Connect with us

Pemerintah Segera Rampungkan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Jakarta – Pemerintah segera menyelesaikan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja, setelah melakukan pembahasan dengan para pemangku kepentingan yang terlibat.  Selain itu, Pemerintah juga mempertimbangkan seluruh aspirasi dan masukan dari masyarakat dan pelaku usaha melalui Tim Serap Aspirasi dan juga Portal UU Cipta Kerja yang telah disediakan.

Antusiasme masyarakat, pelaku usaha dan pemangku kepentingan terlihat dari banyaknya aspirasi dan masukan yang diterima Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, selaku koordinator penyusunan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Sesuai arahan Presiden, Pemerintah telah membuka dan memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat memberikan masukan dan menyampaikan aspirasi sejak awal proses penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.

“Pemerintah sejak awal telah membuka dan menyediakan 4 (empat) kanal utama bagi masyarakat luas untuk memberikan masukan dan menyampaikan aspirasi, yaitu melalui Portal dan Posko UU Cipta Kerja, Tim Serap Aspirasi (TSA), Acara Serap Aspirasi, serta melalui Surat Resmi ke Kemenko Perekonomian dan Kementerian/Lembaga terkait,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari laman ekon.go.id, Minggu (31/01/2021).

Adapun jumlah masukan yang diterima melalui keempat kanal utama tersebut hingga 25 Januari 2021 tercatat sebagai berikut:

  1. Melalui Portal UU Cipta Kerja dan Posko Cipta Kerja sebanyak 112 masukan melalui web-form, 48 melalui e-mail dan akses ke Portal (hits) sebanyak 4,88 juta pengakses;
  2. Masukan melalui Acara Serap Aspirasi yang dilakukan secara tatap muka (luring/offline) di 15 daerah seluruh Indonesia, dengan mencatat masukan sebanyak 38 berkas masukan;
  3. Aspirasi dan masukan melalui Tim Serap Aspirasi (TSA) yang menampung, membahas dan memberikan rekomendasi sebanyak 227 berkas masukan; dan
  4. Melalui Surat Resmi ke Kemenko Perekonomian maupun ke Kementerian dan Lembaga terkait, sebanyak 72 berkas masukan.

Pemerintah juga telah melibatkan akademisi dan praktisi hukum, yang dikoordinasikan oleh Prof Romli Atmasasmita agar mendapatkan masukan yang cukup terkait Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja.

“Semua aspirasi dan masukan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kementerian dan Lembaga (K/L) yang bertanggung jawab di sektor teknis, bersama dengan Tim Teknis di Kemenko Perekonomian, serta dari Kemen Kumham, Setneg, dan Setkab dalam proses harmonisasinya,” tegas Airlangga.

Selain melibatkan pakar hukum, Pemerintah juga melibatkan sejumlah ahli dan pakar di bidangnya, serta tokoh-tokoh nasional, agar dapat menyerap aspirasi masyarakat yang terkait dengan berbagai isu dalam peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Tokoh penting yang dilibatkan antara lain, Franky Sibarani, Hendardi, Ari Kuncoro, Satya Arinanto, Hikmahanto, Romly Atmasasmita, Bomer Pasaribu, Mukhaer Pakkanna, Nur Hasan Ismail, Haryo Winarso, Muhammad Yamin, Budi Mulyanto, Made Suwandi, Asep Warlan Yusuf, dan San Afri Awang.

Juga Agus Muharam, Robikin Emhas, Andi Najmi, Khalid Zabidi, Airin Rachmy Diani (Ketua APEKSI), Azwar Anas (Ketua APKASI), Eka Sastra, M. Pradana Indraputra, Dani Setiawan, Najih Prastiyo, Emrus Sihombing, Dyah Ayu Paramita serta melibatkan banyak tokoh nasional lainnya dalam pembahasan, yang tergabung ke dalam Tim Serap Aspirasi (TSA).

Penyelesaian peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 49 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 5 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai berikut:

– 2 (dua) PP sudah diundangkan (PP 73/2020 dan PP 74/2020);

– 38 (tiga puluh delapan) RPP dan 4 (empat) RPerpres telah selesai dan disampaikan Menko Perekonomian kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan; serta

– 9 (Sembilan) RPP dan 1 (satu) RPerpres telah selesai pembahasan dan sedang proses harmonisasi dan pembulatan substansinya.

Perkembangan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja

Pada tahap awal pembahasan, Pemerintah yang dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian, bersama Kemenkumham, Setneg, Setkab, dan 18 K/L terkait, telah sepakat untuk menyusun 44 Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja (40 RPP dan 4 RPerpres), dan menyelesaikan 2 RPP yang terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Untuk mendorong penguatan implementasi UU Cipta Kerja, maka pemerintah menambahkan 2 peraturan pelaksanaan (1 RPP tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; dan 1 RPerpres tentang Perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

Sedangkan 2 RPP terkait LPI sudah selesai dan telah diundangkan, yakni (1) PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi; dan (2) PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Pada tahapan akhir pembahasan, disepakati ada 2 skema pemecahan RPP: (i) RPP Sektor Perhubungan dipecah menjadi 4 RPP; dan (ii) RPP Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dipecah menjadi 6 RPP (semula 2 RPP menjadi 10 RPP).

Sehingga akhirnya, jumlah peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja menjadi sebanyak 54 peraturan, 2 diantaranya sudah ditetapkan dalam bentuk PP (PP 73/2020 dan PP 74/2020), sedangkan yang dalam proses penyelesaian sebanyak 52 peraturan pelaksanaan, terdiri dari 47 RPP dan 5 RPerpres.

Dengan mempertimbangkan, cakupan yang luas serta dinamika perubahan yang terjadi, Pemerintah akan terus melakukan evaluasi sesuai dengan kebutuhan nasional.  PP dan Perpres harus dapat mengantisipasi dan menyesuaikan berbagai perubahan dan perkembangan yang cepat, baik di tingkat nasional maupun global.

Airlangga menerangkan, peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari RPP dan RPerpres semakin mengukuhkan tujuan utama pembuatan UU Cipta Kerja, yang merupakan bentuk Reformasi Regulasi dan upaya Debirokratisasi, agar dapat mendorong terciptanya layanan pemerintahan yang lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK).

Selain itu, UU Cipta Kerja ini juga mendorong ketersediaan lapangan kerja, kemudahan perizinan berusaha, hingga mendorong masyarakat membuka usaha baru, penguatan dan pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil, serta upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Indra Iskandar Imbau Pegawai Setjen DPR Optimalkan Fasilitas Taspen dan Tapera

Oleh

Fakta News
Indra Iskandar Imbau Pegawai Setjen DPR Optimalkan Fasilitas Taspen dan Tapera
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar foto bersama usai acara Pelepasan Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) Setjen DPR RI Masa Purnabakti TMT 1 April dan 1 Mei 2024 di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakart, Selasa (7/5/2024). Foto : DPR RI

Jakarta – Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar mengimbau agar pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI untuk bisa memaksimalkan fasilitas yang ada. Hal ini termasuk yang berkaitan dengan upaya-upaya kerja sama yang telah dijalin dengan pihak luar, seperti Taspen dan BP Tapera.

“Untuk teman-teman (pegawai) yang masih aktif untuk bisa memanfaatkan fasilitas yang ada, baik Tapera maupun Taspen. Sehingga nanti pada saat memasuki masa purna bakti mempunyai nilai tambah yang bisa dimanfaatkan. Dari BP Tapera sudah menawarkan skema-skema ringan untuk kemudahan dalam kepemilikan rumah mudah-mudahan ini bisa dimanfaatkan oleh teman-teman yang sekarang masih aktif,” ujarnya di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakart, Selasa (7/5/2024).

Pada acara ‘Pelepasan Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) Setjen DPR RI Masa Purnabakti TMT 1 April dan 1 Mei 2024’, Indra menjelaskan bahwa pihaknya tengah menjajaki kerja sama dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Dengan gamblang, ia menyampaikan bahwa kerja sama ini ditujukan agar mempermudah pegawai di lingkungan Setjen DPR RI untuk memiliki hunian sendiri.

“Kita juga sedang merintis dengan Tapera ke depan ini bagaimana nanti pegawai-pegawai semua yang belum memiliki rumah tinggal bisa ada keringanan-keringanan dengan skema yang memungkinkan dari BP Tapera. Sudah dibicarakan nanti tinggal ditindaklanjuti oleh Korpri dari Setjen DPR dan BP Tapera,” jelasnya.

Indra juga menyinggung adanya kerja sama dengan PT Taspen. Kerja sama yang telah terjalin lama ini dinilainya sudah berjalan dengan baik. Dalam acara tersebut, Indra juga memberikan apresiasi pada perwakilan PT Taspen yang senantiasa hadir pada setiap pelepasan pegawai Purna Bakti di Setjen DPR RI dan selalu memberikan informasi terperinci mengenai hak-hak pensiunan yang terkait layanan PT Taspen.

“Kalau dengan Taspen kita sudah bekerjasama dengan baik, pada saat memasuki masa pensiun per tanggal 1 semua hak-hak pensiun (para pegawai purnabakti) sudah langsung diberikan oleh Taspen,” kata Indra.

Tak hanya terkait dengan penyaluran uang pensiun, PT Taspen bersama Korpri Setjen DPR RI juga telah melakukan pembekalan-pembekalan pagi pegawai yang akan purnatugas. Pembekalan ini dilakukan pada dua atau satu tahun sebelum pegawai resmi purnatugas.

“Ada beragam kegiatan yang ditawarkan bagi para purnatugas. Tinggal mereka interest-nya kemana itu yang akan terus kita tawarkan kepada pegawai-pegawai yang satu tahun dua tahun sebelum masa purna tugas ditawarkan untuk mengikuti program itu,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Indra juga menyampaikan bahwa pensiunan Setjen DPR RI masih memiliki hak untuk mengakses beberapa fasilitas, utamanya adalah fasilitas layanan kesehatan. Ia mengatakan bahwa hal tersebut merupakan salah satu bentuk penghargaan bagi para pensiunan yang telah mencurahkan upayanya selama mengemban tugas mendukung kegiatan kedewanan.

Baca Selengkapnya

BERITA

Komisi X Desak Evaluasi Status Otonomi PTN-BH Guna Akhiri Polemik Nomimal UKT

Oleh

Fakta News
Komisi X Desak Evaluasi Status Otonomi PTN-BH Guna Akhiri Polemik Nomimal UKT
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. Foto : DPR RI

Jakarta – Akhir ini tengah ramai perbincangan terkait tingginya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang terjadi di sejumlah perguruan tinggi. Aksi demonstrasi pun gencar dilakukan mahasiswa, sebagaimana yang terjadi di Universitas Jenderal Sudirman (Unsoed) Purwokerto dan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.

Berbagai cara telah ditempuh oleh mahasiswa untuk melunasi mahalnya UKT tersebut. Ada yang mencoba mencari beasiswa, menggadaikan barang-barang berharga, hingga harus berutang. Kasus berutang melalui pinjaman online ini juga sempat ramai, dikarenakan salah satu institusi perguruan tinggi, yaitu ITB, memfasilitasi penawaran penggunaan pinjaman online secara resmi menggunakan situs kampus. Pinjaman online ini dianggap merugikan bagi sebagian mahasiswa dikarenakan Tingkat bunga yang ditawarkan cukup tinggi, hingga 20 persen.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengaku prihatin dengan kondisi ini. Dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Selasa (7/5/2024), ia menegaskan perguruan tinggi tidak selayaknya berdagang mencari untung dengan mahasiswa untuk pembangunan kampus.

Hetifah menyadari kenaikan UKT yang tinggi ini dimungkinkan karena adanya status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) yang memungkinkan perguruan tinggi memiliki kemandirian berupa otonomi baik di bidang akademik maupun non akademik. Perubahan status tersebut pun membuat PTN-BH memiliki kewenangan mutlak untuk menetukan arah kebijakan PTN tanpa intervensi dari luar.

Meskipun demikian, Hetifah menyayangkan, dengan adanya PTN-BH seharusnya PTN dapat meningkatkan reputasi maupun kualitas baik secara institusi maupun lulusan mahasiswa. PTN-BH diberikan keleluasaan untuk untuk mencari dana tambahan dari pihak swasta guna menjalankan aktivitas kampus atau Pembangunan infrastruktur lainnya. Namun, tegasnya, bukan berarti PTN ini bisa sewenang-wenang untuk menaikkan UKT mahasiswa.

“Kita tahu sendiri kondisi penghasilan rata-rata masyarakat Indonesia saat ini seperti apa, peningkatan UKT 3 hingga 5 kali lipat sungguh tidak logis dan tidak relevan,” terang Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Karena itu, Hetifah mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap otonomi PTN-BH terkait jenis-jenis pendapatan terutama dari bidang akademik/pendidikan. Hal itu agar ada standar minimum dan maksimum nominal UKT, sehingga tidak memberatkan mahasiswa.

Baca Selengkapnya

BERITA

Hadiri MIKTA ke-10, Puan Maharani Suarakan Perdamaian Dunia di Meksiko

Oleh

Fakta News
Hadiri MIKTA ke-10, Puan Maharani Suarakan Perdamaian Dunia di Meksiko
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani saat mengikuti agenda 10th MIKTA Speakers Consultation di Meksiko, Senin (6/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menghadiri agenda 10th MIKTA Speakers’ Consultation di Meksiko, Senin (6/5/2024) siang waktu setempat. Agenda ini merupakan forum pertemuan konsultatif antara negara-negara kekuatan menengah (middle power) yang terdiri dari negara Meksiko, Indonesia, Korea Selatan, Turki, dan Australia.

Forum ini mengusung tema ‘The Coordinated Action of Parliaments to Build a More Peaceful, Equitable, and Fair World’ atau ‘Aksi Parlemen yang Terkoordinasi untuk Membangun Dunia yang Lebih Damai, Seimbang, dan Adil’. Saat berbicara, dirinya mengingatkan agar para anggota MIKTA menjembatani perbedaan dan menurunkan ketegangan akibat polarisasi antar kekuatan besar.

“Negara anggota MIKTA perlu mendapat kepercayaan dari berbagai kekuatan besar untuk berperan sebagai honest broker. MIKTA juga perlu mendorong pelaksanaan tatanan internasional yang berbasis aturan (rules-based international order),” tutur Puan melalui rilis kepada Parlementaria, di Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Diketahui, honest broker kerap digunakan dalam kapasitas seseorang atau lembaga sebagai mediator yang netral. Honest broker menyampaikan pandangan dari dua sisi berbeda dalam sebuah persetujuan atau tidak persetujuan, sehingga membantu keduanya untuk mencapai kesepakatan bersama.

Pada 10th MIKTA Speakers’ Consultation sesi pertama yang membahas soal perdamaian global, ia berharap adanya dukungan untuk menguatkan reformasi tata kelola global terutama PBB. Sebagai model baru kerja sama lintas kawasan (cross-regional group). Menurutnya, MIKTA juga harus mendorong  stabilitas dan perdamaian di kawasannya masing-masing (regional order). “Karena perdamaian di kawasan dapat menjadi building block bagi perdamaian dan stabilitas global,” tegasnya.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu pun menekankan peran krusial parlemen untuk mewujudkan perdamaian dunia. Ia menyebut melalui jaringan antar-parlemen, negara-negara MIKTA dapat memperkuat saling kepercayaan, dialog, dan kerja sama antar bangsa.

“Saya mengajak Parlemen negara-negara MIKTA untuk bersama menjadi pilar utama dalam membangun perdamaian dan stabilitas global. Dan kita harus menciptakan dunia yang lebih damai yang dapat menjamin keamanan dan menciptakan kesejahteraan bagi rakyat yang kita wakili,” tandas Puan.

Baca Selengkapnya