Pergub Jokowi Soal Reklamasi, Siapa yang Keliru?
Jakarta – Rupanya Peraturan Gubernur Nomor 146 Tahun 2014 yang berkaitan dengan reklamasi Pantai Utara Jakarta, yang dikeluarkan oleh Joko Widodo (Jokowi) semasa menjabat Gubernur DKI Jakarta, kembali dikontroversikan. Terutama yang menganggap bahwa Pergub itu sebagai izin untuk reklamasi.
Nah, benarkah isi Pergub itu seperti yang ditudingkan Sudirman Said mantan Mentri ESDM yang diresufle oleh Presiden Jokowi? Untuk itu Fakta.news menelusuri Pergub Nomor 146 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Membangun dan Pelayanan Perizinan Prasarana Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Pergub itu, diteken oleh Jokowi pada 26 September 2014. Pergub tersebut kemudian diundangkan pada 1 Oktober 2014 yang kemudian ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah.
Pergub itu, terdiri dari tujuh BAB dan total 34 pasal dalam 16 halaman. BAB Pertama berisi tentang Ketentuan Umum. Di Pasal 1 Bagian Kesatu mengenai Pengertian, salah satunya penjelasan mengenai kawasan reklamasi.
“Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta adalah kawasan pengembangan lahan baru melalui pembentukan pulau-pulau hasil kegiatan reklamasi pada perairan laut Teluk Jakarta dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi.” demikian isi poin kesembilan pasal tersebut.
Sedangkan, di poin keenambelas dijelaskan mengenai izin membangun prasarana reklamasi. “Izin membangun Prasarana Reklamasi yang selanjutnya disebut IMP Reklamasi adalah pengesahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum terhadap desain teknis dalam membangun prasarana reklamasi, yang diajukan pelaksana reklamasi dan merupakan salah satu jenis izin yang disyaratkan kepada pelaksana reklamasi sebellum mendapatkan izin pelaksanaan reklamasi dari Gubernur.” demikian isi poin tersebut.
Adapun maksud dan tujuan dari Pergub itu, seperti yang diatur Pasal 2 ayat (1) berbunyi, “Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan pelaksana reklamasi dalam pelaksanaan pelayanan perizinan reklamasi.”
Sementara itu, di ayat (2) menjelaskan mengenai pergub tersebut, yakni;
- Menjelasan aspek teknis bidang pekerjaan umum yang perlu diperhatikan dalam desain dan pelaksanaan konstruksi prasarana rekalamasi.
- Memberikan landasan hukum bagi pelayanan IMP Reklamasi sebagai salah satu persyaratan bagi pelaksana reklamasi untuk memperoleh izin pelaksanaan reklamasi dari gubernur.
Sementara itu, di BAB II memuat tentang Ketentuan Teknis Membangun Prasarana Reklamasi yang terbagi dalam lima bagian. Bagian pertama mengenai umum, kedua soal batas reklamasi, ketiga soal standar tingkat keamanan, keempat menyangkut soal arahan pencegahan banjir dan kerusakan lingkungan, dan bagian kelima mengenai pengendalian lingkungan.
“Penerbitan IMP Reklamasi harus mengikuti segala ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah.” demikian isi bagian kelima Pasal 15 ayat (2) dari bab tersebut.
Kemudian BAB Ketiga, menyangkut soal Pelayanan Perizinan Prasarana Reklamasi yang terbagi dalam lima bagian. Bagian pertama mengenai umum, kedua mengenai Pengajuan Konsep Perancangan Teknis Reklamasi, Bagian Ketiga mengenai Penilaian Konsep Perancangan Teknis Reklamasi, Bagian Keempat soal Finalisasi Perancangan Teknis Reklamasi dan Bagian Kelima mengenai Penerbitan dan Masa Berlaku IMP Reklamasi.
Bunyi Pasal 28 “Penerbitan IMP Reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d diterbitkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum berdasarkan perancangan teknis final dan studi pendukung yang telah disetujui oleh Tim Penilai Teknis”.
Lalu BAB Keempat mengenai Pemantauan, Pelaporan dan Pengawasan Konstruksi Reklamasi yang terdiri dari dua bagian. Bagian pertama mengenai Pemantauan dan Pelaporan, dan bagian kedua mengenai Pengawasan.
BAB Kelima memuat tentang Sanksi Administrasi. Sedangkan BAB Keenam mengenai Ketentuan Peralihan. BAB Ketujuh memuat tentang Ketentuan Penutup.
Nah, lalu dimana isi Pergub yang menyebut bahwa bahwa Jokowi memberikan izin untuk reklamasi? Yang benar, bahwa Pergub itu isinya adalah terkait peraturan bagi mereka yang hendak meminta izin reklamasi.
Hal itu, sesuai dengan apa yang pernah diungkapkan Presiden Jokowi. Sebelumnya, ia menegaskan dirinya tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi, baik selama dirinya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta maupun saat menjadi Presiden RI.
“Saya sampaikan, saya sebagai Presiden tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi. Sebagai gubernur, saya juga tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi,” tegas Jokowi saat ditanya wartawan di kawasan Muara Gembong, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/11/2017).
Terkait Pergub 146 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Membangun dan Pelayanan Perizinan Prasarana Reklamasi Kawasan Strategis Pantura Jakarta yang menjadi polemik, ditegaskan Jokowi itu merupakan petunjuk dalam rangka mengajukan izin.
“Kalau yang itu, pergub itu kan pergub yang acuan petunjuk dalam rangka kalau kamu minta izin. Gitu loh. Bukan pemberian izin reklamasinya. Kalau kamu minta izin, aturannya seperti apa,” kata Jokowi.
“Bukan memberi izin reklamasi, bukan itu,” tambah Jokowi. Jelas, Jokowi tak pernah mengeluarkan izin reklamasi.
Sudah sangat jelas bahwa Peraturan Gubernur Nomor 146 Tahun 2014 tidak memberikan izin karena berisi tata cara, sebab dalam pemberian izin sudah jelas di dalamnya ada nama perusahaan atau lembaga dan obyek yang diberikan izin.
M Riz
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.