Connect with us

Setya Novanto Antara Menabrak Tiang Listrik dan Hipertensi Berat

drama
Dokter Bimanesh saat memberi keterangan pers soal Setya Novanto yang dirawat di RS Medika Permata Hijau(foto : cnnindonesia.com)

Jakarta – Setelah berharap tidak dipersulit oleh pihak Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau untuk mengecek kondisi Setya Novanto yang disebut-sebut dirawat di rumah sakit itu, tim penyidik KPK  akhirnya bisa menemui dokter Bimanesh Sutarjo yang merawat tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto pada Jumat (17/11/2017), sekitar pukul 06.10 WIB

Saat ditanyai awak media soal kondisi Novanto, Bimanesh belum mau berkomentar banyak. “Sebentar ya, saya mau bicara dulu,” ujarnya sambil masuk ke ruangan bersama sedikitnya tiga orang petugas KPK di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat.

Novanto, menurut Bimanesh, masih dalam kondisi lemah pada pukul setengah enam pagi, Jumat (17/11) ini, usai kecelakaan mobil menabrak tiang listrik semalam. Dokter belum bisa memberikan keterangan diagnosis rinci soal kondisi terbaru Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

“Tapi obat sudah mulai bekerja. Bertahaplah. Perlu waktu, setiap orang kan tidak sama dalam merespons obat,” ujar Dokter Spesialis Penyakit Dalam dan Hipertensi Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, dalam konferensi pers.

Ketika ditanyai kebenaran soal patah tulang kanan Novanto, Bimanesh membantah hal tersebut. “Saya tidak menemukan itu,” ujarnya.

Bimanesh menjelaskan, Novanto masuk rumah sakit Permata Hijau pukul setengah tujuh malam, Kamis (16/11), dengan keadaan hipertensi berat dan lalu mendapatkan pengobatan yang dibutuhkan.

Bimanesh menyebut, dokter spesialis, dokter syaraf, serta dokter jantung turut memeriksa kondisi Novanto, malam kemarin. Hanya saja, Bimanesh menolak untuk menjelaskan diagnosis rinci dengan alasan terkait sumpah jabatan dokter.   “Diagnosis yang lain belum bisa saya jelaskan karena itu rahasia jabatan dan rumah sakit. Kita sama-sama menghargai, kita tidak boleh sembarangan,” ucapnya.

Selain kepada media, Bimanesh dan tim medis RS Permata Hijau juga sudah bertemu tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada pagi tadi untuk menjelaskan kondisi terbaru Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI tersebut. 

Semalaman Bertahan di Rumah Sakit

Sebelumnya, pengacara tersangka kasus korupsi e-KTP Novanto, yaitu Fredrich Yunadi mengatakan para penyidik KPK ngotot bertahan di rumah sakit. Mereka bertahan lantaran ingin bertemu dokter yang merawat Novanto.

Dia lantas meminta para penyidik untuk meninggalkan lokasi dan kembali pada pagi hari ini, Jumat (17/11/2017), lantaran dokter baru datang sekitar pukul 07.00 atau 08.00.

“Tapi dia (penyidik KPK) bilang ‘kita mau tunggu, mau telepon’, saya bilang ratusan kali bersama suster, enggak bisa,” ujarnya.

Fredrich menyebut para penyidik memilih tetap tinggal di rumah sakit, karena itu, ia pun memperbolehkannya, tetapi para penyidik tidak bisa ke ruangan Novanto. Alasannya, Novanto belum bisa dibesuk.

“Ya sudah kamu tunggu sendiri tetapi kami tidak mengizinkan untuk masuk kamar lagi, silakan tunggu di lorong mau duduk, mau tidur, silakanlah,” kata Frerich.

Fredrich kemudian menunjukkan sebuah foto. Menurut dia, foto itu di depan pintu ruangan Novanto. Dari foto, tampak imbauan “Pasien perlu istirahat dari penyakitnya dan belum bisa dibesuk” dengan mengatasnamakan dokter Bimanesh yang menangani Novanto.

Sebelumnya disebutkan, Novanto mengalami kecelakaan pada Kamis (16/11/2017) malam. Ketika itu mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik. Dia kini dirawat di Rumah Sakit Medika, Permata Hijau, Jakarta Barat.

Tak lama setelah mendapat kabar tersebut, Penyidik KPK pun mendatangi rumah sakit tersebut Bersama seorang dokter untuk melihat kondisi yang sebenarnya dari Novanto.

Tak Menemukan Dokter Jaga

Namun setibanya di rumah sakit, seperti sudah diduga sebelumnya, tak mudah untuk menemui Novanto. “Pihak manajemen rumah sakit kami harapkan tidak mempersulit kerja penyidik KPK di lokasi. Sejauh ini ada informasi yang kami terima pihak-pihak tertentu tidak koperatif,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (17/11/2017) dini hari.

Lebih lanjut, Febri menginformasikan bahwa di lokasi tidak ditemukan dokter jaga yang bertanggung jawab yang dapat menjelaskan kondisi Novanto.

Febri pun menyatakan penyidik KPK juga sudah membawa dokter untuk kebutuhan pengecekan terhadap Setya Novanto, namun dibutuhkan koordinasi terlebih dahulu dengan dokter jaga atau dokter yang merawatnya.

“Penyidik tidak menemukan dokter jaga tersebut di lokasi dan pihak manajemen rumah sakit tidak dapat ditemui dan memberikan informasi dan akses malam ini,” ucap Febri.

Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Setya Novanto.

Febri menyatakan status DPO diputuskan setelah Setya Novanto tidak kunjung datang atau menyerahkan diri ke KPK sampai Kamis (16/11/2017) magrib.

“Sampai akhirnya diputuskan pembicaraan internal KPK. diputuskan oleh pimpinan KPK untuk mengirimkan surat ke Mabes Polri. Tembusan ke Kapolri dan NCB Interpol menjadikan nama yang bersangkutan masuk ke dalam DPO,” kata Febri.

Menurut Febri, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf h dan Pasal 12 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, KPK bisa meminta Polri untuk membantu pencarian itu.

Seperti diketahui, Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11/2017).

Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga melakukan korupsi e-KTP.

Dugaan korupsi itu, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun, dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.

Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.

Untuk kedua kalinya, Novanto pun telah mengajukan praperadilan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/11/2017).

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

M Riz

 

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

Oleh

Fakta News
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.

“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).

Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.

Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.

Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.

Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.

Baca Selengkapnya

BERITA

Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil

Oleh

Fakta News
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.

“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).

Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.

Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.

“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.

Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.

“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.

Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.

Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar  siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.

“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.

Baca Selengkapnya

BERITA

Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi

Oleh

Fakta News
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024). Foto: DPR RI

Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.

“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).

Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.

“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.

Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.

“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.

Baca Selengkapnya