Menko PMK: Perhatikan Policy Adjustment Sesuai Kekhususan Daerah
Jakarta – Pemerintah terus melakukan upaya untuk membenahi sistem kesehatan di Indonesia. Dalam hal ini pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memiliki rencana transformasi layanan kesehatan.
Ada 6 (enam) jenis transformasi yang akan dilakukan Kemenkes, yakni transformasi Layanan Kesehatan Primer, Layanan Rujukan, Sistem Ketahanan Kesehatan, Sistem Pembiayaan Kesehatan, SDM Kesehatan, dan Teknologi Kesehatan.
Kementerian Kesehatan pada hari ini memulai agenda dari enam pilar transformasi sistem kesehatan nasional, yakni integrasi pelayanan kesehatan primer. Hal ini ditandai dengan Kick-off Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer, pada hari ini, Jumat (10/6), di Kantor Kementerian Kesehatan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta agar pelaksanaan transformasi pelayanan kesehatan harus disesuaikan dengan daerah-daerah yang diterapkan.
“Karena itu, ketika di lapangan harus ada _policy adjusment_ atau penyesuaian kebijakan,” ujar Muhadjir saat menyampaikan sambutan dalam Kick-off Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer.
Menko Muhadjir menyampaikan, dalam mengambil kebijakan ada 2 (dua) pendekatan yang harus diterapkan. Pertama, pendekatan generik, dan Kedua, pendekatan partikularistik atau kekhususan.
Untuk penerapan kebijakan integrasi layanan primer kesehatan di seluruh Indonesia, dia menilai, pendekatan partikularistik dengan menyesuaikan keadaan di daerah harus dilakukan.
Menurutnya, apa yang telah dikonsepkan secara nasional misalnya dalam hal transformasi layanan kesehatan, belum tentu di lapangan bisa diterapkan dengan sama.
Dia mencontohkan antara penerapan kebijakan yang ada di Posyandu yang ada di Jawa Barat tidak bisa disamakan dengan penerapan kebijakan di Posyandu yang ada di Papua
“Namanya posyandu itu di masing-masing daerah punya gaya. Cara pendekatannya harus berbeda. Itu pendekatan partikularistik,” ujarnya.
Menurutnya, dalam membuat kebijakan harus bisa bijaksana dengan menyesuaikan dengan kekhasan daerah, kemudian kondisi daerah, budaya, dan sebagainya.
“Antara sistem nasional dengan kearifan lokal itu juga harus dipadukan. Kelihatannya sistemnya sudah nasional tapi juga harus disesuaikan dengan yang ada di lokal. Kalau kita buat kebijakan harus betul bijak,” ucapnya.
Tiga Aspek Transformasi Posyandu Sebagai Layanan Kesehatan Primer
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, sasaran utama dalam proses transformasi layanan kesehatan primer adalah pembenahan posyandu sebagai sistem kesehatan tingkat dusun, rukun tetangga (RT), dan rukun warga (RW) di seluruh Indonesia.
Menkes menjelaskan, setidaknya ada tiga hal yang akan dibenahi dalam transformasi layanan primer kesehatan. Pertama, standarisasi layanan kesehatan; Kedua, kelembagaan dan struktur organisasi; Ketiga, digitalisasi masif dalam sistem pelayanan.
“Dalam hal ini, Kemenkes akan mengaktifkan kembali 300 ribu posyandu di seluruh RT. Kemudian, akan ada posyandu prima di sepuluh ribu kelurahan dan 74 ribu desa,” ujarnya.
Pertama, fokus layanan kesehatan yang tersedia akan distandarisasi dan dilengkapi dari sebelumnya hanya melayani ibu dan bayi. Nantinya, posyandu menawarkan paket untuk seluruh usia, baik dari anak, remaja, hingga lansia.
Di level posyandu yang datang ke rumah, ada 12 paket layanan kesehatan. Di posyandu prima ada 21 paket, puskesmas sekitar 30 paket. Hal ini penting lantaran jumlah puskesmas yang ada masih belum mencukupi untuk melayani kesehatan masyarakat. Belum lagi puskesmas hanya berada di tingkat kecamatan.
Kedua, dalam transformasi layanan primer kesehatan dirapihkan sistem kelembagaan yang ada posyandu hingga puskesmas. Hal ini meliputi struktur organisasi dan anggaran yang ada di dalamnya.
Ketiga, akan ada digitalisasi masif yang diharapkan mempermudah proses pelayanan dan pelaporan kesehatan masyarakat. Setiap data yang dimasukkan dari fasilitas kesehatan akan masuk juga ke dalam platform digital yang dapat diakses secara real time oleh pihak terkait.
Selain peran Kemenkes, untuk penerapan transformasi layanan kesehatan primer juga berperan Kementerian Dalam Negeri, Kemendes PDTT, Kemenkeu, Bappenas, BKKBN, beserta pemerintah daerah.
Sebagai informasi, integrasi pelayanan kesehatan primer ini akan diterapkan terlebih dahulu di lokasi uji coba selama tiga bulan, yaitu 9 provinsi yang mewakili 4 setting wilayah di Indonesia yaitu perkotaan, perdesaan, terpencil, dan sangat terpencil.
Kesembilan lokasi yang menjadi lokasi adalah Kabupaten Rokan Hilir Riau, Kabupaten Garut Jawa Barat, Kota Surabaya Jawa Timur, lalu Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan. Selain itu ada Kabupaten Maros Sulawesi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Sumbawa Barat Nusa Tenggara Barat, Kota Tual, Maluku, dan Kabupaten Keerom, Papua.
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.