Connect with us

Bakir Pasaman Ditunjuk Jadi Dirut Pupuk Indonesia

Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak susunan pengurus PT Pupuk Indonesia (Persero). Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Pupuk Indonesia yang diselenggarakan di Jakarta pada Selasa (4/8/2020), Aas Asikin Idat diberhentikan dari jabatannya sebagai direktur utama.

Sebagai gantinya, para pemegang saham berdasarkan SK – 263/MBU/08/2020
Tanggal 04/08/2020 menunjuk Achmad Bakir Pasaman menjadi Direktur Utama Pupuk Indonesia. Sebelumnya Bakir Pasaman merupakan Direktur Utama PT Pupuk Kaltim.

Selain itu pergantian juga terjadi di jabatan wakil dirut, Imam APriyanto Putro digantikan Nugroho Christijanto yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Transformasi Bisnis. Sementara jabatan yang ditinggalkan Nugroho ditempati oleh Panji W Ruky. Kemudian Direktur Pemasaran Achmad Tossin Sutawikara digantikan Gusrizal yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Investasi.

Untuk jajaran dewan komisaris juga mengalami perubahan. Komisaris Utama Bungaran Saragih digantikan oleh Darmin Nasution. Sementara Widharma Raya Dipodiputro, Sukriansyah S Latief, Otok Kuswandaru, Farah Ratnadewi Indriani juga diberhentikan dari jabatan komisaris. Mereka digantikan oleh Mustoha Iskandar, Bambang Widianto, Suwandhi, Febrio Nathan Kacaribu, Ari Dwipayana.

Dengan perubahan maka susunan direksi dan komisaris PT Pupuk Indonesia sebagai berikut:

Direksi
1. Achmad Bakir Pasaman, Direktur Utama
2. Nugroho Christijanto, Wakil Direktur Utama
3. Panji W Ruky, Direktur Transformasi Bisnis
4. Bob Indiarto, Direktur Produksi
5. Indarto Pamoengkas, Direktur Keuangan & Investasi
6. Winardi Sunoto, Direktur SDM & Tata Kelola
7. Gusrizal, Direktur Pemasaran

Komisaris
1. Darmin Nasution, Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen
2. Mustoha Iskandar, Komisaris independen
3. Bambang Widianto, Komisaris
4. Suwandhi, Komisaris
5. Febrio Nathan Kacaribu, Komisaris
6. Ari Dwipayana, Komisaris
7. Anhar Adel, Komisaris Independen
8. Anwar Sanusi, Komisaris

Bakir Pasaman sebelumnya menjabat sebagai Dirut PT Pupuk Kaltim sejak 13 Januari 2016. Bakir sukses mengembangkan PT Pupuk Kaltim, sebagai produsen urea terbesar di Indonesia yang berperan mendukung kedaulatan pangan nasional, terus berbenah dengan inovasi serta efisiensi di segala bidang sehingga mampu meningkatkan daya saing perusahaan secara nasional maupun global.

Sejumlah prestasi dicatatkan diantaranya pada 2019, Pupuk Kaltim meraih KPI kategori Baik dengan tingkat Kesehatan Perusahaan kategori Sehat AA. Pupuk Kaltim juga mencapai kinerja unggul sesuai kriteria Baldridge Excellence Framework (BEF) dengan skor 692, sesuai kinerja Perusahaan pada level Industry Leader, ini capaian untuk mengetahui posisi kinerja Perusahaan melalui penilaian yang dilakukan secara fair, kinerja produksi dan penjualan pada 2019 juga berjalan dengan baik dan lancar.

Produksi Urea mencapai 104% dari target dan produksi amoniak mencapai 102% dari target. Begitu juga dengan kinerja penjualan yang berjalan dengan baik, mencapai 100% untuk penjualan Urea. Pupuk Kaltim juga berkomitmen untuk menghasilkan produk yang berkualitas tinggi, sesuai standar yang ditetapkan.

Berbagai penghargaan juga telah diraih -diberikan kepada- Bakir Pasaman diantaranya penghargaan Indonesia Industry 4.0 Readiness Index (INDI 4.0) pada Ajang Indonesia Industrial Summit (IIS) 2019. Kemudian Senior Leadership Commitment to Quality 2019 dari Asia Pasific Quality Organization, dan juga penghargaan The Best CEO Driving Execution Anak Perusahaan BUMN Terbaik 2020.

Untuk diketahui Bakir Pasaman, meraih gelar Insinyur Teknik Kimia dari Institut Teknologi Bandung (1984), gelar Magister Manajemen dari Sekolah Tinggi Manajemen Prasetiya Mulya, Jakarta (1996) serta gelar Magister Hukum Bisnis dari Universitas Padjadjaran, Bandung (2008).

Bakir juga menyelesaikan studinya pada Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI) pada Fakultas Teknologi Industri Universitas Muslim Indonesia (FTI UMI).

Selain itu, dia juga memegang Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII), tertanggal, 5 Desember 2019, dan dinyatakan kompeten sebagai Insinyur Profesional Utama (IPU).

Sebelumnya Bakir berkarir selama lebih 15 tahun di PT. Rekayasa Industri, kemudian ditugaskan sebagai CEO Rekayasa Industri Malaysia Sdn Bhd, kembali ke PT. Rekayasa Industri sebagai VP Portofolio, menjabat sebagai Direktur Teknik dan Pengembangan Pupuk Kaltim (2010-2016) kemudian diangkat menjabat Direktur Utama Pupuk Kaltim sejak 13 Januari 2016. Boleh dibilang Bakir Pasaman adalah “orang dalam” Pupuk Indonesia, seluruh perjalanan karirnya dilingkungan PT. Pupuk Indonesia holding.

Bakir Pasaman merupakan putera dari Kotan Pasaman, Direktur Utama Pupuk Kaltim kedua era 1983 hingga 1990. Seorang yang dikenang dalam sejarah PT. Pupuk Kaltim, bahkan di dunia industri Pupuk di Indonesia. Juga berjasa sangat besar dalam pengembangan wilayah dan masyarakat Bontang.

Semoga beliau juga mengikuti jejak sang ayah, dapat membawa PT Pupuk Indonesia ke jenjang lebih baik lagi demi kepentingan Masyarakat, Bangsa dan Negara.

SK – 263/MBU/08/2020
Tanggal 04/08/2020

 

 

 

(edn)

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Desak Tinjau Ulang, Permendikbud Jangan Timbulkan Misinterpretasi Alasan Naikkan UKT

Oleh

Fakta News
Desak Tinjau Ulang, Permendikbud Jangan Timbulkan Misinterpretasi Alasan Naikkan UKT
Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira saat mengikuti Rapat Kerja Komisi X dengan Mendikbudristek di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/05/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meninjau ulang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi. Hal ini karena, menurutnya, peraturan tersebut rentan untuk diinterpretasikan oleh sejumlah perguruan tinggi negeri terutama mengenai biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT).

“Saya kira perlu ditelusuri (ditinjau ulang) lagi (Permendikbudristek). Sehingga jangan menimbulkan misinterpretasi atau multi-interpretasi yang kemudian menyebabkan PTN mengatakan tidak salah (menaikkan UKT) karena Permendikbudnya memberikan ruang,” tuturnya dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Mendikbudristek di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/05/2024).

Menurutnya, terdapat sejumlah pasal pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 yang berpolemik dan rentan untuk diinterpretasikan secara semena-mena. Salah satunya, yakni pasal 11 mengenai UKT yang ditetapkan setelah calon mahasiswa baru diterima di perguruan tinggi.

“Nah saya kira ini ini penting, sehingga tidak terjadi interpretasi yang menyebabkan seperti apa yang terjadi sekarang ini. Saya kira tadi yang disampaikan Pak Dirjen bagus, ya apabila dilaksanakan dengan sesuai apa yang dimaksudkan gitu. tetapi munculnya masalah ini itu tadi ada beberapa poin yang menimbulkan polemik,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Baca Selengkapnya

BERITA

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Ingatkan Harapan Generasi Muda Soal Akses Air Bersih

Oleh

Fakta News
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Ingatkan Harapan Generasi Muda Soal Akses Air Bersih
Ketua DPR RI Puan Maharani saat menyampaikan pidato penutup pertemuan yang digelar di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Bali, Selasa (21/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menutup jalannya sidang Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia (WWF) ke-10. DPR RI bersama Inter-Parliamentary Union (IPU) menjadi tuan rumah dalam forum parlemen WWF itu. Ia pun menekankan pentingnya terobosan untuk ketahanan air demi kemakmuran masyarat dunia.

“Setelah dua hari berdiskusi, kini kita sampai pada akhir Pertemuan Parlemen pada WWF ke-10,” kata Puan dalam pidato penutup pertemuan yang digelar di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Bali, Selasa (21/5/2024). Pertemuan ini sendiri merupakan bagian dari Sidang WWF ke-10 di mana pada tahun 2024 ini, dimana Indonesia menjadi tuan rumah bersama Dewan Air Dunia (WWC).

Pertemuan dihadiri oleh 231 partisipan dari 49 negara, termasuk beberapa speaker (Ketua Parlemen). Pada sesi pembukaan, wakil generasi muda berbicara di forum Parlemen WWF. Mereka menyatakan bahwa generasi muda tidak membutuhkan lebih banyak janji, tapi mereka membutuhkan tindakan konkret dalam pengadaan air bersih.

Menurut Puan, apa yang disampaikan perwakilan generasi muda itu merupakan tantangan kepada Parlemen untuk menjawab kebutuhan mereka, dan menjawab kepentingan rakyat di seluruh dunia. “Apakah kita dapat menerjemahkan komitmen menjadi langkah konkret?” tukasnya.

Setelah melakukan beberapa kali sidang, parlemen dunia telah menyusun suatu Communique sebagai wujud upaya bersama Parlemen untuk mengatasi krisis air. Dalam Communique itu, parlemen dunia meneguhkan komitmen untuk memperbaiki alokasi sumber daya dan anggaran yang proporsional untuk air bersih.

Parlemen dunia juga telah berhasil membahas poin-poin penting dan rekomendasi sejalan dengan tema ‘Mobilizing Parliamentary Actions on Water for Shared Prosperity’. “Yaitu air untuk kesejahteraan seluruh manusia tanpa terkecuali. Bersama-sama, kita sepakat untuk menjadikan isu air sebagai agenda prioritas Parlemen di negara kita masing-masing dan juga pada tingkat global,” ungkap Puan.

Politisi PDI-Perjuangan ini menyatakan, air merupakan sumber daya yang terbatas. Meski begitu, kata Puan, sebagian dari umat manusia menganggap bahwa air adalah sumber daya yang tidak terbatas. “Setiap tetes air sangat berharga. Sehingga kita harus memperlakukan air dengan lebih berhati-hati. Parlemen harus menjadi institusi terdepan dalam mengubah paradigma ini. Sehingga masyarakat di negara kita masing-masing lebih dapat menghargai air,” sebutnya.

Kerja sama internasional dan diplomasi Parlemen dinilai juga harus berperan menyelesaikan masalah kelangkaan air. Untuk memastikan akses air yang berkeadilan, disampaikan Puan, parlemen dunia telah membahas sejumlah hal yang dianggap sangat penting. “Mempromosikan pendekatan hak asasi manusia dalamtata kelola air, menggunakan kerangka SDGs untuk memformulasikan kebijakan air yang berkelanjutan, dan menjadikan air sebagai agenda prioritas parlemen dunia melalui IPU (forum parlemen dunia),” urai mantan Menko PMK itu.

Parlemen dunia juga membahas upaya untuk memastikan partisipasi yang inklusif, melibatkan semua pihak dalam tata kelola air dan kebijakan air. Parlemen pun disebut perlu mendukung pengembangan inovasi dan transfer teknologi air yang berjalan beriringan dengan kearifan lokal. “Kemarin pemuka teknologi global pada sesi pembukaan WWF ke-10 telah menyampaikan teknologi adalah solusi. Teknologi adalah cara mengubah kelangkaan mejadi kerberlimpahan, termasuk untuk isu air,” jelas Puan.

Teknologi untuk membantu pengadaan air bersih sebetulnya sudah tersedia, namun hal ini tidak berada di negara berkembang dan miskin, yang pada kenyataannya membutuhkan teknologi ini. Oleh karena itu, Puan mendorong agar parlemen dunia memfasilitasi penyebaran teknologi pengadaan air.

“Pertemuan kita ini juga telah mendiskusikan upaya mengatasi krisis air sebagai bagian dari upaya mengatasi perubahan iklim, sebagai bagian adaptasi perubahan iklim. Kita juga mendorong pembiayaan multipihak yang inovatif untuk mendukung upaya konservasi sumber daya air,” ujarnya.

Pertemuan ini pun melihat perlunya membentuk komunitas parlemen global untuk isu air yang mewadahi pertukaran gagasan dan kolaborasi antar anggota parlemen. Isu air dinilai perlu menjadi bagian dari pembahasan yang lebih mengemuka dari diplomasi Parlemen, seperti pada IPU dan organisasi parlemen regional.

Puan mengingatkan, tanpa air maka tidak akan ada kehidupan dan kesejahteraan. Puan menyebut, tanpa air tidak ada kemajuan suatu negara mengingat potensi air juga sangat besar sebagai sumber energi, sumber untuk produksi pertanian, dan sumber transformasi menuju kemajuan ekonomi. “Memperbaiki akses terhadap air bersih merupakan cara terbaik untuk mengurangi ketimpangan, mengatasi masalah stunting dan kesehatan,” ucap Ketua Majelis Sidang Umum IPU ke-144 tahun 2022 itu.

Puan pun menyampaikan penghargaan kepada seluruh delegasi Parlemen, Organisasi Internasional, dan semua pihak yang terlibat aktif dalam pertemuan antar parlemen dalam WWF ke-10. Secara khusus ia memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada IPU atas dukungannya untuk menyukseskan pertemuan ini.

“Saya ingin kita semua membawa hasil pertemuan ini ke ruang sidang Parlemen di negara kita masing-masing. Kita harus merefleksikan diskusi pada pertemuan ini untuk menjadi pembahasan lebih mendalam di negara masing-masing,” imbau Puan.

Puan juga mengajak parlemen global untuk menterjemahkan komitmen menjadi tindakan konkret di negara masing-masing. “Hanya dengan ini, kita akan menjawab tantangan generasi muda bahwa parlemen bertindak responsif dalam mengatasi kelangkaan air. Kini saatnya kita bekerja di parlemen negara masing-masing, guna memastikan ketersediaan air bagi rakyat yang kita layani,” paparnya.

Puan kemudian secara resmi menutup pertemuan ini ditandai dengan pengetukan palu sebanyak tiga kali. “Saya nyatakan pertemuan ini dengan resmi ditutup. Saya ucapkan selamat jalan kepada seluruh delegasi,” tutup Puan.

Baca Selengkapnya

BERITA

Komisi II: RUU Kabupaten/Kota Perlu Dibuat Sesederhana Mungkin

Oleh

Fakta News
Komisi II: RUU Kabupaten/Kota Perlu Dibuat Sesederhana Mungkin
Wakil Ketua Komisi II DPR RI RI Syamsurizal saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja 27 RUU Komisi II dengan Pemerintah, di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menilai RUU Kabupaten/Kota perlu dibuat sesederhana mungkin. Oleh karena, menurutnya, mengubah undang-undang tidak bisa dilakukan setiap saat. Hal itu ia sampaikan, menanggapi masukan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Daftar Inventarisasi Masalah Panja 27 RUU Kabupaten/Kota. Karena itu, Komisi II bersepakat dengan pemerintah bahwa perubahan itu hanya pada dasar hukumnya saja.

Penyederhanaan itu diperlukan agar RUU tentang Kabupaten/Kota tersebut tidak selalu mengalami perubahan dan mengatur secara ketat.

“Kita tidak mencantumkan hal-hal yang detail, yang membuat orang tidak bisa bergerak dibuat oleh undang-undang yang mengatur secara ketat. Karena kita tidak mungkin mengubah undang-undang itu setiap saat. Undang-undang itu kalau bisa jangan banyak selalu berubah,” jelas Syamsurizal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja 27 RUU Komisi II dengan Pemerintah, di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Dalam kesempatan itu, dirinya juga menanggapi masukan yang lain, yakni mengenai ruang lingkup pengaturan seperti kewenangan. Menurutnya, perubahan itu sebaiknya saat ini belum diperlukan. Sebab, hal itu berpotensi bertentangan dengan undang-undang lainnya.

“Misalnya (bertentangan dengan) undang-undang tentang pemerintah daerah, undang-undang nomor 23 tahun 2014, undang-undang hubungan keuangan pusat dan daerah, Kemudian undang-undang tentang bagi-bagi hasil, dana alokasi umum , kemudian undang-undang perimbangan keuangan pusat dan daerah, penumpang Cipta kerja dan lain sebagainya,” lanjut politisi Fraksi PPP.

Adapun dengan batas wilayah atau cakupan batas wilayah, ia mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu sudah ada kesepakatan di Baleg bahwa persoalan tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri.

“Yang di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri itu menyerahkan patok-patoknya itu berdasarkan koordinat berdasarkan atas survei dari geospasial yang ada saat itu.” pungkasnya.

Baca Selengkapnya