Muktamar NU ke-34, KH Miftachul Akhyar Terpilih Jadi Rais Aam PBNU 2021-2026
Lampung – KH Miftachul Akhyar resmi terpilih kembali sebagai Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk periode 2021-2026. Keputusan itu dihasilkan dalam musyawarah 9 kiai sepuh NU yang tergabung dalam Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa) digelar di Universitas Lampung pada Jumat (24/12) dinihari.
Kesembilan 9 kiai sepuh NU yang memilih kembali Miftach sebagai Rais Aam itu di antaranya KH Mustofa Bisri, KH Ma’ruf Amin, KH Miftachul Akhyar sendiri, KH TG Turmudzi dan KH Anwar Manshur. Lalu KH Nurul Huda Jazuli, KH Dimyati Rais, KH Ali Akbar M dan KH Zainal Abidin.
Keputusan tersebut ditetapkan pada Sidang Pleno IV yang dipimpin Ketua Prof Nuh dan Sekretaris Asrorun Niam Sholeh di Gedung Serbaguna (GSG) Universitas Lampung (Unila) pada Kamis (23/12/2021) malam.
“Alhamdulillah, maka kami semua sepakat para sesepuh kiai sepakat tak ada perbedaan pendapat. Kami bulat sepakat menunjuk kepada kiai Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU 2021-2026,” kata salah satu anggota Ahwa, Zainal Abidin.
Musyawarah dilakukan dengan penuh keakraban, kekeluargaan, keadaban, sopan santun, dan akhlak itu dipimpin oleh Kiai Ma’ruf. Ketika Gus Mus dimintai pandangan, ia tidak berkenan memulai mengingat ada yang lebih sepuh dan lebih afqah (paling ahli dalam bidang fiqih), yaitu KH Dimyathi Rais.
Namun Abah Dim, sapaan akrab KH Dimyathi tidak berkenan memulainya mengingat ada Kiai Ma’ruf. Pada akhirnya, terang Kiai Zainal, ia yang paling muda memulai memberikan pandangan dengan syarat yang lain juga menyampaikan argumentasinya masing-masing.
Ada pandangan dari Anggota Ahwa, diharapkan Rais Aam fokus di dalam pembinaan dan pengembangan NU ke depan.
“Lalu, beliau (Rais Aam terpilih) berkata, sami’na wa atha’na (kami mendengar dan kami taat),” ujar Guru Besar Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu itu.
Kedua, lanjutnya, pertimbangan para anggota Ahwa lain, diharapkan kepada Rais Aam terpilih agar ketika muncul calon ketua tanfidziyah diharapkan menerima semua bakal calon itu. Tentu kalau memenuhi syarat ada AD/ART yang mengatur pensyaratan itu.
“Sami’na wa atha’na,” ujar Kiai Miftach sebagaimana disampaikan Kiai Zainal.
Setelah Rais Aam terpilih, sidang pleno Muktamar NU akan diteruskan dengan agenda pemilihan Ketua Umum NU.
Perlu diketahui, bahwa Anggaran Rumah Tangga Pasal 40 Ayat 1 Hasil Muktamar Ke-33 NU Tahun 2015 di Jombang mengatur pemilihan Rais ‘Aam PBNU ditetapkan melalui sembilan anggota Ahwa. Sembilan anggota Ahwa tersebut diusulkan oleh muktamirin, peserta Muktamar yang mewakili Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).
Miftachul sebelumnya terpilih sebagai Rais Aam sebagai Pejabat sementara untuk melanjutkan kepempimpinan KH Ma’ruf Amin yang mengundurkan diri pada 22 September 2018 lalu.
Miftachul adalah sosok yang akrab dengan lingkungan NU sejak usia belia. Sebab, ia lahir dan besar dari tradisi keilmuan dan mengabdi dalam kepengurusan Nahdlatul Ulama sejak muda.
Miftachul merupakan anak seorang kiai NU pengasuh Pesantren Tahsinul Akhlaq Rangkah, Surabaya bernama Abdul Ghoni. Ia tercatat pernah belajar di pelbagai pesantren NU seperti Pesantren Tambak Beras, Pesantren Sidogiri, hingga Pesantren Lasem di Jawa Tengah.
Miftachul kini masih berstatus sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2020-2025. Miftach sebelumnya sempat menjabat sebagai Rais Aam PBNU periode 2018-2020.
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.