“Kami Sudah Menetapkan Waktu Registrasi dan Tak Akan Diperpanjang”
Apa kebijakan pemerintah untuk problem seperti ini?
Untuk yang seperti ini, saya menyarankan pelanggan datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk membetulkan nomor identitasnya. Karena nomor identitas sinkron itu tidak hanya diperlukan untuk keperluan ini saja, namun, pada saat dia mau mengurus yang lain-lain pun seperti asuransi, BPJS, kan dia harus sinkron. Jadi, saya ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa program ini adalah program yang justru sangat membantu teman-teman kita yang ada di Dukcapil agar masyarakat itu juga membenahi sistemnya secara benar, kalau mereka ada perubahan-perubahan.
Ini kolaborasi sangat baik antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bahwa Kemendagri mendapatkan up date yang baik dari masyarakat untuk KK dan NIK nya, sementara disisi lain kami juga kalau ada apa-apa seperti penipuan, kejahatan dan seterusnya, ketika aparat penegak hukum memerlukan data dari pelanggan, kami bisa langsung trust.
Bagaimana dengan masyarakat yang tinggal di pelosok-pelosok yang kurang mendapat informasi, apakah ada kebijakan tersendiri untuk mereka?
Soal masyarakat yang jauh dari otlet, yang jauh ke gerai, ini sudah kami bicarakan dengan operator. Pertama, sebetulnya sepanjang masyarakat sejauh apapun, tapi dia punya NIK dan KK tidak akan ada problem. Jadi disinilah sebetulnya yang ingin kami dorong terhadap kesadaran masyarakat Indonesia dimanapun itu agar punya NIK dan KK. Karena NIK dan KK itu punya fungsi yang sangat baik, termasuk fungsi untuk registrasi.
Kedua, bagaimana kalau masyarakat itu data kependudukannya belum ada, kemudian gerai tidak ada di situ, karena dia ada di wilayah pinggiran, daerah tertinggal atau daerah terdepan, kami sudah bicarakan juga dengan operator untuk harus bisa memberikan kemudahan-kemudahan untuk mereka. Karena mereka itu juga perlu akses informasi.
Oleh karena itu, operator akan mengambil tindakan-tindakan, misalnya di gerai-gerai yang paling dekat dengan dia, mereka boleh mengkolektifkan. Jadi suatu saat ada orang yang datang mengkolektifkan data itu untuk di registrasi. Jadi kami permudah, jangan sampai masyarakat yang ada di pinggiran itu menjadi sulit.
Apakah tidak ada konpensasi waktu untuk mereka?
Kami sudah menetapkan waktu itu, tidak akan diperpanjang. Namun, untuk mengantisipasihal-hal yang tadi, maka peraturan menteri (permen) yang dibuat sudah mengantisipasi itu. Kalau tanggal 28 Februari itu mereka belum juga melakukan registrasi, maka operator akan memberitahukan kepada mereka, bahwa out going call dan SMS nya akan di tutup. Tapi, kami juga berfikir, kalau kami tutup langsung di 28 itu, saya berfikir akan ada pulsa yang nilainya kalau dijumlahkan dengan uang masih cukup banyak.
Jadi diberikan kesempatan untuk menghabiskan pulsanya itu selama 30 hari. Kemudian ditutup langsung out going call dan SMS jika dia tidak melakukan registrasi. Setelah ditutup itu, kami berikan 15 hari lagi untuk tetap menerima incoming. Kalau ternyata dalam 15 hari itu juga dia tidak melakukan registrasi, incomingnya ditutup.
Meski begitu, data internetnya belum kami tutup. Kami masih sangat manusiawi, karena dia masih bisa menggunakan Whatsapp selama 15 hari lagi. Setelah 15 hari itu baru kemudian kami tutup total. Jadi, kalau yang di daerah-daerah masih akan punya waktu.
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.