Connect with us

Proyek Gas JTB Pertamina Serap 6000 Tenaga Kerja dan Beroperasi 2020

Penandatanganan kontrak EPC GPF JTB antara PT Pertamina EP Cepu dengan Konsorsium PT Rekayasa Industri-JGC IndonesiaFoto Doc.PT Pertamina

Jakarta – PT Pertamina (Persero) melalui anak perusahaannya PT Pertamina EP Cepu (PEPC) telah menandatangani kontrak pekerjaan rekayasa, pengadaan, dan konstruksi (EPC) untuk fasilitas pemrosesan gas (GPF) Proyek Pengembangan Gas Unitisasi Jambaran Tiung Biru (JTB).

Penandatanganan kontrak EPC GPF JTB tersebut dilakukan di Kantor PEPC, Jakarta, Senin (4/12) antara Direktur Utama PEPC Jamsaton Nababan, dan Konsorsium PT Rekayasa Industri-JGC Indonesia-JGC Corporation yang diwakili Plt Direktur Utama PT Rekind Jakub Tarigan.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Adiatma Sardjito mengatakan pekerjaan EPC GPF mencakup penyiapan fasilitas produksi mulai di wellpad, flowline, gathering line, dan export pipeline, fasilitas pemurnian gas JTB dan sharing facility CPF Banyu Urip.

“Dengan perencanaan yang ada kami menargetkan proyek JTB ‘onstream’ pada kuartal keempat 2020 dan manfaatnya dapat dinikmati masyarakat khususnya industr di wilayah Jawa Timur  dan Jawa Tengah yang membutuhkan gas,” kata Adiatma.

“Proyek diperkirakan dapat menyerap sekitar 6.000 tenaga kerja pada puncak pelaksanaannya,” ungkap Adiatma.

JTB EPC-1

Efisiensi Agar Memenuhi Harga Pasar

Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS)/Production Sharing Contract (PSC) WK Cepu ditandatangani pada tahun 2005 dengan pemegang Participating Interests (PI) di dalamnya adalah sebagai berikut: Exxonmobil, yang terdiri dari Mobil Cepu Ltd (MCL, Operator) dan Ampolex (Cepu) Pte.Ltd, memegang PI sebesar 45%; PT Pertamina EP Cepu (PEPC), memegang PI sebesar 45%; 4 (empat) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diwakilkan oleh Badan Kerjasama, memegang PI sebesar 10%.

Lapangan Jambaran Tiung Biru (JTB) merupakan Lapangan Unitisasi antara Lapangan Jambaran yang masuk Wilayah WK Cepu dan Lapangan Tiung Biru yang masuk Wilayah WK Pertamina EP, melalui surat Menteri ESDM pada tanggal 28 Februari 2013, menyatakan bahwa MESDM menyetujui Unitisasi dari Lapangan Jambaran dan Tiung Biru dengan PEPC sebagai Operator Lapangan Unitisasi JTB.  POD original untuk pengembangan proyek gas terintegrasi lapangan JTB dan Cendana telah disetujui oleh SKKMigas pada tanggal 13 Februari 2013. Dalam usaha optimalisasi proyek maka operator  mengajukan POD revisi yang hanya mengembangkan Unitisasi Lapangan JTB tanpa Cendana. Terhadap usulan tersebut, SKK Migas sudah menyetujui Revisi POD tanggal 17 Agustus 2015.

Sejalan dengan turunnya harga minyak dan gas dunia, pembeli gas Lapangan Unitisasi JTB menyatakan tidak dapat membeli gas dengan harga sesuai POD, sehingga keekonomian Lapangan Unitisasi JTB terkoreksi turun. Berdasarkan Surat Menteri MESDM No. 9/13/MEM.M/2017 kepada Direktur Utama PT Pertamina (Persero) pada tanggal 3 Januari 2017 perihal Pengembangan Lapangan Jambaran-Tiung Biru, Pertamina diminta untuk menyelesaikan secara B2B dengan para partner-nya dan PT Pertamina EP Cepu selaku operator Lapangan JTB siap melaksanakan pengembangan Lapangan JTB secara penuh.

Pertamina telah melakukan negosiasi secara business to business dan menandatangani Settlement Agreement dengan ExxonMobil tanggal 3 November 2017 dan dilanjutkan dengan penandatanganan PJBG (Perjanjian Jual Beli Gas) antara PT Pertamina EP Cepu dengan PT Pertamina (Persero)  tanggal 13 Nopember 2017.

Pertamina terus berupaya melakukan efisiensi agar harga gas dari JTB dapat memenuhi harapan pasar. Dengan berbagai langkah efisiensi, PT Pertamina EP Cepu  memangkas Capex menjadi  USD 1.547 Juta dan nantinya Kapasitas dari Plant yang akan dibangun sebesar 330 MMSCFD dengan mendapatkan Produksi Sales Gas sebesar 172 MMSCFD dan masa Plateau 16 Tahun.   Project Lapangan Gas Jambaran Tiung Biru  diperkirakan dapat memberikan lapangan pekerjaan  bagi sekitar 6.000 tenaga  kerja pada puncak pelaksanaan proyek.

Sebagai informasi pelaksanaan tender secara Pelelangan Umum menggunakan metode pemasukan penawaran Sistem 2 Tahap  yang telah dimulai Mei 2015. Dari hasil pembukaan dokumen penawaran Tahap II didapatkan harga penawaran terendah dari Konsorsium PT Rekayasa Industri – JGC Indonesia – JGC Corp dengan harga penawaran ±USD 984 juta.

Nyong Syarief

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Misbakhun: Konsumsi Dalam Negeri Penopang Terbesar Pertumbuhan Triwulan I-2024

Oleh

Fakta News
Misbakhun: Konsumsi Dalam Negeri Penopang Terbesar Pertumbuhan Triwulan I-2024
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Foto : DPR RI

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,11 persen pada Triwulan I-2024 (year on year/YoY). Banyak pihak yang mensinyalir bahwa capaian tersebut tak lepas dari momentum penyelenggaraan pesta demokrasi yang disusul dengan peningkatan konsumsi saat Ramadan tiba.

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan pertumbuhan ekonomi tak hanya hadir saat dua momentum tersebut. Menurutnya, bahkan liburan seperti long weekend pun bisa ikut mengakselerasi perputaran ekonomi lantaran meningkatnya konsumsi masyarakat pada waktu tersebut.

“Bahkan masyarakat Indonesia sekarang itu liburan panjang pun itu menjadi salah satu sarana masyarakat untuk melakukan upaya konsumsi. Nah inilah yang menjadi daya tarik ekonomi Indonesia,” kata Misbakhun saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta beberapa saat lalu.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini optimis apabila ekonomi terus menggeliat dengan tren pertumbuhan yang positif maka maka ekonomi Indonesia akan semakin kuat. Hal ini juga memberikan timbal balik bagi pergerakan UMKM di tanah air.

“Kalau ekonomi terus menggeliat, pertumbuhannya baik tentu saya yakin ke depan ekonomi Indonesia akan semakin kuat. Karena apa? UMKM nya hidup! Konsumsi itu sebetulnya menghidupkan UMKM, menghidupkan produk-produk yang selama ini menjadi penopang kebutuhan sehari-hari masyarakat. Konsumsi rumah tangga itu kan ada di sana,” jelasnya.

Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI itu lantas juga menyinggung upaya pemerintah dalam memperkuat UMKM seperti program-program pembiayaan yang tengah digelontorkan. Ia mengungkapkan bahwa UMKM juga memberikan sumbangsih bagi peningkatan daya beli masyarakat.

“Upaya pemerintah untuk memberikan penguatan kepada UMKM dalam bentuk KUR, subsidi KUR, kemudian fasilitas-fasilitas pembiayaan kredit mikro dan ultra mikro dan sebagainya Itu salah satu penopang. Salah satu penopang yang memberikan penguatan terhadap konsumsi. Karena apa UMKM kita itu salah satu penyerap dan memberikan sumbangsih terhadap apa? orang mempunyai daya beli,” tuturnya.

Meski begitu, Misbakhun mengingatkan bahwa tetap diperlukan sektor produksi untuk menopang pertumbuhan ekonomi dan jangan sampai terjadi PHK. Menutup pernyataannya Misbakhun juga mengingatkan bahwa dalam sebuah sistem ekonomi ada sektor yang mengalami kontraksi dan ada juga sektor yang mengalami pertumbuhan.

Baca Selengkapnya

BERITA

Komisi I Tegaskan Hubungan dengan Dewas Pers Selalu Sinergis

Oleh

Fakta News
Komisi I Tegaskan Hubungan dengan Dewas Pers Selalu Sinergis
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. Foto : DPR RI

Jakarta – Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah berniat mengecilkan peran pers. Menurut Meutya, hubungan Komisi I DPR dengan Dewan Pers selalu sinergis dan saling melengkapi. Bahkan, ia menyebut bahwa keberlangsungan media yang sehat adalah hal yang penting. Hal tersebut ia sampakan menyusul ramainya jagad media terkait sejumlah pasal dalam draf revisi UU Penyiaran.

“Tidak ada dan tidak pernah ada semangat ataupun niatan dari Komisi I untuk mengecilkan peran Pers. Hubungan selama ini dengan mitra Komisi I yaitu Dewan Pers sejak Prof Bagir, Prof Nuh, dan Alm Prof Azyumardi adalah hubungan yang sinergis dan saling melengkapi termasuk dalam lahirnya Publisher Rights,” ujar Meutya, melalui keterangan tertulis kepada media, di Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa saat ini belum ada naskah revisi UU Penyiaran yang resmi. Sehingga, yang saat ini beredar di masyarakat kemungkinan adalah draf RUU dalam beberapa versi. Maka dari itu ia menyebut, RUU ini masih sangat dinamis. Dia mengakui bahwa penulisan draf tersebut belum sempurna dan cenderung multitafsir. Oleh karena itu, Komisi I DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari publik.

“Tahapan draf revisi UU penyiaran saat ini masih di Badan Legislasi, yang artinya belum ada pembahasan dengan pemerintah. Komisi I membuka ruang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dari masyarakat dan akan diumumkan ke publik secara resmi,” imbuh Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Meutya lalu menuturkan, Komisi I DPR telah menggelar rapat internal pada Rabu, 15 Mei 2024. Hasil dari rapat tersebut menyepakati bahwa Panja Penyiaran DPR akan mempelajari lagi masukan dari masyarakat terkait revisi UU Penyiaran. Komisi I berkomitmen untuk terus membuka ruang luas bagi berbagai masukan, mendukung diskusi dan diskursus untuk revisi UU penyiaran sebagai bahan masukan.

Diketahui, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran saat ini memang menjadi kontroversi di kalangan masyarakat. Banyak pihak yang khawatir revisi ini akan mengancam kebebasan jurnalis dan ruang digital. Draf revisi UU Penyiaran tertanggal 27 Mei 2024 yang berisikan 14 BAB dan total 149 pasal, mendapat sorotan khusus pada beberapa pasal yang dianggap bermasalah.

Pasal 8A huruf q dan Pasal 50 B Ayat 2 huruf c, misalnya, dikritik karena dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers. Pasal 8A huruf q memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran, yang selama ini merupakan tugas Dewan Pers sesuai dengan Undang-Undang Pers.

Baca Selengkapnya

BERITA

Perlu Anggaran Khusus Bagi Embarkasi Haji Medan untuk Layani Jemaah Haji Saat Transit

Oleh

Fakta News
Perlu Anggaran Khusus Bagi Embarkasi Haji Medan untuk Layani Jemaah Haji Saat Transit
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat kunspek di Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/5/2024). Foto : DPR RI

Medan – Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, menjadi salah satu bandara yang melayani penerbangan teknikal landing untuk pemberangkatan haji tahun 2024. Sebanyak 204 penerbangan diketahui akan menjalani technical landing pada pemberangkatan haji tahun ini untuk mengisi bahan bakar di bandara tersebut.

Menjadi bandara yang melayani technical landing, membuat Medan memiliki tanggung jawab lebih terhadap jemaah haji asal Indonesia. Melihat pengalaman pemberangkatan haji tahun lalu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan ada beberapa kejadian ketika pemberhentian pesawat di Kualanamu yang perlu menjadi perhatian. Misalnya, adanya jemaah haji yang mengalami sakit saat transit di Kualanamu.

Hingga kini, lanjut Marwan, masih belum ada standar operasional yang jelas dalam mengatasi permasalahan tersebut. Sehingga perlu diatur lebih lanjut dengan pengalokasian anggaran yang jelas hingga pihak mana yang harus menangani permasalahan tersebut.

“Ketika technical landing berada di Kualanamu, ada jamaah yang sakit, ada jamaah yang harus turun, itu anggarannya tidak ada disini. Maka siapa yang menanggulangi ini? Itu ya tadi laporan ketika itu ditangani (maskapai) Garuda, dia lah yang menanggung biayanya mengantar ke rumah sakit, pengobatan. Ketika itu ditangani oleh Kemenag, Kemenag yang akan menanggung nanti akan ditagih. Menurut kami menagih ini tidak mudah,” jelasnya kepada Parlementaria, di Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/5/2024).

Untuk itu, Politisi Fraksi PKB ini mengatakan nantinya akan membahas lebih lanjut bagaimana penanganan permasalahan tersebut dalam rapat kerja di Komisi VIII. “Kedepan kami akan bicarakan di Komisi VIII supaya itu disiapkan anggaran di sini, supaya tidak terjadi tolak menolak nanti Pak Ramlan sebagai UPT di sini ya jauh jauh dari situasi itu supaya mengambil tanggung jawab. Nah ini jangan terjadi seperti itu. Ya nanti akan bicarakan di komisi VIII,” lanjutnya.

Baca Selengkapnya