Connect with us

BPOM Terbitkan Panduan New Normal dalam Hadapi Pandemi Covid-19

Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan panduan menjalani ‘new normal’ dalam menghadapi pandemi COVID-19. Panduan ini berisi mulai dari penjelasan apa itu COVID-19, penularannya, hingga tips mencegah penularan.

Berikut rangkuman panduan tersebut:

1. Pencegahan penularan untuk masyarakat umum

Berikut ini beberapa tips yang dapat membantu masyarakat umum dalam menjalani fase ‘new normal‘ di tengah pandemi COVID-19. Mulai dari tips pencegahan COVID-19 di kendaraan umum hingga bagaimana menjalani ‘new normal’ saat di tempat kerja.

Sebenarnya, sama seperti cara mencegah penularan COVID-19 pada umumnya, panduan ‘new normal‘ saat menggunakan kendaraan umum dan di tempat kerja pun mirip seperti berikut.

  • Memakai masker saat bepergian
  • Menggunakan hand sanitizer berbasis alkohol
  • Menjaga jarak antar penumpang minimal 1-2 meter
  • Memastikan tempat kerja mempunyai ventilasi yang baik
  • Menjaga kebersihan dan rutin mendesinfeksi area kerja
  • Bekerja dari rumah ketika sakit
  • Membungkus tisu bekas pakai ke kantung plastik sebelum dibuang

Selain BPOM, Kementerian Kesehatan RI juga menerbitkan Keputusan Menteri nomor HK.01.07/MENKES/328/2020. Keputusan tersebut berisi Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di tempat kerja.

Isinya pun kurang lebih sama dengan panduan yang diterbitkan oleh BPOM. Hanya saja peraturannya lebih lengkap, termasuk kebijakan manajemen dalam pencegahan penularan COVID-19.

Mulai dari panduan selama PSBB di tempat kerja, aturan jadwal giliran bekerja, hingga menyediakan fasilitas tempat kerja yang sehat.

Menurut Menteri Kesehatan RI, dr. Terawan Agus Putranto, panduan menjalani ‘new normal’ ini diharapkan dapat mengurangi risiko dan dampak COVID-19. Mulai dari tempat kerja, termasuk perkantoran dan industri, hingga sarana publik lainnya.

2. Pencegahan penularan untuk pedagang dan penjual makanan

Panduan menjalani ‘new normal’ yang diterbitkan BPOM dalam menghadapi COVID-19 ternyata tidak hanya berlaku pada masyarakat umum, melainkan juga pedagang.

Pandemi COVID-19 ini juga memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap sejumlah pedagang. Berkurangnya pelanggan tentu memengaruhi pendapatan. Akibatnya, tidak sedikit dari mereka yang mengubah sistem tempat makan menjadi hanya untuk dibungkus hingga menutup usaha mereka semetara waktu.

Apabila aturan PSBB sudah mulai dilonggarkan dan masyarakat menjalani ‘new normal’, tentu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan penjual makanan sebagai berikut.

  • Memastikan kebersihan dapur dan alat makan terjaga
  • Pegawai restoran tetap menggunakan masker
  • Memastikan tubuh dalam keadaan sehat untuk berjualan
  • Menggunakan sarung tangan saat mengambil makanan
  • Makanan dibungkus dengan kemasan yang bersih
  • Menghindari penggunaan koran atau kertas sebagai pembungkus

3. Berhati-hati dalam membeli obat dan suplemen

Salah satu cara mencegah infeksi COVID-19 adalah menjaga kesehatan tubuh. Baik memenuhi kebutuhan nutrisi dengan makanan bergizi maupun tambahan suplemen. Bahkan, ketika merasakan gejala COVID-19, ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk meringankan gejala tersebut.

Mulai dari membeli obat penurun panas hingga mengonsumsi suplemen tambahan agar tubuh lebih cepat pulih. Tidak mengherankan jika angka penjualan obat dan suplemen meningkat drastis dan terkadang membuat keduanya menjadi langka ditemukan.

Maka dari itu, panduan ‘new normal‘ lainnya dalam menghadapi pandemi COVID-19 adalah mulai berhati-hati dalam memilih obat. Berikut ini ada beberapa langkah yang bisa Anda terapkan ketika membeli obat dan suplemen di tengah pandemi.

  • Membeli obat di apotek atau sarana kesehatan resmi
  • Memakai resep dokter jika membeli obat keras
  • Selalu cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kadaluarsa)
  • Berhati-hati terhadap penawaran online dari sumber yang tidak jelas

Sementara itu, penggunaan suplemen pun perlu diperhatikan, apakah Anda sudah mengonsumsinya sesuai aturan dosis atau belum. Selain itu, beberapa kandungan suplemen dapat berinteraksi dengan obat, sehingga dianjurkan untuk meminumnya 1-1.5 jam setelah mengonsumsi obat.

Jangan lupa untuk berkonsultasi dengan dokter atau apoteker jika suplemen digunakan pada beberapa situasi tertentu, seperti:

  • Pemakaian pada anak
  • Penggunaan bersama dengan resep dokter
  • Ibu hamil
  • Sebelum atau sesudah menjalani operasi
  • Mengalami efek samping

Pada dasarnya, panduan menjalani ‘new normal’ dalam menghadapi COVID-19 memerlukan perhatian dan kewaspadan tinggi. Mencuci tangan dan menjaga jarak dengan orang lain kini sudah menjadi kebiasaan baru yang perlu dilakukan demi mencegah penularan. Masyarakat dihimbau untuk menjaga kebersihan di mana pun dan kapan pun Anda berada.

 

(chrst)

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Misbakhun: Konsumsi Dalam Negeri Penopang Terbesar Pertumbuhan Triwulan I-2024

Oleh

Fakta News
Misbakhun: Konsumsi Dalam Negeri Penopang Terbesar Pertumbuhan Triwulan I-2024
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Foto : DPR RI

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,11 persen pada Triwulan I-2024 (year on year/YoY). Banyak pihak yang mensinyalir bahwa capaian tersebut tak lepas dari momentum penyelenggaraan pesta demokrasi yang disusul dengan peningkatan konsumsi saat Ramadan tiba.

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan pertumbuhan ekonomi tak hanya hadir saat dua momentum tersebut. Menurutnya, bahkan liburan seperti long weekend pun bisa ikut mengakselerasi perputaran ekonomi lantaran meningkatnya konsumsi masyarakat pada waktu tersebut.

“Bahkan masyarakat Indonesia sekarang itu liburan panjang pun itu menjadi salah satu sarana masyarakat untuk melakukan upaya konsumsi. Nah inilah yang menjadi daya tarik ekonomi Indonesia,” kata Misbakhun saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta beberapa saat lalu.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini optimis apabila ekonomi terus menggeliat dengan tren pertumbuhan yang positif maka maka ekonomi Indonesia akan semakin kuat. Hal ini juga memberikan timbal balik bagi pergerakan UMKM di tanah air.

“Kalau ekonomi terus menggeliat, pertumbuhannya baik tentu saya yakin ke depan ekonomi Indonesia akan semakin kuat. Karena apa? UMKM nya hidup! Konsumsi itu sebetulnya menghidupkan UMKM, menghidupkan produk-produk yang selama ini menjadi penopang kebutuhan sehari-hari masyarakat. Konsumsi rumah tangga itu kan ada di sana,” jelasnya.

Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI itu lantas juga menyinggung upaya pemerintah dalam memperkuat UMKM seperti program-program pembiayaan yang tengah digelontorkan. Ia mengungkapkan bahwa UMKM juga memberikan sumbangsih bagi peningkatan daya beli masyarakat.

“Upaya pemerintah untuk memberikan penguatan kepada UMKM dalam bentuk KUR, subsidi KUR, kemudian fasilitas-fasilitas pembiayaan kredit mikro dan ultra mikro dan sebagainya Itu salah satu penopang. Salah satu penopang yang memberikan penguatan terhadap konsumsi. Karena apa UMKM kita itu salah satu penyerap dan memberikan sumbangsih terhadap apa? orang mempunyai daya beli,” tuturnya.

Meski begitu, Misbakhun mengingatkan bahwa tetap diperlukan sektor produksi untuk menopang pertumbuhan ekonomi dan jangan sampai terjadi PHK. Menutup pernyataannya Misbakhun juga mengingatkan bahwa dalam sebuah sistem ekonomi ada sektor yang mengalami kontraksi dan ada juga sektor yang mengalami pertumbuhan.

Baca Selengkapnya

BERITA

Komisi I Tegaskan Hubungan dengan Dewas Pers Selalu Sinergis

Oleh

Fakta News
Komisi I Tegaskan Hubungan dengan Dewas Pers Selalu Sinergis
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. Foto : DPR RI

Jakarta – Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah berniat mengecilkan peran pers. Menurut Meutya, hubungan Komisi I DPR dengan Dewan Pers selalu sinergis dan saling melengkapi. Bahkan, ia menyebut bahwa keberlangsungan media yang sehat adalah hal yang penting. Hal tersebut ia sampakan menyusul ramainya jagad media terkait sejumlah pasal dalam draf revisi UU Penyiaran.

“Tidak ada dan tidak pernah ada semangat ataupun niatan dari Komisi I untuk mengecilkan peran Pers. Hubungan selama ini dengan mitra Komisi I yaitu Dewan Pers sejak Prof Bagir, Prof Nuh, dan Alm Prof Azyumardi adalah hubungan yang sinergis dan saling melengkapi termasuk dalam lahirnya Publisher Rights,” ujar Meutya, melalui keterangan tertulis kepada media, di Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa saat ini belum ada naskah revisi UU Penyiaran yang resmi. Sehingga, yang saat ini beredar di masyarakat kemungkinan adalah draf RUU dalam beberapa versi. Maka dari itu ia menyebut, RUU ini masih sangat dinamis. Dia mengakui bahwa penulisan draf tersebut belum sempurna dan cenderung multitafsir. Oleh karena itu, Komisi I DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari publik.

“Tahapan draf revisi UU penyiaran saat ini masih di Badan Legislasi, yang artinya belum ada pembahasan dengan pemerintah. Komisi I membuka ruang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dari masyarakat dan akan diumumkan ke publik secara resmi,” imbuh Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Meutya lalu menuturkan, Komisi I DPR telah menggelar rapat internal pada Rabu, 15 Mei 2024. Hasil dari rapat tersebut menyepakati bahwa Panja Penyiaran DPR akan mempelajari lagi masukan dari masyarakat terkait revisi UU Penyiaran. Komisi I berkomitmen untuk terus membuka ruang luas bagi berbagai masukan, mendukung diskusi dan diskursus untuk revisi UU penyiaran sebagai bahan masukan.

Diketahui, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran saat ini memang menjadi kontroversi di kalangan masyarakat. Banyak pihak yang khawatir revisi ini akan mengancam kebebasan jurnalis dan ruang digital. Draf revisi UU Penyiaran tertanggal 27 Mei 2024 yang berisikan 14 BAB dan total 149 pasal, mendapat sorotan khusus pada beberapa pasal yang dianggap bermasalah.

Pasal 8A huruf q dan Pasal 50 B Ayat 2 huruf c, misalnya, dikritik karena dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers. Pasal 8A huruf q memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran, yang selama ini merupakan tugas Dewan Pers sesuai dengan Undang-Undang Pers.

Baca Selengkapnya

BERITA

Perlu Anggaran Khusus Bagi Embarkasi Haji Medan untuk Layani Jemaah Haji Saat Transit

Oleh

Fakta News
Perlu Anggaran Khusus Bagi Embarkasi Haji Medan untuk Layani Jemaah Haji Saat Transit
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat kunspek di Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/5/2024). Foto : DPR RI

Medan – Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, menjadi salah satu bandara yang melayani penerbangan teknikal landing untuk pemberangkatan haji tahun 2024. Sebanyak 204 penerbangan diketahui akan menjalani technical landing pada pemberangkatan haji tahun ini untuk mengisi bahan bakar di bandara tersebut.

Menjadi bandara yang melayani technical landing, membuat Medan memiliki tanggung jawab lebih terhadap jemaah haji asal Indonesia. Melihat pengalaman pemberangkatan haji tahun lalu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan ada beberapa kejadian ketika pemberhentian pesawat di Kualanamu yang perlu menjadi perhatian. Misalnya, adanya jemaah haji yang mengalami sakit saat transit di Kualanamu.

Hingga kini, lanjut Marwan, masih belum ada standar operasional yang jelas dalam mengatasi permasalahan tersebut. Sehingga perlu diatur lebih lanjut dengan pengalokasian anggaran yang jelas hingga pihak mana yang harus menangani permasalahan tersebut.

“Ketika technical landing berada di Kualanamu, ada jamaah yang sakit, ada jamaah yang harus turun, itu anggarannya tidak ada disini. Maka siapa yang menanggulangi ini? Itu ya tadi laporan ketika itu ditangani (maskapai) Garuda, dia lah yang menanggung biayanya mengantar ke rumah sakit, pengobatan. Ketika itu ditangani oleh Kemenag, Kemenag yang akan menanggung nanti akan ditagih. Menurut kami menagih ini tidak mudah,” jelasnya kepada Parlementaria, di Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/5/2024).

Untuk itu, Politisi Fraksi PKB ini mengatakan nantinya akan membahas lebih lanjut bagaimana penanganan permasalahan tersebut dalam rapat kerja di Komisi VIII. “Kedepan kami akan bicarakan di Komisi VIII supaya itu disiapkan anggaran di sini, supaya tidak terjadi tolak menolak nanti Pak Ramlan sebagai UPT di sini ya jauh jauh dari situasi itu supaya mengambil tanggung jawab. Nah ini jangan terjadi seperti itu. Ya nanti akan bicarakan di komisi VIII,” lanjutnya.

Baca Selengkapnya