Connect with us

Benny Mamoto Ungkap Data 37 Orang Terlibat Kasus Terorisme yang Punya Kaitan dengan FPI

Benny Mamoto

Jakarta – Kepala Pusat Riset Ilmu Kepolisian dan Kajian Terorisme Universitas Indonesia (UI), Inspektur Jenderal (Purn) Benny Mamoto, membeberkan data 37 orang yang terlibat kasus terorisme. Mereka disebut punya kaitan dengan FPI.

“Sumbernya dari laman pengadilan negeri dengan meneliti satu persatu putusan,” kata Benny yang juga merupakan Ketua Harian Kompolnas itu, Kamis (17/12/2020).

Dokumen yang diberikan Benny berjudul ’37 Anggota Jaringan Terorisme Berlatar Belakang FPI’. Isinya berupa nama, keterlibatan mereka di FPI serta kasus terorisme yang menjerat 37 orang tersebut.

Benny menuturkan di antara 37 orang tersebut, ada yang masih terlibat FPI dan ada juga yang mantan anggota FPI.

Berikut daftar nama orang-orang yang dimaksud berdasarkan dokumen yang dikirimkan Benny:

  1. Chandra Jaya alias Abu Yasin, Ketua FPI Belopa 2008. Ditangkap 25 januari 2016 terlibat jaringan teroris MIT Poso
  2. Maryanto alias Themeng, anggota FPI Bantul. Ditangkap 11 juli 2018 kasus pembuatan bom, pekerjaan penjual bakso tusuk
  3. Arif Hidayatullah alias Abu Musab, FPI Solo 2009. Ditangkap 23 Desember 2015 kasus perencanaan amaliyah, kelompok Bekasi
  4. Hasan alias Bang Toyib, FPI Solo 2009. Ditangkap 19 Juli 2016 terlibat menyembunyikan DPO pelaku teroris, kelompok Solo
  5. Fajar Noviyanto alias Muhammad alias MUH, FPI Solo 2007. Ditangkap 22 September 2010 kasus pembuatan bom, kelompok BADRI
  6. Azwani Zainudin, FPI Aceh 2008. Ditangkap 20 Maret 2010 kasus masalah senjata, kelompok Aceh
  7. Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin, FPI Lamongan 2008. Ditangkap 7 April 2017, amir JAD, kelompok JAD Jatim
  8. Ahmad Yosefa alias Hayat, ditangkap 2011, pelaku bom Gereja Pekuton September 2011
  9. Muhammad Syarif, FPI Cirebon. Ditangkap 2011, pelaku bom Polresta Cirebon April 2011
  10. Achmad Basuki, FPI Cirebon. Ditangkap 2011, pelaku bom Polresta Cirebon April 2011
  11. Moch Ramuji alias Muji alias Ahmad alias Kapten alias Botak, ditangkap 13 Mei 2014
  12. Zainal Hasan alias Hasan alias Abu Said, FPI Lamongan. Ditangkap 7 April 2017 kasus pengambilan senjata Filipina, kelompok Lamongan Jatim
  13. Agam Fitriady alias Syamil alias Afit bin Darwin Mizana, FPI Aceh. Ditangkap 17 Maret 2010, kasus pelatihan militer di Aceh, kelompok Aceh 2010
  14. Ali Azhari alias Jakfar alias Topan bin Daryono (Alm), ditangkap 1 April 2010
  15. Agus Abdillah alias Jodi, ditangkap 17 September 2012
  16. Syaiful Bahri Siregar alias Ipul alias Imam, ditangkap 9 Maret 2010
  17. Muhammad Sofyan Tsauri alias Marwan alias Abu Ayas, FPI Aceh 2009. Ditangkap 22 Februari 2010 kasus Jantho Aceh, kelompok JI
  18. Muchsin Kamal, FPI Aceh. Ditangkap 19 Maret 2010, kasus pelatihan militer Aceh 2010
  19. Munir bin Ismail alias Abu Rimba alias Abu Uteun, ditangkap 17 Maret 2010, kasus pelatihan militer Aceh, kelompok Aceh 2010
  20. Taufik bin Marzuki alias Abu Sayaf alias Alex Nurdin Sulaiman bin Tarmizi ditangkap 29 September 2010
  21. Mukrar alias Tgk Muktar bin Alm Ibrahim, FPI Aceh. Ditangkap 16 Maret 2010, kasus pelatihan militer Aceh 2010
  22. Eko Ibrahim bin Iman Suryadi alias Baim, ditangkap 7 Mei 2011, 2009 anggota pelatihan militer FPI Aceh
  23. Sudirman alias Yasir, FPI Pemalang 2004. Ditangkap 16 Juni 2011 kasus perakitan bom Pemalang, kelompok DULMATIN
  24. Asmuni alias Munir, Kajian FPI Aceh. Ditangkap 4 Juli 2011 kasus pelatihan militer Aceh 2010
  25. Muhammad Shibghotullah bin Sarbani alias Mihdad alias Asim alias Mush’ab alias Kholid alias Hani alias Faisal Septya Wardan, ditangkap 11 Juni 2011, kelompok pelatihan militer Aceh
  26. Qoribul Mujib alias Pak Mujib alias Paklek alias Mujiono alias Abdul Sika alias Si Dul alias Muji, ditangkap 12 Juli 2012
  27. Anggri Pamungkas alias Ari Bin Sihono ditangkap 22 September 2012, FPI Solo. Ditangkap kasus pembuatan bom 2010, kelompok BADRI.
  28. Sefariano alias Mambo alias Aryo alias Asep alias Dimasriano, ditangkap 2 Mei 2013, perencanaan bom kedubes Myanmar
  29. Nur Prakoso alias Hamzah, FPI Solo. Ditangkap 29 Desember 2015 kasus amaliyah Polresta Surakarta Solo 2015, kelompok Solo
  30. Irsyad alias Abu Raigan alias Pak Nuk, FPI Kendal 2012-2015. Ditangkap 10 April 2017 kasus fasilitasi ikhwan yang ingin bergabung ke MIT Poso, kelompok Kendal
  31. Dodi kuncoro alias Doni bin Tukiyanto, FPI Solo. Ditangkap 23 Desember 2014 kasus pembuatan bom, kelompok BADRI
  32. Andri Marlan Saputra, FPI Aceh. Ditangkap kasus pelatihan militer Aceh 2010, kelompok Aceh
  33. Imam Bukhori, FPI Pekalongan. Ditangkap Densus tahun 2005 kasus menyembunyikan Noordin M Top
  34. Fathurohman alias Pak Fath, Sekjen FPI Pekalongan. Ditangkap Densus tahun 2005 kasus menyembunyikan Noordin M Top
  35. Kamal, anggota FPI Pekalongan. Ditangkap Densus tahun 2005 kasus menyembunyikan NoordinM Top
  36. Abdul Aziz, FPI pekalongan. Ditangkap Densus th 2005 menyembunyikan Noordin M Top
  37. Suparman alias Maher, FPI Cirebon. DItangkap 3 Agustus 2017 kasus bergabung dengan MIT Poso dan menjadi Fasilitator ikhwan JAD bergabung ke MIT Poso, kelompok Cirebon.
Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Puan: Parlemen Negara MIKTA Berkomitmen Lindungi dan Majukan Perdamaian

Oleh

Fakta News
Puan: Parlemen Negara MIKTA Berkomitmen Lindungi dan Majukan Perdamaian
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani saat mengikuti pertemuan parlemen anggota MIKTA (Meksiko, Indonesia, Korea Selatan, Turki, dan Australia) di Meksiko, Senin (6/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Selain soal Gaza, pertemuan 10th MIKTA Speakers’ Consultation juga menyoroti berbagai krisis di sejumlah negara lain. Termasuk perang yang masih terjadi antara Rusia dan Ukraina, serta peluncuran rudal balistik oleh Korea Utara. Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menyatakan, para ketua parlemen negara MIKTA berjanji untuk mendorong penyelesaian sengketa secara damai sesuai dengan hukum internasional. Parlemen negara MIKTA juga menegaskan kembali komitmen sebagai wakil rakyat untuk melindungi dan memajukan perdamaian, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Hal itu ia sampaikan dalam  pertemuan parlemen anggota MIKTA (Meksiko, Indonesia, Korea Selatan, Turki, dan Australia) yang digelar di Meksiko, Senin (6/5/2024).  “Komitmen ini didasarkan pada penegakan supremasi hukum, menghormati hukum internasional, memperkuat sistem multilateral dengan PBB sebagai intinya, menjaga hak asasi manusia setiap individu,” ucapnya dalam rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Tak hanya itu, parlemen negara MIKTA memastikan terus berkomitmen meningkatkan kerja sama internasional antar negara, dan mengatasi akar penyebab konflik dengan berpedoman pada prinsip kesetaraan, inklusi, dan non-diskriminasi.

“Kami mengadvokasi penyelesaian perselisihan secara damai dan mempertahankan semua prinsip dan tujuan yang tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa,” tutup Puan.

Adapun isi chair statement MIKTA mengenai konflik Rusia dan Ukraina adalah sebagai berikut:

“Terjadi diskusi mengenai dampak kemanusiaan yang mengerikan akibat perang Federasi Rusia dengan Ukraina, yang oleh sebagian anggota didefinisikan sebagai agresi. Mengenai konflik tersebut, semua anggota menegaskan kembali dukungan mereka terhadap kedaulatan, kemerdekaan, persatuan dan integritas wilayah Ukraina dalam batas-batas yang diakui secara internasional, dan menyerukan penghentian permusuhan dan upaya diplomatik lebih lanjut untuk mencapai perdamaian yang komprehensif, adil dan abadi di Ukraina.

Anggota lain menggarisbawahi perlunya perdamaian antara Ukraina dan Federasi Rusia. Kami menyatakan keprihatinan yang mendalam atas peluncuran rudal balistik, dan penggunaan teknologi rudal balistik serta transfer senjata yang melanggar hukum, oleh DPRK (Korea Utara). Peningkatan uji coba rudal balistik antarbenua dan peluncuran rudal balistik yang dilakukan DPRK baru-baru ini dan mengakibatkan ketegangan di Semenanjung Korea merupakan perkembangan mengkhawatirkan yang mengancam perdamaian dan stabilitas di kawasan.

Kami menegaskan kembali komitmen kami terhadap implementasi penuh semua Resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan. Kami memperhatikan upaya internasional untuk mewujudkan denuklirisasi DPRK secara menyeluruh, dapat diverifikasi, dan tidak dapat diubah dengan cara yang damai.

Kami menyambut baik upaya komunitas internasional untuk mengupayakan perdamaian abadi dan menyerukan intensifikasi upaya ini sejalan dengan prinsip kesetaraan kedaulatan di antara pihak-pihak yang terlibat.”

Baca Selengkapnya

BERITA

Wacana Diaspora Dwi Kewarganegaraan Angin Segar Bagi Diaspora Bertalenta

Oleh

Fakta News
Wacana Diaspora Dwi Kewarganegaraan Angin Segar Bagi Diaspora Bertalenta
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani. Foto: DPR RI

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan baru-baru ini mewacanakan agar Pemerintah memberikan kewarganegaraan ganda bagi diaspora bertalenta. Menanggapi itu, Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menilai bahwa hal tersebut merupakan angin segar.

“Pernyataan Menko Marves memberikan angin segar terhadap aspirasi dwi kewarganegaraan,” ucap Christina dalam keterangan kepada media, di Jakarta, Senin (6/5/2024).

Christina mengungkapkan bahwa rencana tersebut dapat diwujudkan melalui revisi Undang-Undang Kewarganegaraan yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024. “Di mana tentunya dibutuhkan political will dari pemerintah agar penyusunan dan pembahasan revisi undang-undang kewarganegaraan ini bisa didorong di DPR RI,” ujar Christina.

Christina lebih lanjut menuturkan, aspirasi kewarganegaraan ganda telah sejak lama diperjuangkan diaspora Indonesia di luar negeri dan komunitas perkawinan campuran. Menurutnya, Indonesia cukup banyak kehilangan talenta berbakat yang kemudian memilih melepaskan kewarganegaraan Indonesia-nya atas berbagai alasan.

“Seperti mereka yang berkarya di luar negeri sebagai ilmuwan, akademisi, profesional ataupun anak hasil perkawinan campuran. Fenomena itu dikenal sebagai brain drain atau hengkangnya sumber daya manusia (SDM) dari satu negara ke negara lain,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Christina menjelaskan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan saat ini menganut asas kewarganegaraan ganda terbatas yang diberikan kepada anak-anak dari perkawinan campuran sampai dengan anak tersebut berusia 18 tahun, kemudian anak tersebut harus memilih kewarganegaraan. Ia menilai, hal itulah yang menjadi penyebab banyaknya diaspora Indonesia yang melepas kewarganegaraannya.

“Di mana selanjutnya harus memilih kewarganegaraan mana yang akan dilepaskannya. Untuk proses pemilihan ini undang-undang memberikan tenggang waktu selama 3 tahun atau hingga anak yang bersangkutan berusia 21 tahun,” ujar Christina.

Berdasarkan penelusurannya, dirinya menyebut cukup banyak diaspora yang ingin berbuat sesuatu atau lebih bagi Indonesia, namun terpaksa harus memilih melepaskan kewarganegaraan Indonesia-nya atas berbagai alasan, salah satunya ekonomi.

Untuk itu, Legislator asal DKI Jakarta ini menilai penerapan kewarganegaraan ganda dapat memberi keuntungan mencegah fenomena brain drain. Sehingga Indonesia akan tetap memiliki SDM bertalenta yang dibutuhkan untuk berkontribusi mencapai pembangunan Indonesia Emas 2045.

“Walau masih membutuhkan kajian lebih lanjut, kontribusi diaspora dengan kewarganegaraan ganda terhadap pertumbuhan ekonomi, melalui investasi dan lain-lain, juga berpeluang meningkat sebagaimana terjadi di beberapa negara yang telah menerapkan kewarganegaraan ganda,” tutup Christina Aryani.

Baca Selengkapnya

BERITA

Komisi IV Dorong Peningkatan Anggaran Pengawasan Laut di Makassar

Oleh

Fakta News
Komisi IV Dorong Peningkatan Anggaran Pengawasan Laut di Makassar
Anggota Komisi IV DPR Andi Akmal Pasluddin saat mengikuti Kunker Reses Komisi IV DPR mengunjungi Satker PSDP di Makassar, Provinsi Sulsel, Senin (7/5/2024). Foto: DPR RI

Makassar – Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin mendorong peningkatan anggaran Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan (PSDKP) dalam upaya pencegahan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di wilayah Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Pasalnya, selama ini masa berlayar kapal pengawas dalam setahun hanya 45 hari.

“Kami di Komisi IV DPR sebetulnya sudah mendorong agar ada peningkatan anggaran ke Ditjen PSDKP sebagai pengawas dan pembela kepentingan di laut kita. Kalau kita lihat, anggarannya kecil sekali, tidak sampai Rp1 triliun. Apalagi masa berlayar kapal hanya 45 hari dalam setahun, tidak sampai 12 persen dari 365 hari. Bagaimana kita bisa mengawasi pencurian ikan, pemboman dan pencurian ikan kalau kondisinya seperti ini. Saya kira pengawasan yang sekarang ini sangat minim sekali,” kata Andi saat mengikuti Kunker Reses Komisi IV DPR mengunjungi Satker PSDP di Makassar, Provinsi Sulsel, Senin (7/5/2024).

Legislator Dapil Sulsel II ini berharap, kedepannya masa hari pengawasan berlayar minimal 150 hari. Sehingga potensi kecurangan, penyimpangan penangkapan ikan itu bisa diminimalisir. Yang selanjutnya,  sebenarnya ada potensi untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), di Sulawesi sendiri ada 400 kapal yang tiap hari menangkap ikan tuna 5-10 ton per kapal.

“Bisa dibayangkan potensinya gitu kan dan kita melihat bahwa dari sekian banyak hasil tangkapan ini belum maksimal untuk PNBP, karena tadi apa namanya, gross tone kapalnya ini masih banyak yang tidak sesuai dengan fakta yang ada,” ujar Andi.

Kedepan, menurut Politisi F-PKS ini, dengan adanya RUU Kelautan, Komisi IV akan mendorong penguatan pengawasan, anggaran dan penguatan subsidi untuk pembudidaya ikan dan lain-lain. “Karena kita berharap negara juga hadir pada saat dibutuhkan subsidi untuk nelayan. Misalnya sekarang nelayan disubsidi solar, tapi banyak juga dinikmati oleh pengusaha-pengusaha besar, bahkan banyak lari ke industri, Ini kan jadi masalah. Saya kira perlu regulasi yang tegas dan pengawasan yang kuat, sehingga apa yang menjadi tujuan daripada anggaran tersebut bisa terwujud itu,” ucap Andi.

Baca Selengkapnya