Connect with us
DPR RI

Legislator Minta Kerancuan Kurikulum Kemendikbudristek untuk Diharmonisasi

Legislator Minta Kerancuan Kurikulum Kemendikbudristek untuk Diharmonisasi
Anggota Komisi X DPR RI Zainuddin Maliki usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI ke Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (8/4/2022).Foto: DPR RI

Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Zainuddin Maliki meminta kerancuan yang terdapat dalam kurikulum yang dibentuk Kemendikbudristek untuk dapat diharmonisasi. Harmonisasi tersebut seperti pada apa yang diberikan kepada siswa, bagaimana cara memberikan ilmu itu kepada siswa, dan bagaimana mengevaluasinya. Menurutnya, jika proses dengan asesmen itu sinkron, akan menghasilkan suatu proses penyelenggaraan pendidikan yang baik.

“Ini harus sinkron, kalau inputnya itu didasarkan kepada prestasi dan lain-lain kemudian prosesnya itu menggunakan konsep authentic learning, maka asesmennya juga harus authentic assessment,” ujar Zainuddin usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X ke Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (8/4/2022).

Ia menjelaskan, saat ini, ada tiga opsi penggunaan kurikulum yang diberikan kepada sekolah, yakni Kurikulum 2013, kurikulum yang disederhanakan, dan kurikulum prototipe. Diketahui, Kurikulum 2013 (K13) adalah kurikulum yang di-setting assessment-nya itu menggunakan Ujian Nasional. Pada kurikulum 2013 yang disederhanakan pun tak berbeda. Namun dari Kemendikbudristek telah menghapus Ujian Nasional.

“Sehingga yang diselenggarakan adalah Asesmen Nasional (ASN). Nah Asesmen Nasional tidak didesain untuk mengevaluasi Kurikulum K13 atau kurikulum yang disederhanakan. Assessment Nasional itu disiapkan untuk melakukan Asesmen terhadap kurikulum-kurikulum prototipe yang itu baru diterapkan untuk beberapa sekolah saja,” terang politisi PAN ini.

Sementara Kurikulum Merdeka, lanjut Zainuddin, sebenarnya sebuah strategi pembelajaran yang itu diberikan kebebasan kepada siswa didik, siswa didik itu dianggap sebagai subjek. Namun, dalam praktiknya  banyak konsep yang berangkat dari pemerintah pusat, khususnya kementerian. Dan sampai saat ini, menurutnya, konsep merdeka belajar itu masih belum menemukan bentuknya.

“Asumsinya bahwa kalau merdeka belajar, mengansumsikan bahwa siswa didik adalah subjek, siswa didik bukan objek, maka ini sebenarnya konsep yang bagus. Tetapi harus bisa dirumuskan dengan baik, bagaimana mengubah, melakukan transisi yang selama ini siswa bukan diasumsikan sebagai subjek, sisanya dianggap objek. Karena pembelajaran atau metode-metode belajar yang berkembang selama ini, metodenya behavioristik. Behavioristik itu perilaku siswa itu hasil intervensi dari luar, dari guru, dari pemerintah gitu,” lanjutnya.

Ia pun menilai pergeseran konsep dalam kurikulum saat ini, dari yang sebelumnya dari behavioristik menjadi konstruktivistik itu bukan pekerjaan mudah. Terlebih, dirinya melihat, Mendikbudristek saat ini tetapi belum membaca culture yang ada di satuan-satuan pendidikan, di guru-guru pusat maupun daerah, apalagi di daerah terpencil di saat melakukan berbagai perubahan yang begitu signifikan.

“Sehingga kalau boleh kami menyarankan, kalau melakukan perubahan jangan lah perubahan-perubahan yang sifatnya drastis, kemudian tidak membayangkan atau tidak memperhitungkan struktur birokrasi pendidikan yang begitu besar,” saran politisi dapil Jawa Timur X tersebut.

Ia berpendapat, kajian kurikulum saat ini masih memerlukan waktu kajian yang mendalam, dengan mengajak stakeholder, terutama stakeholder yang selama ini sudah berbuat banyak di dunia pendidikan. Meski menteri dan jajarannya itu sudah melakukan dialog dengan para stakeholder, dirinya menilai beberapa penyelenggara pendidikan, asosiasi penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat yang selama ini sudah banyak berbuat kebajikan di bidang pendidikan, masih banyak mengeluhkannya.

“Oleh karena itu kami di komisi X mempertanyakan sesungguhnya dialog yang katanya sudah dilakukan oleh menteri itu seperti apa, kok masih ada penyelenggara pendidikan yang mereka itu sudah berbuat sejak indonesia belum merdeka masih mengeluhkan beberapa hal terkait dengan kurikulum dan penyelenggaraan pendidikan yang lain termasuk rekrutmen PPPK,” tutupnya.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

Oleh

Fakta News
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.

“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).

Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.

Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.

Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.

Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.

Baca Selengkapnya

BERITA

Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil

Oleh

Fakta News
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.

“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).

Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.

Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.

“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.

Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.

“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.

Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.

Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar  siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.

“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.

Baca Selengkapnya

BERITA

Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi

Oleh

Fakta News
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024). Foto: DPR RI

Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.

“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).

Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.

“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.

Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.

“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.

Baca Selengkapnya