Hasbi Asyidiki Ajak Warga Korban Kekerasan Seksual Melapor ke Polisi
Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya mengajak masyarakat yang menjadi korban kekerasan seksual agar melaporkan kepada aparat kepolisian untuk diproses secara hukum.
“Kita cukup prihatin banyak kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak tidak melapor ke aparat kepolisian dengan alasan trauma,” katanya dalam keterangan di Lebak, Banten, dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Minggu (30/4/2023).
Menurutnya, korban harus berani melaporkan pelaku kejahatan seksual, pencabulan, dan pelecehan anak agar diproses hukum. Apalagi, paparnya, Indonesia merupakan negara hukum sehingga pelaku harus diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Namun, kata dia, pihaknya menyayangkan sekali banyak kasus korban kejahatan seksual, pencabulan, pemerkosaan hingga pelecehan anak di beberapa daerah tidak melaporkan ke aparat kepolisian.
“Mereka baru belasan tahun melaporkan kasus tersebut karena dengan alasan korban merasa traumatik dan ketakutan,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Maraknya kasus tersebut, papar dia, perlu adanya penggencaran sosialisasi yang dilakukan Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada masyarakat. Menurut dia, sosialisasi bertujuan memberikan edukasi dan keberanian masyarakat untuk melaporkan ke kepolisian agar diproses hukum.
“Kami minta masyarakat melaporkan jika menemui dan menjadi korban kekerasan seksual kepada kepolisian,” katanya.
Ia mengatakan berdasarkan data korban kekerasan seksual, pencabulan, dan pelecehan anak di Indonesia sekitar 58 sampai 68 persen tidak melapor.
Dia mengatakan mereka tidak melapor kasus tersebut karena mendapat ancaman dari pelaku sehingga korban merasa ketakutan, termasuk faktor budaya masyarakat jika melapor kepada kepolisian bisa menimbulkan aib keluarga.
“Sekarang Kementerian Sosial dan Kementerian PPPA membuka “online” dan memanfaatkan media sosial untuk memudahkan masyarakat melapor,” katanya.
Pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan harus melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat, pemerintah daerah, anggota DPR, Polri, dan berbagai elemen lainnya, kata dia.
Ia mengatakan penanganan kekerasan tersebut bukan hanya tugas Kementerian PPPA saja, melainkan dilakukan bersama dengan berbagai elemen masyarakat dan pemerintah daerah. “Kami mengajak masyarakat tidak takut untuk melaporkan kasus kejahatan seksual agar dapat diproses hukum,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten Siti Ma’ani Nina mengatakan kasus kekerasan perempuan di daerah ini pada tahun 2022 mencapai 1.131 kasus dan sebagian besar pelakunya orang dekat.
“Tingginya kasus kekerasan seksual anak dan perempuan di Banten tentu menjadi perhatian serius pemerintah daerah setempat. Pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan didominasi orang terdekat, seperti orang tua kandung, orang tua tiri, kerabat, guru, tetangga, dan teman korban,” bebernya.
Ia mengatakan korban kekerasan seksual perempuan dan anak ditangani Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (UPTD PPA) di masing-masing kabupaten dan kota.
Di mana fungsi UPTD PPA, lanjut dia, meliputi penjangkauan asesmen, pendampingan, koordinasi pemenuhan hak perempuan, dan anak, termasuk pemerhati anak. “Selain itu, kami bermitra dengan aparat penegak hukum. Kita bersama-sama menanganinya jika ada kasus kekerasan seksual perempuan dan anak,” katanya.
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.