Connect with us

Menkeu: Reformasi Perpajakan Upaya Kemudahan Berusaha di Indonesia

Paparan Menkeu Sri Mulyani dalam seminar “Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan”, yang diselenggarakan secara virtual pada Kamis (19/11).

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menilai perlu dilakukan redesigning dan reformasi pada peraturan perundangan di bidang perpajakan, termasuk Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), dan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (UU KUP). Hal tersebut tertuang di dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Sekarang adalah tren digitalisasi, kita perlu untuk meyakinkan bahwa kita bisa mengoleksi pajak di era digital. Kita juga perlu untuk meyakinkan bahwa kita bisa menjaga hak perpajakan Indonesia dan tidak terjadi erosi perpajakan kita karena orang bisa melakukan tax avoidance dan tax allowance, di sisi lain kita juga perlu untuk membuat daya tahan Indonesia di bidang perpajakan yang kompetitif. Inilah yang coba untuk kita masukkan di dalam Undang-Undang Cipta Kerja di bidang perpajakan,” tegas Menkeu.

Beberapa latar belakang dalam klaster kemudahan berusaha yang di dalamnya menyangkut bidang perpajakan adalah upaya untuk memperkuat perekonomian Indonesia dan mendorong investasi di tengah perlambatan ekonomi dunia agar dapat menyerap tenaga kerja seluas-luasnya.

“Maka, diperlukan berbagai perubahan berbagai ketentuan perundang-undangan termasuk tiga undang-undang perpajakan yaitu UU PPh, UU PPN, dan UU KUP dalam waktu yang tidak terlalu lama. Hal ini juga perlu dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan penerimaan pajak melalui peningkatan investasi, kepatuhan sukarela, kepastian hukum, dan keadilan iklim usaha,” ujar Menkeu.

Pada UU PPh dilakukan perubahan di mana subjek pajak orang pribadi makin diperjelas. Ini semua menurut Menkeu untuk memberikan klarifikasi dan kepastian status dari subjek pajak tersebut.

“Apabila mereka tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari, maka mereka menjadi wajib pajak atau subjek pajak dalam negeri. Apabila warga negara Indonesia berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari mereka bisa menjadi subjek pajak di luar negeri dengan syarat-syarat yang tertentu,” ujar Menkeu.

Perubahan juga dilakukan pada pengenaan PPh untuk warga negara asing yang merupakan subjek pajak dalam negeri dengan keahlian tertentu, hanya atas penghasilannya di Indonesia saja.

“Kita membutuhkan pertukaran teknologi, knowledge yang makin tinggi, dan ilmu pengetahuan yang terus berkembang dan ini muncul apabila ada interaksi antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing di bidang yang memang mereka kuasai pada teknologi dan pengetahuan. Untuk bisa menarik mereka ke dalam negeri, maka dibutuhkan kepastian pajak bagi mereka,” sebut Menkeu.

Perubahan pada UU PPh juga ada pada penghapusan PPh atas deviden dari dalam negeri. Deviden dan penghasilan setelah pajak dari luar negeri tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk kegiatan usaha lainnya di Indonesia.

“Penghasilan dari luar negeri selain BUT juga akan diberikan insentif apabila mereka diinvestasikan di Indonesia,” ujar Menkeu.

Di dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja ini, imbuhnya, juga dimasukkan berbagai non objek PPh yang bagi laba atau sisa hasil usaha dari koperasi. Hal ini untuk mendorong agar masyarakat berlomba untuk membuat koperasi dan jumlah dari keanggotaan diperkecil sehingga bisa menciptakan koperasi yang makin produktif.

“Non objek PPh juga dikenakan untuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Untuk PPh pasal 26 mengenai tarif atas bunga juga dilakukan penyesuaian, dan penyertaan modal yang dalam bentuknya aset (inbreng) tidak terutang PPN,” imbuhnya.

Selanjutnya pada UU PPN, Menkeu juga mengatakan bahwa dilakukan beberapa perubahan. Masyarakat terutama usaha kecil menengah yang selama ini sering melakukan konsinyasi dalam usahanya, kini konsinyasi bukan merupakan kategori penyerahan barang kena pajak.

“Ada relaksasi hak pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak, pencantuman NIK pembeli dibolehkan yang tidak memiliki NPWP dalam faktur pajak, dan adanya pengaturan mengenai faktur pajak untuk PKP ((Pengusaha Kena Pajak) pedagang eceran,” ujarnya.

Menkeu melanjutkan bahwa di bidang KUP, sanksi administrasi pengungkapan sendiri dan ketidakbenaran perbuatan wajib pajak juga telah diatur. Pemerintah juga melakukan pengaturan ulang mengenai sanksi administrasi pajak dan imbal bunga yang dilihat agar lebih adil, sehingga bisa menimbulkan sikap dari pengusaha yang lebih kooperatif dan produktif. Pemerintah mencoba merasionalkan ini untuk mendorong sikap yang lebih positif dan kooperatif, tapi tetap akan melakukan enforcement apabila ada wajib pajak yang tidak patuh.

“Kepastian mengenai perpajakan merupakan salah satu hal yang sangat penting bagi dunia usaha dan kami mencoba untuk betul-betul menciptakan kepastian sehingga kita betul-betul menciptakan playing field yang makin pasti dan makin baik. Sekali lagi saya ingin menyampaikan bahwa omnibus law di bidang cipta kerja adalah upaya yang nyata bagi Indonesia untuk melakukan langkah fundamental secara struktural agar Indonesia bisa benar-benar maju menjadi negara yang makin sejahtera dengan income per kapita makin tinggi dan tentu makin adil,” tutup Menkeu.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Wacana Kenaikan Tarif KRL Ancam Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Oleh

Fakta News
Wacana Kenaikan Tarif KRL Ancam Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat. Foto: DPR RI

Jakarta – Wacana kenaikan tarif Commuter Line oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menempatkan masyarakat Jabodetabek pada tantangan baru yang mengancam kesejahteraan ekonomi mereka. Hal tersebut pun lantas menuai sorotan dari Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat.

“Kenaikan tarif KRL Jabodetabek akan memberikan dampak yang signifikan. Terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR). Kenaikan tarif bisa memperberat beban ekonomi mereka. Dan Ini juga dapat mengakibatkan kesenjangan sosial dan ekonomi yang lebih besar,” ujar Toriq dalam siaran pers yang diterima Parlementaria, Senin (29/4/2024).

Politisi Fraksi PKS tersebut menegaskan bahwa kenaikan tarif tidak sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat, terutama masa pasca pandemi dan ketidakpastian ekonomi yang menyertainya. Dalam beberapa bulan terakhir, harga-harga bahan pokok terus melonjak secara dramatis.

“Kami tahu betul paska pandemi masyarakat terpaksa mengalokasikan sebagian besar pendapatan mereka hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar. Kenaikan tarif hanya akan menambah beban ekonomi mereka. Terutama mereka yang bergantung pada angkutan publik ini setiap hari,” tandasnya.

Terkait hal itu, Toriq menegaskan akan berupaya keras menyerukan kepada Kementerian Perhubungan selaku regulator agar mendengarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Serta, kemudian meninjau kembali rencana kenaikan tarif ini dan mencari solusi yang lebih adil dan berkelanjutan.

“Kami akan terus memantau perkembangan situasi ini. Dan memastikan bahwa keputusan terkait tarif transportasi publik nantinya harus ada partisipasi aktif dari publik dan memperhitungkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh” tutup Toriq.

Sebagaimana diketahui, PT KAI Commuter (KCI) telah mengusulkan kenaikan tarif KRL Jabodetabek yang belum berubah sejak 2016. Saat ini usulan tersebut masih dibahas Pemerintah. Direktur Operasi dan Pemasaran KCI Broer Rizal mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan Pemerintah untuk menaikkan tarif KRL Jabodetabek.

Pasalnya, ketentuan tarif KRL Jabodetabek merupakan kewenangan Kemenhub selaku regulator. “Itu kebijakan dari Pemerintah ya. Kalau kami hanya eksekutor untuk melaksanakan apa yang menjadi keputusan Pemerintah. Usulan dan pembahasannya sudah dilakukan di Kemenhub,” ujarnya saat konferensi pers Angkutan Lebaran 2024 di Jakarta, Selasa lalu (24/4).

Baca Selengkapnya

BERITA

Sukamta: Kota Yogya Perlu Siapkan Peta Jalan Penanganan Sampah Jangka Panjang

Oleh

Fakta News
Sukamta: Kota Yogya Perlu Siapkan Peta Jalan Penanganan Sampah Jangka Panjang
Anggota DPR RI Sukamta. Foto: DPR RI

Jakarta – Anggota DPR RI dari Dapil Provinsi DIY Sukamta menilai Kota Yogyakarta perlu menyiapkan peta jalan (roadmap) untuk penanganan sampah jangka panjang yang menyangkut peningkatkan kasadaran masyarakat. Edukasi secara terus menerus harus dilakukan baik di sekolah, rumah tangga, dan masyarakat.

Tak hanya itu peraturan yang kuat untuk pengurangan sampah juga sangat dibutuhkan. Sukamta mencontohkan perlunya kebijakan kantong plastik berbayar atau larangan penggunaaan kantong belanja plastik sekali pakai. Adapun jangka pendeknya saat ini bisa dengan optimalisasi penampungan di TPST Piyungan.

“Kalau saya dengar, TPST ini kalau ada alat dan SDM yang memamadai masih bisa dimanfaatkan secara optimal untuk sementara waktu hingga 200-300 ton per hari. Pemkot bisa komunikasikan hal ini dengan Pemda DIY. Rencana optimalisasi 3 TPS 3R di Nitikan, Karangmiri dan Kranon bisa segera direalisasi, meski daya tampung 3 TPS ini masih terbatas,” kata Sukamta sebagaimana keterangan kepada media, di Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Di sisi lain, Politisi Fraksi PKS ini, menilai di level provinsi, di area perkotaan saat ini masih sering ditemukan sampah di jalan maupun tempat penampungan yang penuh. Menurutnya, Pemerintah perlu memberikan honor kepada para petugas pengambil sampah sebagai salah satu upaya mencegah buang sampah sembarangan.

“Menurut kami perlu ada stimulan atau honor untuk para petugas pengambil sampah rumah tangga, di level RT, RW dan kampung. Ini supaya masyarakat tidak buang sembarangan,” kata Anggota Komisi I DPR RI tersebut.

Sukamta meyakini dengan adanya dana stimulan atau honor tersebut maka para petugas pengambil sampah akan menjalankan tugasnya dengan baik khususnya pengambilan sampah dengan sistem terpilah. “Selama ini warga sudah diminta memilah, akan tetapi (saat) di  (tempat) pembuangan dicampur lagi. Ini perlu jadi perhatian, sehingga perlu ada petugas khusus memilah,” ujarnya.

Sukamta menegaskan dirinya banyak mendapatkan aspirasi dari masyarakat terkait penanganan sampah di Jogja. Hal ini kembali mencuat setelah rencana penutupan TPST secara permanen, sehingga banyak ditemukan sampah di pinggir jalan, salah satunya di perbatasan antara Kota Jogja dengan Bantul atau sebelah utara Gembira Loka.

Baca Selengkapnya

BERITA

Pemerintah Perlu Lakukan Dialog Multilateral Redam Konflik di Timur Tengah

Oleh

Fakta News
Pemerintah Perlu Lakukan Dialog Multilateral Redam Konflik di Timur Tengah
Anggota Komisi I DPR RI Helmy Faishal Zaini. Foto: DPR RI

Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Helmy Faishal Zaini meminta pemerintah melakukan upaya untuk meredam konflik yang ada di Timur Tengah, salah satu caranya melalui jalur diplomasi.

“Pemerintah perlu mengambil pendekatan diplomasi yang kuat dengan mempromosikan perdamaian dan menekankan pentingnya dialog multilateral,” kata Anggota Komisi I DPR RI Helmy Faishal Zaini dalam keterangan kepada media, di Jakarta, Sabtu (27/4/2024).

Menurut Helmy, konflik tersebut harus diredam lantaran dampaknya sangat berpengaruh ke Indonesia, salah satunya dari segi perekonomian. “Stabilitas perekonomian Indonesia bisa terganggu lantaran terjadi fluktuasi harga minyak dan gangguan dari segi perdagangan,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.

Jika kondisi ini dibiarkan, dia meyakini masyarakat akan merasakan dampak langsung lantaran tercekik harga kebutuhan pokok yang melambung. “Dengan memperkuat kerja sama internasional, meningkatkan keamanan domestik, dan memperkuat resiliensi ekonomi, Indonesia dapat mengurangi dampak negatif dari konflik di Timur Tengah,” kata Helmy.

Senada, Anggota Komisi I DPR RI Muhamad Farhan menjelaskan dampak dari konflik di Timur Tengah yang harus diwaspadai Indonesia.

Beberapa di antaranya terhambatnya impor minyak mentah dan bahan pangan dasar seperti beras, kedelai, dan gandum, jika perairan Teluk Persia, Hormuz dan Suez terganggu akibat dampak konflik itu. “Sebab akan mempengaruhi arus masuk kebutuhan pokok, akibatnya harga akan naik dan inflasi tinggi,” kata Farhan.

Maka dari itu, kata dia, Indonesia juga perlu melakukan antisipasi dengan mengeluarkan kebijakan ekonomi guna menghindari harga pangan yang tinggi.

Di tengah agresi Israel ke Jalur Gaza yang terus berlangsung sejak 7 Oktober 2023, kata Farhan, kawasan Timur Tengah semakin memanas akibat eskalasi perseteruan antara Iran dan Israel.

Permusuhan terbaru antara kedua musuh bebuyutan tersebut dipicu serangan Israel terhadap Konsulat Iran di Damaskus, Suriah pada 1 April lalu.

Iran menuding Israel bertanggung jawab atas serangan fatal terhadap fasilitas diplomatiknya yang menewaskan sedikitnya tujuh anggota Korps Garda Revolusi Islam Iran, termasuk dua jenderal penting.

Iran kemudian melancarkan serangan balasan dengan menembakkan puluhan rudal balistik dan ratusan pesawat nirawak ke Israel pada 13 April. Israel mengklaim serangan itu berhasil digagalkan dan hanya menyebabkan kerusakan ringan pada sebuah pangkalan militernya.

Baca Selengkapnya