Connect with us

Gubernur Koster Gelontorkan Dana Bantuan Khusus Rp10 Miliar untuk Perkuat Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Denpasar

Gubernur Bali I Wayan Koster

Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali akan menggelontorkan dana bantuan khusus sebesar Rp10 miliar untuk mendukung dan memperkuat percepatan penanganan COVID-19 di Kota Denpasar.

“Bantuan ini saya minta dimanfaatkan untuk berbagai program percepatan penanganan COVID-19, termasuk untuk desa adat, desa dan kelurahan masing-masing sebesar Rp50 juta guna memperkuat operasional Satgas Gotong Royong Desa Adat dan Relawan Desa/Kelurahan,” kata Gubernur Bali I Wayan Koster saat memberikan arahan kepada bandesa adat, kepala desa dan lurah se-Kota Denpasar di Kantor Gubernur Bali di Denpasar, Jumat (12/6).

Koster mengaku memang memberi perhatian dan dukungan khusus untuk memperkuat upaya percepatan penanganan COVID-19 di Kota Denpasar dengan semangat kebersamaan dan gotong-royong. Sehari sebelumnya, Koster juga telah berkoordinasi dengan Wali Kota Denpasar beserta jajarannya.

“Denpasar itu pusat pemerintahan, mobilitasnya tertinggi, berbeda jika dibandingkan dengan kabupaten lainnya di Bali. Masyarakatnya heterogen, tentu saja memerlukan metode khusus dalam menangani penyebaran COVID-19 dengan dukungan tenaga yang banyak pula,” ujar mantan anggota DPR RI tiga periode itu.

Beberapa hari terakhir ini, jumlah kasus positif COVID-19 di Denpasar terus meningkat dan didominasi oleh transmisi lokal. Hingga 11 Juni 2020, jumlah total kasus positif di Denpasar mencapai 171 orang.

Dari jumlah tersebut, 115 orang diantaranya merupakan transmisi lokal, sedangkan Pekerja Migran Indonesia/ABK 39 orang, dan terjangkit dari luar daerah 17 orang.

“Untuk mengendalikan pandemi di Denpasar, kita harus bersama-sama membangun semangat gotong-royong, komitmen, dan rasa memiliki. Titiang nunas tulung (saya mohon tolong) bantu Bapak Wali Kota Denpasar, bantu titiang sareng-sareng (bantu saya bersama-sama). Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, tugas bersama, untuk bersama-sama mempercepat pemulihan Kota Denpasar. Jangan saling menyalahkan, jangan saling melemahkan,” ucap Koster.

Ia sengaja mengumpulkan, memberi arahan, dan semangat kepada bandesa adat (pimpinan desa adat), kepala desa, dan lurah se-Kota Denpasar, karena merekalah yang bekerja total siang malam langsung di lapangan mengamankan wilayahnya masing-masing.

Bandesa adat telah membentuk Satgas Gotong Royong Berbasis Desa Adat, sedangkan desa dan kelurahan telah membentuk Relawan COVID-19.

“Kita berkumpul di sini untuk memberikan spirit, dukungan, dan motivasi kepada perangkat desa, baik dinas maupun adat se-Kota Denpasar agar tetap semangat, lebih kuat, berani dan lebih tegas dalam menangani pandemi ini. Jangan sampai melemah, saat penyebaran meningkat, kita harus lebih kuat,” ujarnya.

Semuanya, baik desa dinas, kelurahan, maupun desa adat, kata Koster, harus bekerja sama, bersinergi, lebih tegas kepada siapa pun itu, karena ini demi kepentingan bersama, masyarakat Denpasar, masyarakat Bali.

Gubernur Bali menyatakan sangat memahami bahwa Satgas Gotong Royong Desa Adat dan Relawan Desa/Kelurahan sudah lelah karena melaksanakan tugas selama lebih dari tiga bulan bekerja terus menerus, siang malam.

“Saya meminta, kita tidak boleh merasa jenuh, tidak boleh merasa lelah, tidak boleh merasa bosan, justru dalam kondisi saat ini kita harus semakin bersemangat dengan spirit baru, terus bekerja keras dengan penuh kesabaran demi Denpasar dan demi Bali. Apakah sanggup?”

Pertanyaan yang diulang oleh Gubernur sebanyak tiga kali itu disambut dengan gemuruh dan kompak oleh seluruh Bandesa Adat, Kepala Desa, dan Lurah yang hadir memenuhi ruangan Wiswa Sabha Utama sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19. “Sanggup!!” jawab peserta.

Dalam arahannya, Koster menyatakan sudah membentuk tim kecil untuk memetakan perkembangan COVID-19 di Kota Denpasar berbasis wilayah Desa Adat/Desa/Kelurahan serta langkah-langkah inovasi yang harus segera dilaksanakan, termasuk pelaksanaan rapid tes massal, dilanjutkan uji swab berbasis PCR di wilayah yang terjangkit COVID-19.

“Saya memastikan siap untuk memenuhi berapa pun kebutuhan rapid test kit dan akan memprioritaskan pelayanan uji swab berbasis PCR yang diperlukan oleh Kota Denpasar,” ujarnya.

Gubernur Bali juga telah menugaskan Sekda selaku Ketua Harian Gugus Tugas Provinsi untuk mendampingi Gugus Tugas Kota Denpasar dalam upaya percepatan penanganan COVID-19.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra yang dikonfirmasi terkait pencairan bantuan yang dimaksudkan Gubernur Koster tersebut memastikan segera direalisasi. “Saya pastikan bantuan ini pekan depan cair,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara menyatakan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dukungan, arahan, kerja sama, dan bantuan yang diberikan oleh Gubernur Bali.

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya dan berterima kasih atas perhatian dan dukungan Bapak Gubernur dalam percepatan penanganan COVID-19 di Kota Denpasar,” ujar Jaya Negara.

 

(zico)

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Puan: Parlemen Negara MIKTA Berkomitmen Lindungi dan Majukan Perdamaian

Oleh

Fakta News
Puan: Parlemen Negara MIKTA Berkomitmen Lindungi dan Majukan Perdamaian
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani saat mengikuti pertemuan parlemen anggota MIKTA (Meksiko, Indonesia, Korea Selatan, Turki, dan Australia) di Meksiko, Senin (6/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Selain soal Gaza, pertemuan 10th MIKTA Speakers’ Consultation juga menyoroti berbagai krisis di sejumlah negara lain. Termasuk perang yang masih terjadi antara Rusia dan Ukraina, serta peluncuran rudal balistik oleh Korea Utara. Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menyatakan, para ketua parlemen negara MIKTA berjanji untuk mendorong penyelesaian sengketa secara damai sesuai dengan hukum internasional. Parlemen negara MIKTA juga menegaskan kembali komitmen sebagai wakil rakyat untuk melindungi dan memajukan perdamaian, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Hal itu ia sampaikan dalam  pertemuan parlemen anggota MIKTA (Meksiko, Indonesia, Korea Selatan, Turki, dan Australia) yang digelar di Meksiko, Senin (6/5/2024).  “Komitmen ini didasarkan pada penegakan supremasi hukum, menghormati hukum internasional, memperkuat sistem multilateral dengan PBB sebagai intinya, menjaga hak asasi manusia setiap individu,” ucapnya dalam rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Tak hanya itu, parlemen negara MIKTA memastikan terus berkomitmen meningkatkan kerja sama internasional antar negara, dan mengatasi akar penyebab konflik dengan berpedoman pada prinsip kesetaraan, inklusi, dan non-diskriminasi.

“Kami mengadvokasi penyelesaian perselisihan secara damai dan mempertahankan semua prinsip dan tujuan yang tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa,” tutup Puan.

Adapun isi chair statement MIKTA mengenai konflik Rusia dan Ukraina adalah sebagai berikut:

“Terjadi diskusi mengenai dampak kemanusiaan yang mengerikan akibat perang Federasi Rusia dengan Ukraina, yang oleh sebagian anggota didefinisikan sebagai agresi. Mengenai konflik tersebut, semua anggota menegaskan kembali dukungan mereka terhadap kedaulatan, kemerdekaan, persatuan dan integritas wilayah Ukraina dalam batas-batas yang diakui secara internasional, dan menyerukan penghentian permusuhan dan upaya diplomatik lebih lanjut untuk mencapai perdamaian yang komprehensif, adil dan abadi di Ukraina.

Anggota lain menggarisbawahi perlunya perdamaian antara Ukraina dan Federasi Rusia. Kami menyatakan keprihatinan yang mendalam atas peluncuran rudal balistik, dan penggunaan teknologi rudal balistik serta transfer senjata yang melanggar hukum, oleh DPRK (Korea Utara). Peningkatan uji coba rudal balistik antarbenua dan peluncuran rudal balistik yang dilakukan DPRK baru-baru ini dan mengakibatkan ketegangan di Semenanjung Korea merupakan perkembangan mengkhawatirkan yang mengancam perdamaian dan stabilitas di kawasan.

Kami menegaskan kembali komitmen kami terhadap implementasi penuh semua Resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan. Kami memperhatikan upaya internasional untuk mewujudkan denuklirisasi DPRK secara menyeluruh, dapat diverifikasi, dan tidak dapat diubah dengan cara yang damai.

Kami menyambut baik upaya komunitas internasional untuk mengupayakan perdamaian abadi dan menyerukan intensifikasi upaya ini sejalan dengan prinsip kesetaraan kedaulatan di antara pihak-pihak yang terlibat.”

Baca Selengkapnya

BERITA

Wacana Diaspora Dwi Kewarganegaraan Angin Segar Bagi Diaspora Bertalenta

Oleh

Fakta News
Wacana Diaspora Dwi Kewarganegaraan Angin Segar Bagi Diaspora Bertalenta
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani. Foto: DPR RI

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan baru-baru ini mewacanakan agar Pemerintah memberikan kewarganegaraan ganda bagi diaspora bertalenta. Menanggapi itu, Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menilai bahwa hal tersebut merupakan angin segar.

“Pernyataan Menko Marves memberikan angin segar terhadap aspirasi dwi kewarganegaraan,” ucap Christina dalam keterangan kepada media, di Jakarta, Senin (6/5/2024).

Christina mengungkapkan bahwa rencana tersebut dapat diwujudkan melalui revisi Undang-Undang Kewarganegaraan yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024. “Di mana tentunya dibutuhkan political will dari pemerintah agar penyusunan dan pembahasan revisi undang-undang kewarganegaraan ini bisa didorong di DPR RI,” ujar Christina.

Christina lebih lanjut menuturkan, aspirasi kewarganegaraan ganda telah sejak lama diperjuangkan diaspora Indonesia di luar negeri dan komunitas perkawinan campuran. Menurutnya, Indonesia cukup banyak kehilangan talenta berbakat yang kemudian memilih melepaskan kewarganegaraan Indonesia-nya atas berbagai alasan.

“Seperti mereka yang berkarya di luar negeri sebagai ilmuwan, akademisi, profesional ataupun anak hasil perkawinan campuran. Fenomena itu dikenal sebagai brain drain atau hengkangnya sumber daya manusia (SDM) dari satu negara ke negara lain,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Christina menjelaskan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan saat ini menganut asas kewarganegaraan ganda terbatas yang diberikan kepada anak-anak dari perkawinan campuran sampai dengan anak tersebut berusia 18 tahun, kemudian anak tersebut harus memilih kewarganegaraan. Ia menilai, hal itulah yang menjadi penyebab banyaknya diaspora Indonesia yang melepas kewarganegaraannya.

“Di mana selanjutnya harus memilih kewarganegaraan mana yang akan dilepaskannya. Untuk proses pemilihan ini undang-undang memberikan tenggang waktu selama 3 tahun atau hingga anak yang bersangkutan berusia 21 tahun,” ujar Christina.

Berdasarkan penelusurannya, dirinya menyebut cukup banyak diaspora yang ingin berbuat sesuatu atau lebih bagi Indonesia, namun terpaksa harus memilih melepaskan kewarganegaraan Indonesia-nya atas berbagai alasan, salah satunya ekonomi.

Untuk itu, Legislator asal DKI Jakarta ini menilai penerapan kewarganegaraan ganda dapat memberi keuntungan mencegah fenomena brain drain. Sehingga Indonesia akan tetap memiliki SDM bertalenta yang dibutuhkan untuk berkontribusi mencapai pembangunan Indonesia Emas 2045.

“Walau masih membutuhkan kajian lebih lanjut, kontribusi diaspora dengan kewarganegaraan ganda terhadap pertumbuhan ekonomi, melalui investasi dan lain-lain, juga berpeluang meningkat sebagaimana terjadi di beberapa negara yang telah menerapkan kewarganegaraan ganda,” tutup Christina Aryani.

Baca Selengkapnya

BERITA

Komisi IV Dorong Peningkatan Anggaran Pengawasan Laut di Makassar

Oleh

Fakta News
Komisi IV Dorong Peningkatan Anggaran Pengawasan Laut di Makassar
Anggota Komisi IV DPR Andi Akmal Pasluddin saat mengikuti Kunker Reses Komisi IV DPR mengunjungi Satker PSDP di Makassar, Provinsi Sulsel, Senin (7/5/2024). Foto: DPR RI

Makassar – Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin mendorong peningkatan anggaran Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan (PSDKP) dalam upaya pencegahan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di wilayah Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Pasalnya, selama ini masa berlayar kapal pengawas dalam setahun hanya 45 hari.

“Kami di Komisi IV DPR sebetulnya sudah mendorong agar ada peningkatan anggaran ke Ditjen PSDKP sebagai pengawas dan pembela kepentingan di laut kita. Kalau kita lihat, anggarannya kecil sekali, tidak sampai Rp1 triliun. Apalagi masa berlayar kapal hanya 45 hari dalam setahun, tidak sampai 12 persen dari 365 hari. Bagaimana kita bisa mengawasi pencurian ikan, pemboman dan pencurian ikan kalau kondisinya seperti ini. Saya kira pengawasan yang sekarang ini sangat minim sekali,” kata Andi saat mengikuti Kunker Reses Komisi IV DPR mengunjungi Satker PSDP di Makassar, Provinsi Sulsel, Senin (7/5/2024).

Legislator Dapil Sulsel II ini berharap, kedepannya masa hari pengawasan berlayar minimal 150 hari. Sehingga potensi kecurangan, penyimpangan penangkapan ikan itu bisa diminimalisir. Yang selanjutnya,  sebenarnya ada potensi untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), di Sulawesi sendiri ada 400 kapal yang tiap hari menangkap ikan tuna 5-10 ton per kapal.

“Bisa dibayangkan potensinya gitu kan dan kita melihat bahwa dari sekian banyak hasil tangkapan ini belum maksimal untuk PNBP, karena tadi apa namanya, gross tone kapalnya ini masih banyak yang tidak sesuai dengan fakta yang ada,” ujar Andi.

Kedepan, menurut Politisi F-PKS ini, dengan adanya RUU Kelautan, Komisi IV akan mendorong penguatan pengawasan, anggaran dan penguatan subsidi untuk pembudidaya ikan dan lain-lain. “Karena kita berharap negara juga hadir pada saat dibutuhkan subsidi untuk nelayan. Misalnya sekarang nelayan disubsidi solar, tapi banyak juga dinikmati oleh pengusaha-pengusaha besar, bahkan banyak lari ke industri, Ini kan jadi masalah. Saya kira perlu regulasi yang tegas dan pengawasan yang kuat, sehingga apa yang menjadi tujuan daripada anggaran tersebut bisa terwujud itu,” ucap Andi.

Baca Selengkapnya