Connect with us

Pernyataan Menag Kurang Bijaksana, PBNU: Kemenag Hadiah Negara untuk Semua Agama, Bukan Hanya NU

Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini

Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) merupakan untuk semua agama, bukan hanya NU semata atau umat Islam. Hal ini disampaikan terkait komentar Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas bahwa ‘Kemenag hadiah untuk NU’, pernyataan Menag dinilai kurang bijaksana.

“Pernyataan Pak Menteri Agama tentu itu hak beliau, meski saya pribadi dapat menyatakan bahwa komentar tersebut tidak pas dan kurang bijaksana dalam perspektif membangun spirit kenegarawanan,” ujar Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini kepada wartawan, Minggu (24/10/2021).

Helmy membenarkan NU punya peran besar dalam menghapus 7 kata dalam piagam Jakarta. Namun, karena hal itu, NU tidak boleh merasa berkuasa.

“Tidak berarti NU boleh semena-mena berkuasa atas Kementerian Agama ataupun merasa ada hak khusus. Kemenag hadiah negara untuk semua agama, bukan hanya untuk NU atau hanya untuk umat Islam,” lanjutnya.

Helmy mengakui NU adalah stakeholder terbesar dari Kemenag. Meski begitu, ia berharap NU tidak memiliki motivasi untuk menguasai ataupun memiliki semacam ‘privilege’ dalam pengelolaan kekusaan.

“Pada dasarnya semua elemen sejarah bangsa ini punya peran strategis dalam pendirian NKRI, melahirkan Pancasila, UUD 1945 dalam keanekaragaman suku, ras, agama & golongan. Bhinneka Tunggal Ika,” tutupnya.

Ketua PWNU DKI Jakarta Samsul Ma’arif menilai komentar Menag justru merugikan NU. Pernyataan Yaqut dianggap dapat membuat NU bersinggungan dengan ormas lain.

“Justru pernyataan menteri agama yang menyatakan bahwa kementerian agama itu hadiah untuk NU itu merugikan NU sendiri, artinya membuka peluang untuk rasa tidak enak dengan ormas yang lain, jadi seakan akan NU itu merasa yang paling berjasa, walaupun mungkin iya. tetapi kalau dikesankan merasa paling berjasa kan tidak enak,” jelas Samsul.

Samsul berharap Menag lebih berhati-hati dalam membuat pernyataan yang berpotensi terjadi perdebatan. Tidak semua hal, kata Samsul, perlu diucapkan ke publik.

“Saya menyayangkan lah justru itu merugikan nu sendiri, saya sebagai orang NU aja nggak nyaman saya. Statement itu tidak menguntungkan NU secara umum, satu memberikan peluang perpecahan di kalangan umat Islam, kedua ada terkesan arogansi, padahal NU nggak begitu,” tuturnya.

Pernyataan Menag Yaqut itu disampaikan dalam webinar internasional yang ditayangkan salah satu channel YouTube. Menang menceritakan terkait adanya perdebatan terkait Kementerian Agama terkait usulan perubahan tagline Kemenag.

“Ada perdebatan kecil di Kementerian, ketika mendiskusikan soal Kementerian Agama, saya berkeinginan untuk mengubah tagline atau logo Kementerian Agama, tagline Kementerian Agama itu kan ‘Ikhlas Beramal. Saya bilang, nggak ada ikhlas kok ditulis gitu, namanya ikhlas itu dalam hati, ikhlas kok ditulis, ya ini menunjukkan nggak ikhlas saya bilang. Nggak ikhlas itu artinya mungkin kalau ada bantuan minta potongan itu nggak ikhlas, kelihatannya bantu tapi minta potongan tapi nggak ikhlas. Nah ikhlas beramal itu nggak bagus, nggak pas saya bilang. Kemudian berkembang perdebatan itu menjadi sejarah asal usul Kementerian Agama,” kata Yaqut, dalam webinar bertajuk Webminar Internasional Peringatan Hari Santri 2021 RMI-PBNU.

Ia mengatakan dari perdebatan itu kemudian berlanjut pada sejarah asal usul Kementerian Agama. Merespons hal itu, Yaqut mengatakan Kemenag merupakan hadiah negara untuk NU bukan untuk umat islam sehingga dapat memanfaatkan dalam jabatan di instansi.

“Ada yang bilang salah satu ustaz ‘loh nggak bisa Kementerian Agama ini kan hadiah negara untuk umat Islam’ karena waktu itu perdebatannya bergeser ke kementerian ini harus menjadi kementerian semua agama, melindungi semua umat beragama,” katanya.

“Ada yang tidak setuju, ‘Kementerian ini harus Kementerian Agama Islam’ karena Kementerian agama itu adalah hadiah negara untuk umat Islam. Saya bantah, bukan, ‘Kementerian Agama itu hadiah negara untuk NU’, ‘bukan untuk umat Islam secara umum, tapi spesifik untuk NU’. Nah, jadi wajar kalau sekarang NU itu memanfaatkan banyak peluang yang ada di Kementerian Agama kan dia itu NU,” kata Yaqut.

Yaqut mengatakan mengapa demikian? Kementerian Agama muncul karena pencoretan 7 kata dalam piagam Jakarta. Kemudian yang mengusulkan itu menjadi juru damai atas pencoretan itu dari pihak Nadlatul Ulama, kemudian lahir Kementerian Agama karena itu.

“Nah wajar sekarang kita minta Dirjen Pesantren, kemudian kita banyak mengafirmasi pesantren, dan santri juga, saya kira wajar wajar saja tidak ada yang salah,” katanya.

“Ada lagi yang protes tapi kenapa mengafirmasi juga itu Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, saya bilang NU itu banyak besar, NU itu banyak umatnya dan jemaahnya banyak dan besar secara fisik badannya dan orang yang besar itu selalu cenderung melindungi yang lemah, melindungi yang kecil, dan itu sifat NU, NU itu di mana mana pengin melindungi yang kecil. Jadi kalau sekarang Kementerian Agama menjadi kementerian semua agama, itu bukan menghilangkan ke-NU-annya, tapi justru menegaskan ke-NU-annya. NU itu terkenal paling toleran, NU terkenal paling moderat, saya kira tidak ada yang salah. Saya kira itu menjadi background landasan cara-cara berpikir kami di Kementerian Agama yang insyaallah hampir seragam, meskipun masih ada satu dua ya bisa karena kita mengelola organisasi yang besar,” ujarnya.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Legislator Ingatkan Pentingnya Batas-Batas Wilayah dalam 27 RUU Kabupaten/Kota

Oleh

Fakta News
Legislator Ingatkan Pentingnya Batas-Batas Wilayah dalam 27 RUU Kabupaten/Kota
Anggota Komisi II DPR RI Kamran Muchtar Podomi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Kepala Daerah Kabupaten/Kota, Provinsi Aceh di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Kamran Muchtar Podomi mengingatkan pentingnya memasukan batas-batas wilayah dalam RUU Kabupaten/Kota yang saat ini sedang dibahas oleh panitia kerja (panja) 27 RUU Kabupaten/Kota. Menurutnya, terkait batas wilayah ini akan menyangkut berbagai hal lain, termasuk diantaranya mengenai sumber daya alam (SDA).

”Kemudian menjadi sangat penting, karena kalau sekarang dulunya bareng ini. Tapi kalau sudah menyangkut sumber daya, berantem ini. Jadi sebaiknya kalau itu harus jelas dimuat di dalam undang-undang. Hubungannya langsung dengan RTRW (Rancang Tata Ruang Wilayah), dengan DAO (Decentralized Autonomous Organization). Ya, jadi itu harus, di undang-undang itu harus clear, batas-batas wilayah. Tidak boleh kita biarkan,” kata Karman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Kepala Daerah Kabupaten/Kota, Provinsi Aceh di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengungkapkan, hal serupa pernah terjadi di Dapilnya, yang mana karena perebutan batas wilayah beberapa kepala daerah setempat sampai membawa kasus tersebut ke Mahkamah Agung.

”Karena di provinsi saya pengalaman, Pak. Nanti para bupati datang sampai di mahkamah agung. Untuk mempersoalkan kepada Kemendagri terkait dengan batas-batas wilayah. Jadi ini sangat substantif dan penting agar saudara-saudara kita di Aceh tidak berantem hanya karena persoalan sumber daya alam terkait dengan batas-batas,” kata Legislator Dapil Sulawesi Utara ini.

Lebih lanjut, Kamran mengungkapkan, masalah lain bisa berlanjut jika sudah masuk unsur politik di dalamnya, sehingga nantinya berbagai putusan terkait batas wilayah tersebut menjadi tidak objektif. Untuk itu, Kamran meminta terkait batas wilayah haruslah tertera jelas di UU.

”Berdasarkan pengalaman batas wilayah ini penting, karena ini nanti unsur politiknya akan masuk, bupatinya dari warna ini, gubernurnya dari ini, nantinya keputusannya tidak akan objektif oleh sebab itu selesaikan sejak UU ini, jangan kita bertengkar oleh warna-warna,” pungkasnya.

Baca Selengkapnya

BERITA

Adang Tekankan Pentingnya Revisi Undang-Undang Narkotika

Oleh

Fakta News
Adang Tekankan Pentingnya Revisi Undang-Undang Narkotika
Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun. Foto: DPR RI

Jakarta – Sebagai upaya menangani permasalahan narkotika di Indonesia Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menyoroti urgensi revisi Undang-Undang Narkotika. Adang menekankan bahwa perkembangan jenis dan bentuk narkotika yang begitu pesat memerlukan penyesuaian regulasi agar penegakan hukum dapat berjalan efektif.

“Satu Undang-Undang yang perlu mendapat perhatian kita adalah masalah Undang-Undang Narkotika. Undang-undang yang ada saat ini tidak lagi memadai karena banyaknya macam narkotik yang telah berubah bentuk dan jenis, sehingga tidak tercantum dalam lampiran undang-undang yang ada sekarang. Oleh karena itu, diperlukan suatu perubahan,” papar Adang dalam rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Senin (20/5/2024).

Politisi dari Fraksi PKS ini juga menyoroti kondisi Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang mayoritas penghuninya adalah pengguna narkotika. “Kita juga tahu bahwa di LP hampir seluruh LP rata-rata 60-70 persen isinya adalah pengguna narkotik. Oleh karena itu, kita bersama pemerintah ingin bisa menyelesaikan masalah tersebut melalui usaha preventif dan represif, khususnya yang berhubungan dengan rehabilitasi,” ungkap Adang.

Dia menekankan pentingnya rehabilitasi bagi pengguna narkotika, terutama bagi anak-anak muda yang baru mencoba-coba dan bukan merupakan bandar. “Untuk anak-anak kita yang baru coba-coba, anak-anak kita yang memang bukan bandar, sebaiknya direhabilitasi. Karena pada saat mereka masuk ke Lembaga Pemasyarakatan, setelah keluar masih saja melakukan hal yang sama. Sehingga perlu suatu rehabilitasi dan pendidikan agar generasi muda kita di masa yang akan datang tidak terkena masalah narkotika,” jelas Adang.

Melalui upaya ini, Adang Daradjatun berharap dapat memberikan solusi jangka panjang yang lebih efektif dalam menangani masalah narkotika di Indonesia. Rehabilitasi yang baik diharapkan mampu memutus rantai ketergantungan narkotika dan memberikan kesempatan bagi generasi muda untuk memiliki masa depan yang lebih baik.

Baca Selengkapnya

BERITA

Putu Rudana Supadma Suarakan Kearifan Lokal Lindungi Air Tetap Lestari

Oleh

Fakta News
Putu Rudana Supadma Suarakan Kearifan Lokal Lindungi Air Tetap Lestari
Wakil Ketua BKSAP DPR RI Putu Supadma Rudana saat menyampaikan sikap DPR RI dalam sesi pleno ke-2 pada agenda Pertemuan Parlemen dalam rangka Forum Air Dunia ke-10 Tahun 2024 di Nusa Dua, Bali, Senin (20/5/2024). Foto: DPR RI

Bali – Kolaborasi pemangku kepentingan, baik tingkat lokal, regional, dan internasional, harus diupayakan supaya isu air dan sanitasi bisa menjadi agenda politik negara. Pendekatan kearifan lokal yang diselaraskan dengan pemikiran maju serta kemauan untuk menerapkan inovasi terbaru menjadi penting untuk diterapkan.

Pernyataan ini diutarakan oleh Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Putu Supadma Rudana saat menyampaikan sikap DPR RI dalam sesi pleno ke-2 pada agenda Pertemuan Parlemen dalam rangka Forum Air Dunia ke-10 Tahun 2024 di Nusa Dua, Bali, Senin (20/5/2024). Ia sepakat bahwa air merupakan salah satu elemen vital yang bisa mewujudkan Tujuan Pembangunan yang Berkelanjutan (SDGs) menjadi nyata.

“Oleh karena itu, semua sektor, termasuk dunia usaha, pemerintah, parlemen, dan masyarakat sipil harus berpartisipasi aktif dan bekerja sama untuk memastikan pengelolaan dan alokasi sumber daya air yang lebih baik,” tegas Putu dalam sesi tersebut.

Di sisi lain, dirinya menyadari bahwa setiap negara, baik negara maju maupun negara berkembang, memiliki prioritas agenda politik yang berbeda. Walaupun begitu, memperoleh hak atas air layak dan bersih merupakan kebutuhan dasar yang tidak bisa dipungkiri oleh setiap negara.

Melalui sesi ini, setiap perwakilan parlemen dunia yang hadir perlu membuka diri dengan berbagai pengalaman, wawasan, dan masukan. Upaya ini patut diterapkan, menurutnya,  karena akan menjadi jembatan antarnegara supaya kebijakan yang nantinya dilahirkan bisa menciptakan solusi yang mangkus dan sangkil.

Menutup pernyataan, Putu menekankan kearifan lokal yang telah dilakukan oleh penduduk setempat selama ratusan tahun demi melindungi kelestarian air harus didukung oleh multipihak. Maka, ia meminta dukungan sejumlah pemangku kepentingan agar peduli sekaligus melindungi kearifan lokal tersebut dengan mengambil sikap melalui regulasi dan hukum.

“Saya pikir mungkin (kearifan lokal) ini penting bagi lembaga-lembaga tertentu, baik eksekutif, legislatif, atau mungkin internasional, untuk memberikan perlindungan hukum terhadap upaya pelestarian sumber air yang didasarkan pada norma-norma lokal,” tandas Ketua Kaukus Air DPR RI itu.

Baca Selengkapnya