Connect with us

Jalan Buntu Komunisme di Indonesia

Penulis:
Nanang Priyo Utomo
Aktifis Lembaga Penanggulangan Bencana NU

Indonesia Melarang Komunisme

Munculnya usulan DPR RI untuk menerbitkan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) memunculkan reaksi beragam. Aksi pro dan kontra mewarnai perang opini di masyarakat utamanya di media sosial. Dari berbagai reaksi yang muncul atas usulan RUU ini yang paling mengedepan dalam diskusi publik adalah masalah kebangkitan paham komunis di Indonesia.

Paham komunis di Indonesia secara resmi dilarang melalui Ketetapan MPRS XXV/MPRS/1966. Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 TAP MPRS tersebut secara utuh berbunyi:

Pasal 2

Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta Media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang.

Pasal 3

Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila, dapat dilakukan secara terpimpin, dengan ketentuan, bahwa Pemerintah dan DPR-GR, diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.

Dari kutipan diatas dapat disimpulkan bahwa segala bentuk penyebaran faham komunis di Indonesia dilarang tanpa kecuali. Disisi lain kajian-kajian secara ilmiah di universitas masih diperbolehkan. Poin yang penting lagi adalah adanya amanat kepada pemerintah dan DPR untuk mengadakan Undang-undang untuk pengamanan.

Hingga lebih dari 50 tahun usia TAP MPRS ini, amanat penyusunan UU seperti yang tertuang dalam Pasal 3 tersebut belum terlaksana. Diawal munculnya usulan penerbitan UU HIP penulis menduga ini adalah pelaksanaan amanat TAP MPS tersebut. Namu kenyataannya justru RUU ini tidak mencantumkan TAP MPRS tersebut sebagai landasan penyusunan.

Tidak tercantumnya TAP MPRS XXV/MPRS/1966 dalam konsideran RUU HIP memunculkan opini sebagian masyarakat bahwa RUU HIP adalah pintu masuk bangkitnya komunisme di Indonesia. Dipihak lain beberapa pengusul memberi penjelasan bahwa RUU ini lebih menitikberatkan pada status Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Lalu benarkah TAP MPRS XXV/MPRS/1966 akan dihilangkan? benarkah munculnya RUU HIP akan dapat menghidupkan kembali komunisme di Indonesia?

Posisi TAP MPRS XXV Tahun 1966 dalam hukum ketatanegaraan kita

Amandemen UUD 1945 yang dilakukan pada awal reformasi merubah struktur ketatanegaraan di Indonesia. MPR yang sebelumnya menjadi lembaga tertinggi negara berubah menjadi lembaga tinggi negara setingkat dengan lembaga tinggi lainnya. Disamping itu MPR tidak lagi berhak menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Dampak dicabutnya kewenangan MPR menetapkan GBHN salah satunya adalah tidak adanya lagi penerbitan TAP MPR yang bersifat mengatur (regeling). Sebelumnya, MPR bisa menerbitkan TAP MPR sebab TAP MPR adalah produk turunan dari GBHN. Ketika kewenangan menetapkan GBHN hilang dengan sendirinya TAP MPR tidak ada lagi.

Mendasar pada perubahan tersebut, pada Sidang Tahunan MPR Tahun 2003 ditetapkanlah TAP MPR Nomor I/MPR2003 yang mengatur tentang materi dan status hukum TAP MPR/S yang sudah ada. TAP MPR ini sekaligus menjadi TAP MPR terakhir yang ada di Indonesia.

Dalam TAP MPR Nomor I/MPR/2003 ini, seluruh TAP MPR/S yang terbit dari tahun 1960 hingga tahun 2002 dibagi status hukumnya menjadi 6 kategori yaitu:

1. Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (8 ketetapan);
2. Tetap berlaku dengan ketentuan masing-masing (3 ketetapan);
3. Berlaku sampai dengan terbentuknya pemerintahan hasil Pemilu 2004 (8 ketetapan);
4. Berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang (11 ketetapan);
5. Berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Tata Tertib MPR yang baru tahun 2004 (5 ketetapan);dan
6. Tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut. maupun telah selesai dilaksanakan (104 ketetapan).

TAP MPRS XXV/MPRS/1966 adalah salah satu ketetapan yang masuk dalam kategori ke 2 yaitu tetap berlaku dengan ketentuan masing-masing. Untuk TAP MPRS XXV/MPRS/1966 ini ketentuan yang ada dalam keteapan tersebut selengkapnya berbunyi:

Seluruh ketentuan dalarn Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sernentara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 ini. ke depan diberlakukan dengan berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Jalan Buntu Menghidupkan Kembali Komunisme

Ditetapkannya TAP MPRS XXV/MPRS/1966 dalam kategori ketetapan yang tetap berlaku mengandung konsekwensi yang panjang. Berbeda dengan undang-undang yang bisa dirubah sewaktu-waktu, merubah TAP MPR bukan masalah yang sederhana.

Kewenangan MPR sesuai amandemen UUD 1945 yang tidak berwenang lagi menetapkan GBHN berakibat pada tidak adanya lagi kewenangan penerbitan TAP MPR sebab TAP MPR adalah turunan dari GBHN. Ini artinya TAP MPRS XXV/MPRS/1966 tidak bisa diubah atau dicabut bahkan oleh MPR sendiri.

Disisi lain produk hukum yang ada di Indonesia, posisi TAP MPR dalam tata urutan perundang-undangan hanya bisa dikalahkan oleh UUD sehingga produk hokum stingkat undang-undang apalagi yang berada dibawahnya tidak bisa merubah atau mencabut TAP MPR.

Ruang untuk mencabut TAP MPR melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi sejauh ini juga tidak ada dasar hukumnya. Sebab dalam UUD 1945 hasil amandemen diatur bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang sedangkan TAP MPR posisinya berada diatas undang-undang.

Kondisi diatas menggambarkan bahwa TAP MPRS XXV/MPRS/1966 tidak bisa dirubah, dicabut maupun digugat. Dengan kata lain komunisme tidak lagi memiliki ruang hukum untuk kembali di Indonesia. Keributan yang terjadi tentang bangkitnya komunisme selama ini seperti kekhawatiran akan adanya pengendara mobil yang akan kabur lewat jalan buntu.

Pemerintah melalui Menkopolhumkam Mahfud MD sudah menegaskan akan mengusulkan pencantuman TAP MPRS XXV/MPRS/1966 dalam konsideran RUU HIP. Pemerintah juga secara tegas akan menolak pencabutan larangan komunisme jika usulan tersebut ada.

Sikap ini sangat tepat jika kita melihat uraian tentang posisi TAP MPR diatas. Demikian pula sudah tepat jika baru sekarang pemerintah mengeluarkan sikap itu, sebab sebagai sesama lembaga tinggi negara tidak seyogyanya pemerintah mengeluarkan sikap tersebut disaat persoalan masih menjadi pembahasan internal DPR.

 

Nanang Priyo Utomo

LPBI NU Kab. Madiun

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Mulyanto Sesalkan Impor Migas dari Singapura Semakin Meningkat

Oleh

Fakta News
Mulyanto Sesalkan Impor Migas dari Singapura Semakin Meningkat
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. Foto: DPR RI

Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyesalkan nilai impor Migas (Minyak dan Gas) nasional dari Singapura yang semakin hari bukan semakin berkurang, melainkan semakin meningkat. Menurutnya, hal ini merupakan kabar buruk bagi pengelolaan Migas nasional.

Hal tersebut diungkapkannya menyusul rencana Menteri ESDM yang akan menaikkan impor BBM menjadi sebesar 850 ribu barel per hari (bph), terutama dari Singapura. “Pemerintah jangan manut saja didikte oleh mafia migas. Harus ada upaya untuk melepas ketergantungan impor migas. Paling tidak impor migas ini harus terus-menerus dikurangi. Jangan sampai pemerintah tersandera oleh mafia impor migas,” ungkap Mulyanto dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Untuk itu, lanjut Politisi dari Fraksi PKS ini, perlu adanya terobosan berarti terkait upaya pembangunan dan pengelolaan kilang minyak nasional di tanah air. Pasalnya, Sejak Orde Baru belum ada tambahan pembangunan kilang minyak baru, sementara rencana pembangunan Kilang Minyak Tuban, sampai hari ini tidak ada kemajuan yang berarti.

“Masa kita kalah dan tergantung pada Singapura, karena kita tidak punya fasilitas blending dan storage untuk mencampur BBM. Padahal sumber Migas kita tersedia cukup besar dibandingkan mereka,” tambahnya.

Mulyanto berharap Pemerintah mendatang perlu lebih serius menyelesaikan masalah ini. Hal itu jika memang ingin mengurangi defisit transaksi berjalan sektor migas serta melepas ketergantungan pada Singapura. Diketahui, Singapura dan Malaysia memiliki banyak fasilitas blending dan storage yang memungkinkan untuk mencampur berbagai kualitas BBM yang diproduksi dari berbagai kilang dunia, untuk menghasilkan BBM yang sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan.

“Karena kita tidak memiliki fasilitas ini maka kita terpaksa mengimpor BBM sesuai dengan spesifikasi kebutuhan kita dari negara jiran tersebut,” pungkasnya.

Untuk diketahui, produksi minyak nasional saat ini hanya mencapai sekitar 600 ribu barel per hari, sementara kebutuhan mencapai 840 ribu barel per hari. Kekurangan tersebut harus ditutupi melalui impor, dengan 240 ribu barel per hari berasal dari minyak mentah dan 600 ribu barel per hari dari BBM.

Baca Selengkapnya

BERITA

Proyek BMTH di Pelabuhan Benoa Diharapkan Mampu Pulihkan Ekonomi Nasional

Oleh

Fakta News
Proyek BMTH di Pelabuhan Benoa Diharapkan Mampu Pulihkan Ekonomi Nasional
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung saat memimpin pertemuan dalam Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi VI DPR RI di Denpasar, Bali, Senin (22/4/2024). Foto : DPR RI

Denpasar – Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, diharapkan mampu memulihkan ekonomi nasional, selain mempromosikan pariwisata Bali lebih luas lagi.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung saat memberi sambutan pembuka pada pertemuan Komisi VI dengan sejumlah direksi BUMN yang terlibat dalam pembangunan BMTH. Komisi VI berkepentingan mengetahui secara detail progres pembangunan proyek strategi nasional tersebut.

“Ini proyek strategis nasional  (PSN) yang diharapkan mampu  memulihkan ekonomi nasional melalui kebangkitan pariwisata Bali. Proyek BMTH diharapkan mampu membangkitkan kembali sektor pariwisata Bali pasca pandemi Covid 19,” katanya saat memimpin pertemuan dalam Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi VI DPR RI di Denpasar, Bali, Senin (22/4/2024).

Dijelaskan Martin, PSN ini dikelola PT. Pelindo  III  yang merupakan mitra kerja Komisi VI DPR RI. Proyek ini membutuhkan dukungan berbagai pihak, seperti PT. Pertamina Patra Niaga, PT. Pertamina Gas Negara, dan pihak terkait lainnya, agar bisa bekerja optimal dalam memulihkan ekonomi nasional. Pariwisata Bali yang sudah dikenal dunia juga kian meluas promosinya dengan eksistensi BMTH kelak.

Proyek ini, sambung Politisi Fraksi Partai Nasdem tersebut, memang harus dikelola secara terintegrasi. Namun, ia menilai, progres pembangunan BMTH ini cenderung lamban. Untuk itu, ia mengimbau semua BUMN yang terlibat agar solid berkolaborasi menyelesaikan proyek tersebut.

Baca Selengkapnya

BERITA

Dyah Roro Ingatkan Konflik di Jazirah Arab Berimplikasi Kenaikan Harga Minyak

Oleh

Fakta News
Dyah Roro Ingatkan Konflik di Jazirah Arab Berimplikasi Kenaikan Harga Minyak
Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti. Foto: DPR RI

Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti mengungkapkan bahwa konflik antara Iran dan Israel dapat memiliki implikasi ekonomi dan geopolitik yang signifikan, terutama dalam segi harga minyak mentah dunia (crude palm oil/CPO).

“Konflik antara Iran dan Israel dapat memiliki implikasi ekonomi dan geopolitik. Terutama dalam segi harga minyak mentah dunia,” ujar Roro dalam siaran pers yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Meski, saat ini harga minyak mentah dunia masih terpantau cukup stabil, dan per tanggal 22 April 2024 pukul 16.00, harga untuk WTI Crude Oil berada pada kisaran 82,14 dolar AS per barel, dan untuk Brent berada pada kisaran 86,36 dolar AS per barel. Namun, konflik di jazirah arab itu berpotensi menimbulkan kenaikan harga minyak mentah dunia, yang bisa menembus 100 dolar AS per barel.

Terkait dengan dampak dari konflik geopolitik terhadap kondisi harga BBM di dalam negeri tersebut, Politisi dari Fraksi Partai Golkar menjelaskan bahwa dari pihak pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto, telah menegaskan dan memastikan bahwa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak akan naik akibat konflik ini, paling tidak sampai bulan Juni 2024 ini.

“Untuk selanjutnya, Pemerintah masih perlu melihat dan mengobservasi lebih lanjut terlebih dahulu. Saya berharap agar dampak dari eskalasi konflik di Timur Tengah ini masih bisa ditahan dan diatasi oleh Pemerintah Indonesia, sehingga kenaikan BBM masih bisa dihindari,” pungkasnya.

Baca Selengkapnya