Connect with us

PGN Siapkan Skenario Pengelolaan Layanan Gas Bumi untuk Pelaksanaan New Normal

Jakarta – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) bersiap hadapi kebijakan baru yaitu ‘new normal’ atau kondisi normal baru di tengah pandemi COVID-19 dalam layanan pengelolaan gas bumi nasional. Sesuai arahan Kementerian BUMN, PGN sebagai bagian dari BUMN telah menyusun protokol penanganan COVID-19 untuk pelaksanaan new normal.

Direktur SDM dan Umum PGN Beni Syarif Hidayat menyatakan dengan adanya arahan pelaksanaan new normal pekerja yang kembali bekerja di kantor, PGN telah menyiapkan skenario dan tahapan Back to Office bagi seluruh pekerjanya. Tahapan Back to Office tersebut akan dilaksanakan melalui 3 tahap.

“Pada tahap 1, pekerja masuk kantor tapi belum semua atau WFO fleksibel. Maksimal 50% pada tahap satu dan 70% pekerja pada tahap 2 per satuan kerja. Pelaksanaannya mempertimbangkan kebutuhan operasional, kapasitas ruangan, dan ketersediaan fasilitas transportasi untuk pekerja. Waktu kerja juga dipersingkat seefisien mungkin,” ungkap Beni, dalam keterangan tertulis, Rabu (27/5/2020).

Menurut Beni, tahap I akan dimulai pada 1-30 Juni 2020, namun dapat menyesuaikan waktu berakhirnya PSBB dengan wilayah operasional Perusahaan. Kemudian, tahap 2 dimulai sejak berakhirnya tahap 1 sampai dengan status kondisi bencana dicabut oleh BNPB atau 30 hari sejak berakhirnya tahap 1.

Terakhir, tahap 3 akan dimulai sejak status kondisi bencana dicabut oleh BNPB atau berakhirnya tahap 2. Pada tahap ini, seluruh pekerja PGN bisa masuk ke kantor dengan penerapan kebijakan flexibility working place.

Beni menambahkan, PGN menetapkan kategorisasi pekerja pada pelaksanaan new normal yaitu Work From Office (WFO) wajib bagi pekerja yang berhubungan langsung dengan operasional bisnis perusahaan yang hanya dapat dilakukan di lokasi kerja dan WFO fleksibel di mana kinerja operasional akan lebih optimal dilakukan di lokasi kerja.

“Melihat urgensi pengelolaan energi nasional, PGN sesuai arahan Pertamina, melaksanakan WFO dengan tetap melaksanakan protokol pencegaham COVID-19 dengan ketat. Pekerja masuk kantor dengan syarat utamanya adalah dalam kondisi sehat atau fit dan tidak memakai transportasi umum massal. Sedangan WFH Wajib, berlaku bagi pekerja dengan riwayat penyaki risiko tinggi, sedang hamil atau menyusui bayi di bawah dua bulan, serta berstatus sebagai ODP, PDP, atau positif COVID-19,” lanjut Beni.

“Prosedur pelaksanaan WFO tetap mengutamakan protokol kesehatan. Perusahaan memberikan dukungan untuk pekerja WFO antara lain penerapan physical distancing, tidak menggunakan transportasi umum, tidak melepas masker, tidak berbagi meja kerja, dan mengutamakan meeting online. Manajemen juga mengimbau untuk bekerja secara efektif dan menghindari lembur,” jelas Beni.

Beni menegaskan, skenario antisipasi new normal PGN juga dipersiapkan untuk menjaga kondisi psikis pekerja yang masih merasa khawatir untuk lebih siap menjalankan WFO di tengah masa pandemi. Perusahaan mengoptimalkan upaya tertinggi untuk bisa mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja.

Guna menunjang kesehatan dan pencegahan penyebaran COVID-19 untuk pekerja WFO, perusahaan juga menyediakan alat perlindungan diri (APD), sterilisasi, dan disinfeksi tempat kerja secara berkala. Kemudian ada pula penyediaan shuttle kendaraan, pemeriksaan kesehatan pekerja secara berkala, penyediaan fasilitas dan tenaga medis, serta penyediaan vitamin dan suplemen untuk menunjang imunitas pekerja sesuai rekomendasi dokter.

“Untuk prosedur WFH, masih berlaku seperti biasa dimana pekerja diwajibkan melakukan presensi diri melalui aplikasi fitur presensi dan mengisi form COVID Tracking setiap hari. Alat komunikasi wajib aktif untuk memperlancar koordinasi. Dengan begitu, perusahaan dapat mengetahui keadaan pekerja dan bisa dievakuasi apabila terjadi sesuatu,” jelas Beni.

Beni berharap, pelaksanaan Back to Office dalam rangka antisipasi new normal di lingkungan kerja PGN dapat berjalan efektif dan seluruh pekerja bisa benar-benar menerapkan langkah-langkah pencegahan COVID-19 di tempat kerja. Seluruh Kepala Satuan Kerja wajib me-monitoring atas pelaksanaan seluruh protokol terkait pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

“Kami mengupayakan skenario ini tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan seluruh pekerja. Diharapkan, nantinya new normal dapat dilaksanakan dengan penuh kesadaran, dedikasi, dan potensi masing-masing. Dengan demikian, dapat kembali mengoptimalkan proyek-proyek strategis PGN untuk bisa memperluas dampak positif bagi masyarakat,” pungkas Beni.

Sebagai informasi, sesuai arahan Kementerian BUMN, PGN sebagai bagian dari BUMN telah menyusun protokol penanganan COVID-19 untuk pelaksanaan antisipasi new normal. Sejak COVID-19 diumumkan sebagai bencana nasional, PGN tetap mengoperasikan seluruh infrastruktur penyaluran gas dengan didukung oleh tim Rantai Pasok sekitar 6% dan pekerja Full WFH serta WFH Kondisonal sebanyak 94%.

PGN juga merencanakan target strategis untuk penambahan pipa distrubsi sepanjang 186 km, penyediaan gas untuk 52 pembangkit listrik PLN sebesar 167 BBTUD, penyelesaian terminal LNG Teluk Lamong gasifikasi kilang pertamina dengan potensial volume gas sebesar 90 BBTUD dan pemenuhan energi bagi 266.000 jargas rumah tangga.

Pengembangan infrastruktur gas bumi di wilayah baru dan inovasi produk juga akan dilakukan, agar dapat memberikan multiplier effect untuk masyarakat serta memacu pertumbuhan ekonomi baru sebagai pendorong pertumbuhan perekonomian nasional.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Target APK Pendidikan Tinggi Tidak Mungkin Tercapai Jika Biaya Kuliah Mahal

Oleh

Fakta News
Target APK Pendidikan Tinggi Tidak Mungkin Tercapai Jika Biaya Kuliah Mahal
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah saat kunjungan kerja reses di Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (06/05/2024). Foto : DPR RI

Medan – Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap mahalnya biaya pendidikan tinggi di perguruan tinggi negeri. Menurutnya, dengan mahalnya biaya pendidikan tinggi itu dapat menghambat pencapaian target pemerintah dalam meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) perguruan tinggi. Menurut data tahun 2023, APK untuk laki-laki hanya 29,12 persen dan untuk perempuan 33,87 persen, angka yang jauh dari target yang diharapkan.

Konsekuensinya, tambah Ledia, dengan biaya pendidikan yang sangat mahal  itu banyak calon mahasiswa yang terhambat untuk melanjutkan pendidikan. “Dengan mahalnya perguruan tinggi negeri ini, bagaimana mungkin kita bisa mencapai target APK yang lebih baik jika banyak anak-anak kita yang tidak mampu melanjutkan pendidikan karena biaya?” ujar Ledia kepada Parlementaria, di Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (06/05/2024).

Diketahui, Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan Tinggi (PT) adalah perbandingan antara jumlah penduduk yang masih bersekolah di jenjang pendidikan Perguruan Tinggi (PT) (tanpa memandang usia penduduk tersebut) dengan jumlah penduduk yang memenuhi syarat resmi penduduk usia sekolah di jenjang pendidikan Perguruan Tinggi (PT) (umur 19- 23 tahun).

Ledia pun mengkritik sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang berlaku di banyak perguruan tinggi, yang menurutnya masih memberatkan bagi sebagian besar calon mahasiswa. “Ada perguruan tinggi dengan sistem UKT yang sangat tinggi, dan ada pula yang menengah namun tetap mahal, belum lagi adanya uang pangkal yang harus dibayar di awal,” ujar politisi Alumni Master Psikologi Terapan dari Universitas Indonesia ini.

Ledia juga menyoroti perlunya sebuah sistem pendidikan tinggi yang lebih pro kepada masyarakat, terutama bagi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan akademis namun ada keterbatasan ekonomi. “Kita perlu membuat sistem yang lebih baik, yang lebih mendukung anak-anak kita untuk bisa kuliah tanpa dibebani biaya yang tidak mampu mereka tanggung,” ujar Politisi Fraksi PKS ini.

Lebih lanjut, Ledia menegaskan bahwa pendidikan tinggi harus diakses oleh semua lapisan masyarakat. “Kita membuat kampus itu mandiri, namun bukan berarti kita bisa mengabaikan warga negara Indonesia, terutama anak-anak muda kita yang sebenarnya punya kemampuan dalam akademisnya tapi tidak dalam ekonominya,” ujarnya.

Kebijakan saat ini, menurut Ledia, harus segera dibahas dan diperbaiki, dengan keterlibatan langsung dari kampus-kampus dan pemerintah untuk mencari solusi yang efektif. “Perlu ada diskusi serius antara pemerintah dengan perguruan tinggi untuk menata ulang sistem pendanaan pendidikan tinggi di negara kita,” tutur Ledia.

Dalam mencari solusi, Ledia juga menyarankan agar perguruan tinggi negeri bisa terhubung lebih baik dengan program beasiswa dan bantuan finansial lainnya yang bisa membantu meringankan beban mahasiswa. “Harus ada lebih banyak opsi beasiswa dan bantuan finansial yang dapat diakses oleh mahasiswa yang membutuhkan,” ucap Ledia.

Ledia berharap bahwa dengan perbaikan sistem yang lebih inklusif dan mendukung, Indonesia bisa mencapai tujuan menjadi negara dengan sumber daya manusia yang unggul pada 2045. “Ini semua tentang membangun fondasi yang kuat untuk pendidikan tinggi di Indonesia, memastikan semua anak berhak dan mampu mendapatkan pendidikan yang layak,” pungkasnya.

Baca Selengkapnya

BERITA

Geramnya Komisi II terhadap Biaya PBB yang Membengkak Akibat Sertifikat Tanah

Oleh

Fakta News
Geramnya Komisi II terhadap Biaya PBB yang Membengkak Akibat Sertifikat Tanah
Anggota Komisi II DPR RI Rosiyati MH Thamrin saat Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi II ke Maros, Sulawesi Selatan, Senin (06/05/2024). Foto : DPR RI

Maros – Anggota Komisi II DPR RI Rosiyati MH Thamrin mengecam kebijakan terkait sertifikat tanah yang merugikan masyarakat. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan keprihatinannya terhadap biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melonjak drastis setelah penerbitan sertifikat tanah.

“Sangat disayangkan melihat betapa besarnya biaya PBB yang harus ditanggung masyarakat setelah memiliki sertifikat tanah. Hal ini menjadi hambatan besar bagi petani dan pengguna lahan lainnya untuk mendaftarkan tanah mereka,” ujar Rosiyati MH Thamrin saat Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi II ke Maros, Sulawesi Selatan, Senin (06/05/2024).

Menurutnya, masyarakat enggan membuat sertifikat tanah karena adanya komponen biaya PBB yang meningkat secara signifikan setelah kepemilikan tanah tersebut bersertifikat. Hal ini berdampak negatif terutama bagi para petani dan pengguna lahan lainnya yang mayoritas hidup dengan penghasilan terbatas.

Rosiayati pun menyerukan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan Dinas Pajak untuk meninjau ulang kebijakan terkait tarif PBB. “Saya berharap agar Dinas Pajak dapat mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak dan menyesuaikan tarif PBB dengan lebih adil,” tambahnya.

Kemudian, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu juga menegaskan bahwa pembenahan terhadap kebijakan tersebut penting dilakukan agar masyarakat merasa lebih terbantu dan terjamin hak-haknya atas tanah yang mereka miliki.

“Pemerintah harus fokus pada upaya mempermudah akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah dengan biaya yang terjangkau, sehingga tidak menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Baca Selengkapnya

BERITA

PON XXI Sebentar Lagi, Pembangunan Venue Ternyata Belum Tuntas!

Oleh

Fakta News
PON XXI Sebentar Lagi, Pembangunan Venue Ternyata Belum Tuntas!
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi X DPR RI, di Kota Medan Sumatera Utara, Senin (06/05/2024). Foto: DPR RI

Medan – Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengungkapkan, kekhawatirannya terkait kesiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI yang dijadwalkan pada September 2024 di Aceh dan Sumatera Utara. Ledia menyatakan bahwa meskipun pemerintah daerah telah berkomitmen dengan mengalokasikan dana besar, masih terdapat kekurangan yang perlu ditangani oleh pemerintah pusat.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah mengeluarkan anggaran sekitar Rp2,1 triliun, dan belum lagi dari Pemerintah Kabupaten/Kota dari APBD untuk pembangunan venue dan lain-lain. Namun, ada beberapa hal penting yang masih harus di-cover oleh pemerintah pusat,” ujar Ledia, Medan, Sumatera Utara, Senin (6/5/2024).

Menurutnya, masih ada kebutuhan dana tambahan untuk menyelesaikan infrastruktur yang belum rampung. “Persoalnnya ada hal yang harus dicover oleh pemerintah pusat, apakah itu bisa selesai atau enggak. Kita belum tahu sampai sekarang pemerintah daerah juga enggak bisa apa-apa, itu sangat tergantung dari pusat,” ujarnya.

Ledia juga menyampaikan bahwa Komisi X DPR RI telah mengusulkan agar penundaan PON hingga awal tahun 2025 untuk memastikan semua persiapan bisa tuntas. “Beberapa dari kami sudah mengusulkan untuk ditunda sampai Januari atau Februari 2025 sehingga penyelenggaraannya bisa berjalan dengan baik dan tidak terburu-buru,” tegas Ledia.

Selain itu, Ledia menekankan bahwa ada kesamaan situasi dengan PON sebelumnya di Papua, yang juga harus diundur karena pandemi COVID-19. “Situasinya serupa dengan apa yang terjadi di Papua. Jika memang belum siap, jangan dipaksakan,” tegasnya.

Ledia juga berharap dengan waktu yang masih ada, bisa di optimalkan dengan baik. “Harapan nanti penyelenggarannya bisa berjalan dengan baik, karena ini baru pertama kali diselenggarakan di dua  provinsi, belum lagi setelah itu ada peparnas untuk disabilitas. Nah jadi memang harusnya lebih matang, kalau memang belum siap jangan dipaksakan,” ungkap Ledia.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah berkomitmen untuk juga menggunakan venue yang sudah ada dengan memperbaikinya. Namun, Ledia menyatakan, “Sekarang ini yang ditunggu adalah dukungan anggaran dari pemerintah pusat, bisa atau tidak,” ungkapnya.

Ditambah lagi, menurut Ledia, “Telah dianggarkan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga sebanyak Rp300 miliar untuk biaya operasional seperti pembayaran wasit dan juri, namun untuk infrastruktur, kecepatan penyelesaian dari pemerintah pusat masih menjadi tanda tanya”.

Kekhawatiran terus mengemuka seiring dengan mendekatnya waktu pelaksanaan PON XXI, dengan banyak pihak berharap agar pemerintah pusat dapat segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan persiapan yang masih tertunda.

Baca Selengkapnya