Penanganan Jenazah di Masa Pandemi, Perhatikan Protokol Ini
Jakarta – Beberapa insiden penanganan jenazah di tengah masyarakat sempat menjadi berita di media massa. Menyikapi peristiwa ini, pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengikuti protokol penanganan jenazah COVID-19 dan pasien meninggal akibat penyakit infeksi lainnya.
Kementerian Kesehatan telah mengatur protokol penanganan jenazah sebagai pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19. Pelaksanaan protokol ini sangat penting dijalankan oleh masyarakat sehingga mereka tidak tertular virus SARS-CoV-2 saat melakukan penanganan jenazah.
Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Gugus Tugas Nasional dr. Reisa Broto Asmoro menyampaikan bahwa protokol penanganan ini bertujuan untuk memastikan jenazah aman dan tidak menularkan virus apabila ada cairan atau aerosol dari saluran pernafasan dan paru atau percikan yang keluar dari jenazah. Namun, ia menegaskan bahwa martabat, budaya, agama jenazah dan keluarganya harus tetap dihormati dan dilindungi.
“Misalnya, bagi jenazah beragama Islam, tata cara memasukkan jenazah ke dalam peti mati dan tata cara menyolatkan jenazah dilakukan sesuai fatwa MUI Nomor 18 tahun 2020,” ujar dr. Reisa saat konferensi pers melalui ruang digital pada Jumat (17/7).
Berikut ini pesan yang disampaikan dr. Reisa terkait penanganan jenazah di masa pandemi COVID-19. Ia mengatakan, yang pertama, persemayaman jenazah dalam waktu lama sangat tidak dianjurkan untuk mencegah penularan penyakit, maupun penyebaran penyakit antar pelayat.
Kedua, jenazah yang disemayamkan di ruang duka harus telah dilakukan tindakan desinfeksi, dan dimasukkan ke dalam peti jenazah, serta tidak dibuka kembali.
Ketiga, untuk menghindari kerumunan yang berpotensi sulitnya melakukan physical distancing, disarankan sekali lagi, agar keluarga yang hendak melayat tidak lebih dari 30 orang. Pertimbangan ini untuk mencegah terjadinya penyebaran antar pelayat.
Keempat, jenazah hendaknya disegerakan untuk dikubur atau dikremasi, sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya dalam waktu tidak lebih dari 24 jam.
Kelima, setelah diberangkatkan dari rumah sakit, jenazah hendaknya langsung menuju lokasi penguburan atau krematorium untuk dimakamkan atau dikremasi. Sangat tidak dianjurkan untuk disemayamkan lagi di rumah atau tempat ibadah lainnya.
Keenam, sedangkan pengantaran jenazah dari rumah sakit ke pemakaman harus memperhatikan dua hal, yakni transportasi jenazah dari rumah sakit ke tempat pemakaman dapat melalui darat menggunakan mobil jenazah.
“Kemudian, jenazah yang akan ditransportasikan sudah menjalani prosedur desinfeksi dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik yang diikat rapat, serta ditutup semua lubang-lubang tubuhnya,” tambah dr. Reisa.
Pesan ketujuh, dr. Reisa menambahkan beberapa ketentuan dalam pemakaman yakni, pertama pemakaman jenazah harus dilakukan segera mungkin dengan melibatkan pihak rumah sakit dan dinas pertamanan dan pemakaman.
Ia mengatakan, pelayat yang menghadiri pemakaman tetap menjaga jarak sehingga jarak aman minimal dua meter terpenuhi.
“Penguburan dapat dilakukan di pemakaman umum dan penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur diperbolehkan pada kondisi darurat,” ujarnya.
Kemudian selanjutnya, pemakaman dapat dihadiri oleh keluarga dekat dengan tetap memperhatikan physical distancing dengan jarak minimal dua meter, maupun kewaspadaan standar setiap individu pelayat atau keluarga yang menunjukkan gejala COVID-19, tidak diperkenankan untuk hadir.
Pada kesempatan itu, dr. Reisa menyampaikan, masyarakat perlu memahami pedoman penanganan terhadap kriteria jenazah pasien, seperti mereka yang dalam kategori suspek, probable maupun konfirmasi COVID-19 atau jenazah dari luar rumah sakit dengan riwayat yang memenuhi kriteria probable atau konfirmasi.
“Hal ini termasuk pasien DOA atau Dead On Arrival, rujukan dari rumah sakit lain,” tambahnya.
Jangan melakukan aksi penolakan terhadap pemakaman jenazah penderita COVID-19. Apalagi, sampai membuat kerumunan orang di jalan.
“Bukan jenazah yang nantinya akan menjadi sumber penularan, namun kerumunan inilah yang justru berpotensi menjadi tempat penyebaran virus COVID-19,” kata Reisa.
Ia berpesan, serahkan penanganan jenazah COVID-19 kepada petugas. “Percayalah, mereka sudah terlatih dan sudah dilengkapi dengan alat pelindung diri, yang direkomendasikan oleh Kemenkes, untuk menghindari kerumunan, disarankan, agar keluarga yang hendak melayat, tidak lebih dari 30 orang,” ujarnya.
Pertimbangan ini adalah untuk mencegah penyebaran antara pelayat dan sekali lagi, bukan jenazah yang telah dipersiapkan oleh petugas kesehatan yang dapat mengeluarkan, tapi kerumunan yang dapat menjadi risiko sumber penularan baru,” tegasnya.
(hels)
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.