Mendes PDTT: Hingga 16 Juni, BLT Dana Desa Telah Tersalurkan 90% dari Total Desa
Masih ada desa yang belum tersalurkan BLT-nya tapi uangnya sudah ada di rekening kas desa, menurut Mendes PDTT, penghambatnya adalah sebagai berikut:
Pertama, Dana Desa yang tahap I sudah habis.
“Jadi kan ada yang salurkan Dana Desa masuk RKDes itu bulan Januari akhir sudah mulai masuk sementara kebijakan BLT Dana Desa itu April, jadi Januari Februari Maret bisa saja pencairan termin pertamanya sudah terpakai untuk Padat Karya Tunai Desa untuk kegiatan-kegiatan sebelum ada Covid-19, sehingga masih nunggu penyaluran Dana Desa tahap berikutnya,” terang Mendes PDTT.
Kedua, kesulitan geografis.
“Kalau normal itu kan tiap bulan sedangkan untuk yang sulit geografisnya bisa saja 3 bulan sekali diserahkan ke desa ke penerima Keluarga Penerima Manfaat sehingga tidak membutuhkan tahapan yang berkepanjangan karena memang akan ada kesulitan di dalam konteks geografisnya,” ungkap Mendes PDTT.
Ketiga, ada desa yang belum menyalurkan BLT karena nunggu izin kepala daerah.
“Kasus ini terbanyak di Banten. Jadi desa sudah siap dana sudah siap tapi kepala daerahnya belum mengizinkan karena mau dibarengkan dengan Bansos yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Maunya bareng tapi enggak segera cair sehingga ada beberapa desa yang cukup lumayan lah di Banten ini,” ujarnya.
Keempat, munculnya data baru dari jaring pengaman sosial lain.
“Misalnya tadi dari daerah ada jaring pengaman sosial juga, nah datanya baru selesai ternyata tumpuk dengan data yang sudah dibuat oleh tim relawan desa berdasarkan pendataan baru, nah akhirnya harus bongkar lagi,” imbuhnya.
Kelima, pembuatan buku rekening bank yang sangat lambat.
“Jadi ada beberapa daerah yang pakai cashless kemudian bekerja sama dengan Himbara ternyata penerbitan buku tabungan itu sehari dibatasi 50 buku tabungan,” jelas Mendes PDTT.
Ini, menurut Mendes PDTT, terjadi misalnya di Jawa Tengah ada di Kabupaten Jepara, kemudian di Provinsi Lampung, dan ada beberapa daerah kabupaten yang sampai hari ini masih cukup lambat karena pakai cashless ternyata banknya tidak seperti yang diharapkan.
“Kemudian ada juga pencairan dana di bank dibatasi karena memang mungkin ini bank daerah kalau ini, duit cash-nya terbatas. Kemudian ada juga kasus Kades dan perangkat desa kena positif Covid-19 sehingga prosesnya agak terhambat gara-gara mulai Kades-nya sampai perangkat desanya kena Covid-19,” terangnya.
Faktor penghambat lain, menurut Mendes PDTT, tarik menarik antara keinginan warga dengan keputusan pemerintah desa.
“Warga ingin dibagi rata tapi pemerintah desa jelas enggak berani, artinya dibagi rata ya 200-an atau 300-an yang penting rata sementara aturannya harus Rp600 ribu. Nah ini yang juga satu faktor kenapa masih ada yang belum tersalurkan,” jelasnya.
Faktor banjir, Mendes PDTT juga terjadi di Aceh misalnya sehingga beberapa agak terhambat karena sempat banjir.
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.