Connect with us
Mineral

Apabila Perundingan Berakhir Buntu Freeport Mengancam Menunda Investasi

Emas Freeport(foto : energyword.com)

Jakarta – Freeport-McMoRan Inc tetap merasa perlu mengambil ancang-ancang, manakala proses perundingan dengan pihak Pemerintah Indonesia menemui jalan buntu. Kendati, seperti disampaikan CEO Freeport-McMoRan Richard C. Adkerson, bahwa perundingan yang melibatkan anak usahanya, PT Freeport Indonesia, berjalan positif.

Selain itu, Adkerson mengatakan, bahwa pihaknya dan pemerintah sudah sepakat untuk menyelesaikan perundingan pada akhir tahun ini. Dia melihat kedua belah pihak tengah berusaha meraih resolusi bersama. Namun, apabila terjadi kebuntuan, langkah yang akan diambil adalah dengan menunda investasi untuk pembangunan tambang bawah tanah di Indonesia. “Jika kami mengalami kebuntuan yang tidak diduga sebelum akhir tahun, kami akan melaukan tindakan tersebut,” ujarnya dalam earnings call kuartal III/2017, Rabu (25/10/2017).

Sementara itu, CFO Freeport-McMoRan Kathleen L. Quirk menjelaskan bahwa pengetatan investasi untuk tambang bawah tanah sudah dimulai pada awal tahun ini sebesar 25%. Menurutnya, secara ekonomi hal tersebut yang paling masuk akal. Namun, apabila belanja modal ditunda sepenuhnya, maka akan sangat berdampak pada produksi Freeport Indonesia. Pasalnya, produksi Grasberg Block Cave akan mulai meningkat pada 2019.

“Pada titik ini, keyakinan kami adalah kami akan menyelesaikan hal (perundingan) ini dan dapat terus melanjutkan rencana investasi jangka panjang kami,” ujar Quirk.

Bila selama ini harapannya perundingan itu akan selesai dalam waktu dekat, ternyata yang terjadi masih molor, maka hal itu disebabkan ada persoalan yang tidak cocok. Adkerson menyatakan, bahwa cara penghitungan nilai saham anak usahanya, PT Freeport Indonesia, oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan tidak tepat.

Dalam earnings call kuartal III/2017 yang digelar Rabu (25/10/2017) malam, Adkerson mengatakan cara penghitungan saham Freeport Indonesia masih dibicarakan. Namun, kedua belah pihak telah sepakat bahwa nilai pasar yang wajar adalah standard yang benar.

Menanggapi pernyataan Jonan beberapa waktu lalu, yang menyatakan secara sederhana nilai saham Freeport Indonesia bisa dihitung berdasarkan kapitalisasi pasar induk usahanya, Adkerson menilai, ada ketidaktepatan penghitungan. Menurutnya, apabila ingin menilai berdasarkan induk usaha, yang dihitung bukan hanya nilai ekuitas saja. Tetapi juga, memasukan nilai utang yang dimiliki.

“Anda tidak bisa menerapkan 40% (kontribusi Freeport Indonesia terhadap Freeport-McMoRan Inc., menurut Jonan) untuk nilai ekuitas. Ini adalah nilai perusahaan. Jadi, selain nilai ekuitas sebesar US$20 miliar lebih, kami memiliki utang US$10 miliar. Jadi, dengan ekuitas ditambah utang, maka akan meajdi US$30 miliar lebih,” jelasnya.

Berbeda dengan Perhitungan Jonan

Adapun berdasarkan laporan keuangan kuartal III/2017, total ekuitas dan liabilitas Freeport-McMoRan mencapai US$37,327 miliar. Dengan demikian, apabila kontribusi Freeport Indonesia tetap dianggap 40%, maka nilainya melebihi US$14 miliar atau lebih tinggi dari penghitungan Jonan yang hanya sekitar US$8 miliar.

Nilai tersebut pun, tidak jauh berbeda dengan penghitungan oleh Freeport-McMoRan pada tahun lalu yang mematok harga 100% saham Freeport Indonesia senilai US$16,2 miliar. Namun, Adkerson menegaskan, pihaknya belum bisa menyatakan setuju atau tidak dengan cara penghitungan tersebut. Selain itu, nilai US$16,2 miliar yang diungkapkan tahun lalu pun dinilai sudah tidak relevan lagi.

“Sekarang, saya tidak menyatakan setuju atau tidak dengan analisis tersebut. Tapi saya hanya ingin menjelaskan agar analisis tersebut menjadi logis, maka harus melalui proses seperti itu,” tuturnya.

Perlu diketahui, nilai saham Freeport Indonesia yang berada di kisaran US$8 miliar tersebut, tidak hanya disampaikan Jonan. Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut B. Pandjaitan pun memiliki hasil penghitungan yang hampir sama.

Adkerson mengakui, isu mengenai divestasi menjadi isu yang sangat kompleks. Pasalnya, selain harus menyepakati valuasinya, proses pelepasan sahamnya pun masih belum ditentukan.

“Kita berbicara dengan pemerintah tidak hanya valuasi, tapi juga struktur proses untuk menjual saham, termasuk alternatif dari Pemerintah Indonesia melalui BUMN,” katanya dalam conference call kuartal III/2017, Rabu (25/10/2017) malam.

Dia mengungkapkan pihaknya telah menyarankan Pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan penawaran umum perdana (initial pulbic offering/IPO) sebagai salah satu skema divestasi. Pasalnya, menurut Adkerson, transaksi tersebut akan melibatkan nilai yang yang sangat besar dan belum jelas apakah akan dilakukan oleh pembeli tunggal. “Sampai sekarang, ada keenganan pada pemerintah untuk menerima saran kami,” tuturnya.

Seperti diketahui, Freeport Indonesia wajib mendivestasikan sahamnya hingga 51% kepada pihak nasional. Saat ini, kepemilikan Pemerintah Indonesia baru mencapai 9,36%. Artinya, masih ada 41,64% saham Freeport Indonesia yang perlu didivestasikan.

M Riz

 

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Puan: Parlemen Negara MIKTA Berkomitmen Lindungi dan Majukan Perdamaian

Oleh

Fakta News
Puan: Parlemen Negara MIKTA Berkomitmen Lindungi dan Majukan Perdamaian
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani saat mengikuti pertemuan parlemen anggota MIKTA (Meksiko, Indonesia, Korea Selatan, Turki, dan Australia) di Meksiko, Senin (6/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Selain soal Gaza, pertemuan 10th MIKTA Speakers’ Consultation juga menyoroti berbagai krisis di sejumlah negara lain. Termasuk perang yang masih terjadi antara Rusia dan Ukraina, serta peluncuran rudal balistik oleh Korea Utara. Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menyatakan, para ketua parlemen negara MIKTA berjanji untuk mendorong penyelesaian sengketa secara damai sesuai dengan hukum internasional. Parlemen negara MIKTA juga menegaskan kembali komitmen sebagai wakil rakyat untuk melindungi dan memajukan perdamaian, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Hal itu ia sampaikan dalam  pertemuan parlemen anggota MIKTA (Meksiko, Indonesia, Korea Selatan, Turki, dan Australia) yang digelar di Meksiko, Senin (6/5/2024).  “Komitmen ini didasarkan pada penegakan supremasi hukum, menghormati hukum internasional, memperkuat sistem multilateral dengan PBB sebagai intinya, menjaga hak asasi manusia setiap individu,” ucapnya dalam rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Tak hanya itu, parlemen negara MIKTA memastikan terus berkomitmen meningkatkan kerja sama internasional antar negara, dan mengatasi akar penyebab konflik dengan berpedoman pada prinsip kesetaraan, inklusi, dan non-diskriminasi.

“Kami mengadvokasi penyelesaian perselisihan secara damai dan mempertahankan semua prinsip dan tujuan yang tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa,” tutup Puan.

Adapun isi chair statement MIKTA mengenai konflik Rusia dan Ukraina adalah sebagai berikut:

“Terjadi diskusi mengenai dampak kemanusiaan yang mengerikan akibat perang Federasi Rusia dengan Ukraina, yang oleh sebagian anggota didefinisikan sebagai agresi. Mengenai konflik tersebut, semua anggota menegaskan kembali dukungan mereka terhadap kedaulatan, kemerdekaan, persatuan dan integritas wilayah Ukraina dalam batas-batas yang diakui secara internasional, dan menyerukan penghentian permusuhan dan upaya diplomatik lebih lanjut untuk mencapai perdamaian yang komprehensif, adil dan abadi di Ukraina.

Anggota lain menggarisbawahi perlunya perdamaian antara Ukraina dan Federasi Rusia. Kami menyatakan keprihatinan yang mendalam atas peluncuran rudal balistik, dan penggunaan teknologi rudal balistik serta transfer senjata yang melanggar hukum, oleh DPRK (Korea Utara). Peningkatan uji coba rudal balistik antarbenua dan peluncuran rudal balistik yang dilakukan DPRK baru-baru ini dan mengakibatkan ketegangan di Semenanjung Korea merupakan perkembangan mengkhawatirkan yang mengancam perdamaian dan stabilitas di kawasan.

Kami menegaskan kembali komitmen kami terhadap implementasi penuh semua Resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan. Kami memperhatikan upaya internasional untuk mewujudkan denuklirisasi DPRK secara menyeluruh, dapat diverifikasi, dan tidak dapat diubah dengan cara yang damai.

Kami menyambut baik upaya komunitas internasional untuk mengupayakan perdamaian abadi dan menyerukan intensifikasi upaya ini sejalan dengan prinsip kesetaraan kedaulatan di antara pihak-pihak yang terlibat.”

Baca Selengkapnya

BERITA

Wacana Diaspora Dwi Kewarganegaraan Angin Segar Bagi Diaspora Bertalenta

Oleh

Fakta News
Wacana Diaspora Dwi Kewarganegaraan Angin Segar Bagi Diaspora Bertalenta
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani. Foto: DPR RI

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan baru-baru ini mewacanakan agar Pemerintah memberikan kewarganegaraan ganda bagi diaspora bertalenta. Menanggapi itu, Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menilai bahwa hal tersebut merupakan angin segar.

“Pernyataan Menko Marves memberikan angin segar terhadap aspirasi dwi kewarganegaraan,” ucap Christina dalam keterangan kepada media, di Jakarta, Senin (6/5/2024).

Christina mengungkapkan bahwa rencana tersebut dapat diwujudkan melalui revisi Undang-Undang Kewarganegaraan yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024. “Di mana tentunya dibutuhkan political will dari pemerintah agar penyusunan dan pembahasan revisi undang-undang kewarganegaraan ini bisa didorong di DPR RI,” ujar Christina.

Christina lebih lanjut menuturkan, aspirasi kewarganegaraan ganda telah sejak lama diperjuangkan diaspora Indonesia di luar negeri dan komunitas perkawinan campuran. Menurutnya, Indonesia cukup banyak kehilangan talenta berbakat yang kemudian memilih melepaskan kewarganegaraan Indonesia-nya atas berbagai alasan.

“Seperti mereka yang berkarya di luar negeri sebagai ilmuwan, akademisi, profesional ataupun anak hasil perkawinan campuran. Fenomena itu dikenal sebagai brain drain atau hengkangnya sumber daya manusia (SDM) dari satu negara ke negara lain,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Christina menjelaskan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan saat ini menganut asas kewarganegaraan ganda terbatas yang diberikan kepada anak-anak dari perkawinan campuran sampai dengan anak tersebut berusia 18 tahun, kemudian anak tersebut harus memilih kewarganegaraan. Ia menilai, hal itulah yang menjadi penyebab banyaknya diaspora Indonesia yang melepas kewarganegaraannya.

“Di mana selanjutnya harus memilih kewarganegaraan mana yang akan dilepaskannya. Untuk proses pemilihan ini undang-undang memberikan tenggang waktu selama 3 tahun atau hingga anak yang bersangkutan berusia 21 tahun,” ujar Christina.

Berdasarkan penelusurannya, dirinya menyebut cukup banyak diaspora yang ingin berbuat sesuatu atau lebih bagi Indonesia, namun terpaksa harus memilih melepaskan kewarganegaraan Indonesia-nya atas berbagai alasan, salah satunya ekonomi.

Untuk itu, Legislator asal DKI Jakarta ini menilai penerapan kewarganegaraan ganda dapat memberi keuntungan mencegah fenomena brain drain. Sehingga Indonesia akan tetap memiliki SDM bertalenta yang dibutuhkan untuk berkontribusi mencapai pembangunan Indonesia Emas 2045.

“Walau masih membutuhkan kajian lebih lanjut, kontribusi diaspora dengan kewarganegaraan ganda terhadap pertumbuhan ekonomi, melalui investasi dan lain-lain, juga berpeluang meningkat sebagaimana terjadi di beberapa negara yang telah menerapkan kewarganegaraan ganda,” tutup Christina Aryani.

Baca Selengkapnya

BERITA

Komisi IV Dorong Peningkatan Anggaran Pengawasan Laut di Makassar

Oleh

Fakta News
Komisi IV Dorong Peningkatan Anggaran Pengawasan Laut di Makassar
Anggota Komisi IV DPR Andi Akmal Pasluddin saat mengikuti Kunker Reses Komisi IV DPR mengunjungi Satker PSDP di Makassar, Provinsi Sulsel, Senin (7/5/2024). Foto: DPR RI

Makassar – Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin mendorong peningkatan anggaran Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan (PSDKP) dalam upaya pencegahan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di wilayah Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Pasalnya, selama ini masa berlayar kapal pengawas dalam setahun hanya 45 hari.

“Kami di Komisi IV DPR sebetulnya sudah mendorong agar ada peningkatan anggaran ke Ditjen PSDKP sebagai pengawas dan pembela kepentingan di laut kita. Kalau kita lihat, anggarannya kecil sekali, tidak sampai Rp1 triliun. Apalagi masa berlayar kapal hanya 45 hari dalam setahun, tidak sampai 12 persen dari 365 hari. Bagaimana kita bisa mengawasi pencurian ikan, pemboman dan pencurian ikan kalau kondisinya seperti ini. Saya kira pengawasan yang sekarang ini sangat minim sekali,” kata Andi saat mengikuti Kunker Reses Komisi IV DPR mengunjungi Satker PSDP di Makassar, Provinsi Sulsel, Senin (7/5/2024).

Legislator Dapil Sulsel II ini berharap, kedepannya masa hari pengawasan berlayar minimal 150 hari. Sehingga potensi kecurangan, penyimpangan penangkapan ikan itu bisa diminimalisir. Yang selanjutnya,  sebenarnya ada potensi untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), di Sulawesi sendiri ada 400 kapal yang tiap hari menangkap ikan tuna 5-10 ton per kapal.

“Bisa dibayangkan potensinya gitu kan dan kita melihat bahwa dari sekian banyak hasil tangkapan ini belum maksimal untuk PNBP, karena tadi apa namanya, gross tone kapalnya ini masih banyak yang tidak sesuai dengan fakta yang ada,” ujar Andi.

Kedepan, menurut Politisi F-PKS ini, dengan adanya RUU Kelautan, Komisi IV akan mendorong penguatan pengawasan, anggaran dan penguatan subsidi untuk pembudidaya ikan dan lain-lain. “Karena kita berharap negara juga hadir pada saat dibutuhkan subsidi untuk nelayan. Misalnya sekarang nelayan disubsidi solar, tapi banyak juga dinikmati oleh pengusaha-pengusaha besar, bahkan banyak lari ke industri, Ini kan jadi masalah. Saya kira perlu regulasi yang tegas dan pengawasan yang kuat, sehingga apa yang menjadi tujuan daripada anggaran tersebut bisa terwujud itu,” ucap Andi.

Baca Selengkapnya