Connect with us

MUI Terbitkan Fatwa Tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Covid-19

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'Am Sholeh

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait penyelenggaraan salat Jumat. Fatwa ini diumumkan setelah dibahas panjang.

“Komisi Fatwa rampungkan fatwa terkait penyelenggaraan salat Jumat dan jemaah untuk mencegah penularan wabah COVID, setelah dilakukan muthalaah dan pembahasan maraton tiga hari tiga malam,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’Am Sholeh dalam keterangannya, Kamis (4/6/2020).

Dalam fatwa bernomor 31 tahun 2020 ini, MUI menyatakan saf jemaah boleh renggang karena bagian dari penerapan jaga jarak fisik untuk mencegah penularan COVID-19. Jemaah salat Jumat juga diminta menggunakan masker.

Komisi Fatwa MUI juga mengingatkan jemaah membawa sajadah sendiri, wudu di rumah, dan menjaga jarak aman. Bagi jemaah yang sakit dianjurkan salat di kediaman masing-masing.

Selain itu, Komisi Fatwa MUI mengingatkan agar khotbah dipersingkat dan dalam salat dipilih bacaan surat Al-Qur’an yang pendek.

Berikut ini isi Fatwa MUI tentang penyelenggaraan Salat Jumat untuk mencegah penularan COVID-19:

FATWA NOMOR 31 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN SHALAT JUM’AT DAN JAMAAH UNTUK MENCEGAH PENULARAN WABAH COVID-19

I. KETENTUAN HUKUM

A. Perenggangan Saf Saat Berjamaah

1. Meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada shalat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.

2. Shalat berjamaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan jamaah.

3. Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah.

B. Pelaksanaan Shalat Jum’at

1. Pada dasarnya shalat Jum’at hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan.

2. Untuk mencegah penularan wabah Covid-19 maka penyelenggaraan shalat Jumat boleh menerapkan physical distancing dengan cara perenggangan saf.

3. Jika jamaah shalat Jum’at tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan ta’addud al-jumu’ah (penyelenggaraan shalat Jum’at berbilang), dengan menyelenggarakan shalat Jum’at di tempat lainnya seperti mushalla, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.

4. Dalam hal masjid dan tempat lain masih tidak menampung jamaah shalat Jum’at dan/atau tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan shalat Jum’at, maka Sidang Komisi Fatwa MUI berbeda pendapat terhadap jamaah yang belum dapat melaksanakan shalat Jum’at sebagai berikut:

a. Pendapat pertama, jamaah boleh menyelenggarakan Shalat Jum’at di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan shalat jum’at dengan model shift, dan pelaksanaan shalat Jum’at dengan model shift hukumnya sah.

b. Pendapat Kedua, jamaah melaksanakan shalat zuhur, baik secara sendiri maupun berjamaah, dan pelaksanaan shalat Jum’at dengan model shift hukumnya tidak sah.

Terhadap perbedaan pendapat di atas (point a dan b), dalam pelaksanaannya jamaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing.

C. Penggunaan Masker Saat Shalat

1. Menggunakan masker yang menutup hidung saat shalat hukumnya boleh dan shalatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat shalat.

2. Menutup mulut saat shalat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar’iyyah. Karena itu, shalat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh.

II. REKOMENDASI

1. Pelaksanaan shalat Jumat dan jamaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudlu dari rumah, dan menjaga jarak aman.

2. Perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jum’at dan memilih bacaan surat al-Quran yang pendek saat Shalat.

3. Jamaah yang sedang sakit dianjurkan shalat di kediaman masing-masing.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

CPNS Setjen DPR RI 2023 Harus Jadi Motor Penggerak Organisasi Parlemen Modern

Oleh

Fakta News
CPNS Setjen DPR RI 2023 Harus Jadi Motor Penggerak Organisasi Parlemen Modern
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar foto bersama usai membuka Orientasi CPNS Setjen DPR RI, di Ruang Abdul Muis DPR RI, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/5/2024). Foto : DPR RI

Jakarta – Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengingatkan kepada 97 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Tahun 2023 tentang adanya berbagai tantangan sebagai abdi negara ke depannya. Para CPNS di Setjen DPR RI ini, tegasnya, harus menjadi motor penggerak bagi organisasi parlemen modern.

”Jadi mereka tentu harus bisa menjadi bagian dari motor-motor penggerak organisasi untuk mempercepat proses mematangkan Parlemen Modern. Sehingga organisasi ini akan menjadi terlihat berlari lebih cepat untuk perubahan-perubahan dalam kerangka reformasi birokrasi,” ujar Indra saat membuka Orientasi CPNS Setjen DPR RI, di Ruang Abdul Muis DPR RI, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/5/2024).

Para CPNS Setjen DPR RI yang sebagian besar merupakan generasi milenial dan generasi z, diharapkan dapat mengikuti flow kerja dan membantu percepatan-percepatan kerja di Setjen DPR RI. Diketahui, total ada 35.869 pelamar dari seluruh Indonesia yang mengikuti tes CPNS Setjen DPR RI tahun 2023, dan diperoleh 97 CPNS yang kemudian sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

”Tentu kerja-kerja digital itu mereka perlu tunjukkan untuk membantu percepatan-percepatan dalam penuntasan pekerjaan. Saya kira cara-cara manual itu perlu lama-lama dihapus, supaya waktu kita akan bisa lebih banyak mengerjakan pada hal-hal yang lebih strategis,” terangnya.

Para CPNS ini juga diharapkan, tambah Indra, dapat memberikan layanan terbaiknya kepada anggota DPR, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan pada formasinya masing-masing. Sebab, menurut Indra, para CPNS yang diterima ini separuh lebih berkualifikasi S2 dan alumni perguruan tinggi dari luar negeri.

“Sehingga saya berharap dan berpikir ke depan organisasi Sekretariat Jenderal ini harus lebih benar-benar modern lagi dan bisa memberikan, yang paling penting bisa memberikan layanan kepada anggota dewan atau pimpinan dewan untuk menunjukkan kinerjanya kepada publik, kepada masyarakat,” sambungnya.

Lebih lanjut, Indra mengingatkan agar CPNS menjalani masa percobaan selama satu tahun dengan sebaik-baiknya. Tahapan ini, menurutnya, penting untuk menciptakan pribadi ASN yang unggul dan bertanggung jawab dengan berpegang pada nilai dasar yaitu Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (AKHLAK).

“Maka mereka karena mereka ini CPNS akan dievaluasi setahun ke depan. Untuk itu dalam setahun ke depan mereka sudah saya ingatkan untuk menunjukkan dedikasinya, menunjukkan loyalitasnya, menunjukkan kemampuannya, menunjukkan kapasitasnya, untuk bisa mendorong organisasi menjadi lebih baik,” pungkasnya.

Baca Selengkapnya

BERITA

Komisi II Serap Aspirasi dan Evaluasi Pemilu 2024 Di Bali

Oleh

Fakta News
Komisi II Serap Aspirasi dan Evaluasi Pemilu 2024 Di Bali
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung melakukan pertemuan dengan Pj Gubernur Bali yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali dan jajarannya, Ketua KPU Provinsi Bali dan Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Senin (6/5/2024). Foto : DPR RI

Denpasar – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung memimpin Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI di Bali. Kunjungan kali ini ingin menyerap aspirasi dan evaluasi pelaksanaan Pemilihan Umum 2024, sekaligus persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

“Serap aspirasi ini sekaligus untuk menggali situasi di daerah agar nantinya DPR dapat menyempurnakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Rencana mengevaluasi Undang-Undang Pemilu tersebut lahir setelah munculnya beberapa pernyataan yang mengarahkan agar sistem pemilu di Indonesia disempurnakan,” ungkap Politisi Partai Golkar ini usai melakukan pertemuan dengan Pj Gubernur Bali yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali dan jajarannya, Ketua KPU Provinsi Bali dan Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Senin (6/5/2024).
Menurut Doli, pihaknya harus menyempurnakan lagi sistem pemilu ke depan. Ada beberapa pernyataan, pertama, putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta pembuat undang-undang harus melakukan revisi Undang-Undang Pemilu sebelum 2029. Selanjutnya pertimbangan merevisi UU Pemilu berangkat dari pidato Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono yang mengatakan demokrasi Indonesia mahal dan melelahkan.
“Lalu, putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemilihan presiden, di mana ada tiga hakim yang menyarankan melakukan penyempurnaan terhadap sistem pemilu kita. Jadi, artinya peristiwa itu sudah mewakili semua elemen bahwa kita harus melakukan penyempurnaan sistem pemilu,” tandas Legislator Dapil Sumatera Utara III tersebut.
Di Bali, Ahmad Doli dan rombongan Komisi II DPR mendapat penjelasan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 di Bali berjalan baik. Dalam upaya menjaring masalah kepemiluan di daerah, Komisi II DPR RI justru mendapat catatan positif di Bali karena pelaksanaan Pemilu 2024 di Pulau Dewata berjalan lancar.
“Hingga akhir pemilu bergulir, tidak ada sengketa di Bali yang sampai ke Mahkamah Konstitusi sehingga saat ini calon kepala daerah yang akan ikut Pilkada 2024 sudah dapat memetakan koalisi. Bahkan, tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 di Bali mencapai 83,34 persen. Ini jadi catatan penting, artinya komunikasi yang dibangun penyelenggara dan kontestan cukup baik, bisa diselesaikan di tempat,” katanya.
Hal yang bisa dipetik rombongan Komisi II DPR RI adalah evaluasi upaya peningkatan performa penyelenggara pemilu dengan mendukung kerja mereka, seperti pemberian jaminan kesehatan dan keselamatan kerja. Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan laporan bahwa tidak ada permasalahan besar saat pelaksanaan Pemilu 2024 di Pulau Dewata.
Namun, beberapa hal yang dapat menjadi evaluasi tentang pemilu adalah kejadian seperti ASN yang kedapatan tidak netral, perusakan alat peraga kampanye, serta pemungutan suara ulang di dua kabupaten. Dalam kunjungan kerja ini, Komisi II DPR RI membagi rombongan di tiga lokasi untuk mendengar aspirasi. Selain Bali, anggota Komisi II DPR juga menjaring aspirasi dari masyarakat di Kepulauan Riau dan Sumatera Selatan.
Baca Selengkapnya

BERITA

Dede Yusuf: Penyaluran KIP Kuliah Perlu Pembaruan Verifikasi untuk Hindari Salah Sasaran

Oleh

Fakta News
Dede Yusuf: Penyaluran KIP Kuliah Perlu Pembaruan Verifikasi untuk Hindari Salah Sasaran
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi saat memimpin kunjungan kerja di Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (6/5/2024). Foto : DPR RI

Medan – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyoroti masih terjadinya penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang kurang tepat sasaran. Menurutnya pentingnya pembaruan dalam sistem verifikasi yang melibatkan kerja sama antara pemerintah dan universitas.

“Verifikator KIP Kuliah adalah pemerintah bersama dengan kampusnya. Jika terjadi salah sasaran, ini berarti harus dipertanyakan apakah kampus tidak melakukan fungsi reviewing para penerima KIP ini setiap tahun,” ujar Dede Yusuf, di Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (6/5/2024).

Menurutnya, dinamika ekonomi penerima bisa berubah secara signifikan, misalnya ada yang orang tuanya mendadak menjadi pengusaha besar atau mahasiswa tersebut berhasil sebagai Youtuber atau selebritas media sosial dengan penghasilan yang cukup besar.

“Ketika sudah mampu, seharusnya mereka tidak lagi menerima KIP Kuliah. dan kampus serta Kementerian Pendidikan adalah yang tahu kondisi ini melalui review tahunan. Peninjauan penerima KIP tidak hanya harus berdasarkan prestasi akademik seperti nilai IPK saja, tetapi juga kondisi ekonomi mahasiswa tersebut.

Data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menunjukkan bahwa program KIP Kuliah diharapkan mendukung lebih dari 200.000 mahasiswa setiap tahunnya. Namun, masih terdapat laporan-laporan yang menunjukkan bahwa ada penerima yang kondisi ekonominya telah berubah namun masih menerima bantuan.

Lebih lanjut, Dede Yusuf tegaskan bahwa ini menunjukkan kebutuhan mendesak untuk peningkatan dan pembaruan dalam sistem verifikasi dan peninjauan ulang penerima KIP Kuliah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa program ini tepat sasaran dan hanya membantu mahasiswa yang memang membutuhkan dukungan finansial untuk pendidikan mereka.

Baca Selengkapnya