Connect with us

Kemenhub Tawarkan Solusi Status Penerbangan Mission Aviation Fellowship

(dephub.go.id)

Jakarta – Setelah diberikan kesempatan kedua kepada Mission Aviation Fellowship (MAF) untuk mengajukan izin sebagai angkutan udara niaga atau komersil sesuai ketentuan Sertifikat Operator Pesawat Udara / AOC 135 dengan pesawat di bawah 30 seat, maka Kementerian Perhubungan tidak lagi memperpanjang izin operasi MAF.

“Ditjen Perhubungan Udara sesuai UU nomor 1 tahun 2019 tentang Penerbangan pasal 102, maksimum pemberian izin bagi angkutan udara bukan niaga untuk melayani komersial itu hanya selama 2 kali jadi ini yang kami ingin garisbawahi sehingga toleransi atau dispensiasi untuk menarik komerisalnya tidak lagi diperpanjang,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo, Selasa (28/11).

Terkait hal tersebut agar nantinya tidak ada kekosongan pelayanan terhadap masyarakat khususnya di daerah pedalaman maka Jojo panggilan akrab Sugihardjo menjelaskan Kementerian Perhubungan akan memberikan 3 solusi bagi MAF.

“Pertama, MAF beroperasi lagi tetapi dengan layanan non niaga jadi sesuai dengan misinya, MAF dari yayasannya mereka dapat donasi untuk memberikan pelayanan tanpa memungut biaya secara komersial, besok pun bisa terbang lagi karena AOC 91 sebagai layanan udara non niaga tidak pernah dicabut,” jelas Jojo.

Lanjutnya, Jojo meminta agar MAF segera mengurus perizinan jika mereka ingin melayani penerbangan secara komersial dengan memungut biaya kepada masyarakat. Solusi ketiga yaitu Jojo menyarankan kepada Pemerintah Daerah segera mengusulkan kepada pemerintah pusat agar rute penerbangan yang dilayani MAF sebagai rute penerbangan perintis.

Lanjutnya, apabila tiga opsi ini dianggap memerlukan waktu yang cukup lama maka Kementerian Perhubungan memberikan 2 opsi pilihan.

“Agar MAF bisa segera memenuhi kebutuhan masyarakat, opsinya yaitu MAF mulai besok terbang layani masyarakat secara sosial atau non niaga dan kedua percepatan layanan perintis sementara dulu kita tetapkan dengan syarat Pemda segera usulkan,” ujar Jojo.

Terkait opsi terakhir Jojo menyebut pihaknya menargetkan awal Desember 2017 rute-rute tersebut ditetapkan sebagai perintis, kalau rute perintis dimungkinkan dipungut biaya walaupun biaya tersebut tidak full cost recovery.

Jojo kembali menegaskan dalam hal MAF tetap melayani kepentingan sosial tanpa memungut biaya maka MAF tetap boleh melayani.

“Namun demikian AOC 91 nya tidak dicabut artinya kalo MAF mau melayani kepentingan sosial tanpa memungut bayaran kepada pengguna jasanya itu tetap boleh jadi tidak ikut dicabut,” tegasnya.

Terkait penentuan tarif penerbangan perintis, Jojo menjelaskan perlu waktu untuk menentukan tarif perintis MAF dengan tetap melihat kondisi lapangan terbang harus tetap memenuhi standar keselamatan penerbangan.

Pada kesempatan yang sama Jojo mengatakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menargetkan dalam waktu 2 bulan persoalan pelayanan angkutan udara MAF ini dapat dituntaskan, “Arahan bapak Menteri Perhubungan 2 bulan kita tuntaskan untuk kita tetapkan sebagai perintis permanen atau komersial tapi karena ini jelang Natal dan Tahun Baru silahkan layani dulu, bisa secara sosial atau non niaga atau kita tetapkan perintisnya dengan biaya sebagaimana MAF mungut ke masyarakat, jadi bisa melayani seperti yang lama tetapi statusnya sudah ditetapkan non niaga yang ditugaskan untuk melayani secara perintis,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyatakan izin operasional maskapai Mission Aviation Fellowship (MAF) berakhir pada awal November 2017. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan no. KP 467 Tahun 2017, sebagaimana izin terakhir yang diberikan di mana izin operasional MAF untuk mengangkut penumpang umum dan barang dengan memungut biaya mempunyai jangka waktu 6 (enam) bulan yaitu dari 8 Mei 2017 – 8 November 2017. Sebelumnya, MAF sudah memperoleh izin berdasar KP 59 Tahun 2016, dengan jangka waktu 1 (satu) tahun yaitu dari 28 Januari 2016 – 28 Januari 2017.

Saat ini MAF melayani 122 rute penerbangan dengan 7 pesawat dan 8 pilot penerbangan. Adapun rute penerbangannya mencakup Aceh, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara dan Papua.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

Oleh

Fakta News
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.

“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).

Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.

Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.

Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.

Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.

Baca Selengkapnya

BERITA

Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil

Oleh

Fakta News
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.

“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).

Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.

Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.

“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.

Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.

“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.

Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.

Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar  siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.

“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.

Baca Selengkapnya

BERITA

Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi

Oleh

Fakta News
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024). Foto: DPR RI

Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.

“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).

Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.

“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.

Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.

“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.

Baca Selengkapnya