Connect with us

Menkominfo Tegaskan Frekuensi 5G di Indonesia Tak Ganggu Penerbangan

Menteri Johnny G Plate didampingi Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Ismail dalam Konferensi Pers tentang Frekuensi 5G, Rabu (19/1/2022)

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menegaskan spektrum frekuensi radio untuk jaringan telekomunikasi 5G di Indonesia aman tidak menganggu spektrum frekuensi keselamatan penerbangan. Penegasan itu disampaikan kepada masyarakat karena adanya pemberitaan mengenai pembatasan sementara penggelaran jaringan 5G di Amerika Serikat yang menggunakan pita frekuensi 3,7 GHz, khususnya di area sekitar bandara.

“Pengaturan frekuensi 5G di Indonesia dapat dikatakan relatif aman. Hal ini disebabkan tersedianya guard band selebar 600 MHz yang membentang dari mulai frekuensi 3,6 GHz sampai dengan 4,2 GHz, guna membentengi Radio Altimeter dari sinyal jaringan 5G. Guard band sebesar itu hampir 3 kali lipat lebih besar dibandingkan dengan yang disediakan di Amerika Serikat,” ujarnya dalam Konferensi Pers Kekhawatiran Dampak Implementasi 5G terhadap Keselamatan Penerbangan di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (19/01/2022).

Menurut Menkominfo, kondisi pengaturan frekuensi 5G di Amerika Serikat yang menggunakan pita frekuensi 3,7 – 3,98 GHz. Sedangkan Indonesia pada rentang 3,4 – 3,6 GHz, dan memperhatikan bahwa alokasi frekuensi untuk Radio Altimeter yang telah ditetapkan oleh Radio Regulations ITU (International Telecommunication Union) adalah pada rentang 4,2 – 4,4 GHz. Oleh karena itu, penggunaan pita frekuensi untuk 5G di Indonesia relatif aman.

“Kementerian Kominfo perlu hadir memberikan penjelasan kepada publik agar informasi dapat dipahami untuk konteks Indonesia dengan tepat. Sebab, di Indonesia, layanan 5G yang saat ini beroperasi secara komersial oleh 3 operator seluler nasional yakni Telkomsel, Indosat, dan XL menggunakan 2 pita frekuensi seluler eksisting yaitu pita frekuensi 1800 MHz dan 2,3 GHz,” jelasnya.

Menteri Johnny menjelaskan saat ini Kementerian Kominfo melakukan farming dan refarming spektrum frekuensi radio agar pemanfaatan pita frekuensi radio berlangsung optimal. Menurutnya, jaringan 5G di Indonesia disiapkan untuk Low Band pada pita frekuensi 700 MHz, Middle Band pada pita frekuensi 3,5 GHz dan 2,6 GHz, dan High Band pada pita frekuensi 26 GHz dan 28 GHz.

“Untuk pita frekuensi baru yang sedang dalam proses farming dan refarming guna memberikan tambahan bandwidth dan variasi use cases layanan 5G, sehingga lebih berkualitas dan optimal bagi masyarakat dan pelaku usaha,” paparnya.

Menkominfo menyatakan, kasus yang terjadi di Amerika Serikat, spektrum frekuensi radio untuk layanan 5G berada pada pita frekuensi radio altimeter yang digunakan untuk kepentingan penerbangan.

“Case yang terjadi di Amerika Serikat konteksnya adalah untuk jaringan 5G yang bekerja pada pita frekuensi 3,7 GHz atau 3.700 Mhz tepatnya pada rentang 3,7 sampai 3,98 GHz. Sistem yang dikhawatirkan terganggu adalah sistem Radio Altimeter yang bekerja pada pita frekuensi 4,2 – 4,4 GHz,” tandasnya.

Menurut Menteri Johnny, sistem radio altimeter merupakan sistem keselamatan utama dan penting dalam pengoperasian pesawat udara. Hal itu agar menentukan ketinggian posisi pesawat udara terbang di atas tanah.

“Informasi yang dimanfaatkan dari penggunaan Radio Altimeter sangat penting dalam mendukung operasi penerbangan terkait keselamatan penerbangan atau flight safety dan fungsi navigasi pada semua pesawat udara, seperti misalnya terrain awareness, aircraft collision avoidance, wind shear detection, flight control, serta fungsi-fungsi lainnya untuk dapat mendaratkan pesawat secara otomatis,” ujarnya.

Berdasarkan Statement by President Biden on 5G Agreement yang dirilis oleh situs whitehouse.gov tanggal 18 Januari 2022, disebutkan bahwa penggelaran jaringan 5G di Amerika Serikat untuk sementara waktu ditunda pada sejumlah kawasan terbatas, khususnya di sekitar bandara utama atau key airports. Namun demikian, Menkominfo menjelaskan bahwa pemerintah Amerika Serikat tetap mengizinkan penggelaran jaringan 5G sesuai jadwal yang telah ditentukan pada wilayah yang berada di luar bandara-bandara tersebut.

“Hal itu dapat disimpulkan berarti 90% dari rencana penggelaran jaringan 5G tidak terhambat dengan pembatasan tersebut. Paralel dengan pembatasan tersebut, solusi teknis yang bersifat praktis terus dicari dan diupayakan oleh para stakeholders terkait di Amerika Serikat,” ujarnya.

Untuk konteks Indonesia, Menteri Johnny menyatakan tidak ada rencana untuk menggunakan pita frekuensi 3,7 GHz dalam rangka implementasi 5G. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo, tetap akan menggunakan pita frekuensi 3,7 sampai 4,2 GHz guna keperluan komunikasi satelit, bukan untuk 5G.

“Adapun 5G rencananya akan memanfaatkan pita frekuensi yang lebih rendah, yaitu pita frekuensi 3,5 GHz yang berada pada rentang 3,4 sampai 3,6 GHz,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Menkominfo memaparkan mengenai potensi interferensi antara 5G dengan Radio Altimeter telah dan sedang dikaji Kementerian Kominfo dengan melibatkan para akademisi serta bekerja Bersama Kementerian Perhubungan.

“Kementerian Kominfo senantiasa akan terus menjaga setiap komunikasi yang memanfaatkan sumber daya spektrum frekuensi radio bebas dari gangguan atau interferensi, terlebih Radio Altimeter, suatu sistem yang berkaitan erat dengan keselamatan penerbangan, dengan flight safety,” tandasnya.

Menteri Johnny berharap industri telekomunikasi nasional menjadi lebih produktif dengan terus menjaga keselamatan jalur transportasi sebagai tulang punggung konektivitas masyarakat dan logistik nasional.

“Seluruh upaya ini tentunya diawasi dengan berbagai instrumen regulasi dan kebijakan-kebijakan agar berdaya saing dan terus bertumbuh memenuhi kebutuhan nasional mewujudkan Indonesia Terkoneksi: Semakin Digital, Semakin Maju,” ungkapnya.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Desak Tinjau Ulang, Permendikbud Jangan Timbulkan Misinterpretasi Alasan Naikkan UKT

Oleh

Fakta News
Desak Tinjau Ulang, Permendikbud Jangan Timbulkan Misinterpretasi Alasan Naikkan UKT
Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira saat mengikuti Rapat Kerja Komisi X dengan Mendikbudristek di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/05/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meninjau ulang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi. Hal ini karena, menurutnya, peraturan tersebut rentan untuk diinterpretasikan oleh sejumlah perguruan tinggi negeri terutama mengenai biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT).

“Saya kira perlu ditelusuri (ditinjau ulang) lagi (Permendikbudristek). Sehingga jangan menimbulkan misinterpretasi atau multi-interpretasi yang kemudian menyebabkan PTN mengatakan tidak salah (menaikkan UKT) karena Permendikbudnya memberikan ruang,” tuturnya dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Mendikbudristek di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/05/2024).

Menurutnya, terdapat sejumlah pasal pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 yang berpolemik dan rentan untuk diinterpretasikan secara semena-mena. Salah satunya, yakni pasal 11 mengenai UKT yang ditetapkan setelah calon mahasiswa baru diterima di perguruan tinggi.

“Nah saya kira ini ini penting, sehingga tidak terjadi interpretasi yang menyebabkan seperti apa yang terjadi sekarang ini. Saya kira tadi yang disampaikan Pak Dirjen bagus, ya apabila dilaksanakan dengan sesuai apa yang dimaksudkan gitu. tetapi munculnya masalah ini itu tadi ada beberapa poin yang menimbulkan polemik,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Baca Selengkapnya

BERITA

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Ingatkan Harapan Generasi Muda Soal Akses Air Bersih

Oleh

Fakta News
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Ingatkan Harapan Generasi Muda Soal Akses Air Bersih
Ketua DPR RI Puan Maharani saat menyampaikan pidato penutup pertemuan yang digelar di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Bali, Selasa (21/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menutup jalannya sidang Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia (WWF) ke-10. DPR RI bersama Inter-Parliamentary Union (IPU) menjadi tuan rumah dalam forum parlemen WWF itu. Ia pun menekankan pentingnya terobosan untuk ketahanan air demi kemakmuran masyarat dunia.

“Setelah dua hari berdiskusi, kini kita sampai pada akhir Pertemuan Parlemen pada WWF ke-10,” kata Puan dalam pidato penutup pertemuan yang digelar di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Bali, Selasa (21/5/2024). Pertemuan ini sendiri merupakan bagian dari Sidang WWF ke-10 di mana pada tahun 2024 ini, dimana Indonesia menjadi tuan rumah bersama Dewan Air Dunia (WWC).

Pertemuan dihadiri oleh 231 partisipan dari 49 negara, termasuk beberapa speaker (Ketua Parlemen). Pada sesi pembukaan, wakil generasi muda berbicara di forum Parlemen WWF. Mereka menyatakan bahwa generasi muda tidak membutuhkan lebih banyak janji, tapi mereka membutuhkan tindakan konkret dalam pengadaan air bersih.

Menurut Puan, apa yang disampaikan perwakilan generasi muda itu merupakan tantangan kepada Parlemen untuk menjawab kebutuhan mereka, dan menjawab kepentingan rakyat di seluruh dunia. “Apakah kita dapat menerjemahkan komitmen menjadi langkah konkret?” tukasnya.

Setelah melakukan beberapa kali sidang, parlemen dunia telah menyusun suatu Communique sebagai wujud upaya bersama Parlemen untuk mengatasi krisis air. Dalam Communique itu, parlemen dunia meneguhkan komitmen untuk memperbaiki alokasi sumber daya dan anggaran yang proporsional untuk air bersih.

Parlemen dunia juga telah berhasil membahas poin-poin penting dan rekomendasi sejalan dengan tema ‘Mobilizing Parliamentary Actions on Water for Shared Prosperity’. “Yaitu air untuk kesejahteraan seluruh manusia tanpa terkecuali. Bersama-sama, kita sepakat untuk menjadikan isu air sebagai agenda prioritas Parlemen di negara kita masing-masing dan juga pada tingkat global,” ungkap Puan.

Politisi PDI-Perjuangan ini menyatakan, air merupakan sumber daya yang terbatas. Meski begitu, kata Puan, sebagian dari umat manusia menganggap bahwa air adalah sumber daya yang tidak terbatas. “Setiap tetes air sangat berharga. Sehingga kita harus memperlakukan air dengan lebih berhati-hati. Parlemen harus menjadi institusi terdepan dalam mengubah paradigma ini. Sehingga masyarakat di negara kita masing-masing lebih dapat menghargai air,” sebutnya.

Kerja sama internasional dan diplomasi Parlemen dinilai juga harus berperan menyelesaikan masalah kelangkaan air. Untuk memastikan akses air yang berkeadilan, disampaikan Puan, parlemen dunia telah membahas sejumlah hal yang dianggap sangat penting. “Mempromosikan pendekatan hak asasi manusia dalamtata kelola air, menggunakan kerangka SDGs untuk memformulasikan kebijakan air yang berkelanjutan, dan menjadikan air sebagai agenda prioritas parlemen dunia melalui IPU (forum parlemen dunia),” urai mantan Menko PMK itu.

Parlemen dunia juga membahas upaya untuk memastikan partisipasi yang inklusif, melibatkan semua pihak dalam tata kelola air dan kebijakan air. Parlemen pun disebut perlu mendukung pengembangan inovasi dan transfer teknologi air yang berjalan beriringan dengan kearifan lokal. “Kemarin pemuka teknologi global pada sesi pembukaan WWF ke-10 telah menyampaikan teknologi adalah solusi. Teknologi adalah cara mengubah kelangkaan mejadi kerberlimpahan, termasuk untuk isu air,” jelas Puan.

Teknologi untuk membantu pengadaan air bersih sebetulnya sudah tersedia, namun hal ini tidak berada di negara berkembang dan miskin, yang pada kenyataannya membutuhkan teknologi ini. Oleh karena itu, Puan mendorong agar parlemen dunia memfasilitasi penyebaran teknologi pengadaan air.

“Pertemuan kita ini juga telah mendiskusikan upaya mengatasi krisis air sebagai bagian dari upaya mengatasi perubahan iklim, sebagai bagian adaptasi perubahan iklim. Kita juga mendorong pembiayaan multipihak yang inovatif untuk mendukung upaya konservasi sumber daya air,” ujarnya.

Pertemuan ini pun melihat perlunya membentuk komunitas parlemen global untuk isu air yang mewadahi pertukaran gagasan dan kolaborasi antar anggota parlemen. Isu air dinilai perlu menjadi bagian dari pembahasan yang lebih mengemuka dari diplomasi Parlemen, seperti pada IPU dan organisasi parlemen regional.

Puan mengingatkan, tanpa air maka tidak akan ada kehidupan dan kesejahteraan. Puan menyebut, tanpa air tidak ada kemajuan suatu negara mengingat potensi air juga sangat besar sebagai sumber energi, sumber untuk produksi pertanian, dan sumber transformasi menuju kemajuan ekonomi. “Memperbaiki akses terhadap air bersih merupakan cara terbaik untuk mengurangi ketimpangan, mengatasi masalah stunting dan kesehatan,” ucap Ketua Majelis Sidang Umum IPU ke-144 tahun 2022 itu.

Puan pun menyampaikan penghargaan kepada seluruh delegasi Parlemen, Organisasi Internasional, dan semua pihak yang terlibat aktif dalam pertemuan antar parlemen dalam WWF ke-10. Secara khusus ia memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada IPU atas dukungannya untuk menyukseskan pertemuan ini.

“Saya ingin kita semua membawa hasil pertemuan ini ke ruang sidang Parlemen di negara kita masing-masing. Kita harus merefleksikan diskusi pada pertemuan ini untuk menjadi pembahasan lebih mendalam di negara masing-masing,” imbau Puan.

Puan juga mengajak parlemen global untuk menterjemahkan komitmen menjadi tindakan konkret di negara masing-masing. “Hanya dengan ini, kita akan menjawab tantangan generasi muda bahwa parlemen bertindak responsif dalam mengatasi kelangkaan air. Kini saatnya kita bekerja di parlemen negara masing-masing, guna memastikan ketersediaan air bagi rakyat yang kita layani,” paparnya.

Puan kemudian secara resmi menutup pertemuan ini ditandai dengan pengetukan palu sebanyak tiga kali. “Saya nyatakan pertemuan ini dengan resmi ditutup. Saya ucapkan selamat jalan kepada seluruh delegasi,” tutup Puan.

Baca Selengkapnya

BERITA

Komisi II: RUU Kabupaten/Kota Perlu Dibuat Sesederhana Mungkin

Oleh

Fakta News
Komisi II: RUU Kabupaten/Kota Perlu Dibuat Sesederhana Mungkin
Wakil Ketua Komisi II DPR RI RI Syamsurizal saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja 27 RUU Komisi II dengan Pemerintah, di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menilai RUU Kabupaten/Kota perlu dibuat sesederhana mungkin. Oleh karena, menurutnya, mengubah undang-undang tidak bisa dilakukan setiap saat. Hal itu ia sampaikan, menanggapi masukan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Daftar Inventarisasi Masalah Panja 27 RUU Kabupaten/Kota. Karena itu, Komisi II bersepakat dengan pemerintah bahwa perubahan itu hanya pada dasar hukumnya saja.

Penyederhanaan itu diperlukan agar RUU tentang Kabupaten/Kota tersebut tidak selalu mengalami perubahan dan mengatur secara ketat.

“Kita tidak mencantumkan hal-hal yang detail, yang membuat orang tidak bisa bergerak dibuat oleh undang-undang yang mengatur secara ketat. Karena kita tidak mungkin mengubah undang-undang itu setiap saat. Undang-undang itu kalau bisa jangan banyak selalu berubah,” jelas Syamsurizal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja 27 RUU Komisi II dengan Pemerintah, di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Dalam kesempatan itu, dirinya juga menanggapi masukan yang lain, yakni mengenai ruang lingkup pengaturan seperti kewenangan. Menurutnya, perubahan itu sebaiknya saat ini belum diperlukan. Sebab, hal itu berpotensi bertentangan dengan undang-undang lainnya.

“Misalnya (bertentangan dengan) undang-undang tentang pemerintah daerah, undang-undang nomor 23 tahun 2014, undang-undang hubungan keuangan pusat dan daerah, Kemudian undang-undang tentang bagi-bagi hasil, dana alokasi umum , kemudian undang-undang perimbangan keuangan pusat dan daerah, penumpang Cipta kerja dan lain sebagainya,” lanjut politisi Fraksi PPP.

Adapun dengan batas wilayah atau cakupan batas wilayah, ia mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu sudah ada kesepakatan di Baleg bahwa persoalan tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri.

“Yang di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri itu menyerahkan patok-patoknya itu berdasarkan koordinat berdasarkan atas survei dari geospasial yang ada saat itu.” pungkasnya.

Baca Selengkapnya