodo (Jokowi) dalam kontestasi politik di Medan dan Surakarta serta irisan elit baru lainnya akan layu sebelum berkembang.

Meski demikian perlu riset yang lebih mendalam untuk melihat lebih detil lagi apakah kepentingan politik yang terjadi hanya sebatas wacana perpanjangan masa jabatan 2024 dan tiga periode. Atau bisa saja ini adalah bagian dari budaya politik kita yang tidak cenderung nyaman, tidak beranjak dari kubangan pragmatisme semata. Misalnya saja pertarungan, mempertahankan legasi pencapaian kinerja pemerintahan atau justru bagian dari mengamankan sirkulasi elit yang baru.

Akhir kata menarik menunggu sirkulasi elit ini, apakah akan mengarah menuju pembaharuan. Atau sebenarnya tidak terjadi perubahan berarti dalam budaya politik kita. Ujungnya kita dihadapkan kondisi pragmatis saat ini yakni, bagaimana pemerintah mampu memberikan sesuatu yang lebih pasti atas keamanan konsumsi rumah tangga rakyat di bawah garis kemiskinan, dalam mengarungi bulan Ramadhan serta tiga bulan ke depan. Pasalnya, kondisi perekonomian Indonesia akan lebih pelik akibat naiknya kebutuhan barang pokok, serta keluh kesah kekhawatiran pemerintah yang tak lagi sanggup menahan kenaikan; BBM pertalite, listrik dan tabung gas 3 kg.

Wassalam.

 

Rahayu Setiawan

(Ketua Departemen Budidaya Pertanian dan Agrobisnis – KAPT)

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

DPR RI Minta Jepang Ajarkan ‘Smart Farming’ kepada Petani Muda Indonesia

Oleh

Fakta News
DPR RI Minta Jepang Ajarkan ‘Smart Farming’ kepada Petani Muda Indonesia
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, saat menerima delegasi dari partai berkuasa di Jepang, Liberal Democratic Party (LDP), di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara III, DPR RI, Jakarta, Jumat (3/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – DPR RI, melalui Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel, meminta Jepang untuk menerima petani muda Indonesia untuk belajar bertani dengan metode smart farming di negara tersebut. Hal itu ia sampaikan saat menerima delegasi dari partai berkuasa di Jepang, Liberal Democratic Party (LDP), di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara III, DPR RI, Jakarta, Jumat (3/5/2024).

“Bukan untuk bekerja dan juga bukan untuk sekolah, tapi belajar praktik bertani yang baik dan berkualitas serta smart farming kepada petani muda Indonesia. Cukup satu tahun saja,” kata Gobel.

Gobel mengatakan, dunia sedangkan dihadapkan pada krisis pangan akibat perubahan iklim dan konflik geopolitik dunia. Perubahan iklim berdampak pada hadirnya cuaca panas yang tinggi atau curah hujan yang berlebihan dan tidak pasti. Sedangkan, konflik geopolitik berdampak pada kenaikan harga pupuk yang tinggi.

“Semua itu berakibat Indonesia melakukan impor beras dengan jumlah yang sangat besar. Padahal Indonesia adalah negara agraris, memiliki lahan yang luas, tanah yang subur, dan jumlah petani yang besar. Namun faktanya Indonesia harus impor beras dari berbagai negara seperti Myanmar, Vietnam, Thailand, India, dan Cina,” jelas Politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Di sisi lain, kata Gobel, Jepang adalah negara yang memiliki keunggulan teknologi sehingga bisa menghasilkan produktivitas pertanian yang besar dan kemampuan menghadapi perubahan iklim. Selain itu, katanya, produk pertanian Jepang dikenal dengan cita rasa yang lezat dan memiliki harga yang bagus. Ia juga meminta Jepang mengajarkan pembuatan pupuk organik dan smart farming. Teknologi penggilingan beras Jepang, katanya, juga menghasilkan beras yang berkualitas.

Walaupun sudah melakukan impor beras dengan jumlah sangat besar, kata Gobel, secara ironis harga beras di Indonesia tetap tinggi.

“Harga beras premium di Indonesia mendekati harga beras di Jepang. Padahal kualitasnya sangat berbeda. Tentu ini memprihatinkan,” kata pria yang pernah ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Utusan Khusus untuk Jepang tersebut.

Selain itu, katanya, karena jumlah petani di Indonesia sangat besar maka membangun pertanian akan secara otomatis akan meningkatkan kesejahteraan penduduk Indonesia.

“Jumlah penduduk Indonesia juga sangat besar. Jadi memecahkan masalah kebutuhan pokok ini akan sangat fundamental bagi kemajuan dan stabilitas Indonesia. Untuk itu, saya berharap Jepang dan Indonesia bisa meningkatkan kerja sama yang lebih erat di bidang pertanian ini,” jelasnya.

Selain itu, Gobel juga menyampaikan tentang pentingnya Jepang membagi teknologinya dalam pengolahan air bersih. Hingga saat ini, katanya, masalah penyediaan air bersih yang sehat masih merupakan tantangan besar bagi Indonesia.

“Air bersih higienis sangat penting dalam mengatasi stunting dan penyakit kulit. Dua hal ini masih merupakan problem mendasar bagi masyarakat lapis bawah Indonesia dan bagi peningkatan kualitas sumberdaya manusia. Jepang memiliki kemampuan dan teknologi pengolahan air bersih yang sehat,” katanya.

Jika masalah pertanian dan penyediaan air bersih bisa diatasi Indonesia, kata Gobel, maka ekonomi Indonesia akan tumbuh lebih baik lagi. “Ini tentu saja juga akan baik bagi ekonomi kawasan di Asia Tenggara dan akan memiliki dampak yang baik pula bagi ekonomi Jepang. Jadi ini kerja sama yang sifatnya saling menguntungkan,” katanya.

Adapun Delegasi Jepang itu dipimpin oleh Ketua Badan Riset Kebijakan LDP, Tokai Kisaburo. Sedangkan anggota delegasinya antara lain Ketua Harian Badan Riset Kebijakan LDP Shibayama Masahito dan Kepala Sekretariat Badan Riset Kebijakan LDP Nakai Toyoron. Hadir pula Wakil Dirjen untuk urusan Asia Tenggara dan Asia Barat Daya Kementerian Luar Negeri Jepang Hayashi Makoto serta Duta Besar Jepang untuk Indonesia Yasushi Masahi.

Baca Selengkapnya

BERITA

Tindakan Penyimpangan Turis Nakal di Bali Harus Ditangani secara Bijaksana

Oleh

Fakta News
Tindakan Penyimpangan Turis Nakal di Bali Harus Ditangani secara Bijaksana
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta dalam foto bersama usai mengikuti pertemuan Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Denpasar, Bali. Foto: DPR RI

Denpasar – Tim Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses ke Denpasar, Bali. Salah satu yang disoroti Komisi III dalam Kunker Reses ini adalah banyaknya turis yang melakukan tindakan penyimpangan, seperti pelanggaran adat maupun tindakan semena-mena lainnya. Tak ayal,  tindakan tersebut kerap menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta berharap kepada Kapolda Bali Ida Bagus Kade Putra Narendra agar penanganan yang bijak terhadap pelanggaran, sambil tetap memperhatikan dan menghormati adat serta budaya Bali.

Oleh karena, menurut I Wayan, bahwa Bali memiliki cara tersendiri untuk menangani turis yang berulah. Sehingga, tidak bisa serta merta langsung dilakukan deportasi.

“Karena bagaimana pun orang Bali hidup dari sektor pariwisata. Sehingga sudah tidak asing dengan keberadaan turis. Namun, jangan juga sampai terlalu lemah karena turis yang berulah akan mengotori pariwisata-pariwisata yang ada, sehingga malah Bali bisa jatuh perekonomiannya. Jadi harus dicari solusi yang bijak,” ungkap I Wayan dalam pertemuan di Denpasar, Bali, Jumat (3/5/2024).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu pun menyampaikan apresiasinya terhadap Kapolda Bali beserta segenap jajarannya karena telah berhasil menangani banyak kasus dengan pendekatan restorative justice. Selain itu, Polda Bali juga dinilai telah bekerja sama baik dengan lembaga imigrasi yang berada di bawah lingkup Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Bali dalam penanganan kasus penyimpangan turis.

“Saya juga tentunya mengapresiasi Kapolda Bali dan segenap jajaran atas kinerjanya. Bagaimana mereka mengawasi, serta menindak pelaporan-pelaporan yang ada rerlebih mengedepankan restorative justice sebagai jalan keluar penanganan kasus,” pungkasnya.

Menanggapi masukan tersebut, Kapolda Bali Ida Bagus Kade Putra Narendra juga sepakat dengan gagasan I Wayan Sudirta bahwa penanganan terhadap turis yang berulah harus dilakukan dengan hati-hati. Khususnya, mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor pariwisata dan kelestarian budaya Bali.

“Kami akan bekerja sama, jika diperlukan lintas sektoral untuk menemukan solusi yang menghormati adat, budaya, dan kepentingan ekonomi masyarakat Bali,” ujar Ida Bagus.

Kunjungan kerja reses ini diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju penanganan yang lebih baik terhadap turis nakal di Bali. Dengan pendekatan yang bijaksana dan kolaborasi lintas sektoral antara Kapolda Bali, institusi terkait, serta pemerintah daerah, diharapkan akan tercipta lingkungan pariwisata yang lebih aman, nyaman, dan berkelanjutan bagi wisatawan dan masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya

BERITA

Peredaran Narkoba Beralih ke Ranah Daring, Johan Budi Minta Perkuat BNNP

Oleh

Fakta News
Peredaran Narkoba Beralih ke Ranah Daring, Johan Budi Minta Perkuat BNNP
Anggota Komisi III DPR Johan Budi saat bertukar cenderamata usai Rapat Kerja Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) di Denpasar, Bali, Kamis (02/05/2024). Foto: DPR RI

Denpasar Komisi III DPR RI mengungkapkan kekhawatirannya terhadap meningkatnya modus operandi peredaran narkoba yang beralih ke ranah daring (online) melalui platform media sosial dengan menggunakan modus kamuflase. Pernyataan ini disampaikan Anggota Komisi III DPR Johan Budi dalam Rapat Kerja Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) di Denpasar, Bali, Kamis (02/05/2024).

“Menarik sekali yang disampaikan BNN Provinsi Bali. Mereka menjelaskan adanya jual beli narkoba melalui online. Nah ini cukup mengagetkan buat saya, kok bisa narkoba ini diperjual belikan melalui online, hal ini terungkap ketika BNNP Bali menangkap tersangka di lapangan,” ungkapnya.

Dalam konteks ini, Johan Budi menekankan perlunya penguatan pada Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menghadapi perubahan modus operandi tersebut. Menurutnya, modus operandi peredaran narkoba akan selalu berubah-ubah. Untuk itu, perlu penguatan-penguatan kepada BNN agar lebih maksimal dalam memberantas peredaran narkoba ini. Selain itu, lanjutnya, kekurangan sumber daya manusia menjadi salah satu faktor, terutama di daerah, ada sebagian yang juga pegawainya atau penyidiknya cuma sedikit.

“Ini problem laten yang perlu segera diperbaiki. Saya sendiri ketika rapat dengan BNN di Komisi III mengusulkan, agar BNN ini diberi penguatan, termasuk penyediaan sumber daya manusia, infrastruktur yang ada di daerah, termasuk soal rehabilitasi,” pungkas Legislator Dapil Jatim VII ini.

Johan menambahkan, pusat rehabilitasi narkoba ini juga menjadi sangat penting dalam kaitannya dengan restorative justice bagi para pengguna narkoba. Pengguna narkoba, tambahnya, di beberapa negara itu dikategorikan sebagai korban, bukan pelaku, bukan tersangka, sehingga pusat rehabilitasi menjadi penting. Jadi yang sebetulnya tersangka itu seharusnya pengedar dan bandar.

“Menurut saya untuk pengguna narkoba dapat diselesaikan melalui restorative justice, dengan mendapatkan kesempatan untuk dilakukan rehabilitasi medis ataupun sosial, tanpa harus menunggu putusan dari pengadilan,” tutup Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Johan berharap pertemuan Kunker Reses ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi berbagai pihak, termasuk pemerintah dan lembaga terkait. Selain itu juga untuk mengimplementasikan strategi yang lebih efektif dalam mengatasi peredaran narkoba yang semakin canggih dan menyebar melalui platform digital. Langkah-langkah preventif dan represif yang terintegrasi diharapkan dapat mengurangi dampak negatif peredaran narkoba di masyarakat.

Baca Selengkapnya