Pemerintah Luncurkan Permenko PMK Tentang Penanganan Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru
Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyelenggarakan Peluncuran Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru (PIB) secara langsung di Gedung Heritage Kemenko PMK pada Rabu (8/3/2023).
Terbitnya Permenko PMK No.7 tahun 2022 merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden No. 4 tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia.
Selain itu substansi Permenko PMK juga mengambil pembelajaran dari penanganan pandemi COVID-19. Pedoman ini dibuat sebagai panduan perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pencegahan dan pengendalian zoonosis dan PIB bagi lintas sektor.
Menko PMK Muhadjir Effendy turut menyampaikan bahwa dengan terbitnya Permenko tersebut menjadi salah satu bentuk kesiapsiagaan, deteksi, dan respons strategis dalam menghadapi potensi terjadinya pandemi di masa mendatang. Mengingat ancaman zoonosis dan penyakit infeksius baru di Indonesia diprediksi akan terus meningkat dan berpotensi memberikan dampak pada aspek kesehatan masyarakat, sosial, ekonomi, keamanan, dan kesejahteraan rakyat.
“Harapannya dengan adanya pedoman ini, kita dapat bersama-sama mengurangi risiko terjadinya wabah atau bahkan pandemi seperti COVID-19 yang berdampak tidak hanya kesehatan, tapi juga sosial dan ekonomi masyarakat,” ujar Menko Muhadjir.
Dalam Permenko PMK mencakup empat komponen utama dengan enam lampiran pendukung. Pedoman ini menjadi kunci kolaborasi dan koordinasi lintas sektor di tingkat nasional dan daerah untuk mampu mencegah ancaman wabah zoonosis dan PIB sebagai bencana non alam.
Direktur USAID Indonesia Jeff Cohen mengatakan pihaknya sangat bangga dapat memberikan dukungan untuk peraturan ini, dan juga kepada Pemerintah serta masyarakat Indonesia dalam upaya mencegah dan mengendalikan penyakit zoonosis dan penyakit infeksi emerging.
“Seperti yang kita ketahui bersama, ketahanan kesehatan global merupakan tanggung jawab bersama yang tidak dapat dicapai oleh satu aktor atau sektor pemerintah saja, ini merupakan bentuk contoh kolaborasi lintas sektor antara pemerintah Indonesia dan juga lembaga nirlaba nasional dan internasional,” demikian kata Jeff Cohen.
Hal yang sama juga diutarakan oleh Duta Besar Australia kepada Indonesia, H.E. Penny Williams PSM yang menyatakan dukungannya dalam peluncuran Permenko PMK ini.
“Pemerintah Australia berkomitmen untuk bekerja sama dengan mitra terdekat untuk meningkatkan ketahanan kesehatan di Indonesia, Australia, dan di seluruh kawasan Indo-Pasifik. Kami berharap dapat melanjutkan kerja sama dengan Pemerintah Indonesia mendukung pendekatan One Health atau Satu Kesehatan,” Jelasnya.
Mencegah Zoonosis dan PIB merupakan Peran Semua Orang
Dalam implementasinya nanti, Permenko PMK Nomor 7 Tahun 2022 sinergi dengan pelaksanaan Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota, dimana penyakit zoonosis menjadi salah satu ancaman bencana non alam sesuai Permendagri No. 101 tahun 2018.
Pada kesempatan ini, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi, menyampaikan bahwa Para Gubernur, Bupati, dan Walikota diharapkan dapat membentuk Tim Koordinasi Daerah Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan PIB yang beranggotakan FORKOPIMDA dan perangkat daerah dalam pelaksanaan Permenko ini.
”Pedoman ini menjadi panduan utama untuk pemerintah daerah dan desa dalam meningkatkan kesiapsiagaan, pencegahan, dan response terhadap ancaman bencana non alam yang dapat berdampak pada aspek kesehatan masyarakat, sosial, ekonomi, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Tidak hanya perangkat daerah, pedoman ini juga turut melibatkan organisasi internasional seperti Badan Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO), Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) turut berpartisipasi melalui pilot project dan uji coba di beberapa kabupaten/kota.
Cri Sajjana Prajna Wekadigunawan selaku Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia Ketua Bidang Kesehatan dan Sosial mengatakan pihaknya mengambil peran pada penguatan kapasitas relawan dan masyarakat terkait pentingnya Surveilans Berbasis Masyarakat (SBM) dan sistem informasi SatuSBM. Melalui kegiatan pelatihan, pengamatan, pelaporan, terhadap gejala penyakit dan faktor risiko munculnya masalah kesehatan dan mendorong aksi dini oleh masyarakat untuk memutus rantai penularan.
“Memperkuat peran masyarakat sangat penting dengan berkolaborasi antara otoritas kesehatan dan pemerintah di setiap tingkatan untuk terwujudnya masyarakat tangguh dan surveilans terpadu,” ujar
Peluncuran ini turut mengundang pemerintah daerah Kabupaten Boyolali, Demak, dan Minahasa yang menjadi daerah pilot project untuk berbagi praktik baik dalam penerapan Surveilans Berbasis Masyarakat, Surveilans Terpadu Lintas Sektor, dan Sistem Informasi Zoonosis dan Emerging Infectious Disease. Diharapkan seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota lainnya dapat mereplikasi praktik baik yang telah dibagikan.
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.