Connect with us
Pilkada Jabar 2018

Golkar Resmi Usung Ridwan Kamil – Daniel Muttaqien, Partai Pengusung Berebut Posisi Cawagub

Partai Golkar resmi mengusung pasangan Ridwan Kamil - Daniel Muttaqien dalam Pilgub Jabar 2018

Jakarta – Walikota Bandung saat ini Ridwan Kamil dinyatakan telah resmi diusung oleh Partai Golkar sebagai calon gubernur Jawa Barat dalam Pilkada Jabar 2018. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dalam konferensi pers di kantor DPP Golkar, Slipi pada Jumat (27/10/2017).

Selain menyatakan Ridwan Kamil sebagai calon gubernur, Idrus juga menyampaikan bahwa Daniel Muttaqien akan dipasangkan dengan Ridwan Kamil sebagai calon wakil gubernur Jawa Barat. “Calon gubernur adalah Ridwan Kamil dan Daniel Muttaqien sebagai calon wakil gubernur Jawa Barat,” kata Idrus.

Idrus menegaskan bahwa pemilihan pasangan Emil-Daniel telah melalui proses panjang, termasuk berkomunikasi dengan partai-partai yang telah lebih dulu mendukung Emil. Di samping dengan partai pengusung lainnya, Idrus mengatakan komunikasi terkait cawagub telah dilakukan juga dengan Emil.

“Karena ini pembicaraan kami sudah cukup lama sekaligus kami sudah bicara dengan Nasdem maka kita berharap tentu nanti ada pengertian dari teman-teman ya karena namanya calon gubernur itu hanya satu dan calon wakil gubernur juga hanya satu,” tutur Idrus.

Menurut Idrus, Surat Keputusan (SK) pengusungan Emil, sapaan Ridwan Kamil, dan Daniel sudah ditandatangani namun belum diumumkan. Idrus mengatakan pengumuman SK tersebut akan dilakukan pada waktu yang tepat. Namun saat ditanya kapan waktunya Idrus enggan menjawab. Ia hanya menjelaskan alasan utama partainya memilih Emil ialah elektabilitas. “Saya kira ini semua langkah sudah kami lakukan. Maka Golkar sudah mengambil keputusan calonkan Ridwan Kamil berpasangan dengan Daniel Muttaqien,” lanjut Idrus.

Seperti diketahui berdasarkan survei Poltracking Indonesia pada Juni lalu, Emil berada di peringkat pertama dengan angka 21,38 persen. Sedangkan Dedi Mulyadi berada di posisi kedua di angka 4,88 persen.

Dengan bertambahnya dukungan terhadap Ridwan Kamil, maka Emil yang sebelumnya sudah diusung oleh tiga partai, yakni Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), akan bertambah dengan masuknya Partai Golkar. Total kursi yang dikumpulkan koalisi tiga partai tersebut adalah 21 kursi, yang mana jumlah yang cukup untuk mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jabar. Dengan Partai Golkar yang memiliki 17 kursi di Jabar, maka total kursi koalisi pendukung Emil adalah 38 kursi.

Berebut posisi cawagub

Beberapa hari sebelum Golkar mengumumkan keputusannya mendukung Emil, PPP mendeklarasikan dukungan resminya untuk Emil. Pada momentum yang sama, PPP juga memperkenalkan kadernya, Uu Ruzhanul Ulum sebagai cawagub pendamping Emil.

Sementara itu menanggapi Partai Golkar yang telah mengusung Ridwan Kamil – Daniel Muttaqien, Wakil Ketua Umum DPP PPP Arwani Thomafi mengatakan PPP tetap dalam posisi mendorong Uu sebagai wakil Emil. Terkait posisi cawagub, masalah tersebut akan dibicarakan lebih lanjut. “Kalau misalnya yang baru (Daniel Muttaqien) tentu kami akan lihat dulu,” kata Arwani.

Sedangkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang telah mengusung Ridwan Kamil terlebih dahulu juga masih berupaya mengusung kadernya sebagai wakil gubernur. Menurut Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, dirinya menyambut baik tambahan dukungan partai untuk Emil. Hal yang sama pun diucapkan Muhaimin mengenai posisi wagub, pihaknya akan membicarakan kembali soal posisi cawagub. “Soal cawagubnya harus kita bicarakan bersama,” kata Muhaimin.

Partai Nasdem yang merupakan partai pengusung Ridwan Kamil pertama kali, menyambut baik keputusan partai Golkar tersebut. Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem Johnny G Plate mengatakan, ada sejumlah sosok yang mumpuni di Jawa Barat untuk mendampingi Emil, baik berasal dari partai maupun nonpartai dan menyerahkan keputusan cawagub kepada Emil.

“Semakin banyak parpol semakin kuat, infrastruktur politiknya semakin kuat, setidaknya basis politiknya semakin kuat,” kata Johnny.

 

Ping.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

DPR Komitmen Selesaikan Pembahasan 43 RUU

Oleh

Fakta News
DPR Komitmen Selesaikan Pembahasan 43 RUU
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel saat membacakan pidato Ketua DPR RI dalam Pembukaan Masa Sidang V, Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – DPR RI Periode 2019-2024 memiliki masa sidang yang tinggal tersisa dua kali persidangan. Di sisa masa sidang ini, DPR RI berkomitmen menuntaskan tugas-tugas konstitusional DPR RI dengan optimal.

Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI akan memprioritaskan penyelesaian pembahasan sebanyak 43 (empat puluh tiga) Rancangan Undang-Undang (RUU) yang saat ini masih berada dalam pembicaraan tingkat I. Pembahasan bersama pemerintah tersebut dilakukan dengan memperhatikan syarat formal pembentukan undang-undang yang telah menjadi norma dalam keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Dalam masa sidang yang tersisa hingga berakhirnya DPR RI periode 2019-2024, maka menjadi komitmen kita bersama pemerintah untuk dapat menuntaskan pembahasan (43) RUU tersebut,” kata Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel saat membacakan pidato Ketua DPR RI dalam Pembukaan Masa Sidang V, Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Adapun 43 RUU dalam pembicaraan tingkat I tersebut diantaranya adalah: RUU tentang Daerah Kepulauan; RUU tentang Hukum Acara Perdata;  RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional untuk Pelindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa; RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan; RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak; RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.

RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; RUU tentang Desain Industri; RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan; RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan; RUU tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan.

RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan; RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan; RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Paten; RUU tentang Kota Banda Aceh di Provinsi Aceh.

RUU tentang Kabupaten Aceh Besar di Provinsi Aceh; RUU tentang Kabupaten Pidi di Provinsi Aceh; RUU tentang Kabupaten Aceh Tengah di Provinsi Aceh; RUU tentang Kabupaten Aceh Timur di Provinsi Aceh; RUU tentang Kabupaten Aceh Utara di Provinsi Aceh; RUU tentang Kabupaten Aceh Barat di Provinsi Aceh; RUU tentang Kabupaten Aceh Selatan di Provinsi Aceh; RUU tentang Kota Binjai di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kabupaten Langkat di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kabupaten Karo di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kota Medan di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kota Tebing Tinggi di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kabupaten Deli Serdang di Provinsi Sumatera Utara.

RUU tentang Kota Tanjungbalai di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kabupaten Asahan di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang RUU tentang Kabupaten Labuhanbatu di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kabupaten Tapanuli Utara di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kabupaten Tapanuli Tengah di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kabupaten Tapanuli Selatan di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kota Pematang Siantar di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kabupaten Simalungun di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kota Sibolga di Provinsi Sumatera Utara.

RUU tentang Kabupaten Nias di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kabupaten Bangka di Provinsi Kepulauan Bangka dan Belitung; RUU tentang Kabupaten Belitung di Provinsi Kepulauan Bangka dan Belitung; dan RUU tentang Kota Pangkal Pinang di Provinsi Kepulauan Bangka dan Belitung.

Baca Selengkapnya

BERITA

Kerja Sama Antar Lembaga Kunci Utama Ibadah Haji Sukses Terlaksana

Oleh

Fakta News
Kerja Sama Antar Lembaga Kunci Utama Ibadah Haji Sukses Terlaksana
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi. Foto: DPR RI

Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi menyoroti beberapa aspek utama yang harus diperhatikan, mulai dari peningkatan koordinasi antar lembaga hingga kualitas layanan kepada jemaah haji.

Ashabul menekankan, pentingnya kerja sama antara berbagai lembaga terkait, termasuk Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, dan pihak Arab Saudi, dalam memastikan persiapan haji berjalan lancar.

“Dari aspek logistik dan infrastruktur, harus ada peningkatan standar fasilitas, seperti transportasi, akomodasi, dan layanan kesehatan, untuk menangani volume jemaah yang lebih besar akibat penambahan kuota haji,” ungkapnya dalam keterangan pers kepada Parlementaria, Senin (13/5/2024).

Selain itu, Ashabul meminta pemerintah untuk memastikan penyediaan makanan kesehatan, bimbingan ibadah, dan akses layanan kesehatan yang cepat dan efektif.

“Perlunya perbaikan dalam proses administrasi visa, pencegahan kasus kesehatan, serta penyempurnaan sistem komunikasi dan informasi bagi para jemaah,” lanjutnya.

Dengan adanya komitmen untuk terus mendengarkan masukan dari semua pihak, termasuk dari para jemaah yang telah melaksanakan ibadah haji, Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama akan bekerja sama untuk memastikan kesuksesan dan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji bagi umat Islam Indonesia.

Baca Selengkapnya

BERITA

Evaluasi Kecelakaan di Subang, Legislator Serukan Bus Harus Layak Uji KIR

Oleh

Fakta News
Evaluasi Kecelakaan di Subang, Legislator Serukan Bus Harus Layak Uji KIR
Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama saat diwawancarai sebelum mengikuti Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Peristiwa pilu kecelakaan bus Trans Putera Fajar yang terjadi di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, (11/5/2024) baru-baru ini yang menewaskan 11 siswa SMK dan melukai 27 siswa menuai sorotan tajam dari Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama. Bagaimana tidak, bus tersebut usai diinvestigasi ternyata tidak memiliki izin bahkan tidak layak uji KIR atau kelayakan kendaraan.

“Kami menyoroti adanya kecelakaan yang terjadi di Subang, Siswa SMK kita dari depok yang menelan korban 11 jiwa dan melukai 27 siswa kita. Kami menyayangkan peristiwa ini, kenapa? karena indikasi awal, bus yang bersangkutan ini ternyata tidak layak KIR,” ujar Suryadi menyayangkan, saat diwawancarai Parlementaria sebelum dimulainya Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Sebagai tindak lanjut, Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI tersebut mendesak Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) segera menggelar penyelidikan secara lebih komprehensif siapa yang sebenarnya bertanggung jawab dan jangan hanya berhenti sampai pada supir.

“Apalagi berdasar keterangan saksi di lapangan, ternyata lampunya tidak menyala hanya menggunakan lampu hazard dan tidak ada tanda-tanda gesekan roda dengan aspal.  Ini menunjukkan tidak ada pengereman, apakah supirnya tidak mengerem? atau remnya yang blong? ini yang kita minta untuk dilakukan penyelidikan oleh KNKT,” tegasnya.

Kedepannya supaya peristiwa kecelakaan bus di Subang tersebut tidak terulang, ia menyerukan agar Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi tegas terhadap pihak operator bus yang tidak memenuhi kelayakan uji KIR. Terlebih, sebagaimana data yang pernah dilakukan uji sampling terhadap 118 bus di Jakarta, kemudian Banten dan Jawa Barat, ternyata hanya 36 persen yang lolos uji KIR.

“Jadi 64 persennya tidak memenuhi KIR, nah ini kan memprihatinkan kita. Dan selebihnya kita perlu solusi jangka menengah dan jangka panjang, salah satunya adalah memperbaiki regulasi yaitu UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena banyak sekali masalah-masalah transportasi kita di jalan karena payung hukumnya yang perlu kita perbaiki,” pungkas Suryadi.

Baca Selengkapnya