Regulasi Distribusi BBM Diusulkan BPH Migas untuk Direvisi
Jakarta – Agar tak lagi membagi wilayah penyaluran premium dan RON 88, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengusulkan agar Peraturan Presiden No.191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) diubah dengan dua poin utama.
Komite BBM BPH Migas Ibnu Fajar mengatakan, dengan pembagian wilayah akan menyebabkan perbedaan harga. Sementara itu, pemerintah memiliki program BBM Satu Harga yang ingin menghilangkan perbedaan harga di berbagai daerah.
Adapun, pemerintah telah mengatur kebijakan BBM Satu Harga melalui Peraturan Menteri No.36/2016 yang terbit pada akhir 2016. Diatur dalam Perpres No.191/2014, premium masuk dalam kategori penugasan sehingga penyalurannya menyentuh seluruh Indonesia kecuali Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali.
Artinya, kendati Permen ESDM No.36/2016 terbit, perbedaan harga jual premium akan tetap ada bila Pasal 3 yang membagi wilayah penyaluran premium dalam Perpres No.191/2014 tak diubah.
“Jadi revisi yang utama adalah wilayah penugasan sebenarnya ada Permen 36 mengenai BBM satu harga dan berlaku seluruh Indonesia ketika dibagi dua wilayah akan ada perbedaan harga,” ujar Ibnu di Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Selain itu, poin lain yang juga akan diubah dalam Perpres No.191/2014 yakni tentang syarat badan usaha pemegang izin niaga yang akan menyalurkan premium. Dalam pasal 20 diatur bahwa Badan Pengatur menugaskan kepada badan usaha untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM jenis penugasan atau premium bila badan usaha memiliki fasiltas pengolahan, penyimpanan dan pendistribusian BBM.
Karena itu, menurut Ibnu, kini tengah diusulkan agar syarat kepemilikan fasilitas pengolahan dan penyimpanan masih relevan bagi badan usaha yang akan menjual premium sehingga terbuka peluang bagi badan usaha lain untuk menjual premium. Pasalnya, hingga saat ini, hanya PT Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan untuk menyalurkan premium.
“Fasilitas pengolahan itu kan ada syarat yang mendapat penugasan memiliki fasilitas pengolahan,” katanya.
Pengoperasian stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Vivo, menurut Ibnu, memiliki izin usaha niaga umum sehingga bisa menjual premium. Dia menyebut dalam izin usaha niaga umum yang diberikan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, tercantum jenis BBM apa saja yang diperbolehkan dijual badan usaha. Dengan demikian, kendati pada Perpres diatur bahwa badan usaha yang menjual premium harus memiliki fasilitas penyimpanan dan pengolahan, Vivo tetap bisa menjual premium meskipun belum memiliki kedua fasilitas itu.
“Yang saya dengar memang tercantum memang mereka boleh jual RON 88,” katanya.
BBM Satu Harga
Sementara itu, pada Agustus lalu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial menyebutkan, bahwa saat ini pemerintah sudah berhasil mewujudkan kebijakan bahan bakar minyak (BBM) satu harga di 21 daerah.
Kebijakan tersebut, merupakan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dia optimistis kebijakan tersebut akan dapat terealisasi di seluruh daerah-daerah terluar di Indonesia.
Pada tahun ini, BBM satu harga ditargetkan dapat terjadi di 54 daerah terluar Indonesia. “Target sampai akhir tahun 54 titik. Dari 2016, bersama BPH Migas dan Pertamina, realisasinya kita sudah membangun di 21 titik,” kata dia di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (8/8/2017).
Menurutnya, beberapa daerah yang menjadi sasaran kebijakan BBM satu harga adalah di Pulau Morotai, Pulau Nias, dan Pulau Mentawai. Diharapkan, hingga 2019 harga BBM sudah satu harga di seluruh Indonesia.
“Ini rata-rata terlokasi di daerah terluar di antaranya di pulau morotai, nias, mentawai. Memang prioritas kita adalah yang daerah sulit. Target sampai akhir tahun 54 titik. Total sampai 2019 ada 150 titik,” terang Ego.
M Riz
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.