Connect with us

Menaker Terbitkan Edaran Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Menaker mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa (28/03/2023) secara virtual.

Menaker menjelaskan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Menaker mengatakan, terkait ketentuan mengenai besaran THR, dimungkinkan perusahaan memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan. Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.

Terkait upah 1 bulan ini, lanjut Ida, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas. Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Dalam SE ini tertuang ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Hal yang penting untuk digarisbawahi terkait dasar perhitungan THR yang menggunakan upah ini, kata Ida, bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5/2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR keagamaan. Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.

“Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut,” ucapnya.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2023, Ida meminta kepada para gubernur dan jajaran untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” tandasnya.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Sambangi RBPR Jatim, Ganjar Tekankan Integritas dan Kesadaran Berpolitik bagi Para Relawan

Oleh

Fakta News

JAKARTA – Ganjar Pranowo (Calon Presiden 2024-2029) bertandang ke Sekretariat RBPR (Rumah Bersama Pelayan Rakyat) di Kawasan Manyar Jaya, Surabaya (20/5/2024). Puluhan relawan dari berbagai unsur dan daerah termasuk dari kawasan Indonesia timur sangat antusias dan tidak mengira sore itu disambangi oleh capres idolanya.

Ganjar mengungkapkan bahwa kehadirannya sore itu untuk bersilaturrahmi. Maklum saja, sebelum dan selama masa kampanye ia memang banyak berkoordinasi dan berdinamisasi dengan RPBR Jatim, dan kali ini merupakan silaturahmi dan kunjungan fisik pertama Ganjar setelah sebelumnya rencana silaturahmi ke RBPR Jatim sempat tertunda karena padatnya jadwal saat masa kampanya.

Mengenakan kemeja hitam lengan pendek dipadu celana cream dan sepatu kets, Ganjar nampak santai berdialog dengan para relawan yang tegabung di RBPR. Ganjar banyak memberikan sharing pengalaman mulai dari awal masuk dalam politik hingga keikutsertaannya dalam kontestasi pemilihan Presiden RI.

Tiga jam lebih berdiskusi dengan Ganjar dirasakan terlalu singkat oleh para relawan untuk mendapatkan transfer nilai dan berbagai materi yang sangat berisi.

Ganjar menekankan bahwa para relawan yang sebagian besar adalah kaum terdidik haruslah mempunyai sikap terhadap apapun kondisi yang ada. Terhadap para politisi dan pemegang kekuasaan, selalu lihat track record atau rekam jejaknya. Apa yang disampaikan atau dijanjikan, tagih saja. Itu untuk menguji dan menakar konsistensi mereka atas apa yang dijanjikannya.

Kaum terdidik memiliki logic thinking, kemampuan mencerna informasi serta memiliki akses yang lebih besar untuk bisa menjadi modal dalam menentuka sikap.

Apa yang ditekankan oleh Ganjar diamini oleh Budiono Sukses, Koordinator RBPR Jatim, yang juga menyatakan bahwa relawan harus punya sikap yang jelas yaitu terus mengedepankan etika & idealisme demi tetap utuhnya NKRI. Ia juga menegaskan bahwa relawan harus militan dan tidak bisa ditindas.

Saat Hendrik (Presiden BEM Unitomo) menanyakan tentang sikap dan posisi apa yang akan diambil Ganjar pasca penetapan Presiden terpilih, Ganjar kembali mengaskan bahwa ia tidak akan berada di dalam pemerintahan.

“Saya ini adalah calon Presiden. Saya tidak akan menerima tawaran untuk dijadikan menteri dalam kabinet pemeritahan mendatang,” tegas Ganjar.

Ganjar memberikan banyak elaborasi dan penjelasan atas sikap yang ia pilih. Panjang dan lebar Ganjar menjelaskan pada para relawan yang hadir tentang dialektika dan berbagai pertimbangan yang cukup matang, termasuk interaksinya dengan Ibu Mega sebagai Ketua umum PDIP, tempat ia bernaung dalam berpolitik.

Ia tidak menampik bahwa itu adalah sikap pribadi, yang tidak dimaksudkan untuk mendahului ataupun beropini (mengarahkan)  keputusan PDIP yang sebentar lagi akan mengadakan Rakernas di Ancol 24-26 Mei 2024.

Pada kesempatan tersebut Ganjar juga menyarankan pada relawan (kaum muda) yang kebanyakan masih masahasiswa untuk berpartai sebagai salah satu ikhtiar berpolitik.

Kalau saya mahasiswa, tentukan nasib saya, saya akan berangkat. Saya akan melakukan perubahan menuju kebaikan semaksimal yang bisa saya perbuat.

“Berpartailah… Boleh pilih parta apa saja, tidak harus ke PDIP. Kalau sudah yakin, masuk dan  disiapkan kaderisasinya. Salah satunya magang, bisa ke ke politisi, ke senior, ke pemerintahan, ke pengusaha. Yang penting channelling, memperbanyak dan memperbesar jejaring. Saya dulu mahasiswa, skripsi masuk PDI. Ikut diklat, berdinamika hingga Jadi DPR, lanjut Gubernur. Yang penting berpolitik dengan kesadaran,” saran Ganjar.

Di penghujung diskusi, Ganjar menggarisbawahi tentang pentingnya konsistensi dan etika. Bahwa nilai memiliki posisi dan tempat yang tertinggi dalam perilaku bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Konsistensi, satunya perkataan dan perbuatan yang dipegang dari sejak awal hingga akhir adalah nilai yang bisa dijadikan tolak ukur seseorang.

Dengan data dan fakta, kita bisa mengukur seseorang itu kredibel atau tidak.
Bahwa etika memang terkadang tidak masuk dalam ketentuan hukum. Ia mencontohkan tentang cara duduk, dengan mengangkat kaki diatas meja di depan orang lain. Itu tidak melanggar hukum, namun secara etika bisa dilihat bagaimana etika dan baiknya.

“Contoh sederhana ini bisa menjadi acuan dasar bagaimana kita mengamati adanya pelanggaran etika. Jangan sesuatu yang melanggar etika dianggap sesuatu yang biasa. Etika yang bisa menjadi pembeda, etika yang tertinggi posisi dan nilainya. Untuk itu jika kalian (relawan) ingin belajar lebih baik dan bagus, maka seharusnya dalam bersikap dan berprilaku harus tambah baik dan idealis, bukan tambah buruk karena mengikuti arus,” pungkas Ganjar.

Baca Selengkapnya

BERITA

Legislator Ingatkan Pentingnya Batas-Batas Wilayah dalam 27 RUU Kabupaten/Kota

Oleh

Fakta News
Legislator Ingatkan Pentingnya Batas-Batas Wilayah dalam 27 RUU Kabupaten/Kota
Anggota Komisi II DPR RI Kamran Muchtar Podomi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Kepala Daerah Kabupaten/Kota, Provinsi Aceh di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Kamran Muchtar Podomi mengingatkan pentingnya memasukan batas-batas wilayah dalam RUU Kabupaten/Kota yang saat ini sedang dibahas oleh panitia kerja (panja) 27 RUU Kabupaten/Kota. Menurutnya, terkait batas wilayah ini akan menyangkut berbagai hal lain, termasuk diantaranya mengenai sumber daya alam (SDA).

”Kemudian menjadi sangat penting, karena kalau sekarang dulunya bareng ini. Tapi kalau sudah menyangkut sumber daya, berantem ini. Jadi sebaiknya kalau itu harus jelas dimuat di dalam undang-undang. Hubungannya langsung dengan RTRW (Rancang Tata Ruang Wilayah), dengan DAO (Decentralized Autonomous Organization). Ya, jadi itu harus, di undang-undang itu harus clear, batas-batas wilayah. Tidak boleh kita biarkan,” kata Karman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Kepala Daerah Kabupaten/Kota, Provinsi Aceh di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengungkapkan, hal serupa pernah terjadi di Dapilnya, yang mana karena perebutan batas wilayah beberapa kepala daerah setempat sampai membawa kasus tersebut ke Mahkamah Agung.

”Karena di provinsi saya pengalaman, Pak. Nanti para bupati datang sampai di mahkamah agung. Untuk mempersoalkan kepada Kemendagri terkait dengan batas-batas wilayah. Jadi ini sangat substantif dan penting agar saudara-saudara kita di Aceh tidak berantem hanya karena persoalan sumber daya alam terkait dengan batas-batas,” kata Legislator Dapil Sulawesi Utara ini.

Lebih lanjut, Kamran mengungkapkan, masalah lain bisa berlanjut jika sudah masuk unsur politik di dalamnya, sehingga nantinya berbagai putusan terkait batas wilayah tersebut menjadi tidak objektif. Untuk itu, Kamran meminta terkait batas wilayah haruslah tertera jelas di UU.

”Berdasarkan pengalaman batas wilayah ini penting, karena ini nanti unsur politiknya akan masuk, bupatinya dari warna ini, gubernurnya dari ini, nantinya keputusannya tidak akan objektif oleh sebab itu selesaikan sejak UU ini, jangan kita bertengkar oleh warna-warna,” pungkasnya.

Baca Selengkapnya

BERITA

Adang Tekankan Pentingnya Revisi Undang-Undang Narkotika

Oleh

Fakta News
Adang Tekankan Pentingnya Revisi Undang-Undang Narkotika
Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun. Foto: DPR RI

Jakarta – Sebagai upaya menangani permasalahan narkotika di Indonesia Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menyoroti urgensi revisi Undang-Undang Narkotika. Adang menekankan bahwa perkembangan jenis dan bentuk narkotika yang begitu pesat memerlukan penyesuaian regulasi agar penegakan hukum dapat berjalan efektif.

“Satu Undang-Undang yang perlu mendapat perhatian kita adalah masalah Undang-Undang Narkotika. Undang-undang yang ada saat ini tidak lagi memadai karena banyaknya macam narkotik yang telah berubah bentuk dan jenis, sehingga tidak tercantum dalam lampiran undang-undang yang ada sekarang. Oleh karena itu, diperlukan suatu perubahan,” papar Adang dalam rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Senin (20/5/2024).

Politisi dari Fraksi PKS ini juga menyoroti kondisi Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang mayoritas penghuninya adalah pengguna narkotika. “Kita juga tahu bahwa di LP hampir seluruh LP rata-rata 60-70 persen isinya adalah pengguna narkotik. Oleh karena itu, kita bersama pemerintah ingin bisa menyelesaikan masalah tersebut melalui usaha preventif dan represif, khususnya yang berhubungan dengan rehabilitasi,” ungkap Adang.

Dia menekankan pentingnya rehabilitasi bagi pengguna narkotika, terutama bagi anak-anak muda yang baru mencoba-coba dan bukan merupakan bandar. “Untuk anak-anak kita yang baru coba-coba, anak-anak kita yang memang bukan bandar, sebaiknya direhabilitasi. Karena pada saat mereka masuk ke Lembaga Pemasyarakatan, setelah keluar masih saja melakukan hal yang sama. Sehingga perlu suatu rehabilitasi dan pendidikan agar generasi muda kita di masa yang akan datang tidak terkena masalah narkotika,” jelas Adang.

Melalui upaya ini, Adang Daradjatun berharap dapat memberikan solusi jangka panjang yang lebih efektif dalam menangani masalah narkotika di Indonesia. Rehabilitasi yang baik diharapkan mampu memutus rantai ketergantungan narkotika dan memberikan kesempatan bagi generasi muda untuk memiliki masa depan yang lebih baik.

Baca Selengkapnya