Connect with us

Keterangan Kemenkes Terkait Mekanisme Penetapan PSBB Suatu Wilayah

Sekjen Kemenkes Oscar Primadi

Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyampaikan kepala daerah bisa mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Menteri Keseharan (Menkes) untuk kebijakan pencegahan virus Corona (COVID-19). Namun, ada beberapa yang menjadi pertimbangan sebelum Menteri Kesehatan menetapkan PSBB untuk daerah.

“Kalau kita lihat penetapan mekanisme satu wilayah, saya jelaskan sebagai berikut ada 2 kriteria penetapan PSBB satu provinsi dan kota, berkaitan dengan jumlah kasus atau jumlah kematian akibat peningkatan, dan menyebar secara signifikan dan cepat di beberapa wilayah. Ada kaitan epidemiologi dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain,” ucap Sekjen Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi, dalam siaran pers di akun Youtube BNPB, Minggu (5/4/2020).

Selain itu, ada beberapa data yang perlu dilampirkan saat permohonan pengajuan PSBB. Data itu yang akan menjadi penentu apakah PSBB diterapkan di wilayah tersebut atau tidak.

“Permohonan PSBB kepada Menteri Kesehatan harus didukung dengan data dan bukti epidemiologi berupa peningkatan jumlah kasus menurut waktu, peta penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, dan informasi kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan terhadap kebutuhan dasar rakyat, sarana prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi, jaring pengamanan sosial, dan aspek keamanan,” ucap Oscar yang mengenakan masker saat memberikan pernyataan.

Setelah permohonan diajukan, Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto akan segera menetapkan PSBB untuk daerah. Disebut Oscar, penetapan hanya butuh waktu dua hari sejak berkas diterima.

“Kemudian Menteri Kesehatan menetapkan pembahasan pembatasan sosial berskala besar pada wilayah tertentu dalam waktu paling lama 2 hari sejak diterimanya permohonan. Kita betul-betul responsif terhadap usulan ini. Dan dilaksanakan dengan pertimbangan, tentunya pertimbangan secara cepat yang dilakukan oleh tim yang dibentuk dan memperhatikan Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan COVID 19 ini,” kata Oscar.

Berikut pernyataan lengkap Sekjen Kemenkes Oscar Primadi soal penetapan PSBB suatu wilayah:

Keputusan Presiden nomori 11 2020 tentang penetapan COVID-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kegawatdaruratan masyarakat, dan menetapkan kedaruratan masyarakat, corona virus yang wajib dilakukan penanggulangan sesuai dengan peraturan perindang-undangan. Setelah dilakukan kajian yang cukup komprehensif, Indonesia mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang pada prinsipnya untuk menekan penyebaran corona virus ini semakin meluas.

Berdasarkan pertimbangan epidemologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumberdaya, teknis operasi, pertimbangan ekonomi sosial budaya dan keamanan, ditetapkan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020, tentang pemabatasan sosial berskala besar untuk percepatan penanganan corona virus.

Saudara sekalian, sebagai operasional PP 21 tahun 2020. Kementerian Kesehatan menerbitkan dua prodak hukum, pertama adalah Peraturan Menteri Kesehatan apa yang kita sebut PMK 9 tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan COVID 19 yang mengatur lebih tekinis kriteria pembatasan sosial berskala besar untuk ditetapkan serta teknis pelaksanaannya.

Pembatas sosial berskala besar ini yang kita singkat dengan PSBB merupakan pembatasan kegiatan pembatasan kegiatan sekali lagi tertentu penduduk dalam satu wilayah yang diduga ada terinfeksi COVID 19. Yang sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran coronavirus COVID 19 ini. Jadi masyarakat masih bisa berkegiatan sehari-hari, tapi untuk kegiatan tertentu dibatasi. Ditegaskan lagi masih dapat ber kegiatan sehari-hari.

Kegiatan pembatasan sosial ini meliputi perliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan-kegiatan di fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan lainnya khususnya terkait aspek pertahanan keamanan.

Berbeda dengan apa yang kita sebut tindakan karantina rumah, karantina wilayah, dan karantina rumah sakit. Dalam karantina yang disebutkan ini, penduduk tentunya atau masyarakat di wilayah tertentu kawasan RT, RW, desa, satu kelurahan, satu kabupaten, dan satu kota, dan di rumah sakit yang sedang dilakukan karantina, di lokasi tadi tidak boleh keluar. Itu juga yang membedakannya dengan PSBB ini.

PSBB bertujuan untuk memutus rantai penularan dari hulunya dan dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat di perpanjangan Jika masih ada bukti penyebaran penilaian dibuktikan dengan penurunan jumlah kasus dan tidak ada lagi penyebaran ke area atau wilayah baru.

Pada prinsipnya, sekali lagi kami nyatakan bahwa pelaksanaan PSBB ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah melainkan juga dibutuhkan kerjasama antara pemerintah masyarakat agar tujuan PSBB ini terlaksana dengan baik.

Kalau kita lihat, penetapan mekanisme satu wilayah, saya jelaskan sebagai berikut ada dua kriteria penetapan PSBB satu provinsi, dan Kota berkaitan dengan jumlah kasus atau jumlah kematian akibat peningkatan, dan menyebar secara signifikan, dan cepat di beberapa wilayah. Ada kaitan epidemologi dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Penetapan PSBB di suatu wilayah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan atas permohonan gubernur, bupati, walikota, ketua pelaksana gugus tugas percepatan pelaksanaan penanganan COVID-19 juga dapat usulkan kepada menteri untuk tetapkan PSBB di wilayah tertentu.

Permohonan PSB kepada Menteri Kesehatan harus didukung dengan data dan bukti epidemologi berupa peningkatan jumlah kasus menurut waktu, peta penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, dan informasi kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan terhadap kebutuhan dasar rakyat, sarana prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi, jaring pengamanan sosial, dan aspek keamanan.

Kemudian Menteri Kesehatan menetapkan pembahasan pembatasan sosial berskala besar pada wilayah tertentu dalam waktu paling lama dua hari sejak diterimanya permohonan. Kita betul-betul responsif terhadap usulan ini. Dan dilaksanakan dengan pertimbangan, tentunya pertimbangan secara cepat yang dilakukan oleh tim yang dibentuk dan memperhatikan ketua tim pelaksanaan gugus tugas penanganan COVID 19 ini.

Pemerintah daerah tentunya dalam melaksanakan PSBB ini harus koordinasi dengan instansi terkait termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, penanggung jawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat.

Produk hukum lain adalah keputusan Menteri Kesehatan Nomor 01 tentang Penetapan Sosial Berskala Besar ini adalah pembentukan tim yang akan merekomendasikan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Menteri Kesehatan.

Kemudian saudara sekalian, selain PSBB ini, dia lebih ketat karena nilai dari PSBB lebih ketat daripada social distancing, Karena sifatnya bukan lagi berupa imbauan melainkan adanya penguatan peraturan pengaturan kegiatan penduduk. Ada yang boleh dilakukan dan ada yang tidak boleh dilakukan dan ada penegakan hukum oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

PSBB sekali lagi berdampak dengan yang berkenaan dengan masyarakat. Jadi bukan sesuatu yang melarang tapi pembatasan. Sekali lagi kami katakan pembatasan dan semua bisa bergerak. Pembatasan Sosial Berskala Besar tersebut mengedepankan keselamatan, dan kepentingan masyarakat, baik tingkat nasional maupun daerah.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

DPR RI Minta Jepang Ajarkan ‘Smart Farming’ kepada Petani Muda Indonesia

Oleh

Fakta News
DPR RI Minta Jepang Ajarkan ‘Smart Farming’ kepada Petani Muda Indonesia
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, saat menerima delegasi dari partai berkuasa di Jepang, Liberal Democratic Party (LDP), di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara III, DPR RI, Jakarta, Jumat (3/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – DPR RI, melalui Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel, meminta Jepang untuk menerima petani muda Indonesia untuk belajar bertani dengan metode smart farming di negara tersebut. Hal itu ia sampaikan saat menerima delegasi dari partai berkuasa di Jepang, Liberal Democratic Party (LDP), di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara III, DPR RI, Jakarta, Jumat (3/5/2024).

“Bukan untuk bekerja dan juga bukan untuk sekolah, tapi belajar praktik bertani yang baik dan berkualitas serta smart farming kepada petani muda Indonesia. Cukup satu tahun saja,” kata Gobel.

Gobel mengatakan, dunia sedangkan dihadapkan pada krisis pangan akibat perubahan iklim dan konflik geopolitik dunia. Perubahan iklim berdampak pada hadirnya cuaca panas yang tinggi atau curah hujan yang berlebihan dan tidak pasti. Sedangkan, konflik geopolitik berdampak pada kenaikan harga pupuk yang tinggi.

“Semua itu berakibat Indonesia melakukan impor beras dengan jumlah yang sangat besar. Padahal Indonesia adalah negara agraris, memiliki lahan yang luas, tanah yang subur, dan jumlah petani yang besar. Namun faktanya Indonesia harus impor beras dari berbagai negara seperti Myanmar, Vietnam, Thailand, India, dan Cina,” jelas Politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Di sisi lain, kata Gobel, Jepang adalah negara yang memiliki keunggulan teknologi sehingga bisa menghasilkan produktivitas pertanian yang besar dan kemampuan menghadapi perubahan iklim. Selain itu, katanya, produk pertanian Jepang dikenal dengan cita rasa yang lezat dan memiliki harga yang bagus. Ia juga meminta Jepang mengajarkan pembuatan pupuk organik dan smart farming. Teknologi penggilingan beras Jepang, katanya, juga menghasilkan beras yang berkualitas.

Walaupun sudah melakukan impor beras dengan jumlah sangat besar, kata Gobel, secara ironis harga beras di Indonesia tetap tinggi.

“Harga beras premium di Indonesia mendekati harga beras di Jepang. Padahal kualitasnya sangat berbeda. Tentu ini memprihatinkan,” kata pria yang pernah ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Utusan Khusus untuk Jepang tersebut.

Selain itu, katanya, karena jumlah petani di Indonesia sangat besar maka membangun pertanian akan secara otomatis akan meningkatkan kesejahteraan penduduk Indonesia.

“Jumlah penduduk Indonesia juga sangat besar. Jadi memecahkan masalah kebutuhan pokok ini akan sangat fundamental bagi kemajuan dan stabilitas Indonesia. Untuk itu, saya berharap Jepang dan Indonesia bisa meningkatkan kerja sama yang lebih erat di bidang pertanian ini,” jelasnya.

Selain itu, Gobel juga menyampaikan tentang pentingnya Jepang membagi teknologinya dalam pengolahan air bersih. Hingga saat ini, katanya, masalah penyediaan air bersih yang sehat masih merupakan tantangan besar bagi Indonesia.

“Air bersih higienis sangat penting dalam mengatasi stunting dan penyakit kulit. Dua hal ini masih merupakan problem mendasar bagi masyarakat lapis bawah Indonesia dan bagi peningkatan kualitas sumberdaya manusia. Jepang memiliki kemampuan dan teknologi pengolahan air bersih yang sehat,” katanya.

Jika masalah pertanian dan penyediaan air bersih bisa diatasi Indonesia, kata Gobel, maka ekonomi Indonesia akan tumbuh lebih baik lagi. “Ini tentu saja juga akan baik bagi ekonomi kawasan di Asia Tenggara dan akan memiliki dampak yang baik pula bagi ekonomi Jepang. Jadi ini kerja sama yang sifatnya saling menguntungkan,” katanya.

Adapun Delegasi Jepang itu dipimpin oleh Ketua Badan Riset Kebijakan LDP, Tokai Kisaburo. Sedangkan anggota delegasinya antara lain Ketua Harian Badan Riset Kebijakan LDP Shibayama Masahito dan Kepala Sekretariat Badan Riset Kebijakan LDP Nakai Toyoron. Hadir pula Wakil Dirjen untuk urusan Asia Tenggara dan Asia Barat Daya Kementerian Luar Negeri Jepang Hayashi Makoto serta Duta Besar Jepang untuk Indonesia Yasushi Masahi.

Baca Selengkapnya

BERITA

Tindakan Penyimpangan Turis Nakal di Bali Harus Ditangani secara Bijaksana

Oleh

Fakta News
Tindakan Penyimpangan Turis Nakal di Bali Harus Ditangani secara Bijaksana
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta dalam foto bersama usai mengikuti pertemuan Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Denpasar, Bali. Foto: DPR RI

Denpasar – Tim Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses ke Denpasar, Bali. Salah satu yang disoroti Komisi III dalam Kunker Reses ini adalah banyaknya turis yang melakukan tindakan penyimpangan, seperti pelanggaran adat maupun tindakan semena-mena lainnya. Tak ayal,  tindakan tersebut kerap menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta berharap kepada Kapolda Bali Ida Bagus Kade Putra Narendra agar penanganan yang bijak terhadap pelanggaran, sambil tetap memperhatikan dan menghormati adat serta budaya Bali.

Oleh karena, menurut I Wayan, bahwa Bali memiliki cara tersendiri untuk menangani turis yang berulah. Sehingga, tidak bisa serta merta langsung dilakukan deportasi.

“Karena bagaimana pun orang Bali hidup dari sektor pariwisata. Sehingga sudah tidak asing dengan keberadaan turis. Namun, jangan juga sampai terlalu lemah karena turis yang berulah akan mengotori pariwisata-pariwisata yang ada, sehingga malah Bali bisa jatuh perekonomiannya. Jadi harus dicari solusi yang bijak,” ungkap I Wayan dalam pertemuan di Denpasar, Bali, Jumat (3/5/2024).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu pun menyampaikan apresiasinya terhadap Kapolda Bali beserta segenap jajarannya karena telah berhasil menangani banyak kasus dengan pendekatan restorative justice. Selain itu, Polda Bali juga dinilai telah bekerja sama baik dengan lembaga imigrasi yang berada di bawah lingkup Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Bali dalam penanganan kasus penyimpangan turis.

“Saya juga tentunya mengapresiasi Kapolda Bali dan segenap jajaran atas kinerjanya. Bagaimana mereka mengawasi, serta menindak pelaporan-pelaporan yang ada rerlebih mengedepankan restorative justice sebagai jalan keluar penanganan kasus,” pungkasnya.

Menanggapi masukan tersebut, Kapolda Bali Ida Bagus Kade Putra Narendra juga sepakat dengan gagasan I Wayan Sudirta bahwa penanganan terhadap turis yang berulah harus dilakukan dengan hati-hati. Khususnya, mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor pariwisata dan kelestarian budaya Bali.

“Kami akan bekerja sama, jika diperlukan lintas sektoral untuk menemukan solusi yang menghormati adat, budaya, dan kepentingan ekonomi masyarakat Bali,” ujar Ida Bagus.

Kunjungan kerja reses ini diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju penanganan yang lebih baik terhadap turis nakal di Bali. Dengan pendekatan yang bijaksana dan kolaborasi lintas sektoral antara Kapolda Bali, institusi terkait, serta pemerintah daerah, diharapkan akan tercipta lingkungan pariwisata yang lebih aman, nyaman, dan berkelanjutan bagi wisatawan dan masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya

BERITA

Peredaran Narkoba Beralih ke Ranah Daring, Johan Budi Minta Perkuat BNNP

Oleh

Fakta News
Peredaran Narkoba Beralih ke Ranah Daring, Johan Budi Minta Perkuat BNNP
Anggota Komisi III DPR Johan Budi saat bertukar cenderamata usai Rapat Kerja Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) di Denpasar, Bali, Kamis (02/05/2024). Foto: DPR RI

Denpasar Komisi III DPR RI mengungkapkan kekhawatirannya terhadap meningkatnya modus operandi peredaran narkoba yang beralih ke ranah daring (online) melalui platform media sosial dengan menggunakan modus kamuflase. Pernyataan ini disampaikan Anggota Komisi III DPR Johan Budi dalam Rapat Kerja Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) di Denpasar, Bali, Kamis (02/05/2024).

“Menarik sekali yang disampaikan BNN Provinsi Bali. Mereka menjelaskan adanya jual beli narkoba melalui online. Nah ini cukup mengagetkan buat saya, kok bisa narkoba ini diperjual belikan melalui online, hal ini terungkap ketika BNNP Bali menangkap tersangka di lapangan,” ungkapnya.

Dalam konteks ini, Johan Budi menekankan perlunya penguatan pada Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menghadapi perubahan modus operandi tersebut. Menurutnya, modus operandi peredaran narkoba akan selalu berubah-ubah. Untuk itu, perlu penguatan-penguatan kepada BNN agar lebih maksimal dalam memberantas peredaran narkoba ini. Selain itu, lanjutnya, kekurangan sumber daya manusia menjadi salah satu faktor, terutama di daerah, ada sebagian yang juga pegawainya atau penyidiknya cuma sedikit.

“Ini problem laten yang perlu segera diperbaiki. Saya sendiri ketika rapat dengan BNN di Komisi III mengusulkan, agar BNN ini diberi penguatan, termasuk penyediaan sumber daya manusia, infrastruktur yang ada di daerah, termasuk soal rehabilitasi,” pungkas Legislator Dapil Jatim VII ini.

Johan menambahkan, pusat rehabilitasi narkoba ini juga menjadi sangat penting dalam kaitannya dengan restorative justice bagi para pengguna narkoba. Pengguna narkoba, tambahnya, di beberapa negara itu dikategorikan sebagai korban, bukan pelaku, bukan tersangka, sehingga pusat rehabilitasi menjadi penting. Jadi yang sebetulnya tersangka itu seharusnya pengedar dan bandar.

“Menurut saya untuk pengguna narkoba dapat diselesaikan melalui restorative justice, dengan mendapatkan kesempatan untuk dilakukan rehabilitasi medis ataupun sosial, tanpa harus menunggu putusan dari pengadilan,” tutup Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Johan berharap pertemuan Kunker Reses ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi berbagai pihak, termasuk pemerintah dan lembaga terkait. Selain itu juga untuk mengimplementasikan strategi yang lebih efektif dalam mengatasi peredaran narkoba yang semakin canggih dan menyebar melalui platform digital. Langkah-langkah preventif dan represif yang terintegrasi diharapkan dapat mengurangi dampak negatif peredaran narkoba di masyarakat.

Baca Selengkapnya