Connect with us
DPR RI

Refleksi Satu Tahun Pasca Pengesahan, Legislator Ingatkan Pemerintah Percepat Sosialisasi UU TPKS

Refleksi Satu Tahun Pasca Pengesahan, Legislator Ingatkan Pemerintah Percepat Sosialisasi UU TPKS
Anggota DPR RI Puteri Komarudin saat mengikuti webinar bertajuk Parliamentary Engagement on CEDAW yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Parlemen Dunia (Inter-Parliamentary Union/IPU), pada Kamis (27/04/2023). Foto: DPR RI

Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pada 9 Mei 2022 lalu. Jelang 1 (satu) tahun pengesahannya, Anggota DPR RI Puteri Komarudin tekankan pentingnya percepatan pelaksanaan UU TPKS guna melindungi hak-hak perempuan Indonesia.

“Pengesahan UU TPKS adalah wujud komitmen pemerintah dan DPR RI untuk perjuangkan hak-hak perempuan sesuai konvensi internasional CEDAW yang sudah kita ratifikasi sejak tahun 1984. Perjuangan panjang yang inisiasi dan pembahasannya sejak satu dekade lalu telah menghasilkan UU yang komprehensif. Karena tidak hanya mengkriminalisasi kekerasan seksual, tapi juga mengedepankan langkah pencegahan dan pemulihan bagi korban kekerasan,” papar Puteri dalam webinar bertajuk Parliamentary Engagement on CEDAW yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Parlemen Dunia (Inter-Parliamentary Union/IPU), pada Kamis (27/04/2023).

Dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Senin (1/5/2023), Puteri memaparkan lebih lanjut bentuk dukungan pemerintah dan DPR RI dalam proses legislasi UU tersebut. DPR RI, tegasnya. menginisiasi penyusunan UU ini dan proses legislasinya memperoleh dukungan penuh seluruh anggota parlemen, perempuan dan laki-laki.

“Tentu, perhatian khusus juga diberikan anggota Kaukus Perempuan Parlemen RI (KPP-RI) yang terus memantau pembahasan dan memberikan masukan. Tak hanya itu, kami pastinya juga libatkan partisipasi aktif kalangan perempuan,” ungkap Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Sebagai informasi, selaku negara anggota Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (The Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Womens/CEDAW), Indonesia berkewajiban untuk menyampaikan laporan berkala atas pelaksanaan konvensi kepada Komite CEDAW PBB. Laporan tersebut dievaluasi oleh Komite CEDAW dan ditutup dengan laporan Observasi Konklusi yang menjabarkan rekomendasi kebijakan yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah.

“Percepatan pembahasan dan pengesahan UU TPKS yang dilakukan DPR RI telah dilakukan sesuai rekomendasi Komite CEDAW. Hal ini menunjukkan peran aktif parlemen dalam memastikan terlaksananya Konvensi tersebut guna beri jaminan perlindungan penuh bagi perempuan Indonesia,” ungkap Anggota BKSAP DPR RI ini.

Apresiasi pencapaian Indonesia tersebut, Wakil Ketua Komite CEDAW PBB Nicole Ameline tekankan peran anggota parlemen perempuan dalam mengimplementasikan Konvensi CEDAW.

“Rekomendasi Komite CEDAW memang dibuat sesuai kebutuhan negara tersebut. Sehingga, kami turut berbahagia dan apresiasi atas pencapaian Indonesia dan kaukus perempuan parlemen atas pengesahan UU TPKS. Memang kiprah kerja anggota parlemen perempuan dapat menjadi contoh bagi negara dan dunia untuk perjuangkan hak-hak perempuan,” ujar Nicole.

Menutup keterangannya, Puteri yang juga menjabat sebagai Anggota Biro Perempuan Parlemen IPU menjabarkan langkah parlemen ke depan.

“Disahkannya UU TPKS bisa dikatakan kemenangan besar bagi perempuan tanah air. Tapi perjuangan ke depan masih panjang. Selanjutnya, DPR bertugas untuk memastikan peraturan pelaksana UU ini segera terbit dan tersosialisasikan dengan baik kepada seluruh masyarakat. Kerjasama dan diskusi dengan pemerintah dan organisasi masyarakat juga perlu terus dijalin,” tutup Puteri.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

Oleh

Fakta News
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.

“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).

Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.

Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.

Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.

Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.

Baca Selengkapnya

BERITA

Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil

Oleh

Fakta News
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.

“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).

Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.

Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.

“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.

Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.

“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.

Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.

Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar  siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.

“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.

Baca Selengkapnya

BERITA

Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi

Oleh

Fakta News
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024). Foto: DPR RI

Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.

“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).

Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.

“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.

Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.

“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.

Baca Selengkapnya