Connect with us

Jalan Kontroversi Bhayangkara FC Jadi Juara Liga 1

Tim Bhayangkara FC(foto : Liga 1)

Surabaya – Usia Bali United memuncaki klasemen Liga 1 2017 setelah menumbangkan PSM Makassar, Senin (6/11) lalu akhirnya hanya sesaat. Keesokannya, Bhayangkara FC kembali merebut posisi puncak setelah dinyatakan menang WO atas Mitra Kukar yang dianggap melanggar Komisi Disiplin (Komdis) karena memainkan pemain yang sebenarnya tidak boleh bermain lantaran terkena akumulasi di pertandingan sebelumnya.

Atas kesalahan Mitra Kukar yang disebut-sebut sebagai kelalaian panitia Liga 1 tersebut, Bhayangkara FC berhak menang 3-0 alias WO, sehingga poinnya menjadi sama-sama 65 dengan Bali United. Padahal laga sempat dimainkan dan berakhir 1-1. Namun usai laga, Bhayangkara langsung melayangkan surat protes pada Komdis karena menganggapi Mohamed Sissoko (pemain Mitra Kukar) seharusnya tidak boleh bermain. Protes Bhayangkara tersebut pun berhasil menganulir hasil 1-1, dan mengubahnya menjadi kemenangan 3-0.

Pihak Mitra Kukar sendiri merasa tidak melakukan kesalahan memainkan Sissoko. Menurut mereka, tidak ada nama Sissoko dalam daftar pemain yang dilarang bertanding pada laga Mitra Kukar vs Bhayangkara. Adapun nama yang terdaftar tidak boleh main hanya nama Herwin Tri Saputra dan Indra Kahfi. Bahkan ketika mereka menyerahkan DSP (Daftar Susunan Pemain) yang menyertakan Sissoko sebelum laga, tak ada teguran dari pengawas pertandingan.

Hal ini mengingatkan banyak orang pada 2014 lalu, saat klub Legia Warsawa harus menerima kenyataan gagal lolos kualifikasi Liga Champions. Hal itu disebabkan mereka dinyatakan kalah 3-0 oleh UEFA setelah kedapatan memainkan pemain yang sedang menjalani hukuman larangan bertanding. Kemenangan 4-1 di leg pertama, yang dilanjut dengan kemenangan 2-0 pada leg kedua, tak berarti apa-apa karena agregat pertandingan akhirnya 4-4 (2-0 diganti 0-3), dan Celtic, lanwannya saat itu, menang agresivitas gol tandang.

UEFA menyatakan Legia bersalah karena memainkan Bartosz Bereszynski, yang sebelumnya mendapatkan hukuman larangan tiga kali bertanding. Terang saja pihak Legia berang. Menurut mereka, Bereszynski sudah tiga kali tidak dimainkan Legia, yakni pada leg pertama melawan Celtic dan dua leg menghadapi St. Patrick. Hanya saja UEFA berdalih dua pertandingan melawan St. Patrick tidak dihitung karena Bereszynski baru masuk daftar 25 pemain Liga Champions Legia jelang melawan Celtic (setelah mengalahkan St. Patrick).

Nah, jika acuannya ketegasan yang dilakukan UEFA, maka hukuman terhadap Mitra Kukar saat ini seharusnya bisa diterima. Legia pun saat itu didakwa Pasal 18 regulasi UEFA Champions League dan Pasal 21 regulasi disiplin UEFA. Sementara untuk Mitra Kukar, tidak didiskualifikasi dari Liga 1 atau absen pada Liga 1 musim depan saja sudah untung. Sebab Legia justru mendapatkan hukuman tambahan yakni absen di kompetisi UEFA musim berikutnya.

Nah pertanyaannya sekarang, benarkah Mitra Kukar bersalah seperti yang didakwakan Komdis PSSI? Pasalnya ada tudingan justru Komdis yang lalai.

Dalam surat putusan Komdis yang menjadi viral, surat bernomor 116/L1/SK/KD-PSSI/X/2017 itu menyebutkan Mitra Kukar dihukum kalah 3-0 dan denda 100 juta rupiah setelah mengacu Pasal 31 Kode Disiplin PSSI, dan dinyatakan melanggar pasal 55 Kode Disiplin PSSI. Hukuman tersebut terkait dimainkannya Sissoko pada laga melawan Bhayangkara 3 November lalu.

Mantan Gelandang Liverpool dan Juventus tersebut dilarang bermain setelah mendapatkan kartu merah langsung saat melawan Borneo FC. Menurut pasal 57 ayat 3 pada regulasi Liga 1, hukuman kartu merah langsung adalah satu pertandingan. Maka sudah pasti, Sissoko diwajibkan absen pada laga berikutnya, yakni melawan Persib Bandung (27/10). Mitra Kukar pun tidak memainkannya. Sampai sini sah.

Kemudian tiba-tiba Komdis PSSI menyatakan pelanggaran Sissoko cukup fatal. Dalam aturan, seorang pemain jika dianggap melakukan pelanggaran fatal bisa masuk dalam bahasan sidang lanjutan di Komdis. Hasilnya hukuman larangan bertanding Sissoko diubah menjadi dua pertandingan. Keputusan itu tertuang dalam surat putusan bernomor 112/L1/SK/KD-PSSI/X/201 tertanggal 28 Oktober, sehari setelah pertandingan melawan Persib.

Artinya, Sissoko benar adalah pemain ilegal di laga melawan Bhayangkara. Namun yang menjadi pertanyaan, pihak Mitra Kukar tidak mendapatkan salinan surat tersebut, sehingga mereka berani memainkan Sissoko. Maka bisa jadi Mitra Kukar tidak tahu akan adanya hukuman tambahan untuk Sissoko.

Perlu diketahui juga, surat putusan Komdis memang akan mampir dulu ke pihak operator liga. Dari situ, salinan surat tersebut baru disampaikan ke klub-klub Liga 1. Atas dasar itulah Bhayangkara mengaku mengetahui hukuman untuk Sissoko masih berlanjut, namun seharusnya diketahui juga oleh Mitra Kukar.

Singkat cerita, Mitra Kukar jelas bersalah karena melanggar putusan Komdis. Namun perlu dipertanyakan juga karena pihak Mitra Kukar mengklaim tidak menerima putusan tersebut. Terlebih pada hari pertandingan melawan Bhayangkara, mereka sempat tidak ditegur meski mendaftarkan Sissoko dalam DSP.

Bola panas pun dipandang berada di PT Liga. Merekalah yang seharusnya menjelaskan situasi sebenarnya. Jika memang PT Liga sudah mengirim surat tersebut pada Mitra Kukar dan Mitra Kukar tidak menerima surat tersebut karena kelalaian mereka sendiri, maka Mitra Kukar layak dihukum kalah 3-0 sesuai regulasi yang ada. Dengan artian, Bhayangkara FC mutlak mendapat 3 poin.

Apapun yang Terjadi, Bhayangkara Tetap Juara
Namun toh tetap saja semua itu percuma karena di sisa satu laga terakhir, Bhayangkara berhasil melumat Madura United 3-1 di Stadion Bangkalan, Madura, Rabu (8/11). Hasil ini membawa Evan Dimas Cs menambah tiga poin menjadi 68 dan berhak meraih predikat juara Liga 1. Kalaupun laga versus Mitra Kukar dinyatakan tak menghasilkan poin untuk Bhayangkara, yang artinya berpoins sama dengan Bali United (jika menang melawan Persegres Gresik, Minggu, 12/11), tim gabungan antara Persebaya Surabaya dengan Polri FC tersebut tetap juara karena unggul head to head.

Hanya saja, satu titik nila ini tentu saja sudah merusak sebelanga. Terlepas dari apresiasi yang tetap harus diberikan kepada Liga 1 yang berhasil merampungkan kompetisi yang sempat diragukan bisa selesai. Satu lagi pelajaran untuk Indonesia.

Novianto

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

DPR RI Minta Jepang Ajarkan ‘Smart Farming’ kepada Petani Muda Indonesia

Oleh

Fakta News
DPR RI Minta Jepang Ajarkan ‘Smart Farming’ kepada Petani Muda Indonesia
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, saat menerima delegasi dari partai berkuasa di Jepang, Liberal Democratic Party (LDP), di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara III, DPR RI, Jakarta, Jumat (3/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – DPR RI, melalui Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel, meminta Jepang untuk menerima petani muda Indonesia untuk belajar bertani dengan metode smart farming di negara tersebut. Hal itu ia sampaikan saat menerima delegasi dari partai berkuasa di Jepang, Liberal Democratic Party (LDP), di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara III, DPR RI, Jakarta, Jumat (3/5/2024).

“Bukan untuk bekerja dan juga bukan untuk sekolah, tapi belajar praktik bertani yang baik dan berkualitas serta smart farming kepada petani muda Indonesia. Cukup satu tahun saja,” kata Gobel.

Gobel mengatakan, dunia sedangkan dihadapkan pada krisis pangan akibat perubahan iklim dan konflik geopolitik dunia. Perubahan iklim berdampak pada hadirnya cuaca panas yang tinggi atau curah hujan yang berlebihan dan tidak pasti. Sedangkan, konflik geopolitik berdampak pada kenaikan harga pupuk yang tinggi.

“Semua itu berakibat Indonesia melakukan impor beras dengan jumlah yang sangat besar. Padahal Indonesia adalah negara agraris, memiliki lahan yang luas, tanah yang subur, dan jumlah petani yang besar. Namun faktanya Indonesia harus impor beras dari berbagai negara seperti Myanmar, Vietnam, Thailand, India, dan Cina,” jelas Politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Di sisi lain, kata Gobel, Jepang adalah negara yang memiliki keunggulan teknologi sehingga bisa menghasilkan produktivitas pertanian yang besar dan kemampuan menghadapi perubahan iklim. Selain itu, katanya, produk pertanian Jepang dikenal dengan cita rasa yang lezat dan memiliki harga yang bagus. Ia juga meminta Jepang mengajarkan pembuatan pupuk organik dan smart farming. Teknologi penggilingan beras Jepang, katanya, juga menghasilkan beras yang berkualitas.

Walaupun sudah melakukan impor beras dengan jumlah sangat besar, kata Gobel, secara ironis harga beras di Indonesia tetap tinggi.

“Harga beras premium di Indonesia mendekati harga beras di Jepang. Padahal kualitasnya sangat berbeda. Tentu ini memprihatinkan,” kata pria yang pernah ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Utusan Khusus untuk Jepang tersebut.

Selain itu, katanya, karena jumlah petani di Indonesia sangat besar maka membangun pertanian akan secara otomatis akan meningkatkan kesejahteraan penduduk Indonesia.

“Jumlah penduduk Indonesia juga sangat besar. Jadi memecahkan masalah kebutuhan pokok ini akan sangat fundamental bagi kemajuan dan stabilitas Indonesia. Untuk itu, saya berharap Jepang dan Indonesia bisa meningkatkan kerja sama yang lebih erat di bidang pertanian ini,” jelasnya.

Selain itu, Gobel juga menyampaikan tentang pentingnya Jepang membagi teknologinya dalam pengolahan air bersih. Hingga saat ini, katanya, masalah penyediaan air bersih yang sehat masih merupakan tantangan besar bagi Indonesia.

“Air bersih higienis sangat penting dalam mengatasi stunting dan penyakit kulit. Dua hal ini masih merupakan problem mendasar bagi masyarakat lapis bawah Indonesia dan bagi peningkatan kualitas sumberdaya manusia. Jepang memiliki kemampuan dan teknologi pengolahan air bersih yang sehat,” katanya.

Jika masalah pertanian dan penyediaan air bersih bisa diatasi Indonesia, kata Gobel, maka ekonomi Indonesia akan tumbuh lebih baik lagi. “Ini tentu saja juga akan baik bagi ekonomi kawasan di Asia Tenggara dan akan memiliki dampak yang baik pula bagi ekonomi Jepang. Jadi ini kerja sama yang sifatnya saling menguntungkan,” katanya.

Adapun Delegasi Jepang itu dipimpin oleh Ketua Badan Riset Kebijakan LDP, Tokai Kisaburo. Sedangkan anggota delegasinya antara lain Ketua Harian Badan Riset Kebijakan LDP Shibayama Masahito dan Kepala Sekretariat Badan Riset Kebijakan LDP Nakai Toyoron. Hadir pula Wakil Dirjen untuk urusan Asia Tenggara dan Asia Barat Daya Kementerian Luar Negeri Jepang Hayashi Makoto serta Duta Besar Jepang untuk Indonesia Yasushi Masahi.

Baca Selengkapnya

BERITA

Tindakan Penyimpangan Turis Nakal di Bali Harus Ditangani secara Bijaksana

Oleh

Fakta News
Tindakan Penyimpangan Turis Nakal di Bali Harus Ditangani secara Bijaksana
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta dalam foto bersama usai mengikuti pertemuan Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Denpasar, Bali. Foto: DPR RI

Denpasar – Tim Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses ke Denpasar, Bali. Salah satu yang disoroti Komisi III dalam Kunker Reses ini adalah banyaknya turis yang melakukan tindakan penyimpangan, seperti pelanggaran adat maupun tindakan semena-mena lainnya. Tak ayal,  tindakan tersebut kerap menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta berharap kepada Kapolda Bali Ida Bagus Kade Putra Narendra agar penanganan yang bijak terhadap pelanggaran, sambil tetap memperhatikan dan menghormati adat serta budaya Bali.

Oleh karena, menurut I Wayan, bahwa Bali memiliki cara tersendiri untuk menangani turis yang berulah. Sehingga, tidak bisa serta merta langsung dilakukan deportasi.

“Karena bagaimana pun orang Bali hidup dari sektor pariwisata. Sehingga sudah tidak asing dengan keberadaan turis. Namun, jangan juga sampai terlalu lemah karena turis yang berulah akan mengotori pariwisata-pariwisata yang ada, sehingga malah Bali bisa jatuh perekonomiannya. Jadi harus dicari solusi yang bijak,” ungkap I Wayan dalam pertemuan di Denpasar, Bali, Jumat (3/5/2024).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu pun menyampaikan apresiasinya terhadap Kapolda Bali beserta segenap jajarannya karena telah berhasil menangani banyak kasus dengan pendekatan restorative justice. Selain itu, Polda Bali juga dinilai telah bekerja sama baik dengan lembaga imigrasi yang berada di bawah lingkup Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Bali dalam penanganan kasus penyimpangan turis.

“Saya juga tentunya mengapresiasi Kapolda Bali dan segenap jajaran atas kinerjanya. Bagaimana mereka mengawasi, serta menindak pelaporan-pelaporan yang ada rerlebih mengedepankan restorative justice sebagai jalan keluar penanganan kasus,” pungkasnya.

Menanggapi masukan tersebut, Kapolda Bali Ida Bagus Kade Putra Narendra juga sepakat dengan gagasan I Wayan Sudirta bahwa penanganan terhadap turis yang berulah harus dilakukan dengan hati-hati. Khususnya, mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor pariwisata dan kelestarian budaya Bali.

“Kami akan bekerja sama, jika diperlukan lintas sektoral untuk menemukan solusi yang menghormati adat, budaya, dan kepentingan ekonomi masyarakat Bali,” ujar Ida Bagus.

Kunjungan kerja reses ini diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju penanganan yang lebih baik terhadap turis nakal di Bali. Dengan pendekatan yang bijaksana dan kolaborasi lintas sektoral antara Kapolda Bali, institusi terkait, serta pemerintah daerah, diharapkan akan tercipta lingkungan pariwisata yang lebih aman, nyaman, dan berkelanjutan bagi wisatawan dan masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya

BERITA

Peredaran Narkoba Beralih ke Ranah Daring, Johan Budi Minta Perkuat BNNP

Oleh

Fakta News
Peredaran Narkoba Beralih ke Ranah Daring, Johan Budi Minta Perkuat BNNP
Anggota Komisi III DPR Johan Budi saat bertukar cenderamata usai Rapat Kerja Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) di Denpasar, Bali, Kamis (02/05/2024). Foto: DPR RI

Denpasar Komisi III DPR RI mengungkapkan kekhawatirannya terhadap meningkatnya modus operandi peredaran narkoba yang beralih ke ranah daring (online) melalui platform media sosial dengan menggunakan modus kamuflase. Pernyataan ini disampaikan Anggota Komisi III DPR Johan Budi dalam Rapat Kerja Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) di Denpasar, Bali, Kamis (02/05/2024).

“Menarik sekali yang disampaikan BNN Provinsi Bali. Mereka menjelaskan adanya jual beli narkoba melalui online. Nah ini cukup mengagetkan buat saya, kok bisa narkoba ini diperjual belikan melalui online, hal ini terungkap ketika BNNP Bali menangkap tersangka di lapangan,” ungkapnya.

Dalam konteks ini, Johan Budi menekankan perlunya penguatan pada Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menghadapi perubahan modus operandi tersebut. Menurutnya, modus operandi peredaran narkoba akan selalu berubah-ubah. Untuk itu, perlu penguatan-penguatan kepada BNN agar lebih maksimal dalam memberantas peredaran narkoba ini. Selain itu, lanjutnya, kekurangan sumber daya manusia menjadi salah satu faktor, terutama di daerah, ada sebagian yang juga pegawainya atau penyidiknya cuma sedikit.

“Ini problem laten yang perlu segera diperbaiki. Saya sendiri ketika rapat dengan BNN di Komisi III mengusulkan, agar BNN ini diberi penguatan, termasuk penyediaan sumber daya manusia, infrastruktur yang ada di daerah, termasuk soal rehabilitasi,” pungkas Legislator Dapil Jatim VII ini.

Johan menambahkan, pusat rehabilitasi narkoba ini juga menjadi sangat penting dalam kaitannya dengan restorative justice bagi para pengguna narkoba. Pengguna narkoba, tambahnya, di beberapa negara itu dikategorikan sebagai korban, bukan pelaku, bukan tersangka, sehingga pusat rehabilitasi menjadi penting. Jadi yang sebetulnya tersangka itu seharusnya pengedar dan bandar.

“Menurut saya untuk pengguna narkoba dapat diselesaikan melalui restorative justice, dengan mendapatkan kesempatan untuk dilakukan rehabilitasi medis ataupun sosial, tanpa harus menunggu putusan dari pengadilan,” tutup Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Johan berharap pertemuan Kunker Reses ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi berbagai pihak, termasuk pemerintah dan lembaga terkait. Selain itu juga untuk mengimplementasikan strategi yang lebih efektif dalam mengatasi peredaran narkoba yang semakin canggih dan menyebar melalui platform digital. Langkah-langkah preventif dan represif yang terintegrasi diharapkan dapat mengurangi dampak negatif peredaran narkoba di masyarakat.

Baca Selengkapnya