Connect with us

Presiden Jokowi Teken Aturan Baru tentang BUMN, Direksi BUMN Dilarang Jadi Pengurus Parpol-Bisa Digugat Jika Merugi

Presiden Joko Widodo

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 yang di dalamnya memuat aturan terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN), salah satunya terkait kepengurusannya. Beleid tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. Di dalam aturan tersebut, pemerintah mengatur sejumlah ketentuan yang berlaku bagi direksi perusahaan pelat merah.

Sebelum mengangkat direksi, menteri maupun rapat umum pemegang saham (RUPS) harus mempertimbangkan rekam jejak calon. Persyaratan itu tercantum dalam Pasal 1 Ayat (1a), (1b), dan (1c) PP 23/2022. Berdasarkan Pasal 1 PP 23/2022, pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi dilakukan oleh RUPS untuk persero dan menteri untuk perum.

“Dalam pengangkatan direksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (l), menteri menetapkan daftar dan rekam jejak,” demikian isi Pasal 1 Ayat (1a) PP nomor 23/2022 yang dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Senin (13/6/2022).

Adapun dalam Pasal 1 Ayat (1b) disebutkan, dalam daftar dan rekam jejak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1a), menteri dapat meminta masukan dari lembaga atau instansi pemerintah terkait. “Dalam pengangkatan direksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), RUPS/menteri memperhatikan dan mempertimbangkan rekam jejak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1a),” demikian isi Pasal 1 Ayat (1c) Pp 23/2022.

Berdasarkan penjelasan angka 2 Pasal 17 Ayat (1) PP 23/2022, Pasal 17 Ayat (l), daftar dan rekam jejak yang ditetapkan menteri salah satu penilaian untuk mengukur integritas, perilaku yang baik, dan perilaku jujur calon anggota direksi.

Bisa digugat bila BUMN merugi

Pemerintah melalui menteri BUMN pun kini diberi wewenang menggugat direksi BUMN yang lalai dan melakukan kesalahan yang menimbulkan kerugian, baik bagi BUMN itu sendiri maupun pada keuangan negara.

“Atas nama perum, pemilik modal dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perum,” demikian bunyi Pasal 27 Ayat (3) PP 23/2022.

Berdasarkan PP 23/2022, pemerintah sebagai pemegang saham BUMN bisa menggugat anggota direksi ke pengadilan melalui menteri terkait. Di dalam PP 23/2022 juga disebutkan bahwa direksi BUMN tak lepas tangan apabila perusahaan yang mereka pimpin merugi.

Hal itu disampaikan secara rinci dalam Pasal 27, yakni setiap anggota direksi BUMN bertanggung jawab penuh atas kerugian perusahaan. Disebutkan dalam Pasal 27 Ayat (1), setiap anggota direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.

“Setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1),” demikian bunyi Pasal 27 Ayat (2).

Selanjutnya, masih di Pasal 27, yakni Ayat (2a), para direksi perusahaan BUMN bisa lepas dari tanggung jawab kerugian apabila memenuhi beberapa kriteria. Adapun kriteria itu adalah bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN, tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian, dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Dewas perum juga bisa digugat

PP 23/2022 juga mengatur mengenai dewan pengasan (dewas) perusahaan umum (perum). Di dalam aturan tersebut dijelaskan, menteri BUMN bisa menggugat dewas perum jika lalai dan melakukan kesahalahan sehingga menimbulkan kerugian terhadap perum.

“Atas nama perum, menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota dewan pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perum,” demikian isi Pasal 59 Ayat (3) PP Nomor 23/2022.

Selain bisa digugat, komisaris (pada Persero) dan dewan pengawas BUMN juga mesti bertanggung jawab secara pribadi jika terjadi kerugian akibat kesalahan atau kelalaian mereka dalam menjalankan tugas.

“Komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan,” demikian isi Pasal 59 Ayat (3) PP 23/2022.

Sama halnya seperti direksi, dewas dan anggota komisaris tidak diwajibkan bertanggung jawab atas kerugian bila memenuhi persyaratan, yakni telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perseroan/perum dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan/ perum, tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan direksi yang kerugian; dan telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Dilarang jadi pengurus parpol

Melalui beleid yang sama, presiden juga melarang direksi BUMN untuk menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah (cakada), dan calon legislatif (caleg). Dilansir dari salinan lembaran PP, larangan itu tercantum pada Pasal 22 ayat 1 yang berbunyi “Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/ atau calon/ anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/walil kepala daerah.”

Kemudian, direksi BUMN diminta untuk setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah dalam perilaku sehari-hari. Ketentuan ini tercantum pada Pasal 17A yang berbunyi “Dalam berperilaku sehari-hari, direksi harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah,”.

Selain itu, PP yang sama melarang anggota komisaris dan dewan pengawas BUMN menjadi pengurus parpol, caleg/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah. Aturan ini tercantum pada Pasal 55 Ayat (1) yang berbunyi “Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah.”

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Wacana Kenaikan Tarif KRL Ancam Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Oleh

Fakta News
Wacana Kenaikan Tarif KRL Ancam Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat. Foto: DPR RI

Jakarta – Wacana kenaikan tarif Commuter Line oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menempatkan masyarakat Jabodetabek pada tantangan baru yang mengancam kesejahteraan ekonomi mereka. Hal tersebut pun lantas menuai sorotan dari Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat.

“Kenaikan tarif KRL Jabodetabek akan memberikan dampak yang signifikan. Terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR). Kenaikan tarif bisa memperberat beban ekonomi mereka. Dan Ini juga dapat mengakibatkan kesenjangan sosial dan ekonomi yang lebih besar,” ujar Toriq dalam siaran pers yang diterima Parlementaria, Senin (29/4/2024).

Politisi Fraksi PKS tersebut menegaskan bahwa kenaikan tarif tidak sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat, terutama masa pasca pandemi dan ketidakpastian ekonomi yang menyertainya. Dalam beberapa bulan terakhir, harga-harga bahan pokok terus melonjak secara dramatis.

“Kami tahu betul paska pandemi masyarakat terpaksa mengalokasikan sebagian besar pendapatan mereka hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar. Kenaikan tarif hanya akan menambah beban ekonomi mereka. Terutama mereka yang bergantung pada angkutan publik ini setiap hari,” tandasnya.

Terkait hal itu, Toriq menegaskan akan berupaya keras menyerukan kepada Kementerian Perhubungan selaku regulator agar mendengarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Serta, kemudian meninjau kembali rencana kenaikan tarif ini dan mencari solusi yang lebih adil dan berkelanjutan.

“Kami akan terus memantau perkembangan situasi ini. Dan memastikan bahwa keputusan terkait tarif transportasi publik nantinya harus ada partisipasi aktif dari publik dan memperhitungkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh” tutup Toriq.

Sebagaimana diketahui, PT KAI Commuter (KCI) telah mengusulkan kenaikan tarif KRL Jabodetabek yang belum berubah sejak 2016. Saat ini usulan tersebut masih dibahas Pemerintah. Direktur Operasi dan Pemasaran KCI Broer Rizal mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan Pemerintah untuk menaikkan tarif KRL Jabodetabek.

Pasalnya, ketentuan tarif KRL Jabodetabek merupakan kewenangan Kemenhub selaku regulator. “Itu kebijakan dari Pemerintah ya. Kalau kami hanya eksekutor untuk melaksanakan apa yang menjadi keputusan Pemerintah. Usulan dan pembahasannya sudah dilakukan di Kemenhub,” ujarnya saat konferensi pers Angkutan Lebaran 2024 di Jakarta, Selasa lalu (24/4).

Baca Selengkapnya

BERITA

Sukamta: Kota Yogya Perlu Siapkan Peta Jalan Penanganan Sampah Jangka Panjang

Oleh

Fakta News
Sukamta: Kota Yogya Perlu Siapkan Peta Jalan Penanganan Sampah Jangka Panjang
Anggota DPR RI Sukamta. Foto: DPR RI

Jakarta – Anggota DPR RI dari Dapil Provinsi DIY Sukamta menilai Kota Yogyakarta perlu menyiapkan peta jalan (roadmap) untuk penanganan sampah jangka panjang yang menyangkut peningkatkan kasadaran masyarakat. Edukasi secara terus menerus harus dilakukan baik di sekolah, rumah tangga, dan masyarakat.

Tak hanya itu peraturan yang kuat untuk pengurangan sampah juga sangat dibutuhkan. Sukamta mencontohkan perlunya kebijakan kantong plastik berbayar atau larangan penggunaaan kantong belanja plastik sekali pakai. Adapun jangka pendeknya saat ini bisa dengan optimalisasi penampungan di TPST Piyungan.

“Kalau saya dengar, TPST ini kalau ada alat dan SDM yang memamadai masih bisa dimanfaatkan secara optimal untuk sementara waktu hingga 200-300 ton per hari. Pemkot bisa komunikasikan hal ini dengan Pemda DIY. Rencana optimalisasi 3 TPS 3R di Nitikan, Karangmiri dan Kranon bisa segera direalisasi, meski daya tampung 3 TPS ini masih terbatas,” kata Sukamta sebagaimana keterangan kepada media, di Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Di sisi lain, Politisi Fraksi PKS ini, menilai di level provinsi, di area perkotaan saat ini masih sering ditemukan sampah di jalan maupun tempat penampungan yang penuh. Menurutnya, Pemerintah perlu memberikan honor kepada para petugas pengambil sampah sebagai salah satu upaya mencegah buang sampah sembarangan.

“Menurut kami perlu ada stimulan atau honor untuk para petugas pengambil sampah rumah tangga, di level RT, RW dan kampung. Ini supaya masyarakat tidak buang sembarangan,” kata Anggota Komisi I DPR RI tersebut.

Sukamta meyakini dengan adanya dana stimulan atau honor tersebut maka para petugas pengambil sampah akan menjalankan tugasnya dengan baik khususnya pengambilan sampah dengan sistem terpilah. “Selama ini warga sudah diminta memilah, akan tetapi (saat) di  (tempat) pembuangan dicampur lagi. Ini perlu jadi perhatian, sehingga perlu ada petugas khusus memilah,” ujarnya.

Sukamta menegaskan dirinya banyak mendapatkan aspirasi dari masyarakat terkait penanganan sampah di Jogja. Hal ini kembali mencuat setelah rencana penutupan TPST secara permanen, sehingga banyak ditemukan sampah di pinggir jalan, salah satunya di perbatasan antara Kota Jogja dengan Bantul atau sebelah utara Gembira Loka.

Baca Selengkapnya

BERITA

Pemerintah Perlu Lakukan Dialog Multilateral Redam Konflik di Timur Tengah

Oleh

Fakta News
Pemerintah Perlu Lakukan Dialog Multilateral Redam Konflik di Timur Tengah
Anggota Komisi I DPR RI Helmy Faishal Zaini. Foto: DPR RI

Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Helmy Faishal Zaini meminta pemerintah melakukan upaya untuk meredam konflik yang ada di Timur Tengah, salah satu caranya melalui jalur diplomasi.

“Pemerintah perlu mengambil pendekatan diplomasi yang kuat dengan mempromosikan perdamaian dan menekankan pentingnya dialog multilateral,” kata Anggota Komisi I DPR RI Helmy Faishal Zaini dalam keterangan kepada media, di Jakarta, Sabtu (27/4/2024).

Menurut Helmy, konflik tersebut harus diredam lantaran dampaknya sangat berpengaruh ke Indonesia, salah satunya dari segi perekonomian. “Stabilitas perekonomian Indonesia bisa terganggu lantaran terjadi fluktuasi harga minyak dan gangguan dari segi perdagangan,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.

Jika kondisi ini dibiarkan, dia meyakini masyarakat akan merasakan dampak langsung lantaran tercekik harga kebutuhan pokok yang melambung. “Dengan memperkuat kerja sama internasional, meningkatkan keamanan domestik, dan memperkuat resiliensi ekonomi, Indonesia dapat mengurangi dampak negatif dari konflik di Timur Tengah,” kata Helmy.

Senada, Anggota Komisi I DPR RI Muhamad Farhan menjelaskan dampak dari konflik di Timur Tengah yang harus diwaspadai Indonesia.

Beberapa di antaranya terhambatnya impor minyak mentah dan bahan pangan dasar seperti beras, kedelai, dan gandum, jika perairan Teluk Persia, Hormuz dan Suez terganggu akibat dampak konflik itu. “Sebab akan mempengaruhi arus masuk kebutuhan pokok, akibatnya harga akan naik dan inflasi tinggi,” kata Farhan.

Maka dari itu, kata dia, Indonesia juga perlu melakukan antisipasi dengan mengeluarkan kebijakan ekonomi guna menghindari harga pangan yang tinggi.

Di tengah agresi Israel ke Jalur Gaza yang terus berlangsung sejak 7 Oktober 2023, kata Farhan, kawasan Timur Tengah semakin memanas akibat eskalasi perseteruan antara Iran dan Israel.

Permusuhan terbaru antara kedua musuh bebuyutan tersebut dipicu serangan Israel terhadap Konsulat Iran di Damaskus, Suriah pada 1 April lalu.

Iran menuding Israel bertanggung jawab atas serangan fatal terhadap fasilitas diplomatiknya yang menewaskan sedikitnya tujuh anggota Korps Garda Revolusi Islam Iran, termasuk dua jenderal penting.

Iran kemudian melancarkan serangan balasan dengan menembakkan puluhan rudal balistik dan ratusan pesawat nirawak ke Israel pada 13 April. Israel mengklaim serangan itu berhasil digagalkan dan hanya menyebabkan kerusakan ringan pada sebuah pangkalan militernya.

Baca Selengkapnya