Penyebar Ujaran Kebencian di Lampung Ditangkap
Bandarlampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Lampung telah menangkap seseorang yang diduga menyebarkan ujaran kebencian. Pelaku merupakan warga Desa Sidorejo Kabupaten Lampung Selatan.
Pejabat Sementara Kepala Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung Kompol I Ketut Suryana mengatakan tersangka Suyanto alias Keling telah diincar selama dua minggu terakhir.
“Ia memakai akun FB untuk menyebarkan ujaran kebencian dengan menghina salah satu suku dan partai politik sehingga menimbulkan keresahan di Lampung,” katanya di Bandarlampung, Senin (7/4).
Baca Juga: Melawan Penyebar Hoaks Pemerintah Tak Akan Kalah
“Dari hasil penyelidikan, kita dapati ujaran kebencian juga di dalam ponsel Suyanto,” lanjut Suyanto.
Ketut menambahkan, akun FB atas inisial AS yang dipakai Suyanto merupakan milik temannya. Kini AS telah ditetapkan sebagai saksi. Nama akun dan foto juga telah diubah Suyanto tanpa sepengetahuan AS.
“Sejauh ini masih kita dalami, apakah masih ada akun-akun lain yang digunakan untuk menyampaikan ujaran kebencian,” akunya.
“Hasil pengembangan petugas, Suyanto dengan diam-diam meminjam akun AS. AS mengaku tidak mengetahui akan terjadi hal seperti ini,” ungkapnya.
Masih kata Ketut, pada saat penangkapan, Suyanto tengah duduk santai di teras rumah. Penangkapan pun tidak mengalami kendala berarti.
“Tidak ada perlawanan pada saat diamankan. Dia ini merupakan lulusan SMA dan mempelajari penyebaran ujaran kebencian dari secara otodidak. Awalnya dari utak-atik ponsel dan mem-browsing internet,” jelasnya.
Imbauan ke Masyarakat
Ketut mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya pada setiap postingan berita di media sosial dan kemudian membagikannya. Ia minta pastikan terlebih dahulu sumbernya dan baca secara lengkap konten yang sedang ditemui di media sosial.
“Tolong hati-hati menyebarkan informasi. Harus dibaca secara keseluruhan dulu. Dibaca dulu termasuk sumbernya dari mana,” ujarnya.
“Karena zaman sekarang sudah eranya ‘jarimu harimaumu’. Jangan sampai kejadian yang sama terulang seperti orang-orang yang sudah diamankan Subdit II,” katanya lagi.
Ketut juga menyampaikan dari penangkapan Suyanto, didapati barang bukti satu unit ponsel Samsung Galaxy J2 Prime. Ada juga satu lembar capture berisi ujaran kebencian dan satu akun Facebook atas nama Fitrah Wong.
“Suyanto ditetapkan sebagai tersangka dan kita kenakan dua pasal berbeda. Pasal tentang ujaran kebencian SARA dan diskriminasi ras atau etnis,” tegasnya.
Sementara itu tersangka Suyanto mengaku dirinya kerap melakukan ujaran kebencian dengan isu utama menyoal SARA.
“Saya sadar melakukan ujaran kebencian itu. Saya posting melalui akun Facebook yang semula bernama AS dan mengubahnya menjadi Fitrah Wong,” katanya.
Pelaku dikenakan Pasal 45A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia terancam hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Selain itu, dikenakan juga UU No 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras atau etnis Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 1 dengan penjara 5 tahun dan dengan Rp500 juta.
Novianto
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.