Wamen ESDM: Pengelolaan SDA Harus Berbasis Energi Berkeadilan
Jakarta – Mengelola sumber daya alam termasuk tambang, minyak dan gas bumi harus berbasis energi berkeadilan, baik negara maupun stakeholder. Mengelola sumber daya alam juga harus memberikan dampak dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
“Visi dan kebijakan pengeleloaan sumber daya alam termasuk migas dan tambang harus berbasis energi berkeadilan. Kalau kita tinjau dari segi keadilan, dalam pengelolaan sumber daya alam itu harus adil bagi dua pihak yaitu Negara dan stakeholder, dan kalau kita gali lebih dalam lagi, harus adil bagi semua yang terlibat termasuk kepada masyarakat semua,” kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar seperti dilansir Fakta.news dari situs resmi Kementerian ESDM, Selasa (9/1).
Dalam mengelola sumber daya alam termasuk migas, kata Arcandra, kebijakan yang sedang dan akan dikeluarkan itu basisnya adalah bagaimana caranya masyarakat di sekitar daerah dimana ada sumber daya alam itu ikut berpartisipasi dan menikmati hasil sumber daya alam tersebut.
Menurut dia, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi kepada daerah penghasil minyak dan gas bumi, kebijakan ini merupakan salah wujud dari pengelolaan energi yang berkeadilan yang memberikan kesempatan bagi daerah untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan migas dan menerima manfaat dari hasilnya untuk masyarakatnya.
“Nah dengan adanya (PI) 10% tersebut, apa yang kami harapkan, yang selama ini izin-izin daerah itu banyak yang katanya sulit dan sebagainya, nah dengan adanya PI 10% ini daerah kami harapkan tidak lagi menerbitkan perda-perda yang tidak memberikan added value bagi kegiatan pengelolaan sumber dayanya. Yang kedua, izin-izin daerah yang panjang itu sebisa mungkin dikerjakan oleh BUMD-BUMD tersebut. Sehingga ini bisa mempercepat perijinan daerah,” ujar Arcandar.
Arcandra menambahkan, selain kebijakan PI 10%, kebijakan lainnya yang memberikan manfaat bagi bangsa dan rakyat Indonesia adalah kebijakan hilirisasi. Kebijakan ini diharapkan akan memperanjang rantai pengelolaan sumber daya alam di dalam negeri.
“Produk dari tambang-tambang bisa tidak lebih panjang dari sekedar processing? mungkin masuk dari smelter, setelah smelter, ada industri yang mengelola produk dari smelter tersebut masuk. Semakin panjang rantai pengelolaan sumber daya alam itu maka akan semakin memberikan nilai tambah yang berkali lipat dibandingkan hanya menjual raw materialnya,” jelas Arcandra.
Sama dengan produk tambang, dalam pengelolaan minyak dan gas bumi tambah Arcandra, diharapkan rantai pengelolaannya juga lebih panjang. Seperti produk dari gas bumi, tidak hanya menjual gasnya tapi juga produk turunannya di industri-industri kimia.
Gas dapat dijadikan penggerak ekonomi lokal dengan memperpanjang rantai yang lain, tidak hanya menjual gas, tapi juga menjual produk turunannya yang lain, contohnya adalah industri petrochemical yang produk-produknya dapat diserap oleh industri yang lain.
“Itu semua adalah contoh bagaimana energi berkeadilan itu diwujudkan, dalam pengelolaan sumber daya alam ini sebesar-besarnya manfaatnya dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia, karena itu adalah mandat dari Undang-Undang Dasar Republik Indonesia,” paparnya.
Nyong Syarief
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.