Connect with us

Kemenko Polhukam Minta Kemendagri Tindaklanjuti Status Kepemilikan Empat Pulau di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara

Jakarta – Deputi Bidang Koordinasi Dalam Negeri Kemenko Polhukam, Mayjen TNI Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa tugas Kemenko Polhukam yaitu melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi. Dalam hal ini, permasalahan yang terjadi antara dua provinsi yakni Provinsi Aceh dan Sumatera Utara menjadi fokus utama karena terkait status kepemilikan empat pulau.

“Data ataupun dokumen serta nformasi-informasi yang disampaikan baik dari Provinsi Aceh maupun dari Provinsi Sumatera Utara, serta Tim Pembakuan Nama Rupa dari kementerian/lembaga terkait dijadikan dasar dan pertimbangan bagi Kementerian Dalam Negeri dan Tim Pusat Dalam menentukan status kepemilikan 4 pulau tersebut. saya ambil kesimpulan bahwa. Dalam rangka menjaga marwah Keputusan Menteri dalm Negeri nomor 050-145 Tahun 2022 maka saya menyimpulkan bahwa permasalhan ini menjadi permasalahan nasional yang menjadi tanggungjawab pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri untuk masuk provinsi mana dan tentunya melakukan pengkajian-pengkajian,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri, Djaka Budhi Utama dalam kegiatan Forum Koordinasi dan Konsultasi Dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulang Mangkir Gadang/Mangkir Besar, Pulau Mangkir Ketek/Mangkir Kecil, Pulau Lipan, Pulau Panjang) di Perbatasan Kab. Aceh Singkil (Provinsi Aceh) Dengan Kab. Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara) di Bali, Kamis (21/7).

Djaka mengusulkan agar tim yang dibentuk nantinya dapat menyelesaikan permasalahan ini secara bijak, dengan memperhatikan dokumen-dokumen yang ada ataupun secara faktual di lapangan, sehingga bisa dijadikan suatu bahan untuk menghasilkan keputusan.

“Nantinya kesimpulan yang didapat dari pusat akan dituangkan di dalam peraturan perundang-undangan yang akan mempunyai kekuatan hukum tetap dan kuat,” kaya Djaka.

Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Sugiarto mengatakan, untuk memperoleh kejelasan terhadap status wilayah administrasi 4 pulau tersebut, Kemendagri bersama Tim Pusat melakukan survei ke 4 pulau dengan melibatkan Pemerintah Aceh, Pemda Kab. Aceh Singkil, Pemda Provinsi Sumatera Utara, dan Pemda Kab. Tapanuli Tengah. Survei ini dilakukan untuk verifikasi faktual/validasi titik koordinat dan data okupasi. Selain itu, tim juga sudah melakukan rapat setelah survei ke 4 pulau tersebut.

“Kesimpulannya, Kemendagri melakukan penetapan definitif status 4 pulau tersebut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Laut Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh,” kata Sugiarto.

Sementara itu, Asdep Koordinasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah Kemenko Polhukam, Syamsuddin menambahkan dalam beberapa hari ke depan Kementerian Dalam Negeri akan kembali mengundang pihak terkait untuk segera menyelesaikan permasalahan ini.

“Dalam beberapa hari ke depan, semua yang hadir di sini akan kembali diundang oleh Kemendagri untuk memverifikasi. Kita sudah mendapat banyak masukan, sehingga nantinya akan dijadikan pertimbangan dalam memutuskan semua persoalan ini,” katanya.

Sebagai informasi, Pulau Panjang memiliki luas kurang lebih 47,8 Ha dengan jarak 24 km dari daratan utama Kab. Tapanuli Tengah dan tidak berpenduduk. Sementara, Pulau Lipan memiliki luas kurang lebih 0,38 Ha dengan jarak 1,5 km dari daratan utama Kab. Tapanuli Tengah, berupa daratan pasir dan tidak berpenghuni.

Pulau Mangkir Ketek atau Mangkir Kecil memiliki luas 6,15 Ha dengan jarak 1,2 km dari daratan utama Kab. Tapanuli Tengah, tidak berpenduduk namun ditemukan tugu yang dibangun oleh Pemerintah Aceh. Sedangkan Pulau Mangkir Gadang/Besar memiliki luas kurang lebih 8,6 Ha dengan jarak 1,9 km dari daratan utama Kab. Tapanuli Tengah, tidak berpenduduk namun terdapat tugu batas yang dipasang oleh Pemprov Aceh.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

Oleh

Fakta News
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.

“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).

Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.

Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.

Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.

Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.

Baca Selengkapnya

BERITA

Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil

Oleh

Fakta News
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.

“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).

Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.

Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.

“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.

Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.

“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.

Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.

Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar  siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.

“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.

Baca Selengkapnya

BERITA

Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi

Oleh

Fakta News
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024). Foto: DPR RI

Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.

“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).

Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.

“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.

Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.

“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.

Baca Selengkapnya