Connect with us

Abaikan Physical Distancing, Batik Air dan Lion Air Kembali Tak Patuhi Protokol Kesehatan dalam Penerbangannya

Jakarta – Penerapan protokol kesehatan dalam dunia penerbangan ternyata masih belum dilakukan sepenuh hati. Sejumlah maskapai penerbangan nasional diketahui tak patuh dalam menerapkan protokol kesehatan dalam penerbangannya.

Hal ini diungkapkan oleh netizen bernama Charles Paul MS dalam akun media sosialnya baru-baru ini. Melalui akun twitternya @charlespaulms, ia membagikan pengalaman saat melakukan perjalanan dari Banjarmasin menuju Jakarta dengan menggunakan maskapai Batik Air.

Dalam unggahannya yang disertai video, Charles Paul MS menanyakan kenapa tak ada penerapan physical distancing dalam perjalanan kali ini.

“Karena alasan Penumpang penuh, Batik Air ID 6213 dari Banjarmasin ke Jakarta tidak memberlakukan physical distancing.

Menolak berangkat tidak tahu harus tinggal dimana, ikut berangkat membahayakan anak istri.” Tulisnya dalam akun @charlespaulms Sabtu (15/8).

Tak hanya Batik Air, maskapai penerbangan Lion Air pun juga ternyata abai dalam menerapkan protokol kesehatan. Salah satu penumpang dengan akun @qodridio juga mencurahkan kekecewaannya terhadap Lion Air.

Akun @qodridio mengungkapkan jadwal penerbangan dirinya dengan Lion Air dibatalkan dan dipindahkan ke Batik Air. Sehingga pesawat tersebut diketahui penuh penumpang dan tanpa adanya physical distancing sama sekali.

“Semalam flight pake lion air dibatalin dan dipindah ke batik, efeknya satu pesawat full duduk 3 tanpa distancing sama sekali, ngehe emg lion group,” tulis akun @qodridio Sabtu (15/8)

Untuk diketahui, Batik Air merupakan member of Lion Air Group. Keduanya bukan hanya kali ini saja diketahui tak menerapkan physical distancing dalam penerbangannya. Sebelumnya hal serupa pernah dirasakan oleh adik dari komika ternama Ernest Prakasa beberapa waktu lalu.

Melalui akun media sosial Twitter, Ernest Prakasa membagikan pengalaman adiknya saat melakukan perjalanan dengan Batik Air yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Perjalanan sang adik yang diketahui bernama Audrey Jiwajennie tersebut dilakukan pada Jumat (8/8/2020) lalu.

“Ini pengalaman adik saya @audreyjiwajenie saat terbang kemarin, Jumat 8 Agustus 2020. @BatikAir telah MENGABAIKAN Protokol Kesehatan dengan swag maksimal. Kira-kira apa ya tanggapan Pak Menhub @BudiKaryaS sebagai mantan pasien COVID-19?,” tulis @ernestprakasa.

Dalam cuitannya itu, Ernest turut mengunggah sebuah tangkapan layar (screenshot) dari akun Twitter @audreyjiwajenie.

Diceritakan bahwa maskapai Batik Air tidak mematuhi Protokol Kesehatan karena sesaat setelah mendarat dan para penumpang akan turun/keluar pesawat, awak kabin tidak memberikan arahan agar tetap melakukan jaga jarak (physical distancing). Alhasil, para penumpang pun turun secara bersamaan dan berdesakan.

“Sebelumnya dari Waingapu ke DPS naik Wings Air (IW-1885). Ketika pswt mendarat, ada pengumuman dari pramugari utk mengatur nmr kursi yang boleh keluar duluan. Hal tsb tidak dilakukan oleh Batik Air (ID-6513). Jd setelah landing penumpang langsung berjubel berebut keluar duluan,” tulis @audreyjiwajenie.

Selain itu mantan ketua DPR RI Marzuki Ali juga merasakan pengalaman yang sama saat menggunakan maskapai Batik Air saat melakukan perjalanan dari Jakarta ke Banyuwangi pada Juli lalu.

Ia menyampaikan adanya perbedaan praktik penerbangan antara maskapai Citilink dengan Batik Air pada masa pandemi Covid-19. Hal itu diungkapkan Marzuki Alie ketika menanggapi cuitan akun twitter Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Saya dan Ibu negara mengikuti pemeriksaan kesehatan berkala, termasuk uji swab Covid-19 yang kami jalani kemarin sore. Alhamdulillah, hasil tes swab kami negative. Ayo, jaga imunitas tubuh dengan berolahraga rutin, selalu memakai masker, rajin mencuci tangan, dan jaga jarak,” cuit akun @jokowi pada Sabtu (25/7/2020) sore.

“Sekedar masukan bapak, tadi saya naik pesawat batik dari jakarta ke Banyuwangi. Ini pertama kali saya naik, sebelumnya naik citilink. Batik tidak menerapkan social distancing, jaga jarak, semua kursi diisi. Beda dg citilink, ada kursi yang dikosongkan. Apakah peraturan beda2,” tulis Marzuki Alie.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

DPR Komitmen Selesaikan Pembahasan 43 RUU

Oleh

Fakta News
DPR Komitmen Selesaikan Pembahasan 43 RUU
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel saat membacakan pidato Ketua DPR RI dalam Pembukaan Masa Sidang V, Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – DPR RI Periode 2019-2024 memiliki masa sidang yang tinggal tersisa dua kali persidangan. Di sisa masa sidang ini, DPR RI berkomitmen menuntaskan tugas-tugas konstitusional DPR RI dengan optimal.

Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI akan memprioritaskan penyelesaian pembahasan sebanyak 43 (empat puluh tiga) Rancangan Undang-Undang (RUU) yang saat ini masih berada dalam pembicaraan tingkat I. Pembahasan bersama pemerintah tersebut dilakukan dengan memperhatikan syarat formal pembentukan undang-undang yang telah menjadi norma dalam keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Dalam masa sidang yang tersisa hingga berakhirnya DPR RI periode 2019-2024, maka menjadi komitmen kita bersama pemerintah untuk dapat menuntaskan pembahasan (43) RUU tersebut,” kata Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel saat membacakan pidato Ketua DPR RI dalam Pembukaan Masa Sidang V, Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Adapun 43 RUU dalam pembicaraan tingkat I tersebut diantaranya adalah: RUU tentang Daerah Kepulauan; RUU tentang Hukum Acara Perdata;  RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional untuk Pelindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa; RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan; RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak; RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.

RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; RUU tentang Desain Industri; RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan; RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan; RUU tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan.

RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan; RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan; RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Paten; RUU tentang Kota Banda Aceh di Provinsi Aceh.

RUU tentang Kabupaten Aceh Besar di Provinsi Aceh; RUU tentang Kabupaten Pidi di Provinsi Aceh; RUU tentang Kabupaten Aceh Tengah di Provinsi Aceh; RUU tentang Kabupaten Aceh Timur di Provinsi Aceh; RUU tentang Kabupaten Aceh Utara di Provinsi Aceh; RUU tentang Kabupaten Aceh Barat di Provinsi Aceh; RUU tentang Kabupaten Aceh Selatan di Provinsi Aceh; RUU tentang Kota Binjai di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kabupaten Langkat di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kabupaten Karo di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kota Medan di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kota Tebing Tinggi di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kabupaten Deli Serdang di Provinsi Sumatera Utara.

RUU tentang Kota Tanjungbalai di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kabupaten Asahan di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang RUU tentang Kabupaten Labuhanbatu di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kabupaten Tapanuli Utara di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kabupaten Tapanuli Tengah di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kabupaten Tapanuli Selatan di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kota Pematang Siantar di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kabupaten Simalungun di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kota Sibolga di Provinsi Sumatera Utara.

RUU tentang Kabupaten Nias di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kabupaten Bangka di Provinsi Kepulauan Bangka dan Belitung; RUU tentang Kabupaten Belitung di Provinsi Kepulauan Bangka dan Belitung; dan RUU tentang Kota Pangkal Pinang di Provinsi Kepulauan Bangka dan Belitung.

Baca Selengkapnya

BERITA

Kerja Sama Antar Lembaga Kunci Utama Ibadah Haji Sukses Terlaksana

Oleh

Fakta News
Kerja Sama Antar Lembaga Kunci Utama Ibadah Haji Sukses Terlaksana
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi. Foto: DPR RI

Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi menyoroti beberapa aspek utama yang harus diperhatikan, mulai dari peningkatan koordinasi antar lembaga hingga kualitas layanan kepada jemaah haji.

Ashabul menekankan, pentingnya kerja sama antara berbagai lembaga terkait, termasuk Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, dan pihak Arab Saudi, dalam memastikan persiapan haji berjalan lancar.

“Dari aspek logistik dan infrastruktur, harus ada peningkatan standar fasilitas, seperti transportasi, akomodasi, dan layanan kesehatan, untuk menangani volume jemaah yang lebih besar akibat penambahan kuota haji,” ungkapnya dalam keterangan pers kepada Parlementaria, Senin (13/5/2024).

Selain itu, Ashabul meminta pemerintah untuk memastikan penyediaan makanan kesehatan, bimbingan ibadah, dan akses layanan kesehatan yang cepat dan efektif.

“Perlunya perbaikan dalam proses administrasi visa, pencegahan kasus kesehatan, serta penyempurnaan sistem komunikasi dan informasi bagi para jemaah,” lanjutnya.

Dengan adanya komitmen untuk terus mendengarkan masukan dari semua pihak, termasuk dari para jemaah yang telah melaksanakan ibadah haji, Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama akan bekerja sama untuk memastikan kesuksesan dan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji bagi umat Islam Indonesia.

Baca Selengkapnya

BERITA

Evaluasi Kecelakaan di Subang, Legislator Serukan Bus Harus Layak Uji KIR

Oleh

Fakta News
Evaluasi Kecelakaan di Subang, Legislator Serukan Bus Harus Layak Uji KIR
Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama saat diwawancarai sebelum mengikuti Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Peristiwa pilu kecelakaan bus Trans Putera Fajar yang terjadi di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, (11/5/2024) baru-baru ini yang menewaskan 11 siswa SMK dan melukai 27 siswa menuai sorotan tajam dari Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama. Bagaimana tidak, bus tersebut usai diinvestigasi ternyata tidak memiliki izin bahkan tidak layak uji KIR atau kelayakan kendaraan.

“Kami menyoroti adanya kecelakaan yang terjadi di Subang, Siswa SMK kita dari depok yang menelan korban 11 jiwa dan melukai 27 siswa kita. Kami menyayangkan peristiwa ini, kenapa? karena indikasi awal, bus yang bersangkutan ini ternyata tidak layak KIR,” ujar Suryadi menyayangkan, saat diwawancarai Parlementaria sebelum dimulainya Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Sebagai tindak lanjut, Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI tersebut mendesak Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) segera menggelar penyelidikan secara lebih komprehensif siapa yang sebenarnya bertanggung jawab dan jangan hanya berhenti sampai pada supir.

“Apalagi berdasar keterangan saksi di lapangan, ternyata lampunya tidak menyala hanya menggunakan lampu hazard dan tidak ada tanda-tanda gesekan roda dengan aspal.  Ini menunjukkan tidak ada pengereman, apakah supirnya tidak mengerem? atau remnya yang blong? ini yang kita minta untuk dilakukan penyelidikan oleh KNKT,” tegasnya.

Kedepannya supaya peristiwa kecelakaan bus di Subang tersebut tidak terulang, ia menyerukan agar Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi tegas terhadap pihak operator bus yang tidak memenuhi kelayakan uji KIR. Terlebih, sebagaimana data yang pernah dilakukan uji sampling terhadap 118 bus di Jakarta, kemudian Banten dan Jawa Barat, ternyata hanya 36 persen yang lolos uji KIR.

“Jadi 64 persennya tidak memenuhi KIR, nah ini kan memprihatinkan kita. Dan selebihnya kita perlu solusi jangka menengah dan jangka panjang, salah satunya adalah memperbaiki regulasi yaitu UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena banyak sekali masalah-masalah transportasi kita di jalan karena payung hukumnya yang perlu kita perbaiki,” pungkas Suryadi.

Baca Selengkapnya