Connect with us

Kemenristekdikti Libatkan Empat Universitas Kembangkan Mobil Listrik Nasional

Mobil Listrik Hasil Kreasi Mahasiswa UIviva.co.id

Jakarta – Empat Perguruan Tinggi Negeri (PTN), rencananya akan dilibatkan dalam pengembangan mobil listrik di Indonesia. Hal ini diungkapkan  Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir, setelah Presiden Joko Widodo menegaskan komitmennya mendukung pengembangan mobil listrik. Komitmen Presiden ini dilatarberlakangi banyak pertimbangan, seperti perubahan global dan dampaknya terhadap iklim dan lingkungan.

Empat PTN yang dirangkul Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), yaitu Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Institut Teknologi Surabaya (ITS). Menurut Menristek dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir,  bila kerjasama ini berjalan dengan baik ia menargetkan pada tahun 2020 Indonesia sudah dapat melakukan produksi mobil listrik dalam negeri. Adapun dasar pemilihan keempat PTN ini, dikarenakan fakultas teknik yang ada di PTN tersebut telah mengembangkan masing-masing komponen yang dibutuhkan dalam memproduksi satu unit mobil listrik.

“Ada yang berkonsentrasi mengembangkan baterai, ada yang pengembangan ke mekatroniknya, ada yang ke materialnya, dan di elektronikanya. Jadi itu dikombinasikan, karena itu komponen mobil listrik, kelebihan mereka kami gabungkan menjadi satu,” ujar Mohamad Nasir di Gedung BPPT, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Agustus 2017.

Sebenarnya, Nasir menambahkan, sejak tahun lalu kementriannya telah melakukan pengembangan tahap awal untuk mobil listrik, yakni dengan realisasi uji prototype serta uji material dan mekatronik. Dan  untuk tahap selanjutnya tim pengembangan akan melakukan persiapan masuk ke industri. “Untuk massal, target di 2020, kita ke sana. Tapi enggak bisa langsung kan, ini proses yang harus dilakukan. Sertifikasi harus dilakukan, karena ini proses, mudah-mudahan segera masuk industri,” tuturnya.

Sedangkan menurut Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Unggul Priyanto, pihak BPPT telah siap mengembangkan dan melaksanakan pengkajian dan penerapan teknologi mobil listrik, dimana mobil listrik ini diprediksi akan menjadi kendaraan di masa depan nantinya. Oleh karena itu BPPT akan terus melakukan riset pengembangan dan pengkajian mobil listrik sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo. “Diperlukan kajian terkait komersialisasi, kematangan teknologi, regulasi dan kesiapan infrastruktur dan jaringan listrik nasional untuk mendukung komersialisasi mobil listrik,” pungkasnya.

Sperti diketahui, Presiden Jokowi dengan komitmentnya, meminta Kemenristek dan BPPT untuk melakukan persiapan termasuk regulasi dan riset mulai dari sekarang. Untuk itu BPPT melalui Deputi Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi (TAB) BPPT, Eniya L. Dewi mengatakan,  BPPT telah mengkaji teknologi untuk menciptakan kendaraan berbasis energi listrik. “BPPT terus berupaya mengembangkan berbagai purwarupa moda transportasi bertenaga listrik, mulai dari motor, trolley bus, juga mobil listrik. Intinya kami fokuskan inovasi ini bisa masuk ke industri, yakni agar motor listrik, baterai dan manufaktur komponen lainnya dapat melibatkan industri dalam negeri. Hal ini menjadi kunci dalam pengoperasian mobil listrik,” ujar Eniya.

Mobil listrik, lanjut Eniya, memiliki ketergantungan pada daya tahan baterai. Supaya mobil dapat menempuh perjalanan jauh, maka baterai itu harus mampu menyimpan energi dalam  kapasitas besar. Model plug-in mengisi daya baterai mobil harus disediakan cukup besar. Paling kecil antara 30-50 kilowatt (kW). Dari sisi baterai diperlukan yang mampu menyimpan daya listrik berkapasitas besar dan bisa diisi ulang dalam waktu singkat (quick charge). “Mobil listrik produksi Mitsubishi, Toyota, Nissan, BMW, dan Mercedes-Benz masih membutuhkan 14 jam untuk mengisi baterai jika tidak disediakan sumber listrik dengan kerapatan arus tinggi. Untuk itu, ketersediaan sumber listrik di tempat umum, sangat penting,” katanya menambahkan.

Eniya menyarankan, untuk memuluskan perjalanan mobil listrik, sebaiknya infrastruktur pendukung seperti tempat untuk pengisian baterai, perlu menjadi perhatian. “Selain teknologi baterai yang andal tadi, perlu juga diperhatikan adanya  infrastruktur penyedia listrik. Istilahnya seperti pom bensin atau SPBU untuk moda transportasi listrik,” tuturnya.

Ping

Fakta Mobil Listrik di Indonesia

Rencana pengembangan mobil listrik di Indonesia, sebenarnya sudah menjadi pembicaraan beberapa tahun terakhir ini, dan faktanya yang perlu diketahui :

  1. Saat ini telah ada 2 model Mobil Listrik di Indonesia

Mobil listrik yang ada di Indonesia yaitu jenis mobil listik Ahmadi dan Tucuxi (wikipedia). Pada tanggal 20 Mei 2013 dilakukan diuji coba bus listrik untuk APEC Oktober 2013. Namun sampai sekarang bus listrik tersebut melayani transportasi publik di Yogya.

  1. Pembuat Mobil LIstrik Dasep Ahmadi  Divonis 7 tahun

Dasep Ahmadi salah seorang ilmuwan pembuat mobil listrik, dan juga pemimpin proyek mobil listrik nasional, divonis tujuh tahun penjara dan dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, Dasep diwajibkan membayar uang pengganti Rp 17,1 miliar. Kendati Dasep menegaskan dirinya tak bersalah, karena menurut kacamata penelitian apa yang ia lakukan selama ini hanya untuk menghasilkan yang terbaik. “Kami melakukan yang terbaik, kalau masih ada kekurangan, ya itu wajar. Tapi, kalau ini disebut perbuatan kejahatan, saya tidak terima,” kata Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama

  1. Karya Mobil Listrik Ricky Elson (Selo) Lebih Dihargai di Luar Negeri

Salah seorang anak bangsa, berhasil menciptakan mobil sport bernama Selo. Nah, ketika sudah dibuat dalam bentuk ‘beta’, ternyata mobil temuan Selo ini ditolak oleh pemerintah Indonesia karena menganggap temuannya ini tidak lolos uji emisi. Saat pemerintah Indonesa menganggap penemuan Selo tidak ramah lingkungan, justru pemerintah Malaysia tertarik untuk mengembangkan lebih lanjut produk temuan Selo ini.

Uniknya, saat Selo bercerita tetang tawaran dari Malaysia di jejaring sosial, tanggapan berbeda justru dikemukakan oleh pihak pemerintah. Melalui pihak Kementerian Riset, Teknologi dan pendidikan Tinggi mengatakan bahwa Malaysia tidak membeli hak paten produk Selo namun hanya ingin melihat perkembangan risetnya saja. Namun pada akhirnya, Selo menyutujui tawaran dari pemerintah Malaysia untuk mengembangkan penemuannya ini lebih lanjut. Keputusan Selo ini dibuat setelah tidak adanya titik temu serta pembicaraan serius dari pemerintah Indonesia.

  1. Mobil Listrik ITS Toreh Rekor 800 km 

Tanggal 6 Mei 2014, ITS menorehkan rekor mobil listrik untuk dalam negeri dengan rincian jarak tempuh total 800 km, kecepatan rata-rata 120-130 km/jam serta setiap 8 jam dilakukan pengisian ulang selama 3 jam. Rute yang ditempuh adalah Jakarta–Bandung–Tasikmalaya–Purwokerto–Jogjakarta–Madiun–Surabaya

  1. Pabrik Mobil LIstrik Komersial pertama ada di Gresik

Pabrik yang biasa disebut PT Grain ini, mampu memproduksi mobil listrik ini sebanyak 20 ribu mobil listrik manual per tahun. Luas pabrik untuk mobil listrik manual ini mencapai 3.500 meter persegi dan sudah mulai operasi 28 Oktober 2012. Sementara untuk yang jenis automatic, pabrik ini mampu memproduksi memproduksi 60 ribu per tahun mulai Maret 2013. Luas, pabrik pembuatan mobil listrik automatic ini memiliki luas 4 ribu meter persegi.

Sumber : Berbagai Dokumentasi 

 

 

 

 

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Target APK Pendidikan Tinggi Tidak Mungkin Tercapai Jika Biaya Kuliah Mahal

Oleh

Fakta News
Target APK Pendidikan Tinggi Tidak Mungkin Tercapai Jika Biaya Kuliah Mahal
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah saat kunjungan kerja reses di Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (06/05/2024). Foto : DPR RI

Medan – Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap mahalnya biaya pendidikan tinggi di perguruan tinggi negeri. Menurutnya, dengan mahalnya biaya pendidikan tinggi itu dapat menghambat pencapaian target pemerintah dalam meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) perguruan tinggi. Menurut data tahun 2023, APK untuk laki-laki hanya 29,12 persen dan untuk perempuan 33,87 persen, angka yang jauh dari target yang diharapkan.

Konsekuensinya, tambah Ledia, dengan biaya pendidikan yang sangat mahal  itu banyak calon mahasiswa yang terhambat untuk melanjutkan pendidikan. “Dengan mahalnya perguruan tinggi negeri ini, bagaimana mungkin kita bisa mencapai target APK yang lebih baik jika banyak anak-anak kita yang tidak mampu melanjutkan pendidikan karena biaya?” ujar Ledia kepada Parlementaria, di Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (06/05/2024).

Diketahui, Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan Tinggi (PT) adalah perbandingan antara jumlah penduduk yang masih bersekolah di jenjang pendidikan Perguruan Tinggi (PT) (tanpa memandang usia penduduk tersebut) dengan jumlah penduduk yang memenuhi syarat resmi penduduk usia sekolah di jenjang pendidikan Perguruan Tinggi (PT) (umur 19- 23 tahun).

Ledia pun mengkritik sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang berlaku di banyak perguruan tinggi, yang menurutnya masih memberatkan bagi sebagian besar calon mahasiswa. “Ada perguruan tinggi dengan sistem UKT yang sangat tinggi, dan ada pula yang menengah namun tetap mahal, belum lagi adanya uang pangkal yang harus dibayar di awal,” ujar politisi Alumni Master Psikologi Terapan dari Universitas Indonesia ini.

Ledia juga menyoroti perlunya sebuah sistem pendidikan tinggi yang lebih pro kepada masyarakat, terutama bagi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan akademis namun ada keterbatasan ekonomi. “Kita perlu membuat sistem yang lebih baik, yang lebih mendukung anak-anak kita untuk bisa kuliah tanpa dibebani biaya yang tidak mampu mereka tanggung,” ujar Politisi Fraksi PKS ini.

Lebih lanjut, Ledia menegaskan bahwa pendidikan tinggi harus diakses oleh semua lapisan masyarakat. “Kita membuat kampus itu mandiri, namun bukan berarti kita bisa mengabaikan warga negara Indonesia, terutama anak-anak muda kita yang sebenarnya punya kemampuan dalam akademisnya tapi tidak dalam ekonominya,” ujarnya.

Kebijakan saat ini, menurut Ledia, harus segera dibahas dan diperbaiki, dengan keterlibatan langsung dari kampus-kampus dan pemerintah untuk mencari solusi yang efektif. “Perlu ada diskusi serius antara pemerintah dengan perguruan tinggi untuk menata ulang sistem pendanaan pendidikan tinggi di negara kita,” tutur Ledia.

Dalam mencari solusi, Ledia juga menyarankan agar perguruan tinggi negeri bisa terhubung lebih baik dengan program beasiswa dan bantuan finansial lainnya yang bisa membantu meringankan beban mahasiswa. “Harus ada lebih banyak opsi beasiswa dan bantuan finansial yang dapat diakses oleh mahasiswa yang membutuhkan,” ucap Ledia.

Ledia berharap bahwa dengan perbaikan sistem yang lebih inklusif dan mendukung, Indonesia bisa mencapai tujuan menjadi negara dengan sumber daya manusia yang unggul pada 2045. “Ini semua tentang membangun fondasi yang kuat untuk pendidikan tinggi di Indonesia, memastikan semua anak berhak dan mampu mendapatkan pendidikan yang layak,” pungkasnya.

Baca Selengkapnya

BERITA

Geramnya Komisi II terhadap Biaya PBB yang Membengkak Akibat Sertifikat Tanah

Oleh

Fakta News
Geramnya Komisi II terhadap Biaya PBB yang Membengkak Akibat Sertifikat Tanah
Anggota Komisi II DPR RI Rosiyati MH Thamrin saat Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi II ke Maros, Sulawesi Selatan, Senin (06/05/2024). Foto : DPR RI

Maros – Anggota Komisi II DPR RI Rosiyati MH Thamrin mengecam kebijakan terkait sertifikat tanah yang merugikan masyarakat. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan keprihatinannya terhadap biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melonjak drastis setelah penerbitan sertifikat tanah.

“Sangat disayangkan melihat betapa besarnya biaya PBB yang harus ditanggung masyarakat setelah memiliki sertifikat tanah. Hal ini menjadi hambatan besar bagi petani dan pengguna lahan lainnya untuk mendaftarkan tanah mereka,” ujar Rosiyati MH Thamrin saat Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi II ke Maros, Sulawesi Selatan, Senin (06/05/2024).

Menurutnya, masyarakat enggan membuat sertifikat tanah karena adanya komponen biaya PBB yang meningkat secara signifikan setelah kepemilikan tanah tersebut bersertifikat. Hal ini berdampak negatif terutama bagi para petani dan pengguna lahan lainnya yang mayoritas hidup dengan penghasilan terbatas.

Rosiayati pun menyerukan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan Dinas Pajak untuk meninjau ulang kebijakan terkait tarif PBB. “Saya berharap agar Dinas Pajak dapat mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak dan menyesuaikan tarif PBB dengan lebih adil,” tambahnya.

Kemudian, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu juga menegaskan bahwa pembenahan terhadap kebijakan tersebut penting dilakukan agar masyarakat merasa lebih terbantu dan terjamin hak-haknya atas tanah yang mereka miliki.

“Pemerintah harus fokus pada upaya mempermudah akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah dengan biaya yang terjangkau, sehingga tidak menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Baca Selengkapnya

BERITA

Puan Maharani Bicara Persoalan Pekerja Migran di Forum Diskusi MIKTA Meksiko

Oleh

Fakta News
Puan Maharani Bicara Persoalan Pekerja Migran di Forum Diskusi MIKTA Meksiko
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani saat menghadiri pertemuan anggota MIKTA di Meksiko, Senin (6/5/2024). Foto : DPR RI

Jakarta – Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani berbicara soal perlunya solusi dan langkah konkret dalam mengatasi permasalahan arus migrasi internasional dalam pertemuan anggota Negara MIKTA (Meksiko, Indonesia, Korea Selatan, Turki, Australia). Para pekerja migran, menurutnya, harus membuat keputusan tersulit dalam hidup mereka dengan meninggalkan rumah dan negaranya untuk mencari kehidupan yang lebih aman dan lebih baik.

“Perlu adanya upaya berbagi beban dan tanggung jawab dengan negara-negara yang paling terkena dampak dari arus migrasi. Sebagai kerja sama antarkawasan, MIKTA disebut memiliki posisi penting dalam memperkuat tata kelola migrasi melalui implementasi Global Migration Compact untuk memastikan migrasi yang aman, teratur, dan berkala (safe, orderly, and regular migration),” kata Puan saat menghadiri pertemuan anggota MIKTA di Meksiko, Senin (6/5/2024).

Dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Selasa (7/5/2024), Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini pun mendorong MIKTA agar dapat bekerja sama dalam mempromosikan kebijakan integrasi migran ke masyarakat negara tuan rumah (host country) dan inklusi sosial. Puan menyebut, langkah ini untuk memperbaiki tataran domestik menyangkut masalah migran.

“Sebagai bagian dari komunitas internasional, kita semua harus mencari solusi dan langkah kolektif dalam melindungi hak asasi manusia,” tegas Puan.

Dalam kesempatan itu, Puan menyinggung langkah yang dilakukan Indonesia, meskipun bukan merupakan negara pihak pada Konvensi Pengungsi 1951. Indonesia disebut secara konsisten mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan menerapkan prinsip hak asasi manusia.

“Hal ini telah ditunjukkan salah satunya dalam pemberian bantuan kemanusiaan dan fasilitasi penampungan sementara bagi 1.900 pengungsi Rohingya, serta penanganan atas lebih dari 12.000 pengungsi lainnya di Indonesia,” terangnya.

Puan juga mengatakan prioritas pengelolaan isu migrasi di Indonesia juga berfokus pada Diplomasi Perlindungan, khususnya bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). “Yakni mewajibkan keselamatan dan pemenuhan hak-hak PMI beserta keluarganya di seluruh siklus migrasi,” ucap Puan.

Untuk diketahui, hingga tahun 2023 lebih dari 110 juta orang terpaksa mengungsi dari kampung halamannya. Sebanyak 40 persen atau sekitar 43 juta di antaranya adalah anak-anak, serta 48 persen adalah perempuan. Para migran ini terusir akibat konflik dan peperangan, persekusi dan kekerasan.

Sebagian dari migran pun mencari peluang ekonomi untuk bertahan hidup. Banyak pula yang lari dari negaranya menghindari dampak perubahan iklim yang kian berbahaya. Selama 10 tahun terakhir, setidaknya lebih dari 63 ribu orang kehilangan nyawa saat bermigrasi.

“Kondisi ini menuntut tindakan kolektif kita semua untuk mengelola aliran migrasi berupa perpindahan orang,  dan melindungi hak asasi manusia.Hal ini dilakukan dengan pembagian tanggung jawab secara adil dan efektif dengan memperkuat kerja sama antara negara asal, negara transit, dan negara tujuan,” imbuhnya.

Secara paralel, MIKTA dinilai dapat berkontribusi mengatasi akar masalah pendorong migrasi yang tidak teratur (irregular migration). Antara lain, menurut Puan, melalui peningkatan bantuan pembangunan bagi negara dengan tingkat migrasi tinggi(negara asal) untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.

“Di kawasan Asia Tenggara, khususnya dalam kerangka ASEAN, kami memastikan jalur resmi pergerakan migran yang aman. Hal ini sesuai dengan Deklarasi ASEAN tentang Perlindungan dan Penguatan Hak-Hak Pekerja Migran,” ujarnya.

Pada keketuaan Indonesia di ASEAN tahun 2023 lalu, komitmen pada hal itu diperkuat melalui deklarasi baru yang melindungi pekerja migran dan keluarga mereka selama krisis. Indonesia juga mendorong perlindungan hak-hak migran melalui kerja sama Bali Process, yang merupakan inisiatif bersama Australia untuk mengatasi penyelundupan manusia, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan kejahatan transnasional terkait di Asia Pasifik.

“Terkait peran parlemen, DPR RI sebagai tuan rumah Sidang Umum ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) ke-44 tahun 2023 lalu memimpin komitmen parlemen Asia Tenggara dalam mendorong solusi krisis politik dan kemanusiaan di Myanmar,” ungkap Puan.

Oleh karenanya, Puan mendorong produk legislasi yang berfokus pada perlindungan migran melalui UU atau ratifikasi kerangka internasional terkait.

“Diskusi multilateral tentang tata kelola migrasi banyak berfokus pada dampaknya terhadap pembangunan. Namun, pentingnya perspektif HAM dalam diskusi ini juga tidak boleh kita abaikan,” katanya.

Puan menegaskan, parlemen perlu menjamin kebijakan migrasi yang inklusif dan berbasis HAM serta memastikan bahwa prinsip-prinsip HAM tercermin dalam tata kelola migrasi internasional.

“Melalui diplomasi parlemen, saya mengajak kita semua untuk berkontribusi dalam perumusan kebijakan migrasi dan mewujudkan tata kelola migrasi yang berdimensi hak asasi manusia,” pungkas Puan.

Baca Selengkapnya