Baleg Sepakat Bawa RUU TPKS ke Rapat Paripurna
Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Pleno terkait Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022). Dilaksanakannya rapat di Baleg ini merupakan salah satu tahapan proses pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang, yang sebelumnya akan dibahas terlebih dahulu dalam Rapat Paripurna.
“Patut kita syukuri bahwa hari ini adalah hari yang sangat bersejarah, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual begitu lama dinantikan oleh publik dan hari ini kita membuat torehan sejarah antara pemerintah bersama dengan parlemen untuk memenuhi harapan tersebut,” ujar Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat membuka rapat.
Rapat dihadiri Anggota Baleg secara fisik maupun daring serta perwakilan dari pemerintah yang terdiri dari 12 Kementerian/Lembaga. Sebanyak 8 dari 9 Fraksi di DPR RI yang memberikan pandangan menyatakan persetujuannya agar RUU TPKS disahkan di Rapat Paripurna untuk menjadi UU dan selanjutnya untuk diproses sesuai mekanisme ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya yakin dan percaya bahwa materi muatan di dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tentu tidak mungkin memuaskan semua pihak sesuai dengan keinginan masing-masing karena memang kita tidak berusaha untuk memuaskan semua pihak, tetapi kita berusaha untuk mencari titik temu yang terbaik dalam rangka untuk mengambil sebuah keputusan yang kita lakukan dalam mengharmonisasi, mensinkronkan berbagai aturan yang telah diatur kemudian kita melahirkan sebuah aturan yang baru menjadi sebuah lex specialis terhadap tindak pidana kekerasan seksual,” jelas Supratman.
Satu-satunya fraksi yang menyatakan penolakan adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), yang disampaikan melalui juru bicaranya, Anggota Baleg DPR RI Al Muzzammil Yusuf saat membacakan pendapat mini fraksi. Al Muzzammil mengungkapkan, F-PKS memperjuangkan agar dalam RUU TPKS diatur larangan dan pemidanaan terhadap perizinan dan penyimpangan seksual sebagai salah satu bentuk tindak pidana kesusilaan.
“Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menolak Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk disahkan menjadi undang-undang dan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebelum didahului adanya pengesahan RUU KUHP dan atau pembahasan RUU TPKS ini dilakukan bersama dengan pembahasan RUU KUHP dengan melakukan sinkronisasi seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi segala bentuk kekerasan seksual, perzinaan dan penyimpangan seksual,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama dibacakan pula pandangan pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati. “Pada akhirnya kami menyetujui dan menyambut baik atas diselesaikannya pembahasan rancangan undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual pada pembicaraan tingkat pertama untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat kedua guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI,” kata Bintang Puspayoga.
Menutup rangkaian rapat, Supratman selaku pimpinan rapat menjelaskan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya telah bersurat kepada pimpinan DPR agar RUU TPKS segera diagendakan dalam paripurna terdekat. Sebelumnya, Willy mengungkapkan bahwa RUU TPKS diagendakan untuk dibahas sebelum Masa Persidangan IV berakhir atau selambat-lambatnya pada 14 April 2022.
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.