Connect with us

Darurat Pandemi Corona, Akses Masuk dan Keluar Provinsi Papua Ditutup Dua Pekan

Gubernur Papua Lukas Enembe

Jakarta – Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe memimpin kesepakatan bersama untuk menutup akses masuk dan keluar wilayahnya, dari 26 Maret sampai 9 April 2020. Kebijakan ini untuk menanggulangi pandemi virus Corona. Ada 16 strategi yang disepakati.

Kesepakatan Bersama ini dihasilkan lewat rapat Pencegahan, Pengendalian, dan Penanggulangan COVID-19 di Provinsi Papua, bertempat di Gedung Negara Dok V Kota Jayapura, Selasa (24/3/2020).

Dokumen surat kesepakatan ini dikonfirmasi kebenarannya oleh Kepala Bagian Protokol Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Papua, Gilbert Yakwar, kepada detikcom. Kesepakatan bersama ini ditandatangani oleh Gubernur Lukas Enembe, Panglima Kodam XVII Cenderawasih Jayapura Mayjen TNI Herman Asaribab, Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw, Ketua DPRP Papua Nikolaus Koandomo, Ketua MRP Provinsi Papua Timotius Murib, dan unsur lainnya.

Penutupan Papua ini disebut sebagai langkah ‘Pembatasan Sosial yang Diperluas’. Langkah ini diambil saat Provinsi Papua berstatus ‘tanggap darurat’ terkait wabah COVID-19. Sebelumnya, sesuai Surat Pernyataan Gubernur, status Papua adalah ‘siaga darurat’. Status dinaikkan Lukas Enembe karena terjadi peningkatan pasien positif COVID-19, ODP, dan PDP dalam jumlah yang signifikan.

Berikut adalah 16 poin strategi penanggulangan COVID-19 di Provinsi Papua, sebagaimana termaktub dalam surat kesepakatan bersama.

‘Strategi Pencegahan, Pengendalian, dan Penanggulangan COVID-19 dengan Pembatasan Sosial yang Diperluas, dilakukan dengan cara:

  1. Mengimbau kepada seluruh penduduk baik WNI maupun WNA untuk memilih waktu untuk berada lebih lama di rumah atau tempat tinggal masing-masing dengan melakukan social distancing: membatasi diri untuk tidak melakukan pertemuan atau perjumpaan dengan orang atau keluarga atau rekan, tidak menghadiri/mengikuti pertemuan yang tidak penting dan menjaga jarak dalam berkomunikasi.
  2. Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan Pengendalian dan Penanggulangan COVID-19 di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  3. Melakukan karantina atas inisiatif sendiri dan atau pembatasan pergerakan penduduk secara tegas dan konkret.
  4. Petugas kesehatan melakukan penerapan 3T (Trace, Test, dan Treat) atau lacak, periksa dan pengobatan, khususnya di daerah terpapar.
  5. Pembatasan Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk ke wilayah Papua.
  6. Penutupan penerbangan dan pelayaran kapal penumpang di pintu-pintu masuk wilayah Papua, yaitu Bandar Udara, Pelabuhan Laut dan Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBN).
  7. Menjamin akses pengiriman logistik, sampel darah, dan aspek medis lainnya termasuk tenaga medis dalam rangka penanganan pengendalian dan penanggulangan COVID-19.
  8. Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib memberikan insentif risiko kerja dan Alat Pelindung Diri sesuai standar kepada tenaga medis dan para medis yang terlibat langsung dalam Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan COVID-19.
  9. Memberlakukan waktu aktivitas masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok dan aktivitas lain secara terbatas antara pukul 06.00 sampai pukul 14.00.
  10. Tim Pengamanan dan Hukum Satgas COVID-19 Provinsi Papua dan Satgas/Gugus Tugas Kabupaten/Kota didukung TNI/Polri untuk melakukan penertiban aktivitas masyarakat dan mengambil langkah-langkah tegas untuk mendisiplinkan masyarakat untuk mentaati semua imbauan pemerintah untuk melaksanakan social distancing, dan apabila diperlukan dapat disertai dengan tindakan pembubaran.
  11. Penghentian pergerakan penduduk lokal Papua dilakukan terutama dari dan ke wilayah Lapago, Meepago, dan Animha.
  12. Membatasi berbagai bentuk kegiatan ibadah bagi semua umat beragama yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak.
  13. Mengimbau kepada semua umat beragama di wilayah Provinsi Papua untuk melakukan doa dan puasa memohon kepada Tuhan Yang Maha Kuas untuk menyelamatkan umat di atas tanah Papua.
  14. Pencegahan Pengendalian dan Penanggulangan COVID-19 dengan Pembatasan Sosial yang Diperluas sebagaimana dimaksud mulai berlaku tanggal 26 Maret sampai dengan 9 April 2020, dan akan dievaluasi untuk diambil langkah-langkah selanjutnya.
  15. Setiap orang di wilayah Provinsi Papua wajib bersedia untuk melakukan tes medis terkait COVID-19 untuk memastikan status medisnya.
  16. Semua pihak yang terkait dan berwenang agar melaksanakan kesepakatan ini dengan penuh rasa tanggung jawab.

Bila terjadi peningkatan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) secara signifikan, Pemprov Papua akan melakukan pembatasan pergerakan penduduk secara total di seluruh wilayah Papua, menetapkan RSUD Dok 2 Jayapura sebagai rumah sakit khusus COVID-19, merekrut tenaga kesehatan sukarela, memanfaatkan sarana dan prasarana umum, dan menyiapkan rumah sakit darurat.

Untuk menjaga kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, akan dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Memastikan ketersediaan kebutuhan pokok strategis masyarakat melalui pembatasan pembelian kebutuhan pokok secara berlebihan, menyiapkan gudang logistik (komoditas pangan strategis dan bahan habis pakai kesehatan) di beberapa wilayah, serta menjamin ketersediaan kebutuhan pokok dengan jumlah yang aman selama pembatasan diberlakukan.
  2. Meningkatkan peran BUMN dan BUMN dan pelaku usaha lainnya sebagai distributor bahan pangan strategis.
  3. Melakukan sidak terhadap distributor dan pengecer barang bekerjasama dengan Satgas Pangan.
  4. Menjamin keselamatan, kesehatan, dan menyediakan bantuan sosial kepada pihak terdampak.
  5. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta TNI/Polri bersinergi untuk memastikan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
  6. Bupati/Wali Kota dapat mengambil langkah-langkah tindak lanjut dengan berpedoman pada kesepakatan ini.
  7. Pemerintah, Pemerintah Provinsi Papua, dan Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab menyediakan alokasi pembiayaan yang cukup dan bersinergi untuk mendukung penuh upaya pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan COVID-19 serta penanganan dampak akibat COVID-19.
Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Wacana Kenaikan Tarif KRL Ancam Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Oleh

Fakta News
Wacana Kenaikan Tarif KRL Ancam Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat. Foto: DPR RI

Jakarta – Wacana kenaikan tarif Commuter Line oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menempatkan masyarakat Jabodetabek pada tantangan baru yang mengancam kesejahteraan ekonomi mereka. Hal tersebut pun lantas menuai sorotan dari Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat.

“Kenaikan tarif KRL Jabodetabek akan memberikan dampak yang signifikan. Terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR). Kenaikan tarif bisa memperberat beban ekonomi mereka. Dan Ini juga dapat mengakibatkan kesenjangan sosial dan ekonomi yang lebih besar,” ujar Toriq dalam siaran pers yang diterima Parlementaria, Senin (29/4/2024).

Politisi Fraksi PKS tersebut menegaskan bahwa kenaikan tarif tidak sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat, terutama masa pasca pandemi dan ketidakpastian ekonomi yang menyertainya. Dalam beberapa bulan terakhir, harga-harga bahan pokok terus melonjak secara dramatis.

“Kami tahu betul paska pandemi masyarakat terpaksa mengalokasikan sebagian besar pendapatan mereka hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar. Kenaikan tarif hanya akan menambah beban ekonomi mereka. Terutama mereka yang bergantung pada angkutan publik ini setiap hari,” tandasnya.

Terkait hal itu, Toriq menegaskan akan berupaya keras menyerukan kepada Kementerian Perhubungan selaku regulator agar mendengarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Serta, kemudian meninjau kembali rencana kenaikan tarif ini dan mencari solusi yang lebih adil dan berkelanjutan.

“Kami akan terus memantau perkembangan situasi ini. Dan memastikan bahwa keputusan terkait tarif transportasi publik nantinya harus ada partisipasi aktif dari publik dan memperhitungkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh” tutup Toriq.

Sebagaimana diketahui, PT KAI Commuter (KCI) telah mengusulkan kenaikan tarif KRL Jabodetabek yang belum berubah sejak 2016. Saat ini usulan tersebut masih dibahas Pemerintah. Direktur Operasi dan Pemasaran KCI Broer Rizal mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan Pemerintah untuk menaikkan tarif KRL Jabodetabek.

Pasalnya, ketentuan tarif KRL Jabodetabek merupakan kewenangan Kemenhub selaku regulator. “Itu kebijakan dari Pemerintah ya. Kalau kami hanya eksekutor untuk melaksanakan apa yang menjadi keputusan Pemerintah. Usulan dan pembahasannya sudah dilakukan di Kemenhub,” ujarnya saat konferensi pers Angkutan Lebaran 2024 di Jakarta, Selasa lalu (24/4).

Baca Selengkapnya

BERITA

Sukamta: Kota Yogya Perlu Siapkan Peta Jalan Penanganan Sampah Jangka Panjang

Oleh

Fakta News
Sukamta: Kota Yogya Perlu Siapkan Peta Jalan Penanganan Sampah Jangka Panjang
Anggota DPR RI Sukamta. Foto: DPR RI

Jakarta – Anggota DPR RI dari Dapil Provinsi DIY Sukamta menilai Kota Yogyakarta perlu menyiapkan peta jalan (roadmap) untuk penanganan sampah jangka panjang yang menyangkut peningkatkan kasadaran masyarakat. Edukasi secara terus menerus harus dilakukan baik di sekolah, rumah tangga, dan masyarakat.

Tak hanya itu peraturan yang kuat untuk pengurangan sampah juga sangat dibutuhkan. Sukamta mencontohkan perlunya kebijakan kantong plastik berbayar atau larangan penggunaaan kantong belanja plastik sekali pakai. Adapun jangka pendeknya saat ini bisa dengan optimalisasi penampungan di TPST Piyungan.

“Kalau saya dengar, TPST ini kalau ada alat dan SDM yang memamadai masih bisa dimanfaatkan secara optimal untuk sementara waktu hingga 200-300 ton per hari. Pemkot bisa komunikasikan hal ini dengan Pemda DIY. Rencana optimalisasi 3 TPS 3R di Nitikan, Karangmiri dan Kranon bisa segera direalisasi, meski daya tampung 3 TPS ini masih terbatas,” kata Sukamta sebagaimana keterangan kepada media, di Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Di sisi lain, Politisi Fraksi PKS ini, menilai di level provinsi, di area perkotaan saat ini masih sering ditemukan sampah di jalan maupun tempat penampungan yang penuh. Menurutnya, Pemerintah perlu memberikan honor kepada para petugas pengambil sampah sebagai salah satu upaya mencegah buang sampah sembarangan.

“Menurut kami perlu ada stimulan atau honor untuk para petugas pengambil sampah rumah tangga, di level RT, RW dan kampung. Ini supaya masyarakat tidak buang sembarangan,” kata Anggota Komisi I DPR RI tersebut.

Sukamta meyakini dengan adanya dana stimulan atau honor tersebut maka para petugas pengambil sampah akan menjalankan tugasnya dengan baik khususnya pengambilan sampah dengan sistem terpilah. “Selama ini warga sudah diminta memilah, akan tetapi (saat) di  (tempat) pembuangan dicampur lagi. Ini perlu jadi perhatian, sehingga perlu ada petugas khusus memilah,” ujarnya.

Sukamta menegaskan dirinya banyak mendapatkan aspirasi dari masyarakat terkait penanganan sampah di Jogja. Hal ini kembali mencuat setelah rencana penutupan TPST secara permanen, sehingga banyak ditemukan sampah di pinggir jalan, salah satunya di perbatasan antara Kota Jogja dengan Bantul atau sebelah utara Gembira Loka.

Baca Selengkapnya

BERITA

Pemerintah Perlu Lakukan Dialog Multilateral Redam Konflik di Timur Tengah

Oleh

Fakta News
Pemerintah Perlu Lakukan Dialog Multilateral Redam Konflik di Timur Tengah
Anggota Komisi I DPR RI Helmy Faishal Zaini. Foto: DPR RI

Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Helmy Faishal Zaini meminta pemerintah melakukan upaya untuk meredam konflik yang ada di Timur Tengah, salah satu caranya melalui jalur diplomasi.

“Pemerintah perlu mengambil pendekatan diplomasi yang kuat dengan mempromosikan perdamaian dan menekankan pentingnya dialog multilateral,” kata Anggota Komisi I DPR RI Helmy Faishal Zaini dalam keterangan kepada media, di Jakarta, Sabtu (27/4/2024).

Menurut Helmy, konflik tersebut harus diredam lantaran dampaknya sangat berpengaruh ke Indonesia, salah satunya dari segi perekonomian. “Stabilitas perekonomian Indonesia bisa terganggu lantaran terjadi fluktuasi harga minyak dan gangguan dari segi perdagangan,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.

Jika kondisi ini dibiarkan, dia meyakini masyarakat akan merasakan dampak langsung lantaran tercekik harga kebutuhan pokok yang melambung. “Dengan memperkuat kerja sama internasional, meningkatkan keamanan domestik, dan memperkuat resiliensi ekonomi, Indonesia dapat mengurangi dampak negatif dari konflik di Timur Tengah,” kata Helmy.

Senada, Anggota Komisi I DPR RI Muhamad Farhan menjelaskan dampak dari konflik di Timur Tengah yang harus diwaspadai Indonesia.

Beberapa di antaranya terhambatnya impor minyak mentah dan bahan pangan dasar seperti beras, kedelai, dan gandum, jika perairan Teluk Persia, Hormuz dan Suez terganggu akibat dampak konflik itu. “Sebab akan mempengaruhi arus masuk kebutuhan pokok, akibatnya harga akan naik dan inflasi tinggi,” kata Farhan.

Maka dari itu, kata dia, Indonesia juga perlu melakukan antisipasi dengan mengeluarkan kebijakan ekonomi guna menghindari harga pangan yang tinggi.

Di tengah agresi Israel ke Jalur Gaza yang terus berlangsung sejak 7 Oktober 2023, kata Farhan, kawasan Timur Tengah semakin memanas akibat eskalasi perseteruan antara Iran dan Israel.

Permusuhan terbaru antara kedua musuh bebuyutan tersebut dipicu serangan Israel terhadap Konsulat Iran di Damaskus, Suriah pada 1 April lalu.

Iran menuding Israel bertanggung jawab atas serangan fatal terhadap fasilitas diplomatiknya yang menewaskan sedikitnya tujuh anggota Korps Garda Revolusi Islam Iran, termasuk dua jenderal penting.

Iran kemudian melancarkan serangan balasan dengan menembakkan puluhan rudal balistik dan ratusan pesawat nirawak ke Israel pada 13 April. Israel mengklaim serangan itu berhasil digagalkan dan hanya menyebabkan kerusakan ringan pada sebuah pangkalan militernya.

Baca Selengkapnya